Tag: Narapidana

  • Niat Hati Mabuk Oplosan, 7 Napi Lapas Serang Dilarikan ke Rumah Sakit, Dua Meninggal Dunia

    Niat Hati Mabuk Oplosan, 7 Napi Lapas Serang Dilarikan ke Rumah Sakit, Dua Meninggal Dunia

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 7 orang narapidana (Napi) pada Lapas Kelas IIA Serang, dilarikan ke RSUD Provinsi Banten dan RSUD Bhayangkara.

    Ketujuhnya dilarikan ke rumah sakit lantaran mengoplos minuman cola dengan alkohol yang diambil dari klinik Lapas Kelas IIA Serang.

    Berdasarkan informasi, dari ketujuh orang tersebut, dua dinyatakan meninggal dunia, dua masih dalam perawatan dan satu orang mengalami kebutaan.

    Informasi yang beredar, disebutkan jika peristiwa mabuk oplosan itu terjadi pada hari Senin (27/11/2023) kemarin. Ketujuhnya meracik minuman cola dengan alkohol yang didapat dari klinik Lapas.

    Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyo, dalam keterangan tertulisnya membenarkan bahwa dua Napi memang meninggal dunia.

    Dalam kronologi yang dikirimkan, kedua Napi itu hanya dijelaskan sempat mengalami sakit pada Senin (27/11/2023). Regu pengamanan Lapas yang bertugas yang mendapat informasi Napi sakit, langsung membawanya ke ruang perawatan Klinik Lapas.

    “Melihat kondisi yang tidak kunjung membaik, maka pada pukul 07.00 WIB, Narapidana tersebut dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” tulis Fajar dalam rilis yang diterima pada Jumat (1/12).

    Pada pukul 11.14 WIB, Napi tersebut pun dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten, setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten. Lalu pada pukul 11.00 WIB, Narapidana lain juga mengeluhkan sakit, dan mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Kelas IIA Serang.

    “Pada pukul 13.33 WIB, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten,” tulis Fajar lagi.

    Menurutnya, kedua jenazah tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga, untuk dikebumikan pada tempat tinggal masing-masing. (DZH)

  • Puluhan Napi Ikuti Psikologi Forensik

    Puluhan Napi Ikuti Psikologi Forensik

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 40 narapidana (napi) Lapas Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan program tematik reformasi birokrasi praktik baik, di antaranya dengan dilakukan konseling dan psiko edukasi bekerjasama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Perwakilan Wilayah Banten.

    Hadir dalam giat itu Plt Ketua Apsifor Banten sekaligus Kepala Subbidang Perawatan dan Rehabilitasi Kanwil Kemenkumham Banten dan Konselor yang didampingi oleh pejabat struktural.

    Untuk diketahui, psikologi konseling adalah suatu kegiatan yang dibangun melalui adanya interaksi antara klien dengan psikolog/konselor, untuk mengidentifikasi persepsi, kebutuhan, nilai, perasaan, pengalaman, harapan, serta masalah yang dihadapi klien.

    Kepala Lapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah metode edukatif yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pelatihan yang berguna untuk mengubah pemahaman mental/psikis individu.

    “Dengan berbagai latar belakang masalah dan perkara, kegiatan konseling ini agar dapat menggali karakteristik pribadi dan juga memberikan solusi untuk menjadi lebih baik serta dapat menggali potensi diri yang ada,” ujar Kalapas.

    Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Wilayah Banten, Hanibal, mengapresiasi langkah Lapas Rangkasbitung yang telah bekerjasama dengan rekan-rekan psikolog forensik untuk tujuan meningkatkan kualitas pembinaan.

    “Sebagai ketua asosiasi dan Kepala Subbidang Perawatan dan rehabilitasi Kanwil Banten, saya apresiasi terselenggaranya kegiatan ini secara konsisten di sini, dan ini belum ada di Lapas atau tempat lain, dan tentu ini baik harus menjadi contoh. Bapak Kadivpas juga menyatakan hal yang sama, konseling ini tentu menjadi pendukung dalam mewujudkan tujuan pembinaan seusai cita-cita pemasyarakatan sesungguhnya,” ungkapnya. (WDO/DZH)

  • Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

    Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

    SERANG, BANPOS – Angin segar bagi eks Narapidana (Napi) yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg). Sebab, pada pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang tahun ini menggunakan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan peraturan tersebut, di Pasal 18 huruf c menyatakan bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana harus menyerahkan dokumen bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

    “Iya itu harus diumumkan di Media massa. Media massa itu, bisa cetak, online dan elektronik,” ujar Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, Rabu (3/5).

