Tag: Musa Weliansyah

  • Dewan di Lebak Laporkan Pj Kades ke Kejari, Ada Apa?

    Dewan di Lebak Laporkan Pj Kades ke Kejari, Ada Apa?

    LEBAK, BANPOS – Anggota Komisi 1 DPRD Lebak melaporkan Oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ciruji, Kecamatan Banjarsari, LH, yang diduga menggelapkan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk kelompok penerima manfaat (KPM) masyarakat miskin ekstrem triwulan pertama Tahun 2024 baru-baru ini.

    Musa Weliansyah pada Selasa (2/7), menyebut bahwa pada Triwulan Pertama terdapat sebanyak 36 KPM dengan jumlah per penerima sebesar Rp900 ribu, namun yang diterima KPM nominalnya diduga berkurang.

    “Dari total 36 orang Keluarga Penerima Manfaat harusnya menerima Rp900 ribu untuk pagu Bulan Januari-Maret 2024, namun fakta berdasarkan informasi lapangan yang diterimanya rata-rata KPM hanya menerima Rp300 ribu per KPM, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali,” ungkap Musa.

    Musa menuturkan, Pj Kades Ciruji merupakan pejabat struktural di Kecamatan Banjarsari, yaitu Kasi Ekbangsos yang merupakan pembina desa yang memiliki peran sangat penting penyerapan dana desa agar tepat sasaran.

    “Realisasi dana Desa Ciruji Kecamatan Banjarsari untuk BLT miskin ekstrem triwulan pertama yang bersumber dari APBDes Tahun 2024 sebesar Rp 129.600 ribu,- dan baru direalisasikan sebesar Rp 32.400 ribu,” terang Musa.

    Mantan pegiat sosial Lebak itu menduga ada penggelapan yang sama pada BLT DD TA 2023 Triwulan ke tiga yaitu pada periode Oktober-Desember 2023.

    Adapun soal ada indikasi dugaan penggelapan pada dana BLT Desa Ciruji tersebut dirinya mengaku sudah menyampaikan beberapa data dan bukti-bukti lainnya termasuk video pengakuan KPM ke Kejari Lebak.

    “Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas. Siapapun yang terlibat harus ditindak karena masyarakat miskin ekstrem dan kebanyakan lansia yang menjadi korban. Jujur saya miris, sangat prihatin, kok ada pejabat yang masih berani menyalahgunakan hak fakir miskin, statusnya ASN lagi,” tegas Musa.

    Karenanya, kata Musa yang kini akan dilantik jadi DPRD Banten Periode 2024-2029 itu, soal ini bukan hal jumlah nilai nominal, tapi kebobrokan moralitas oknum Pj Kades dan oknum Prades yang membidangi serta lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciruji.

    Sementara informasi dari Kejari Lebak bahwa laporan kasus tersebut kini sudah masuk dan tengah ditangani.

    Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Lebak, Oktaviando Arief Ahmad, kepada awak medja mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan pihak Kejari Lebak.

    “Untuk sementara kami masih menunggu hasil penyelidikan Kejaksaan dulu. Informasinya Senin (1/7) kemarin Pj Kadesnya diperiksa Kejaksaan,” ujarnya.

    Dikatakan Okta, Pj Kades Ciruji saat ini tengah mengusulkan pengunduran diri. “Pj saat ini sedang mengurus pengunduran diri, tapi dilemanya di sana tidak ada yang mau jadi Pj, kita bingung,” terangnya. (WDO/DZH)

  • Rencana Impor Sampah Tangsel Disorot

    Rencana Impor Sampah Tangsel Disorot

    LEBAK, BANPOS – Rencana kerja sama ‘impor’ sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kabupaten Lebak yang akan dilaksanakan pada tahun depan, mendapat sorotan dari Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah. Musa menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang, mengingat pengelolaan sampah di Lebak pun masih belum benar.

    Untuk diketahui, Pemkot Tangsel dan Pemkab Lebak tengah melakukan penjajakan kerja sama pengelolaan sampah. Salah satu poinnya adalah rencana pengelolaan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Tangsel, yang akan direlokasi ke TPA Dengung yang berada di Maja sesuai perjanjian kerjasama (PKS).

