Tag: miras

  • Ramai-ramai Deklarasi Menolak Miras di Pandeglang

    Ramai-ramai Deklarasi Menolak Miras di Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 52 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mulai dari mahasiswa dan masyarakat umum, Forum Mahasiswa dan Santri (Masip) menggagas deklarasi akbar penolakan Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Pandeglang di Alun-alun Pandeglang, Kamis (22/6).

     

    Ketua Forum Masip, Yajid Komarullah, mengatakan bahwa kegiataan deklarasi akbar ini diikuti oleh sebanyak 52 lembaga mulai dari Ormas, OKP, mahasiswa dan santri. Mereka mendeklarasikan hal itu guna menekan peredaran miras di Pandeglang.

     

    “Kami terus berjuang dalam Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang, untuk mengawal Perda miras agar menjadi nol persen. Dengan begitu Pandeglang bebas dari miras sebagai daerah sejuta santri seribu ulama,” katanya.

     

    Ia pun mengapresiasi pemerintah daerah, karena menunjukkan respon positif terkait deklarasi akbar yang dilaksanakan oleh gabungan mahasiswa, santri, OKP dan Ormas tersebut.

     

    “Terimakasih ibu bupati sudah hadir, kami harap dalam Perda miras tersebut kadar alkoholnya bisa direvisi,” ujarnya.

     

    Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang, K.H Jamzami Yusuf, mengatakan bahwa dalam Perda miras masih mencantumkan kadar 5 persen. Maka saat ini pihaknya menyepakati agar Perda direvisi supaya kadar alkoholnya nol persen.

     

    “Sebagai MUI kami sudah sejak lama mendambakan agar kota santri jangan dinodai miras. Sebagai insan yang beriman, kita harus terhindar dari hamer atau miras,” katanya.

     

    Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, mengatakan bahwa dengan adanya deklarasi akbar penolakan miras yang dilakukan oleh ulama, mahasiswa, santri, OKP, Ormas dan masyarakat Kabupaten Pandeglang itu merupakan upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa.

     

    “Saya selaku Kepala Daerah sepakat dengan kegiatan deklarasi akbar ini, tujuannya ingin menyelamatkan generasi bangsa,” kata Irna.

     

    Oleh karena itu, lanjut Irna, deklarasi akbar ini sebagai peringatan bukan hanya untuk pedagang atau pemakai saja, akan tetapi sebagai peringatan bagi para mafia miras.

     

    “Setiap aparat melakukan razia miras, akan lebih banyak lagi yang datang ke warung itu, ini harus kita berantas semua,” ucapnya.

     

    Menurutnya, kurang lebih hampir 40 persen anak muda ternodai oleh miras dan narkotika. Oleh sebab itu, pihaknya sangat menyambut baik dan mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) segera direvisi terkait miras.

     

    “Perda itu ada dua, pertama diusulkan Pemda, kedua oleh DPRD. Kebetulan Perda miras ini usulan DPRD, kita akan dorong dan saya sangat mendukung pemberantasan miras dan narkotika di Pandeglang”, terangnya.

     

    Dijelaskannya, salah satu dari tiga poin deklarasi adalah direvisinya Peraturan Daerah Kab. Pandeglang No 16 tahun 2003 jo no 12 tahun 2007 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

     

    “Untuk revisi kami sangat mendukung, kita dorong DPRD agar dapat mempelajari deklarasi yang dibuat guna merevisi Perda tersebut karena untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ungkapnya. (DHE/DZH)

  • Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

    Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

    PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, memusnahkan sebanyak 4.086 botol minuman keras hasil razia antara apparat kepolisian dan petugas Satpol PP Pandeglang, di Pancaniti Alun-alun Pandeglang, Sabtu (1/4).

    Dalam pemusnahan miras tersebut, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, pemusnahan botol miras ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Polres Pandeglang.

    “Pemusnahan ribuan botol miras ini sangat menyelematkan generasi bangsa, karena seperti kita ketahui barang haram ini tentu saja berdampak negatif yang bisa menjerumuskan masa depan generasi bangsa saat ini,” kata Irna.

    Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian, TNI serta para sukarelawan berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat diantaranya minuman keras ini.

    “Kami bersatu padu untuk menghalau berbagai penyakit masyarakat diantaranya peredaran miras ini, agar generasi muda kita mampu menjadi generasi yang bermanfaat tanpa minuman keras,” terangnya.

