Tag: Musra

  • Projo Banten Desak DPP Projo Laporkan Alifurrahman ke Polisi

    Projo Banten Desak DPP Projo Laporkan Alifurrahman ke Polisi

    SERANG, BANPOS – Dugaan pencemaran nama baik relawan Pro Jokowi (Projo) yang dilakukan oleh Alifurrahman SA melalui kanal YouTube Seaword TV, berujung pada desakan pelaporan.

    Ketua Projo Banten, Zulhammedy Syamsi, mendesak DPP Projo untuk segera melaporkan Alifurrahman SA ke Kepolisian. Alifurrahman dituding telah melakukan penghinaan terhadap Projo melalui kanal YouTube.

    “Alifurrahman telah menyerang kehormatan, menghina, mencemarkan nama baik dan memfitnah Projo melalui YouTube Channel Seaword TV yang tayang pada tanggal 7 Juli 2023,” kata Zulhamedy Syamsi melalui keterangan tertulis.

    Dalam tayangan Youtube Channel Seaword TV itu, beberapa kalimat Alifurrahman SA yang diduga telah menyerang kehormatan, menghina, mencemarkan nama baik dan memfitnah Projo sebagai berikut:

    “dia kan jadi ga bisa hidup karena dia masih bergantung hidupnya, kayak Projo gitu ya, … … … artinya dia ingin mendekat atau merapat atau membela orang-orang yang ga pelit dalam bahasa lain ya orang-orang yang bayarlah … … … jadi ya mungkin relawan Prabowo kemarin ketika datang ke relawan Projo itu mungkin ya udah bayar, ga pelit dia, makanya diterima… …. …. mungkin juga sudah membayar gitu ya, ga pelit akhirnya ya diterima sama Projo” menit 2:57

    “Yang anti dengan kegiatan-kegiatan musra, kenapa, ya karena ini kek gini isinya gitu, relawan relawan yang masih belum selesai sama perutnya sendiri, yang musuhnya adalah orang-orang pelit yang itu artinya dia ingin merapat atau membela orang-orang yang ga pelit, ini kan masalah bagi negeri ini gitu, kalau anda mengaku sebagai relawan Jokowi pemikiran anda seharusnya soal negara ini, soal bangsa ini, bukan soal urusan perut pribadi.” Menit 4:30

    “Dari pernyataan Budi Arie itu semakin menunjukkan bahwa musra yang diselenggarakan di berbagai kota ini, sebenarnya itu cuma masalah masalah logistik, maka wajar kalau pada akhirnya dalam beberapa kesempatan Budi Arie mengatakan bahwa pemenang atau dalam survey relawan musra banyak orang yang memilih Prabowo Subianto, ya karena sesuai sama yang membiayai kayaknya” Menit 5.00

    “Tayangan Youtube Channel Seaword TV itu membuat saya secara pribadi sakit hati. Saya Ketua Projo Banten dan saya juga Sekretaris Musra Banten. Apa yang ditudingkan oleh Alifurrahman, jelas fitnah belaka. Tidak ada itu dana dari Prabowo. Kami sendiri menggali potensi yang ada di daerah,” ujar Ketua Projo Banten yang biasa disebut Medy.

    Terlebih tayangan tersebut menjadi sumber berita media online katalogika dengan judul “Elite Relawan Projo Terima Mahar Rp40 M Dukung Prabowo”.

    “Apa yang dilakukan Alifurrahman, saya duga sudah melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (1) jo Pasal 45 dan 45 A UU No 19 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelas Medy.

    Sehingga Zulhammedy Syamsi selaku Ketua Projo Banten mendesak DPP Projo agar melaporkan Alifurrahman ke Kepolisian.

    “Saya sendiri sebagai Ketua Projo Banten dan Sekretaris Musra Banten akan melayangkan surat peringatan hukum atau somasi ke Alifurrahman,” kata Medy. (DZH)

  • Al Muktabar Resmi Dilaporkan ke KASN

    Al Muktabar Resmi Dilaporkan ke KASN

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima berkas laporan pengaduan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar dari Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, yang diserahkan langsung Koordinator Janur Banten, Ade Yunus.

    Ade menjelaskan, sebelumnya berkas laporan telah disampaikan melalui email dan untuk hardcopy atau surat fisiknya baru diserahkan hari ini, Jumat sekaligus mnerima tanda Terima laporan.

    “Alhamdulilah berkas laporan pengaduan tadi sudah diterima Sekretariat KASN,” Ujar Ade usai salat Jumat di Masjid KASN, Jl. Letjen M.T. Haryono Nomor Kav 52-53, Pancoran, Jakarta Selatan.

    Tak berbeda dengan laporan ke Bawaslu Provinsi Banten, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Nonstruktural Independen tersebut dalam melakukan tindak lanjut Laporan.

    “Sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan salah satu tugas yang pentingnya adalah menjaga netralitas ASN, oleh karenanya kami percayakan sepenuhnya kepada KASN,” jelasnya.