    Musa yang merupakan politisi PPP Lebak pun menegaskan bahwa kebijakan itu harus dikaji ulang. Pasalnya, di Lebak sendiri tata kelola sampah belum berjalan baik, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

    “Kebijakan itu harus dikaji dulu secara matang. Karena sejauh ini manajemen tata kelola sampah di Kabupaten Lebak sendiri masih belum maksimal,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu (1/10).

    Musa mengatakan, kerja sama pengelolaan sampah jangan hanya mengedepankan profit belaka. Menurutnya, hal tersebut bukan hanya pada kontribusi atau retribusi saja, namun perlu adanya perbaikan manajemen tata kelolanya.

    “Karena jujur, hingga saat ini pengelolaan sampah di Lebak masih buruk. Seperti di TPS di Pasir Mantang Cihara, juga di pasar-pasar tradisional dan wilayah lain di Lebak, masih butuh tata kelola yang baik,” terang Musa.

    Karenanya dalam hal ini, politisi yang juga mantan aktivis Lebak ini meminta dinas terkait, untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk tahapan Amdal.

    “Dinas terkait harus jeli dalam melihat Amdal-nya, jangan sampai masyarakat justru yang dirugikan dengan risiko dari sampah itu, seperti bau, serta ancaman penyakit,” jelas Musa.

    Pada bagian lain, Wakil Ketua Fraksi PPP Lebak ini pun menyinggung soal keterbatasan pengoperasian alat berat di Lebak yang pernah terjadi di Tahun 2021 lalu, sehingga membuat sampah di TPA Dengung membludak.

    “Kasus Dengung jangan sampai terulang lagi. Persiapan sarana dan prasarana harus jadi prioritas. Jangan sampai masyarakat Lebak yang jadi ‘korban’ dengan adanya kerja sama itu,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada Jumat (29/9) di Kabupaten Lebak, Pemkot Tangsel dan Pemkab Lebak melakukan penjajakan terkait dengan kerja sama impor sampat tersebut. Menurut Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, kerja sama itu dalam rangka pengelolaan sampah agar menjadi maksimal dengan memastikan tempat pembuangan akhir yang memadai.

    “Karena saat ini di TPA Cipeucang hampir separuhnya lebih sudah diisi timbunan sampah, dan kami memiliki keterbatasan lahan,” kata Benyamin usai menandatangani nota kesepakatan bersama Pemkab Lebak, di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Lebak, pada Jumat (29/9).

    Ia meyakini dengan kerja sama yang dilakukan, tentunya akan menguntungkan untuk kedua belah pihak. Baik bagi Tangsel maupun Lebak. Dimana nantinya akan dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup Tangsel dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.

    “Jadi salah satu poinnya terkait pengelolaan sampah dari TPA Cipeucang akan dibawa ke TPA Dengung yang berada di Kabupaten Lebak,” terangnya.

    Sementara itu gayung bersambut, Pemerintah Kabupaten Lebak disampaikan oleh Bupati Iti Octavia Jayabaya mengatakan, dengan nota kesepakatan bersama, tentu akan menambah pendapatan daerah.

    “Sekali lagi kami menyambut baik dalam hal ini kerja sama dengan Pemkot Tangsel. Semoga memberikan kemanfaatan buat kita,” ucapnya.

    Hal ini diharapkan ke depannya oleh Pemkab Lebak dapat menghasilkan terobosan-terobosan pembangunan ditambah kerja sama lainnya dengan Pemkot Tangsel.

    “Terobosan-terobosan pembangunan nanti bisa kami lakukan, dan berbagai kerja sama lainnya, misal pendidikan,” tandasnya. (WDO/DZH)

    Caption: Tampak kondisi TPA Dengung yang berada di Desa Sindangmulya Kecamatan Maja.

  • PIP Rawan Bocor, Musa Desak APH Turun Tangan

    PIP Rawan Bocor, Musa Desak APH Turun Tangan

    LEBAK, BANPOS – Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, menyoroti Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Lebak yang dinilai rawan kebocoran. Pasalnya, hal itu karena minimnya pengawasan dan tidak ada transparansi, mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi (PT).