    Oleh karena itu, lanjut Irna, dalam menyelamatkan generasi bangsa dari penyakit masyarakat. Pemusnahan minuman keras pada bulan Ramadan merupakan momentum yang baik.

    “Pemusnahan ribuan botol miras ini menjadi momentum baik di bulan suci Ramadan dan di momen hari jadi Kabupaten Pandeglang ke-149,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Bellny Warlansyah melalui Kabag Ops Polres Pandeglang, Kompol Yogie Roozandi mengatakan, saat ini telah dilakukan pemusnahan barang bukti miras hasil dari operasi Bina Kusuma dan operasi pekat diwilayah hukum Polres Pandeglang.

    “Dimomentum hari jadi Kabupaten Pandeglang ke-149, ada sekitar 4.086 botol miras yang dimusnahkan saat ini,” katanya.

    Oleh karena itu, lanjut Yogie, untuk menjaga generasi muda dari pengaruh miras, pihaknya terus melakukan upaya dengan menggelar razia penyakit masyarakat.

    “Polres Pandeglang terus berupaya menjaga generasi muda Kabupaten Pandeglang agar tidak terjerumus kepada hal–hal yang tidak baik, karena dampak dari miras ini sangat berpengaruh terhadap tindak pidana kriminalitas,” tegasnya. (DHE/PBN)

  • Ratusan Botol Miras Disita di Sindangresmi

    Ratusan Botol Miras Disita di Sindangresmi

    SINDANGRESMI, BANPOS – Polres Pandeglang sita ratusan botol Minuman Keras (Miras) di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Jumat (25/2). Penyitaan ratusan botol Miras tersebut oleh petugas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada peredaran Miras.

    Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan bahwa anggotanya telah menyita ratusan botol Miras yang siap edar.

    “Iya benar, ada sekitar 73 dus yang kita sita dengan minuman keras sebanyak 891 botol,” kata Belny kepada wartawan, Sabtu (26/2).

    Menurutnya, terungkapnya penjualan kiras tersebut terjadi usai petugas menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di depan Mako Polsek Panimbang. Saat petugas menggelar Razia, tiba-tiba melintas sebuah kendaraan jenis Avanza dengan nomor polisi A 1433 FE yang dicurigai membawa miras.

    Saat itu petugas langsung memberhentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar saja petugas menemukan sekitar 16 dus yang berisikan miras jenis anggur yang rencananya akan dikirim ke Desa Keramat Jaya, Kecamatan Cimanggu.

    “Kita amankan sebanyak delapan dus anggur merah dengan isi sebanyak 96 botol dan delapan dus kolesom sebanyak 96 botol,” terangnya.

    Saat petugas menginterogasi pengendara tersebut, diakuinya bahwa miras itu dibawa dari gudang milik L yang berlokasi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.

    “Petugas kemudian melakukan penyelidikan di rumah L yang beralamat di Desa Sidamukti, Kecamatan Sidamukti, Kabupaten Pandeglang. Benar saja puluhan dus ditemukan di gudang, warung dan kendaraan jenis honda jazz milik L,” ujarnya.

    Saat ini, lanjut dia, seluruh miras tersebut telah diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk dijadikan barang bukti dan selanjutnya dimusnahkan.

    “Barang haram tersebut diamankan dari pelaku yakni saudara L, dengan modus operandi dengan sengaja mengedarkan, menyimpan, mengirim dan menimbun minuman beralkohol,” ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • Praktik Prostitusi dan Penjualan Miras di Baksel Mengkhawatirkan

    Praktik Prostitusi dan Penjualan Miras di Baksel Mengkhawatirkan

    LEBAK, BANPOS – Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) bersama tokoh masyarakat dan ulama menggelar audiensi dengan Pemkab Lebak, di Ruang Kerja Asda 1 Setda Lebak, Kamis (27/1).

    Audiensi tersebut dilaksanakan lantaran belakangan banyak informasi peredaran miras dan praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Lebak khususnya bagian selatan.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Asda 1 Lebak Alkadri, Kasat Pol PP Lebak Dartim, Kabag Kesra Lebak, Kadisperindag Lebak, Orok Sukmana serta sejumlah pejabat dilingkungan Setda Kabupaten Lebak.

    Dalam audiensi itu, menyeruak terkait implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelarangan dan penindakan terhadap pelanggaran norma kesusilaan serta pemakaian, pembuatan dan penyaluran minuman keras.

