Tag: narkoba

  • Kades Tersandung Kasus Narkoba’, BPD, Perangkat Desa Hingga RT/RW di Margajaya Pilih Mundur

    Kades Tersandung Kasus Narkoba’, BPD, Perangkat Desa Hingga RT/RW di Margajaya Pilih Mundur

    LEBAK, BANPOS – Buntut dari Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, yang tersandung kasus narkoba dan diamankan serta direhabilitasi oleh pihak kepolisian, seluruh elemen masyarakat melakukan penolakan untuk dipimpin kembali oleh Kades tersebut.

    Bahkan, beredar sebuah video yang menampilkan puluhan orang yang menyatakan diri sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa (Prades), Lembaga Desa, hingga RT/RW se-Margajaya, mengundurkan diri selama masih dipimpin oleh Kades tersebut.

    “Bismillahirrohmanirrohim, kami seluruh anggota BPD, Perangkat Desa, RT/RW, Karang Taruna, dan Lembaga Desa menyatakan memundurkan diri selama masih dipimpin oleh Saudara Mulyana (Kades) yang tersandung narkoba,” ujar salah satu orang dalam rekaman video yang menampilkan puluhan orang sedang menunjukkan surat pernyataan.

    Sebelumnya, pada Jumat (8/11) pagi waktu setempat, Ketua BPD Margajaya, Kuncoro, telah mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Lebak untuk bertemu Penjabat Bupati Lebak.

    Hal itu ia lakukan untuk memberikan informasi dan petisi penolakan dari tiga ribu masyarakat Margajaya yang menginginkan Mulyana dipecat dari jabatannya.

    “Masyarakat sudah tidak ingin dipimpin oleh yang bersangkutan. Sudah lebih dari tiga ribu masyarakat yang menandatangani pernyataan meminta yang bersangkutan mundur dan diganti,” ujar Kuncoro kepada wartawan. (MYU)

  • Sedang Asyik Ngebungkus, Pengedar Narkoba di Kopo Dicokok

    Sedang Asyik Ngebungkus, Pengedar Narkoba di Kopo Dicokok

    SERANG, BANPOS – Sedang membungkus pil koplo ke paketan kecil, IB alias Ambon (32 tahun) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

    Dari pria pengangguran ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1.600 butir obat jenis tramadol dan hexymer. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat dan 1 unit handphone.

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka IB ditangkap pada Kamis (21/3) sekitar pukul 00.30. Kapolres mengatakan Ambon ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.

    “Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka IB berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Sabtu (23/3/2024).

    Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 00.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang membungkus pil hexymer ke dalam paketan plastik klip.

    “Saat penangkapan, tersangka IB sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan ada dalam plastik hitam di atas tempat tidurnya,” ucap Condro Sasongko.

    Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, tersangka IB mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AD (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp2 juta.

    “Tersangka mendapatkan obat dari AD di wilayah Jakarta Barat. Namun IB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata Condro.

    Kapolres pun mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena menganggur. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang sebenarnya tidak boleh sembarangan dijual.

    “Motifnya karena tersangka merupakan tuna karya, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

    Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (RED)

  • Sosialisasi Anti-Narkoba Dimasifkan Di Kota Cilegon

    Sosialisasi Anti-Narkoba Dimasifkan Di Kota Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon bekerjasama dengan Pemerintah Kota Cilegon menggelar konsolidasi dalam rangka menyukseskan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba, di Hotel Aston Cilegon, Kamis (5/10).

    Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fadjar Widjanarko mengatakan, konsolidasi ini dilakukan lantaran selama tahun 2023 terjadi peningkatan penggunaan obat-obatan daftar G alias Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya.

    “Obat-obatan daftar G seperti tramadol excimer sehingga ada peningkatan dalam penggunaan obat-obatan daftar G tadi di marak kalangan siswa SMP, SMA, dan SMK,” katanya.

    Untuk itu, pihaknya berupaya untuk memperkuat sinergitas dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Polres Cilegon serta stakeholder terkait untuk mencegah peredaran narkoba dengan melakukan sosialisasi secara masif.

    “Agar sekolah-sekolah lebih intens nanti kita rumuskan penyuluhan yang baik. Kita lakukan secara masif lagi agar para siswa dan orang tua lebih paham tidak melakukan tindakan itu lagi,” ujarnya.