    Kepada BANPOS, Politisi PPP Lebak ini mengaku mendapat banyak pengaduan dari para orang tua siswa penerima manfaat, yang hanya menerima 40 Persen bantuan tersebut dari operator dan kepala sekolah (Kepsek). Bahkan, ada yang sama sekali tidak pernah menerima, padahal namanya masuk dalam data penerima manfaat.

    “Banyaknya kebocoran pada PIP diakibatkan lemahnya pengawasan dan tidak transparan dari pemerintah pusat. Akibatnya Kartu PIP rata-rata dipegang oleh oknum operator atau kepsek di masing-masing sekolah, bukan oleh siswa atau wali murid penerima program. Adapun pencairan dengan sistem kolektif, seolah-olah siswa memberikan surat kuasa,” ujar Musa, Minggu (16/7).

    Dijelaskan Musa, faktor kebocoran bantuan tersebut juga diakibatkan oleh pihak bank penyalur yang kurang teliti. Kendati penerima kuasa membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPJM), namun sebaiknya pencairan secara kolektif lebih baik dihindari.

    “Lebih baik on the spot, yaitu pihak bank datang ke sekolah, karena mayoritas pelaku penggelapan adalah yang mencairkan bantuan. Bahkan ada oknum kepsek palsu yang membobol bantuan PIP milik 63 siswa SMK swasta di Kabupaten Lebak dengan modus membawa surat kuasa pencairan secara kolektif mengatasnamakan kepala sekolah, lalu mencairkan bantuannya di Bank BNI Malingping. Padahal jaraknya sangat jauh sekali,” terang Musa.

    Dalam hal ini Musa menyayangkan lingkungan sekolah yang harusnya menjadi tempat pembentukan karakter terpuji kepada para siswa, justru kerap ditemukan praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum guru. Padahal seharusnya pihak sekolah menjadi contoh kebaikan.

    “Praktik pungli di lingkungan sekolah dengan melibatkan siswa sangat miris, karena secara tidak langsung siswa dididik tidak jujur atau mengetahui ketidakjujuran yang dilakukan oknum guru, bahkan seolah-olah siswa harus mengetahui praktik pungli. Ini sangat bahaya karena para pelajar adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya tidak dilibatkan dalam lingkaran koruptif, para siswa harus mendapatkan pendidikan yang baik,” terang Musa.

    Terkait hal yang sama, mantan aktivis Lebak ini mengaku mendapatkan informasi bahwa adanya praktik belah semangka antara pihak Perguruan Tinggi dengan oknum yang mengatasnamakan utusan aspirator oknum Anggota DPR RI.

    Saat ditanya langkah yang akan dilakukannya, Sekertaris Fraksi PPP Lebak ini mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Bahkan menurutnya, di Provinsi Banten ini kerugian atas kebocoran PIP sudah di atas Rp10 miliar.

    “Jadi bukan main kasus ini sudah mengakar, termasuk di Perguruan Tinggi juga parah, melalui cantolan aspirasi. Ini harus ada perubahan sistem pengelolaan dan penyaluran, jangan dibiarkan PIP ini jadi bancakan oknum. Dan untuk bantuan tahun anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 harus menjadi atensi khusus APH, karena kerugian di Banten ini sudah di atas 10 Miliar, saya akan dorong untuk segera dilakukan audit investigasi oleh BPK RI,” paparnya menegaskan. (WDO)

  • Musa yang ‘Menghilang’, Ketua DPRD yang Minta Maaf

    Musa yang ‘Menghilang’, Ketua DPRD yang Minta Maaf

    LEBAK, BANPOS – Anggota Komisi III DPRD Lebak, Musa Weliansyah, yang memberikan pernyataan pembelaan kepada UPT PPA, ‘menghilang’ saat sejumlah massa menggelar demonstrasi dan audiensi terkait kinerja perlindungan perempuan dan anak di Lebak. Massa aksi berkali-kali mendesak kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi III untuk menghadirkan Musa sebagai bentuk klarifikasi atas beberapa sanggahan dan juga tudingannya kepada Korps HMI Wati (Kohati) Lebak yang dirasa tidak mewakili peran dan fungsinya sebagai legislatif.