    Ade menaruh harapan besar kepada KASN, dalam menangani pengaduanya tersebut untuk menjadi pembelajaran kepada ASN, agar lebih berhati-hati dalam menghadiri kegiatan berbau politis.

    “Pedoman dan aturan mengenai Netralitas ASN sudah gencar di Sosialisasikan, bahkan sudah berkali-kali antar lembaga membuat Surat Keputusan Bersama, dugaan pelanggaran yang kami laporkan akan menjadi catatan sejarah, bila ternyata ditolerir maka tentu akan menjadi preseden buruk dan menjadi hal biasa bagi ASN menghadiri kegiatan berbau politis,” tuturnya.

    Sebelumnya ke KASN, Aktivis dan Penggiat Sosial yang concern menyoroti kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Ade Yunus, secara resmi melaporkan Al Muktabar kepada Bawaslu Provinsi Banten atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN saat menghadiri kegiatan ‘berbau’ Politis di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu, (14/5) lalu. 

    Berdasarkan pantauan di lapangan, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten tersebut tiba tepat pukul 14.00 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, dengan menggunakan kendaraan motor Jenis NMax berwarna hitam. 

    “Iya tadi berangkat dari Tangerang ba’da Dzuhur, setelah 2 Jam Perjalanan Alhamdulillah sampai juga di Kantor Bawaslu,” ujarnya di Kantor Bawaslu Provinsi Banten Selasa, (16/5). 

    Setibanya di Kantor Bawaslu, ade langsung menemui staf sekretariat untuk menyerahkan berkas Laporan Pengaduan dan langsung dibuatkan tanda terima. 

    “Alhamdulillah tadi sudah diterima Staff Sekretariat Bawaslu, satu bundel berkas lengkap dengan lampiran data pendamping, selanjutnya tinggal menunggu tindaklanjut Bawaslu saja,” tuturnya.

    Terkait tindak lanjut laporan pengaduan, Ade menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Bawaslu. 

    “Sebagai masyarakat, kewajiban saya hanya melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud, selebihnya kami menghormati proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu kedepan, harapanya sih segera ditindaklanjuti,” katanya.

    Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, membenarkan bahwa berkas Laporan pengaduan telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Banten untuk selanjutnya dilakukan kajian. 

    “Kami nanti kaji syarat formil dan materil dari laporan ini,mengacu pada kewenangan kami,” terangnya. 

    Terkait dengan pemanggilan Pj. Gubernur Al Muktabar selalu terlapor, Ali menambahkan, apabila diperlukan akan segera dipanggil. 

    “Jika nanti diperlukan kami akan melakukan pemanggilan kepada Pj. Gubernur Banten untuk diminta klarifikasi,” tandasnya. (MUF)

  • Kedatangan Al Muktabar Dalam MUSRA Mendapat Sorotan

    Kedatangan Al Muktabar Dalam MUSRA Mendapat Sorotan

    JAKARTA, BANPOS – Pasca-diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar diketahui hadir dalam kegiatan Musyawarah Rakyat (MUSRA) Relawan Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, (14/5).

    Musra ini diketahui digelar oleh 18 organisasi relawan pendukung Jokowi untuk mencari kandidat calon presiden dan wakil presiden di seluruh provinsi Indonesia.

    Keberadaan Al dalam Musra tersebut berdasarkan dari foto unggahan akun Facebook Ucu Nur Arief Jauhar. Dalam foto tersebut, terlihat Pj Gubernur Banten dengan latar belakang yang diduga merupakan Istora Senayan.

    “Diberi Caption apa pun, percuma. Masing-masing sudah yakin dengan persepinya sendiri. 

    Kata orang, gambar mewakili 1.000 kata. Hanya saja, kata-kata siapa yang diwakili?

    Musra Nasional di Istora Senayan, Jakarta. Minggu, 14 Mei 2024, bersama Jokowi,” tulis Ucu dalam unggahannya tersebut.

    Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dan Protokol Setda Banten, Beni Ismail mengaku belum mengetahui acara Musra yang dihadiri oleh Al Muktabar. 

    “Kalau agenda pimpinan itu di Biro Umum dan Perlengkapan, ada TU Pimpinan, ajudan sekpri di bawah Biro Umum dan Perlengkapan, kalau protokol menunggu info fix agenda Pimpinan dari Ajudan dan Sekpri,” kata Beni. 

    Kasubag TU Pimpinan pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten, Agus hanya menjawab bahwa pihaknya belum mengetahui soal hal tersebut.

    “Maaf untuk acara musra nggak tahu, coba tanya ke ajudannya,” ujar Agus melalui pesan singkat kepada BANPOS.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar tidak membalas pesan BANPOS, untuk mengkonfirmasi kejadian ini.

    Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa merespon banyak terkait dengan kehadiran Penjabat Gubernur Banten ke agenda yang diselenggarakan oleh Musra di Istora Senayan. Sebab, pihaknya harus mendalami terkait dengan hal itu.