    Adapun wilayah yang masuk ke dalam zona merah tindak pidana narkoba, kata dia, di
    antaranya Kecamatan Citangkil, Pulomerak, Cibeber, dan Jombang. “Total yang sudah direhabilitasi ada 20 lebih dengan usia remaja dewasa rentang usia 16 sampai 30 tahun,” tuturnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Maman Mauludin menargetkan akan melakukan sosialisasi yang intensif di setiap kecamatan sehingga yang semula masuk zona merah menjadi zona orange.

    “Saya akan sisipkan disetiap kesempatan, di setiap kegiatan juga nanti di dalam kegiatan sosialisasi pembangunan pun akan saya sisipkan soal bahaya narkoba ini.

    Kita bersama dengan BNN Kota Cilegon dan juga stakeholder yang lainnya berkewajiban untuk mendukung program pemerintah,” ungkapnya.(LUK/PBN)

  • Pengedar Sabu-Sabu 184,26 Gram Dibekuk

    Pengedar Sabu-Sabu 184,26 Gram Dibekuk

    CILEGON, BANPOS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan dua pelaku pengedar dan kurir narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial MF (42) dan SF (37). MF yang merupakan warga Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang ditangkap polisi di pinggir jalan, tepatnya di Perumahan Pesona, Kecamatan Bojonegara pada Senin, 7 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 WIB.

    Sementara SF ditangkap di kediamannya di Perumahan Bukit Cilegon Asri, Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon pada Sabtu, 1 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

    Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian Yusuf menerangkan saat penangkapan pelaku MF, polisi mendapati dari tangan pelaku 8 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,36 gram, 3 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,80 gram, dan 1 bungkus plastik bening berisikan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,32 gram.

    Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah di rumah pelaku di Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dan mendapati 3 barang bukti yang sama seberat 27,86 gram, 5,62 gram, dan 20,14 gram. Tidak sampai di situ, polisi pun melanjutkan pengembangan ke rumah kedua dari tersangka MF dan mendapati 3 barang bukti yang sama juga seberat 100,84 gram, 10,16 gram, dan 10,16 gram.

    “Jadi dari proses penangkapan dan pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga sabu-sabu dengan total berat 184,26 gram,” kata Rifki saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (20/9).

    Kompol Rifki mengatakan, penangkapan dua pelaku pengedar dan kurir tersebut berawal dari informasi yang didapat bahwa ada seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Bojonegara.

    “Kemudian dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan pemantauan oleh Tim Resnarkoba Polres Cilegon,” katanya.

    Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa motif pelaku mengedarkan barang haram tersebut dilatarbelakangi mencari keuntungan.

    “Motifnya adalah mencari keuntungan (uang). Jadi memang diedarkan untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan,” ucapnya.

    Menurut Syamsul, kedua pelaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu itu berasal dari seseorang dengan inisial A dan TM. Satu orang dengan inisial A saat ini tengah diproses di Polresta Bandar Lampung, sedangkan TM masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (LUK/PBN)

  • Ade Tuntut Generasi Muda Perangi Narkoba

    Ade Tuntut Generasi Muda Perangi Narkoba

    LEBAK, BANPOS – GENERASI Muda bangsa menjadi target mudah bagi penyalahgunaan narkoba. Dampak bahaya dari
    paparan narkoba khususnya kepada remaja, akan berpengaruh bukan hanya pada remaja itu sendiri,
    akan tetapi juga mempengaruhi bangsa ke depannya.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Ade Sumardi. Ia yang juga
    merupakan Wakil Bupati Lebak itu secara tegas mengingatkan kepada masyarakat, terutama pelajar,
    bahwa narkoba dapat merusak tidak hanya fisik dan juga mental generasi bangsa.

    ”Kita ini penikmat kemerdekaan, kita tidak pernah ikut dalam perjuangan dalam memerdekakan negara
    ini, untuk itu kita jangan pernah merusak negara ini, salah satunya dengan menggunakan narkoba,” kata
    Ade pada keterangan yang diterima BANPOS, Senin (14/8).