    Massa aksi merasa heran, kenapa Musa sebagai perwakilan rakyat membela kinerja eksekutif bahkan disaat tidak ada penjelasan dari pihak yang dikritik. Berdasarkan pemantauan BANPOS, massa aksi beberapa kali mempertanyakan kehadiran sosok Anggota Dewan yang disebut salah satu politisi paling kritis di DPRD Lebak tersebut.

    “Mana Musa pak? Dateng kesini menghadapi kami langsung,” teriak salah satu massa aksi di depan gerbang.

    Hal senada pun dilakukan di dalam ruang rapat saat audiensi berlangsung. Beberapa massa aksi kembali mempertanyakan keberadaannya.

    “Mana Musa pak, hadirkan disini juga dong, kami butuh pertanggungjawaban omongannya,” tanya salah satu anggota HMI yang membuat massa aksi kembali riuh.

    Ketua Umum HMI-MPO Cabang Lebak, Habibullah mengatakan, tugas dari DPRD adalah untuk menerima dan melakukan pengawasan jika ada aspirasi dari masyarakat terkait hal-hal yang tengah disoroti kepada Pemerintah Daerah. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan tersebut sangat tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat sebagai wakil rakyat.

    “Seharusnya DPRD dapat peka dengan keadaan yang terjadi, lebih elok beliau melakukan pengawasan dan meminta kejelasan kepada instansi terkait sebagai mitra kerjanya. Bukan malah membela,” kata Habibullah saat audiensi dengan Ketua DPRD dan Ketua Komisi III DPRD Lebak, Kamis (16/3).

    Ia memaparkan, apa yang pihaknya sampaikan adalah hasil dari analisis serta kajian dengan kapasitas pihaknya sebagai mahasiswa.

    “Tentu ini bukan hasil tudingan liar belaka. Artinya, kami menemukan fakta dari dimensi yang tidak terlihat oleh saudara Musa,” ujarnya.

    Habibullah juga menyinggung terkait penyebutan Kohati sebagai Ormas. Ia menjelaskan, HMI yang berstatus sebagai organisasi mahasiswa sesuai dengan Pasal 7 Anggaran Dasar HMI yang menegaskan bahwa HMI bukan Ormas, bukan Orsospol, dan bukan pula OKP. Frasa ‘mahasiswa’ mengandung makna yang dalam dan filosofis.

    “HMI adalah organisasi kader, bukan organisasi massa. Artinya, fokus HMI adalah untuk terus melakukan kaderisasi untuk mempersiapkan mahasiswa Islam sebagai kader umat dan kader bangsa, sebagaimana tujuan HMI dan tanpa menghilangkan ruh Keislaman, Kebangsaan-Keindonesiaan dan Kemahasiswaannya,” tandasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M Agil Zulfikar menyampaikan permohonan maaf baik secara pribadi maupun secara kelembagaan. Agil mengatakan, Apa yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut haruslah dilihat lebih teliti, apakah itu merupakan pandangannya sebagai anggota dewan ataupun diri pribadi.

    “Kita juga tidak bisa melarang ketika penyampaiannya atas nama pribadi. Namun, terlepas dari hal tersebut saya baik secara pribadi maupun institusi menyampaikan permohonan maaf atas hal tersebut,” ujar Agil.

    Senada dengan Agil, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Eko Prihadiono mengatakan, ia selaku Ketua Komisi meminta maaf apabila terdapat kekeliruan yang disampaikan oleh anggotanya.

    “Saya mewakili Komisi III meminta maaf apabila ada kekeliruan. Jelasnya, kami akan menindaklanjuti apa yang disampaikan teman-teman,” singkat Eko. (CR-01/PBN)

  • Dikeluhkan Apdesi Bayah, PT TSB Akan Diinspeksi

    Dikeluhkan Apdesi Bayah, PT TSB Akan Diinspeksi

    LEBAK, BANPOS – Salah satu perusahaan pertambangan yang diharuskan menghentikan aktivitas pertambangan akibat terbitnya surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, adalah PT. Tambang Silika Bayah (PT TSB). Namun, Camat Bayah, Khaerudin kepada wartawan mengaku baru mengetahui adanya perusahaan tambang tersebut.

