Tag: Napi Asimilasi

  • 12 Napi Lapas Cilegon Jalani Program Asimilasi di Rumah

    12 Napi Lapas Cilegon Jalani Program Asimilasi di Rumah

    CILEGON, BANPOS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon) kembali memberikan pembebasan melalui Asimilasi Rumah kepada 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (28/1).

    Perpanjangan program asimilasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 43 Tahun 2021, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

    Kasi Binadik Lapas Cilegon, Muhammad Khafi mengatakan, pemberian Asimilasi Rumah ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.

    “Hari ini kita ada 12 orang WBP yang dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani Asimilasi Rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” kata Khafi, melalui siaran tertulis yang diterima BANPOS, Jumat (28/1).

    Dari kegiatan Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat ini diharapkan para Warga Binaan Pemasyarakatan nantinya tetap menjalani sisa masa pidana di rumah. Kemudian melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan secara virtual (daring).

    “Selain wajib lapor, WBP diharapkan juga tetap menjaga protokol kesehatan serta tidak melakukan tindak kejahatan lainnya, yang menyebabkan citra Lapas Cilegon buruk dan mengakibatkan dicabutnya Hak menjalani Asimilasi Rumah, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyaratnya,” tandasnya. (LUK)

  • Lakukan Curanmor, Napi Asimilasi Covid-19 Diamankan Polisi dan Warga

    Lakukan Curanmor, Napi Asimilasi Covid-19 Diamankan Polisi dan Warga

    PANDEGLANG, BANPOS – Kepolisian Sektor Jiput Polres Pandeglang, telah berhasil mengamankan seorang tersangka curanmor yang melarikan diri ke arah carita. AS (30) ditangkap di Kecamatan Carita tepat nya di depan Sdn Cibeureum Kec.Carita, Rabu (29/4).

    Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kp.Talun, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, dan langsung melarikan diri ke arah Carita.

    Penangkapan tersebut berawal setelah korban Sdr.Nunung Jubaedi mengetahui kendaraan miliknya hilang, kemudian korban langsung mengejar bersama rekannya yang bernama Sdr.Eman alias Emong, dan ditengah perjalanan bertemu dengan petugas Patroli Polsek Jiput yang sedang melaksanakan patroli malam guna menjaga situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Jiput.

    Petugas patroli Bripka Ade Kurnia dengan sigap mengejar pelaku sambil menghubungi rekan kerjanya yang bertugas di Carita.

    Tepat didepan SD Cibereum Carita, motor korban kehabisan bensin, dan karena rekan rekannya telah dihubungi maka pelaku tertangkap pertama kali oleh petugas Desa Carita Dwi Rion dan Anggota Polsek Carita.

    “Dari penangkapan ini, turut diamankan satu unit sepeda motor, “kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Moch. Nandar, kepada Banpos, Rabu (29/4).

    Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim IPTU Moch Nandar, menerangkan bahwa pria berinisial AS merupakan salah satu residivis yang baru saja mendapatkan asimilasi dari Menkumham guna mencegah penyebaran Virus COVID-19.

    Namun dengan membandelnya, AS masih saja mengulangi perbuatan pencurian yang tentunya merugikan orang lain.

    “AS seorang residivis yang pernah kita tangkap tahun lalu karena kasus pencurian motor, dan yang bersangkutan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Karena adanya program asimilasi dari Menkumham, namun sekarang tertangkap lagi, saat ini tersangka masih kita dalami terhadap kasus barunya,” tandasnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Kawasaki Klx dengan No pol A 4789 LZ warna merah hitam. Sementara tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. (MG-02/PBN)