    Ketua Umum IMC, Juliana Batubara mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi masyarakat dan ulama untuk menyampaikan aspirasinya ke Pemkab Lebak dalam menyikapi persoalan maraknya peredaran Miras dan Prostitusi.

    “Beberapa kali kita dikunjungi kiyai ke sekretariat untuk bersama menyikapi persoalan-persoalan amoral. Dan kami mengambil jalan audiensi yang menurut kami ini jalan terbaik agar pemerintahlah yang mengambil tindakan,” ujarnya.

    Senada, perwakilan masyarakat Asep Kusuma menambahkan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan keluhan ini ke Pemerintah Kecamatan, seperti di Kecamatan Bayah pernah dilakukan audiensi pada tanggal 15 Desember 2021, namun sampai saat ini tidak ada tindak-lanjutnya.

    “Kami khawatir jika tidak segera ditindak ini memicu gerakan masyarakat dan tentunya akan menimbulkan konflik di bawah. Oleh karena itu, kami meminta ada eksen dari pemerintah untuk segera menertibkannya,” ujar Kyai berambut gondrong itu.

    Sementara, Asda 1 Setda Lebak, Alkadri memastikan pihaknya akan segera mengambil tindakan sebagaimana tuntutan dari para kyai tersebut. Namun kata dia, ada beberapa yang mungkin tidak bisa langsung disepakati,

    “Akan kami tindak lanjuti, tapi ada beberapa poin yang tidak mungkin bisa dilakukan dalam waktu 7 kali 24 jam yang di luar kapasitas kami, seperti menambah personil dan merubah tempat prostitusi menjadi kawasan ekonomi, itu tidak mungkin bisa dilakukan dalam waktu 7 kali 24 jam. Kalau yang lainnya kami siap,” paparnya.

    (WDO/PBN)

  • Kena Razia, Pedagang Miras Ancam Petugas Pakai Gunting

    Kena Razia, Pedagang Miras Ancam Petugas Pakai Gunting

    TANGERANG, BANPOS – Puluhan botol minuman keras (keras) berbagai merk disita petugas tramtib Kecamatan Karawaci, Kamis, (20/01) dini hari. Operasi yang digelar rutin ini sempat mendapat perlawanan dan adu mulut dengan pemilik kios miras.

    Jajaran Tramtib Kecamatan Karawaci bahkan sempat diancam oleh pemilik kios jamu di Cimone menggunakan gunting ketika hendak menyita miras. Beruntung, aksi ini tak sampai melukai para petugas.

    Kendati demikian, ketegangan itu tak berlangsung lama. Sebab, petugas menegaskan kepada pemilik kios bakal mendapat ancaman pidana atas perbuatannya. Pedagang jamu tersebut akhirnya bersedia puluhan botol minuman kerasnya disita petugas.

    “Resistensi atau perlawanan dari penjaja minuman keras sudah menjadi hal yang biasa dalam setiap kegiatan penertiban yang rutin jajaran trantib lakukan,” ujar Camat Karawaci, Wawan Fauzi.

    “Namun setelah kita berikan pemahaman dengan pendekatan persuasif alhamdulillah hingga saat ini tidak ada gesekan,” tambah Wawan.

    Ia menuturkan, penertiban minuman beralkohol di seluruh wilayah Kecamatan Karawaci dirasa perlu dilakukan secara rutin. Lantaran ia menilai beberapa kegiatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat banyak dipicu dari dampak negatif mengkonsumsi minuman keras.

    “Kami dari jajaran Trantib Kecamatan Karawaci alhamdulilah telah berhasil melakukan penertiban Minuman keras yang kami sita dari beberapa titik diwilayah kecamatan Karawaci,” kata Wawan.

    Ia mengaku akan terus terus konsisten menjaga keamanan dan ketertiban Kecamatan Karawaci dari peredaran minuman keras dengan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang.

    “Miras sitaan ini kami akan serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk selanjutnya dimusnahkan,” imbuhnya.

    Meski begitu, ia mengaku kegiatan penertiban minuman keras yang rutin digelarnya tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa ada peran serta dari masyarakat yang turut serta dalam memberantas peredaran minuman keras diwilayah kecamatan Karawaci. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada kami segala kegiatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban, karna tanpa ada peran serta dari masyarakat kegiatan yang rutin kami lakukan tidak akan maksimal,” pungkasnya.

    (IRFAN/MADE/BNN)