    “Saya baru tahu tentang perusahaan tesebut, lokasinya saya belum tahu,” katanya.

    Khaerudin juga mengaku, dirinya mendapat telepon dari orang yang mengaku dari Kementerian ESDM, dan persoalan pertambangan PT. Tambang Silika Bayah akan ditangani langsung oleh Kementerian ESDM.

    “Kemarin saya ditelepon oleh orang Kementerian ESDM, katanya langsung ditangani oleh mereka,” terang Khaerudin.

    Menyikapi soal itu, DPRD Kabupaten Lebak akan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang silika milik PT. Tambang Silika Bayah (TSB), yang berlokasi di Kecamatan Bayah .

    Diketahui PT. Tambang Silika Bayah masuk dalam daftar dari 1.036 perusahaan pertambangan, yang diharuskan menghentikan aktivitas pertambangannya oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, karena belum melengkapi berkas perpanjangan izin.

    Anggota Komisi IV DPRD Lebak Musa Weliansyah mengkritisi kinerja inspektur pertambangan Kementerian ESDM, yang terkesan membiarkan perusahaan tersebut terus beroperasi padahal belum melaporkan RKAB.

    “Setelah saya konsultasi dengan Kasubdit Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk wilayah Jawa, bahwa apapun dalihnya RKAB itu kunci dari segala kegiatan tambang,” kata Musa Weliansyah, Kamis (10/3).

    Dikatakan Musa, ketika tahun 2020 PT. TSB belum membuat, dan belum menyerahkan RKAB serta belum ada persetujuan, apapun dalihnya, maka perusahaan tambang tersebut tidak boleh melakukan kegiatan produksi.

    Musa meminta kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Banten untuk segera membentuk tim guna mengawasi dan sekaligus melakukan penutupan tambang silika PT. TSB. Dijelaskan Musa, bila belum mendapatkan persetujuan RKAB kegiatan tambang PT. TSB dapat disebut kegiatan ilegal.

    Ia menegaskan, atas persoalan yang terjadi pada kegiatan tambang Silika milik PT. TSB, dirinya berjanji akan segera melaporkan kepada pimpinan di Komisi IV dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

    “Kemungkinan kita (DPRD) akan sidak ke lokasi mengajak Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Banten nanti,” tegasnya.

    (CR-01/PBN)

  • Musa Weliansyah Minta APH Tutup Dua Perusahaan Tambang Pasir di Cihara

    Musa Weliansyah Minta APH Tutup Dua Perusahaan Tambang Pasir di Cihara

    BAKSEL, BANPOS – Terkait aktivitas pertambangan pasir kuarsa di dua titik kecamatan Cihara Lebak bagian selatan (Baksel), yang dituding tidak sesuai plan koordinatnya, membuat Ketua Fraksi PPP Lebak Musa Weliansyah turun tangan. Pasalnya, praktik tambang itu diduga penyebab kerusakan lingkungan di area setempat, Senin (14/02).

    Musa menyebut, dua lokasi tambang pasir itu ada di Desa Panyaungan, keduanya disinyalir telah melanggar perencanaan praktik usaha tambangnya. Menurut Musa, mirisnya dalam melakukan kegiatannya ,perusahaan tambang yang diduga ilegal itu membuang limbah ke sungai yang menyebabkan aliran kali menjadi tercemar.

    “Kedua perusahan tambang pasir tersebut melakukan kegiatan pertambangan di luar titik koordinat dan membuang limbah ke sungai, artinya lokasi tambang tersebut ilegal dan telah melakukan perusakan lingkungan,” ungkap Musa kepada BANPOS, Senin (14/02).

