Tag: narkoba

  • Dor Dor Dor! Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Kebon Jahe Setelah Kejar-kejaran Dengan Polisi

    Dor Dor Dor! Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Kebon Jahe Setelah Kejar-kejaran Dengan Polisi

    SERANG, BANPOS – Aksi kejar-kejaran terjadi di jalan Abdul Hadi, tepatnya mengarah pada lampu merah Kebon Jahe.

    Aksi kejar-kejaran itu terjadi antara Polisi dengan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin (3/4) sekitar pukul 00.03 WIB.

    Aksi kejar-kejaran itu berhenti tepat di lampu merah Kebon Jahe. Mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku itu bahkan hampir menabrak aparat Kepolisian yang mengejar menggunakan sepeda motor.

    Meski sudah dikepung oleh Polisi berpakaian preman, residivis itu enggan juga keluar dari mobil Honda Freed berwarna putih itu.

    Bahkan, aparat kepolisian sempat menembakkan tembakan peringatan ke udara, agar residivis tersebut keluar dari mobilnya.

    Sebanyak tiga pistol menembakkan tembakan peringatan ke udara hingga seluruh peluru habis.

    Polisi pun berhasil memaksa terduga pelaku untuk keluar dari kendaraanya. Terduga pelaku yang juga sempat membuang barang bukti ke jalan, dipaksa untuk mengambil kembali barang bukti tersebut.

    Terduga pelaku beserta kendaraannya pun diamankan oleh aparat Kepolisian. Sampai berita ini ditulis, belum diketahui satuan itu berasal dari Polres mana.

    Salah satu saksi mata, sebut saja Ujang, mengatakan bahwa aparat Kepolisian sudah mulai mengejar terduga pelaku dari arah Warung Pojok menggunakan sepeda motor. Ia mengira, suara letusan tembakan itu adalah suara petasan dari anak-anak yang biasa bermain di sekitar lampu merah.

    “Anggota polisi sudah mengingatkan dari jauh untuk mobil putih berhenti, tapi mobil tersebut menghiraukan. Saya pikir itu bunyi petasan, tapi ternyata pistol,” ujarnya kepada BANPOS.

    Ia mengaku tidak tahu berapa jumlah terduga pelaku yang berada di dalam mobil tersebut. Sebab setelah aparat Kepolisian berhasil mengepung mobil itu, mendadak sekitar mobil ramai.

    “Rame banget, banyak yang mengira kalau itu tabrakan. Karena satu motor polisinya memang ditabrak sampai terseret,” tuturnya.

    Ia pun melihat bahwa terdapat barang yang dibuang dari dalam mobil, namun tidak tahu barang apa itu.

    “Tapi orang yang di dalam mobil itu ngomong ‘sumpah bang saya enggak bawa barang’ seperti itu,” katanya.

    Berdasarkan percakapan di lapangan, terduga pelaku yang ditangkap itu merupakan residivis. Namun ia tidak tahu pasti kebenaran hal tersebut. (DZH/MUF)

  • Bawa Ratusan Paket Sabu, WNA Asal Iran Ditangkap di Merak

    Bawa Ratusan Paket Sabu, WNA Asal Iran Ditangkap di Merak

    MERAK, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai berhasil mengamankan kapal nelayan yang diawaki delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran lantaran membawa 309 bungkus narkoba jenis sabu yang hendak di edarkan di Indonesia.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, mereka ditangkap di laut lepas pada Rabu dini hari, 22 Februari 2023. Kemudian bersandar ke Dermaga Indah Kiat pada Kamis, 23 Februari 2023. Kedelapan WNA asal Iran yang ditangkap itu berinisial ARJ (23), AWS (26), WB (23), UD (37), WMP (40), ST (31), serta AN (64) dan ARSSK (22). Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kapal, sekoci serta mesin tempel 85 PK merek Yamaha.

    Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan dari 309 bungkus narkoba jenis sabu itu setiap bungkusnya memiliki berat yang berbeda-beda. Karena baru ditangkap dan belum dihitung keseluruhan, BNN belum mengetahui berat total barang bukti tersebut.

    “Total sekitar 309 bungkus, yang nanti kita akan cek secara laboratorium, untuk sementara ini adalah pemeriksaan awal,” kata Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat ditemui di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Jumat (24/2/2023).

    Menurutnya, jika ratusan bungkus sabu itu beredar ke masyarakat Indonesia, harganya bisa mencapai ratusan miliar rupiah, serta merusak sekitar 300 ribu anak bangsa.

    “Lebih dari pada 300 ribu orang yang akan menggunakan kalau sampai beredar. Kalau masalah uang, kalau ini beredar, sekitar ratusan miliar,” tuturnya.

    Kemudian dikatakan Jenderal Bintang Tiga ini, mereka ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau di sekitar Samudera Hindia, perbatasan antara Pulau Christmas dengan Selatan Jawa.

    Lanjut dia, para pelaku pengedar 309 bungkus sabu itu, diduga kuat merupakan jaringan narkoba internasional yang akan mengedarkan barang haram itu di Indonesia. “Jaringan internasional, ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif,” tandasnya. (LUK)

  • Personel Polres Serang Dites Urin, Begini Hasilnya!

    Personel Polres Serang Dites Urin, Begini Hasilnya!

    SERANG , BANPOS – Personil Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Serang secara mendadak melakukan tes urine terhadap puluhan personel dari berbagai satuan kerja pada Kamis, (16/2/2023).

    Pelaksanaan tes urine, Seksi Propam bekerjasama dengan personil Seksi Dokkes Polres Serang.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan kegiatan tes urine ini merupakan program rutin Seksi Propam dalam penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) personil. Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dan sebagai upaya melaksanakan pembinaan.

    “Kegiatan tes urine ini adalah program rutin dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dan pembinaan,” kata Kapolres didampingi Kasipropam Ipda Paruhuman Rangkuti.

    Menurut Yudha Satria, kegiatan Gaktibplin terhadap anggota akan terus dilaksanakan secara berkala, baik yang bertugas di polres maupun Polsek jajaran. Sehingga, setiap personel selalu dalam keadaan siap siaga.

    Kapolres juga menekankan kepada personel agar mematuhi aturan yang mengikat sebagai anggota Polri, jangan berbuat kesalahan yang dapat merusak institusi Polri.

    “Kepada seluruh personel saya tekankan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba. Saya tegaskan lagi tidak ada toleransi bilamana didapati personel yang terbukti menggunakan narkoba,” tegas Kapolres.

    Kapolres bersyukur tes urine yang diikuti jajarannya tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan narkoba oleh personel Polres Serang.

    “Kami tegaskan kepada seluruh personel untuk tidak main-main dengan barang terlarang itu,” tandasnya.

    Sementara, Kasie Propam Ipda Paruhuman Rangkuti menambahkan, tes urine dilakukan kepada 21 anggota, baik perwira maupun bintara dari seluruh satuan kerja.

    Rangkuti menjelaskan bahwa program rutin gaktibplin juga mencakup pemeriksaan sikap tampang, identitas diri dan KTA, kelengkapan surat-surat kendaraan.

    “Adapun hasil tes urine yang telah dilakukan di Polres Serang, tidak ada anggota yang terindikasi mengkonsumsi narkoba. Semua hasilnya negatif,” tambah Rangkuti. (Red)

  • Baru Sebulan Bisnis, Pengedar Pil Koplo Ditangkap

    Baru Sebulan Bisnis, Pengedar Pil Koplo Ditangkap

    SERANG, BANPOS – Tergiur keuntungan yang besar, SB (23) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, nekad melakukan bisnis jual beli pil koplo.

    Namun baru sebulan berbisnis, pria pengangguran ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya pada Senin (13/02/2023).