    Ia menjelaskan, Indonesia akan menyambut bonus demografi, yang akan didapatkan oleh generasi muda
    saat ini. Maka dari itu, seluruh elemen masyarakat harus bersungguh-sungguh dalam memerangi
    narkoba, guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

    ”Banyak cara untuk menghancurkan bangsa ini, salah satunya melalui narkoba dengan menargetkan
    generasi muda kita, agar mereka tidak memiliki kemampuan dalam membangun dan mengisi
    kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan kita terdahulu,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Edarkan Ganja, Warga Cijaku Ditangkap Polisi

    Edarkan Ganja, Warga Cijaku Ditangkap Polisi

    LEBAK, BANPOS – Seorang warga Kecamatan Cijaku ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lebak, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja.

    Diketahui, pelaku berinisial AM (27) berhasil diamankan di sebuah warung kosong Kampung Simpang Garung, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak pada 31 Juli kemarin.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, mengatakan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    Barang bukti tersebut di antaranya unit handphone merek XIOMI warna biru, satu buah tas slempang warna coklat yang di dalamnya terdapat enam bungkus kertas warna putih berisikan ganja dengan berat brutto 18.2 gram dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000.

    “AM mengedarkan ganja tersebut, di daerah Cijaku dan sekitarnya. Dalam pengakuan tersangka, dirinya sudah dua kali belanja ke pelaku Z yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini kita masih melakukan pengejaran,” ujar Malik dalam keterangan yang diterima BANPOS.

    Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 atau 111 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara.

    “Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono dengan Program Lebak Improvisasi, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” katanya.

    “Tentunya perlu dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak. Mari, bersama perangi Narkoba, dan selamatkan masa depan generasi muda para penerus Bangsa,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Pada Gebyar Muharram, Bupati Lebak Ajak Warga Berantas Narkoba

    Pada Gebyar Muharram, Bupati Lebak Ajak Warga Berantas Narkoba

    BAKSEL, BANPOS – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengajak warga untuk turut serta memberantas peredaran narkoba. Hal itu disampaikan oleh Iti saat menghadiri peringatan bulan Muharram 1445 Hijriyah di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

    Kegiatan bertema ‘Menuju Bayah Kota Madani’ itu dihadiri oleh masyarakat dari 11 desa di Kecamatan Bayah. Peringatan tersebut diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari perlombaan hingga kegiatan keagamaan lainnya.

    Iti dalam sambutannya mengatakan bahwa peredaran narkoba yang kian hari kian marak, tidak hanya bisa dilawan oleh pemerintah saja, namun perlu juga keikutsertaan masyarakat. Peredaran narkoba pun menurutnya, tidak bisa dihentikan hanya dengan pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

    Menurutnya, apabila masyarakat benar-benar berpartisipasi aktif dalam mencegah peredaran narkoba, seperti melaporkan kepada aparat berwajib mengenai dugaan aktivitas tersebut, pihaknya selaku pemerintah siap untuk terjun bersama-sama menjawab laporan itu.

    “Ketika ada aspirasi, saya bersama jajaran langsung responsif. Beberapa tahun lalu terkait Warem Pulo Manuk, ayo kita bersama-sama turun, kita tegakkan kebenaran. Bagaimana kita memerangi kemungkaran di bumi Kabupaten Lebak ini, khususnya yang ada di Kecamatan Bayah,” tegas Bupati, Rabu (26/7).

    Di sisi lain, Iti menyampaikan bahwa Kecamatan Bayah memiliki tempat tersendiri bagi dirinya. Sebab, penjajakan karir politik dirinya tidak terlepas dari Kecamatan Bayah, mulai dari saat dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, hingga menjadi Bupati dua periode.

    “Sumbang sih suara dari Kecamatan Bayah terbesar se-Kabupaten Lebak. Saat itu tahun 2009, lebih dari 10 ribu suara warga Kecamatan Bayah menyumbangkan suara ke saya, momen itu telah menghantarkan saya ke DPR RI. Dari sinilah karir saya berlanjut hingga saat ini,” tuturnya.

    Diketahui, pada acara gebyar pawai Ta’aruf dan Tabligh Akbar di Bayah tersebut, hadir juga Kepala Dinas (Kadis) Peternakan, Rahmat Yuniar; Kadis PUPR Kabupaten Lebak, Irfan Sayutupika; Kadis P2KBP3A Lebak, Abdul Rohim; Kadinkes Kabupaten Lebak, Triono Supriyono.