    Oleh karenanya, mantan aktivis Lebak ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menutup dua perusahaan tambang tersebut. Dan diketahui, kedua tambang itu milik PT Adnis dan CV Bayah Prima Perkasa. “Saya selaku Ketua Fraksi PPP mendesak Polda Banten menutup lokasi tambang milik PT Adnis dan CV Bayah Prima Perkasa,” ucap Musa.

    Diketahui sebelumnya, perusaan tambang pasir kuarsa tersebut sempat mendapat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, untuk menghentikan aktivitas kegiatannya.

    Namun faktanya, kata Musa, sampai sekarang aktivitas eksploitasi perusahaan itu masih membandel dengan terus berpraktik.

    “Untuk PT Adnis sebelumnya itu sudah ada surat dari DLH, yang intinya meminta semua kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT Adnis dihentikan, itu Tanggalnya jelas pada Tahun 2021, tetapi mereka hanya beberapa hari saja berhenti kemudian melakukan produksi lagi sampai sekarang,” paparnya.

    Sampai berita ini ditulis BANPOS, pihak perusahaan tambang tersebut masih belum bisa dikonfirmasi.

    (WDO)

  • Tambak Ilegal Membandel, Anggota Dewan Akan Lapor ke Penegak Hukum

    Tambak Ilegal Membandel, Anggota Dewan Akan Lapor ke Penegak Hukum

    BAKSEL, BANPOS – Soal perusahaan tambak udang tanpa ijin lengkap dan dituding membandel, Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah akan melayangkan surat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

    Menurut Musa, pelaporan itu berdasarkan surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terhadap perusahaan tambak udang milik Frans Kurnianto yang berlokasi di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara.

    “Saya akan segera melayangkan laporan resmi pada aparat penegak hukum terkait usaha tambak udang ilegal milik saudara Frans,” ujar Musa saat nelpon BANPOS, Senin (24/01).

    Menurut Ketua Fraksi PPP Lebak ini, meski saat ini pihak perusahaan berkomitmen akan menyelesaikan semua perizinan yang tertunda, tetapi mereka telah melakukan pelanggaran, pasalnya, pada praktiknya mereka terus beroperasi dan hal ini jelas mengandung delik pidana umum.

    “Apapun dalihnya, itu kegiatan tambak udang telah melanggar aturan dan sudah melakukan tindak pidana, buktinya dengan membuang limbah ke laut, itu artinya perbuatan melawan hukum sudah terjadi,” tegasnya.

    Mantan aktivis Lebak ini juga menyayangkan sikap APH, dalam hal ini Polres Lebak yang terkesan melakukan pembiaran pada perusahaan yang membandel tersebut. Musa menyebut, perusahaan penangkaran udang milik pengusaha luar Banten itu sempat ditutup oleh Pemda Lebak, tetapi tidak dihiraukan.

    “Mestinya dari dulu sudah ditindak tegas oleh aparat kepolisian, kegiatan tambak tersebut sebelumnya sudah ditutup oleh Pemda Lebak tapi masih membandel,” papar Musa.

    Diketahui, dalam surat teguran yang dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Lebak pada Bulan November 2021, ada beberapa poin yang tidak ditaati oleh perusahaan, yakni: mengacu kepada Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Lebak Nomor 600 SKTR/808-DPUPR 2020 Tanggal 14 Jul 2020. pemrakarsa diduga menggunakan tanah negara dalam lingkup usaha dan atau kegiatannya seluas 3.308 Meter. Selain itu juga usaha dan atau kegiatan yang dilakukan tidak memperhatikan ketentuan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

    Selanjutnya, usaha dan atau kegiatan budidaya tambak udang belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan, belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah ke laut, belum mengantongi rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada tidak didesain sebagaimana mestinya, sehingga diduga air limbah yang keluar dan IPAL belum memenuhi baku mutu dan pemrakarsa belum menyampaikan laporan implementasi dokumen lingkungan sejak ijin lingkungan dikeluarkan.