    “Ya kami tidak bisa langsung menyimpulkan. Yang pertama kan kami belum tahu apakah betul ada perbuatan itu, karena kami harus melihat dulu apakah ada undangan untuk orang-orang dengan jabatan tertentu, kemudian penyelenggaraan itu ada kaitan dengan kontestasi atau segala macam,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Ia mengatakan, ASN memiliki aturan yang mengikat terkait dengan keterlibatan aktif dalam kegiatan politik. Sementara Penjabat Gubernur yang berasal dari kalangan ASN, berkemungkinan untuk bersentuhan dengan kegiatan Partai Politik, dengan beberapa catatan.

    Catatan tersebut yakni tidak boleh berkaitan dengan kegiatan kampanye, atau berkaitan dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, Penjabat Gubernur dipersilakan hadir dalam kapasitas sebagai pengampu wilayah, namun sebatas kegiatan seremonial.

    Namun ia tegaskan, kehadiran Penjabat Gubernur pada kegiatan Partai Politik haruslah adil. Tidak boleh pilih kasih antara partai satu dengan yang lainnya.

    “Pada prinsipnya kalau diundang sebagai Kepala Daerah yang bukan bersifat kegiatan kampanye atau bukan menunjukkan pilihannya atau bermaksud untuk menguntungkan atau merugikan calon, maka harus fair. Kalau ada undangan, ya semua harus dihadiri,” terangnya.

    Ia menuturkan, meski tidak menyinggung langsung terkait Penjabat Gubernur, apabila ASN hadir dalam suatu kegiatan yang karena tindakannya itu menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, maka ada ketentuan yang dilanggar.

    “Ada di Undang-undang atau PKPU, ada banyak jabatan dalam Undang-undang itu yang melarang ASN melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Sangat tegas kalau itu, ada sanksi hukumnya,” tegas dia.

    Sementara itu, Ketua Anies Baswedan Center Banten  Agus Subarli mendesak agar Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk dapat mengambil langkah tegas, terkait adanya dugaan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dinilai telah melakukan politik praktis.

    Hadir dalam agenda Musra Nasional, Al dituding memiliki maksud politik tertentu, lantaran mengarahkan para relawan yang hadir dalam acara tersebut untuk memilih salah satu bakal calon presiden di Pemilu 2024 mendatang.

    ”Tahun politik sudah mulai terasa panas, barusan kita disuguhkan oleh kepala negara mengumpulkan relawan Muara Nasional dan berpidato di depan para relawan dengan menggebu gebu untuk kemajuan bangsa. Tapi di balik itu, ada agenda politik dalam mengarahkan calon presiden tertentu yang dipandang kurang etis seorang kepala negara mengarahkan relawan masih dalam masa tugasnya,” ujar Agus Subarli melalui rilis yang diterima BANPOS.

    Menurut Agus, jika melihat Al yang kini masih berstatus sebagai ASN, harusnya Al Muktabar mampu bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu kelompok politik tertentu.

    Itulah yang kemudian menjadi pertanyaannya, terkait sikap dan kepentingan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam acara tersebut.

    ”Sementara itu yang jadi heran bagi pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar hadir pada acara Musra sebagai relawan Musra, ini perlu disikapi,” terangnya.

    ”Pj Gubernur masih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan mendagri untuk menjadi penjabat Gubernur, akan tetapi kenapa Al Muktabar hadir pada acara Musra Nasional di Istora Senayan,” imbuhnya.

    Padahal jika mengacu kepada Undang-Undang ASN, Agus menjelaskan, Al Muktabar dilarang untuk mengikuti kegiatan politik praktis.

    Maka dengan begitu bisa dikatakan, jika Pj Gubernur Banten itu telah dianggap melanggar aturan yang telah berlaku.

    ”Dalam UU ASN, pejabat ASN dilarang mengikuti aktif politik praktis, artinya pj Gubernur telah melanggar aturan perundang undangan, ada ketidak netralan pejabat Gubernur dalam menghadapi pesta demokrasi pemilu 2024,” tegasnya.

    Oleh karenanya melihat kenyataan itu, Agus mendesak kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk dapat bersikap tegas terhadap Pj Gubernur Banten untuk dapat memberikan klarifikasi terkait kehadirannya di agenda Musra Nasional itu.

    Pemanggilan itu menjadi penting, lantaran menurut Agus, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara.

    ”Kami harap komisi 1 DPRD Banten untuk memanggil pj Gubernur Banten untuk di minta klarifikasi sebagai pejabat Gubernur Banten menghadiri acara relawan musra,” katanya.

    ”Hal ini akan berakibat ketidak disiplinan aparatur negara, dalam menghadapi pemilu 2024 dan bisa menimbulkan kegaduhan di lingkungan Pemprov Banten,” tandasnya.(MG-01/DZH/PBN)