    Selanjutnya, Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Febby Rizki; Sekretaris Dinas Pendidikan, Maman Abdul Rohman; Camat Bayah, Dadan Juanda bersama Muspika Bayah lainnya serta para Camat se-Lebak Selatan.

    Selain itu, Sekjen Apdesi Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik, para kepala desa se-Bayah, Kepala KUA Bayah, H Ma’mun dan Ketua MUI Bayah, KH Khaelani Susby serta semua stakeholder setempat pun turut hadir dalam kegiatan itu. (WDO)

  • Batita Di Malaysia Positif Narkoba, Sang Ibu Ditahan

    Batita Di Malaysia Positif Narkoba, Sang Ibu Ditahan

    MALAYSIA, BANPOS – Seorang bayi di bawah usia tiga tahun (batita) perempuan di Malaysia dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin, setelah diperiksa di RS Taiping, di wilayah utara negara bagian Perak.

    Menurut keterangan Kepala Polisi Distrik Taiping, Asisten Komisaris Polisi Razlam Ab Hamid, batita berusia 1 tahun 10 bulan itu dikirim ke rumah sakit oleh ibunya pada Selasa (11/7), setelah menunjukkan beberapa gerakan tak terkendali. Batita itu juga meraung-raung, nyaris tanpa henti.

    “Sebelum kejadian, ibunya pergi ke toko kelontong terdekat. Dia menitipkan bayi itu ke rumah neneknya,” ungkap Razlam seperti dikutip The Star, Rabu (12/7).

    Batita itu menunjukkan perilaku tak biasa, saat ingin tidur. Dia menangis, meronta tak terkendali.

    “Ibunya mengirim batita itu ke RS Taiping untuk diperiksa. Hasilnya, positif metamfetamin dan amfetamin,” paparnya.

    Sang ibu yang berusia 22 tahun pun dijerat Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak. Dia langsung ditangkap. Hasil pemeriksaan menunjukkan, ibu batita itu juga positif metamfetamin.

    “Kami mendesak mereka yang memiliki informasi terkait hal ini, agar segera melapor ke polisi untuk membantu penyelidikan,” ujar Razlam. (RMID)

  • Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti

    Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti

    SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap pengedar narkotika jenis ganja seberat 4.267 gram atau sekitar 4,2 kilogram yang dilakukan oleh tersangka berinisial JI (22) yang merupakan seorang pelajar di Kota Tangerang.

    Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova menerangkan, penangkapan tersebut terjadi berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari Medan menuju Tangerang dengan menggunakan jasa layanan pengiriman barang Lion Parcel.

    ”Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, dari Medan menuju Tangerang,” kata Rachmad Rasnova pada Selasa (23/5).

    Usai dilakukan penyelidikan, BNNP Banten bersama dengan BC KANWIL Banten mulai melakukan penangkapan terhadap tersangka di alamat Jalan Gede Nomor 8 RT 001 RW 009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

    Usai dilakukan penggeledahan di kediamannya BNNP Banten dan BC KANWIL Banten mendapati barang bukti lain berupa ganja yang disimpan di dalam plastik seberat lebih dari 300 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak klip bening ukuran 20 X 12, 1 pak plastik klip bening ukuran 10 X 6.

    Selain berhasil melakukan penangkapan terhadap JI, BNNP Banten juga berhasil menangkap pengedar lainnya berinisial MI (54) pada Senin, 8 Mei 2023 di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang sekitar pukul 16.30 WIB. MI diketahui merupakan warga Aceh yang berprofesi sebagai petani di tempat dia tinggal.

    Berbeda dengan penangkapan sebelumnya, MI kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 400,177 gram.

    Menurut penuturan Rachmad Rasnova, tersangka rencananya hendak mengantarkan narkotika tersebut dari Aceh menuju Kota Tangerang dengan menumpangi pesawat.

    Dari keterangan yang diberikan oleh Kepala BNNP Banten, modus yang digunakan oleh tersangka, barang bukti tersebut dimasukan ke dalam celana dalam yang dikenakan oleh tersangka untuk melewati pemeriksaan.

    ”Jadi modusnya dia ditaruh, mohon maaf, ditaruh di dalam celana dalam di tempat alat vitalnya. Penutupnya itu seperti pembalut wanita,” ucapnya.