    Dan pemilik perusahaan oleh pihak DLH pun telah diminta untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Akan tetapi tampaknya hingga saat ini perusahaan tambak itu masih tetap berjalan meski mereka belum memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    (WDO)

  • Bupati Lebak ‘Semprot’ Anggota DPRD Fraksi PPP

    Bupati Lebak ‘Semprot’ Anggota DPRD Fraksi PPP

    LEBAK, BANPOS – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, kembali meluapkan emosinya. Di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak saat Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS-P APBD Kabupaten Lebak TA 2020, Iti menyemprot pertanyaan dari Anggota DPRD Lebak asal Fraksi PPP yang mempermasalahkan pengawalan jenazah dari Ketua DPRD Lebak.

    Kemarahan Iti, yang disampaikan saat memberikan sambutan itu ditunjukkan kepada anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah yang mempersoalkan tidak ada pengawalan yang diberikan Pemerintah Daerah saat ambulance yang membawa jenazah Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat dari rumah sakit Tangerang menuju rumah duka di Panggarangan.

    “Pak Musa jangan anggap saya remeh dan lemah. Saya tahu pak Musa sedang mencari panggung. Perlu rekan-rekan dewan ketahui, pak Kapolres dan pak Dandim dari Cibeber langsung standby di rumah duka di Maja. Karena tidak ada kepastian dari keluarga jam berapa jenazah tiba, informasi itu tidak kami dapatkan. Kami tidak dapat informasi lantaran posisi Dindin di Tangerang itu bukan berkaitan dengan dinas,” katanya, Senin (7/9).

    Iti mengungkapkan, pihak keluarga dari almarhum meminta pendapat apakah perlu dilakukan autopsi atau tidak terhadap jenazah. Namun, pihaknya menyarankan agar tidak dilakukan autopsi karena dimana kemanusiaan kita ketika dokter menyatakan hasil visum tidak ada indikasi kekerasan dan sebagainya.

    “Karena autopsi itu akan membelah badan, dimana rasa kemanusiaan kita ketika hasil visum disampaikan dokter tidak ada indikasi kekerasan. Tapi soal itu jangan dianggap persoalan lalu dianggap bahwa kami tidak menghargai posisi beliau (Dindin-red), kami sangat menghargai,” ungkapnya.

    “Mulai sekarang mari kita semua berprasangka baik terhadap apapun,” imbuhnya.

    Menanggapi kemarahan Bupati Lebak di ruang paripurna DPRD Lebak saat Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS-P APBD Kabupaten Lebak TA 2020, anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah kepada BANPOS menyatakan, bahwa Bupati Lebak salah menyimak terkait apa yang disampaikannya.

    Ia juga menegaskan, bahwa tidak ada sedikitpun rencana dan atau tujuan dirinya memanfaatkan situasi untuk mencari sensasi. Juga tidak ada tujuan mencari panggung.

    “Saya kira ibu Bupati salah menyimak apa yang saya sampaikan. Dan perlu saya tegaskan tidak ada sedikitpun rencana atau tujuan saya memanpaatkan situasi ini untuk mencari sensasi,” katanya.

    “Tidak ada tujuan mencari panggung, itu pernyataan yang sangat tidak mendasar atau tuduhan yang tidak benar. Ini hal yang biasa didalam pemerintahan bagi saya ocehan bupati biasa-biasa saja hal yang sangat wajar,” tandasnya.

    Diketahui, sebelumnya anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah mengaku prihatin ketika melihat kedatangan jenazah Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat di Kampung halamannya di Kampung Jatake, Desa Mekar jaya, Kecamatan Panggarangan tanpa pengawalan bahkan hanya menggunakan mobil ambulance milik salah satu desa di Kecamatan Maja. (CR-01/PBN)

  • Pengadaan Sembako Covid Diharap Utamakan Pengusaha Lokal

    Pengadaan Sembako Covid Diharap Utamakan Pengusaha Lokal

    LEBAK, BANPOS – Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah, mengajak para Kepala Desa (Kades) agar bantuan sembako BanGub Banten menggunakan komoditi yang berasal dari wilayah desa masing-masing.

    “Saya mengajak para Kades di seluruh wilayah Kabupaten Lebak agar pengadaan barang sembako program BanGub ini, mencari langsung di warung tetangga sekitar atau agen-agen sembako seperti mie instan, minyak goreng, gula, sarden dan lainnya di agen-agen sembako di desa masing-masing. Hal ini sebagai upaya pemberdayaan perekonomian para pengusaha beras lokal dan agen-agen sembako di desa masing-masing,” ucap Musa kepada BANPOS, Kamis malam (25/6).