    Diketahui, KPU Kota Serang telah membuka pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang untuk Pemilu 2024 yang berlangsung sejak tanggal sejak 1-13 Mei pukul 08:00 hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian khusus pada tanggal 14 Mei, dibuka sejak pukul 08.00 hingga sampai pukul 23.59 WIB.

    Ade menjelaskan, apabila ada Bacaleg Eks Napi yang tidak melampirkan hasil pengumuman di media masaa, maka akan masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dikembalikan serta harus diperbaiki.

    “Jika setelah proses itu tetap tidak diperbaiki maka KPU menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai Caleg,” terangnya.

    Ia menegaskan, proses tahapan pengumuman Bacaleg Eks Napi harus diumumkan sebelum pendaftaran dan berkasnya harus diserahkan secara berbarengan dengan berkas pendaftaran.

    “Semua tindak pidana seperti Korupsi, Narkoba, dan lainnya harus mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan. Kecuali, tindak pidana kealfaan dan tahanan politik. Itu tidak perlu diumumkan di media masa, cukup surat keterangan dari Kejaksaan,” ucapnya.

    Sementara itu, Ade menyebutkan bahwa sampai hari ketiga, pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang dari 18 Parpol baru ada 9 Parpol yang telah mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

    “Kami meminta Parpol dan Bacaleg untuk memperhatikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, selain persyaratan administrasi yang umum, agar Bacaleg Pasal 18 huruf C dimana Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan, yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa,” tandasnya. (MUF)

  • 2 Tahun di Lapas, Napi Kasus Terorisme Asal Serang Bebas

    2 Tahun di Lapas, Napi Kasus Terorisme Asal Serang Bebas

    CILEGON, BANPOS – Novero (50) alias Abu Ibrahim Bin Picak Abdullah yang sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cilegon, lantaran terlibat kasus terorisme jaringan JAT (Jemaah Anshorut Tauhid), akhirnya kembali bisa menghirup udara segar usai bebas, Jumat (7/8).

    Novero langsung memanjat syukur usai dinyatakan bebas, dengan dirinya langsung melakukan sujud di depan pintu masuk Lapas Kelas II Cilegon setelah sebelumnya melaksanakan Salat Duha terlebih dahulu.

    Kemudian disambut isak tangis oleh pihak keluarganya. Novero dibebaskan sekitar pukul 09.22 WIB. Diketahui, ia merupakan warga Cipocok Jaya, Kota Serang.

    Keterlibatan Novero alias Abu Ibrahim dalam kasus terorisme terbukti dari ia ikut serta dalam Jaringan Ansorut Tauhid (JAT) dan ikut serta mendanai salah satu salah satu anggota JAT, Alvin untuk berangkat ke Suriah.

    Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyaraatan (KPLP), Sumaryo mengatakan bahwa Novero bebas setelah menjalani dua tahun penjara, sebelumnya ia ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Kemudian ia baru dipindahkan ke Lapas Cilegon pada 18 Juni 2020 untuk menjalani sisa masa hukuman.

    “Hari ini tepatnya tanggal 7 Agustus 2020 dibebaskan satu warga binaan tindak pidana UU 15 Tahun 2003 tentang Terorisme atas nama Novero bin Abdullah,” kata Maryo sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di Lapas Cilegon, Jumat (7/8).

    Maryo menerangkan, Novero masuk penjara dan ditahan pada 7 Agustus 2018. Selama dipindah ke Lapas Cilegon, mantan napiter itu dalam keadaan sehat. Pihak Lapas juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, BIN, dan Densus 88 sebelum Novero bebas murni.

    “Sebelum dibebaskan kami sebenarnya sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait di antaranya dari Densus 88, kemudian dari BIN wilayah Banten, dan Polres Cilegon sehingga pada pelaksanaannya hari ini mereka pun turut serta mendampingi,” katanya.

    Hasil pantauan di lapangan, Novero bebas mendapat pengawalan ketat dari pihak Densus 88 Antiteror, BIN dan pihak kepolisian Polres Cilegon.

    “Novero ini pada hari ini dijemput oleh pihak keluarganya, anak istrinya semuanya datang ke sini,” tandasnya.(LUK)