    Usai berhasil berhasil melewati pemeriksaan, tersangka memindahkan narkotika itu ke dalam tas. Namun, BNNP Banten bersama dengan BC KANWIL Banten bekerjasama dengan pihak keamanan bandara AVSEC usai mendapati informasi tersebut, mulai melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

    Dari hasil penggeledahan di dalam tas tersebut didapati satu buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning, di dalamnya terdapat 4 kantong plastik berisi sabu.

    Dari hasil penangkapan itu, pelaku JI yang merupakan tersangka pengedar ganja terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara MI terancam dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kemudian selain itu, BNNP Banten berhasil melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja sebesar kurang lebih 52 kilogram yang berhasil diamankan dari tersangka yang merupakan oknum TNI pada 1 Mei 2023 lalu.

    Pemusnahan narkotika jenis ganja itu dilaksanakan di halaman kantor BNNP Banten pada Selasa (23/5) dengan cara dibakar di dalam tong sebanyak tiga buah. Pelaksanaan pemusnahan itu turut disaksikan oleh pihak TNI, Polisi, dan juga pengadilan. (MG-01)

  • Oknum TNI Diduga Terlibat Peredaran Ganja

    Oknum TNI Diduga Terlibat Peredaran Ganja

    SERANG, BANPOS – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten membongkar kasus sindikat pengedaran narkotika jenis ganja sebesar kurang lebih 52.015 gram, atau sekitar 52 kilogram asal Provinsi Aceh.

    Dalam kasus tersebut, BNNP Banten mengungkap juga indikasi adanya keterlibatan oknum TNI.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova dalam Press Release yang digelar di halaman Gedung BNNP Banten pada Senin (8/5).

    Dari hasil penyelidikan, oknum TNI yang dimaksud berinisial N (33) yang berasal dari kesatuan Kodam Iskandar Muda Aceh.

    Berdasarkan penuturan Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova, kasus tersebut mulai terungkap berkat adanya aduan dari masyarakat, terkait akan adanya kurir pembawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang.

    Dijelaskan pula, tersangka membawa barang bukti dari Aceh untuk diantarkan menuju Kabupaten Tangerang dengan menggunakan kendaraan pribadi roda empat.

    ”Menurut pengakuan dari si tersangka, itu dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat dari Aceh. Jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penyergapan,” tutur Plt BNN Banten Rachmad Rasnova.

    Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, maka BNN RI, BNNP Banten, KANWIL BC Banten melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Sopono Sakti Nomor C5, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin (1/5) sekitar pukul 20.20 WIB.

    Selain N dalam penangkapan itu juga turut diamankan masyarakat sipil berinisial PL (43) yang juga bertugas sebagai kurir.

    Usai melakukan terhadap pelaku, langkah selanjutnya BNNP Banten akan melakukan pendalaman kasus, guna pengembangan jaringan dan tersangka lainnya.

    “Petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” ujarnya.

    Terkait dengan kasus tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara itu, menurut keterangan Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, yang juga hadir dalam Press Release BNNP Banten itu mengatakan, proses hukum terhadap oknum TNI yang kini menjadi tersangka masih terus berjalan.

    ”Proses hukum yang bersangkutan sedang berjalan. Kita kembangkan terus oknum-oknum lain yang terlibat, baik yang dari Aceh maupun dari sini,” katanya.

    Kemudian Irsyad juga mengungkapkan sebuah fakta, jika oknum TNI itu diiming-imingi imbalan sebesar Rp100 juta jika berhasil mengantarkan narkotika itu ke tujuan yang dimaksud.

    ”Menurut pengakuan N, imbalannya Rp100 juta kalau ini berhasil terkirim dan terjual semua,” terangnya.

    Akan tetapi terkait kepemilikan barang bukti, Irsyad menegaskan bahwa barang bukti tersebut bukanlah milik oknum TNI.

    Oleh karenanya kini pihaknya terus berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan pengembangan guna mengungkap pemilik dan jaringan itu.

    ”Tapi dia bukan pemilik, ya. Pemiliknya ada lagi. Kami sudah sampaikan kepada BNN Provinsi Banten untuk mungkin nanti bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh ataupun BNN RI untuk mengembangkan pemilik. Inikan karena jaringannya terputus,” tandasnya. (MG-01)