    Pihaknya menekankan, program sembako BanGub ini harus dipastikan barang komoditinya harus dengan harga pasar yang sesuai ketentuan Disperindag Lebak.

    “Ini tidak boleh ada yang berkerjasama dengan pihak supplier dadakan atau suplier calo. Dikhawatirkan barang komoditinya tidak sesuai dengan harga pasar yang ditetapkan oleh Disperindag Lebak. Jangan sampai ketika harga beras lokal atau medium akhirnya dijual dengan harga premium. Jangan sampai juga harga beras lokal dijual lebih dari Rp10 ribu, karena nanti imbasnya pada pemerintah desa atau kades selaku pengguna anggaran akan bermasalah jika menerima komoditi tak sesuai harga pasar yang ditetapkan oleh Disperindag,” paparnya.

    Karena itu, pihaknya juga mengajak semua kalangan agar bersama-sama mengawal program BanGub tersebut, apalagi di wilayah Lebak. Karena Bansos ini, sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19, juga masyarakat rentan miskin dan rentan sakit.

    “Jadi jangan sampai ada oknum Ormas, Pers, LSM dan lainnya malah ikut menjadi supplier program tersebut. Seharusnya semua kalangan harus profesional dan proposional agar program BanGub ini terealisasi dengan benar. Kita utamakan agar pengadaan barang komoditi sembakonya mencari dari para pengusaha beras lokal dan agen-agen sembako di desa setempat,” tuturnya.

    Selain itu, mantan pegiat sosial di Baksel ini mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Enong Suheti dan Kepala Inspektorat Banten, E Kusmayadi untuk sama-sama mengawasi program BanGub Banten yang bersumber anggaran dari APBD Provinsi Banten tersebut.

    Selain sudah berkoordinasi dengan DPMD Banten dan Inspektorat, pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan para pengurus Apdesi Lebak agar dalam program BanGub ini para kepala desa jadi lokomotif untuk memperdayakan para pengusaha beras lokal dan agen-agen sembako di setiap desa.(WDO/PBN)

  • Subadri Damaikan Musa Dengan Apdesi

    Subadri Damaikan Musa Dengan Apdesi

    LEBAK, BANPOS – Perseteruan antara Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak berakhir.

    Berakhirnya perseteruan itu setelah dimediasi Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten, Subadri Usuludin.

    Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin membenarkan adanya pertemuan dengan Wakil Ketua Fraksi PPP Lebak di Serang.

    Pertemuan tersebut dimediasi Ketua PPP Banten Subadri Usuludin. Dalam pertemuan dan musyawarah antara Musa dan Apdesi Lebak, kedua belah pihak mengakui terjadi miss komunikasi atau salah paham.

    “Iya, telah ada pertemuan antara Apdesi dengan anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah. Lebih indah damai bukan,” kata Usep kepada wartawan, Rabu (24/6)

    Ditanya soal adanya laporan Musa Weliansyah ke Mapolda Banten, Usep menyampaikan, bahwa politisi PPP itu komitmen akan mencabut laporannya di Polda Banten.

    “Kesepakatan damai di Serang menjadi dasar pencabutan laporan tersebut. Alhamdulillah Ada jalan keluar. Jalan terbaik damai yang terpenting dari perjalanan ini semua saling memperbaiki diri,” ungkapnya

    Saat dihubungi wartawan, Musa Weliansyah juga membenarkan adanya pertemuan dengan Apdesi Lebak yang difasilitasi partai. Mungkin kata dia, ada permintaan dari Apdesi ke Ketua DPC PPP Lebak agar konflik yang terjadi tidak berkepanjangan.

    “Persoalan dengan Apdesi hanya selisih paham saja. Jadi saya hanya melaksanakan syariat Islam bahwa bermusuhan dan menghindari silaturahmi itu perbuatan dosa,” katanya.(CR-01/PBN)