Tag: Minuman Keras

  • Puluhan Botol Miras Disita dalam Operasi Pekat Maung 2023

    Puluhan Botol Miras Disita dalam Operasi Pekat Maung 2023

    PANDEGLANG, BANPOS – Polres Pandeglang berhasil mengamankan sebanyak 73 botol Minuman Keras (Miras) dalam Operasi Pekat Maung 2023, dengan menyasar tempat yang menjual miras di wilayah hukum Polres Pandeglang, Rabu (30/8).

    Kabag Ops Polres Pandeglang, Kompol Yogie Roozandi mengatakan, pihaknya kembali mengamankan puluhan botol Miras dalam Operasi Pekat Maung 2023.

    “Betul, di hari keenam Operasi Pekat Maung 2023, kita berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari berbagai merk,” kata Yogie.

    Dijelaskannya, pada hari ke enam operasi Pekat Maung 2023 ini menyasar warung kelontong yang terindikasi menjual Minuman Keras kepada masyarakat.

    “Hari ini terdapat dua lokasi yang digrebek personel Operasi Pekat Maung Polres Pandeglang dan berhasil menyita puluhan botol miras di tempat tersebut. Pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2023 ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” terangnya.

    Menurut Yogie, pihaknya akan terus melakukan penindakan bagi oknum nakal yang masih menjajakan miras kepada warga yang berimbas pada gangguan Kamtibmas.

    “Operasi ini akan dilakukan setiap hari dengan sasaran penyakit masyarakat berupa miras, premanisme, judi, narkotika, sajam, prostitusi dan sebagainya. Harapan kami, masyarakat dapat memberikan informasi terkait hal itu dan akan segera kami tindak lanjuti,” ungkapnya. (dhe/pbn)

  • Sebanyak 2.023 Botol Miras Sitaan Dimusnahkan Satpol PP Kota Cilegon

    Sebanyak 2.023 Botol Miras Sitaan Dimusnahkan Satpol PP Kota Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Sebanyak 2.023 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon. Pemusnahan ribuan botol miras itu dilakukan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke 72 yang digelar di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Selasa (15/3).

    Ribuan botol miras itu diketahui hasil dari pengembangan tahun 2021 hingga sekarang yang didapat dari sejumlah warung jamu dan kelontongan di Kota Cilegon. “Macam-macam merek sejumlah 2.023. Itu dari pengembangan tahun 2021 sampai sekarang,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur kepada awak media usai pemusnahan, Selasa (15/3).

    Namun, Juhadi menyampaikan bahwa pemilik dari sejumlah warung jamu dan kelontongan yang kedapatan menjual miras tersebut tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, Dinas Satpol-PP Kota Cilegon hanya menerapkan azaz persuasif dialogis sebagai cara alternatif menyelesaikan permasalahan tersebut.

    “Tidak ditahan. Jadi kita ini bahwa Satpol-PP itu ada persuasif dialogis. Yang penting itu artinya kita selalu rutin melaksanakan Perda Nomor 5 itu. Kita mencoba supaya masyarakat itu tahu lah bahwa kita melaksanakan tugas dengan baik, kita tidak ujug-ujug karena mereka juga menjualnya tidak banyak,” tuturnya.

    Juhadi juga berdalih bahwa pihaknya tidak melaksanakan secara hukum atas tindakan tersebut karena prosesnya memakan waktu yang cukup lama.

    “Kalau kita melaksanakan secara hukum itu lama. Lamanya apa? Karena memang Tipiringnya itu yang selama ini kita melaksanakan Tipiring selalu gagal, karena memang kita ini bukan perdata ya, karena kita ini cuma Praja Wibawa itu ya kita cukup melaksanakan tugas-tugas sesuai Perda, tapi kalau sudah terus-terusan kita tutup dan sebagainya,” paparnya.

    Demi terciptanya Kota Cilegon nol persen alkohol, Juhadi mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengintaian kepada sejumlah gudang-gudang yang ada di Kota Cilegon. “Kita sekarang lagi intai gudang-gudang yang ada di Kota Cilegon. Karena Pak Wali sudah kencang agar nol persen itu kita sikat,” tuturnya.

    Meski begitu, dalam pelaksanaan memberantas miras tersebut Dinas Satpol PP juga mengalami sejumlah kendala, salah satunya karena penjual miras kini telah memiliki beragam modus dalam penjualannya.

    “Kita juga sebatas manusia bisa memandang dengan mata. Karena kita intel juga pendidikannya bukan pendidikan intel yang luar biasa, namanya juga polisi sipil, kalau polisi yang beneran itu beda lagi. Kita cuma penegak Perda, nggak bisa melaksanakan yang lainnya gitu,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Dinas Satpol PP Kota Cilegon saat ini baru memiliki sekitar 220 personel. Jumlah itu dinilai sangat kurang jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk Kota Cilegon yang mencapai sekitar 400 ribu jiwa.

    Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian menekankan agar peredaran miras harus diberantas. Ia berharap Cilegon bisa terbebas miras atau nol alkohol. “Saya minta agar petugas terus melakukan pencarian sasar terus peredaran miras yang ada di Cilegon. Saya tekankan, Cilegon harus nol alkohol,” tutupnya.

    (LUK/RUL)

  • Operasi Jelang Ramadan, Polres Serang Sita Ratusan Botol Miras

    Operasi Jelang Ramadan, Polres Serang Sita Ratusan Botol Miras

    SERANG, BANPOS – Polres Serang secara rutin melakukan operasi untuk mencegah potensi tindak premanisme, perjudian dan penjualan minuman keras (miras) menjelan bulan Ramadan. Hal itu untuk membuat masyarakat lebih khusu dalam menjalankan ibadah puasa yang tinggal menghitung hari.

    Kapolres Serang, AKBP Mariyono, mengatakan bahwa hasil dari operasi tersebut pihaknya telah menyita ratusan botol miras, setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah akan keberadaan tempat penjualan miras.

    Informasi dari warga tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Ciruas dan menemukan lokasi penjualan miras di Taman Ciruas, Kabupaten Serang.

    Melihat satu unit mobil boks sedang menurunkan barang berupa miras kemudian anggota langsung berhenti dan langsung mengecek isi dalam mobil tersebut serta menginterogasi sopir dan kernet.

    Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa minuman tersebut milik PT. EDM di Serang. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Serang.

    “Sopir tersebut mengaku disuruh oleh orang berinisial MC,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, Rabu (15/4).

    Peredaran miras tersebut diduga melanggar Perda Kabupaten Serang. Kemudian, petugas dari Polsek Ciruas membawa sopir dan kernet serta barang bukti ke Polsek Ciruas untuk diproses secara hukum tindak pidana ringan.

    Keduanya terancam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

    Selain di lokasi pertama, petugas juga berhasil menyita miras di lokasi lain di Komplek Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    “Di lokasi yang sama, personel berhasil menyita ratusan botol miras,” katanya.

    Seluruh barang bukti miras tersebut dibawa ke Polsek Ciruas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (DZH)