    Dari rumah kontrakannya ini petugas mengamankan barang bukti 1.544 butir pil hexymer dan 80 butir pil tramadol yang dibungkus plastik kresek.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar obat keras ini berawal dari informasi warga yang curiga lantaran rumah kontrakan tersangka kerap dikunjungi tamu tidak dikenal.

    “Awalnya dari laporan masyarakat yang curiga lantaran kontrakan tersangka kerap didatangi pemuda-pemuda luar kampung,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada awak media, Selasa (14/02/2023).

    Berbekal dari laporan dari masyarakat itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi. Senin sekitar pukul 17.00, Tim Satresnarkoba mengamankan tersangka yang diduga sedang menunggu konsumen.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik yang berisi 1 toples berisi 1.000 butir pil hexymer serta 544 butir siap edar yang sudah dikemas dalam kantong klip, masing-masing berisi 4 butir,” kata Yudha Satria.

    Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi narkoba. Kapolres menegaskan bahwa dalam memberantas narkoba harus melibatkan masyarakat.

    “Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat. Oleh karena itu, jangan takut memberikan informasi. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba,” tandasnya.

    Sementara tersangka SB mengaku baru sebulan melakukan bisnis jual beli Pil Koplo. Bisnis narkoba dilakukan karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Alasan lainnya, tersangka menganggur dan butuh untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

    Menurut pengakuan tersangka, kata Michael, untuk satu toples pil hexymer seharga Rp 700 ribu, keuntungan yang didapat tersangka bisa mencapai lebih dari Rp1,5 juta. Sedangkan untuk tramadol, tersangka hanya mendapatkan keuntungan Rp 18 ribu per papan.

    “Tersangka terpaksa menjual obat keras karena menganggur. Selain itu, keuntungan yang besar juga menjadi motif lainnya. Keuntungan menjual obat digunakan untuk kebutuhan, termasuk bayar sewa kontrakan,” kata Michael. (Red)

  • Mantan Kapolda Banten Ini Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

    Mantan Kapolda Banten Ini Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

    JAKARTA, BANPOS – Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) membayangi Irjen Pol. Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Banten ini terancam PTDH karena diduga terlibat peredaran narkoba.

    Hal itu disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, saat menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran Irjen Pol. Teddy Minahasa.

    “Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH,” ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).

    Menurutnya, hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan menyatakan bahwa Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

    “Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya. Yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis,” katanya.

    Ia mengatakan, kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.

    Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap. Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.

    Irjen Pol. Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia dipindahtugaskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

    Sebelum itu, Teddy juga pernah menjabat sebagai Kapolda Banten. Namun, Teddy tidak lama menjabat sebagai Kapolda Banten, hanya selama tiga bulan saja.

    Dengan adanya kasus tersebut, pengalihan tugas Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri. Listyo Sigit mengatakan dirinya akan menerbitkan surat telegram (TR) pembatalan tersebut, Jumat malam, dan menunjuk pejabat baru sebagai kapolda Jawa Timur.

    “Terkait posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kami buatkan TR untuk mengisi jabatan kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kami ganti dengan pejabat yang baru,” tandasnya. (DZH)

  • Kapolri Beri Keterangan Terkait Teddy Minahasa Sore Ini

    Kapolri Beri Keterangan Terkait Teddy Minahasa Sore Ini

    JAKARTA, BANPOS – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan memberikan keterangan resmi, Jumat sore ini, terkait desas-desus penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa.

    “Nanti sore saya release resmi setelah dari Istana (Kepresidenan),” kata Listyo Sigit kepada awam media di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

    Sementara itu, pihak Divisi Humas Polri juga telah menginformasikan media untuk siaga di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat, pukul 14.30 WIB terkait rencana adanya konferensi pers. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Kapolri akan memberikan keterangan pers Jumat sore.

    “Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri,” kata Dedi.

    Beredar informasi di kalangan media terkait penangkapan Teddy Minahasa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait penyalahgunaan narkoba. Kabar itu ramai diperbincangkan di media setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan infromasi itu.

    Irjen Pol. Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya. Teddy juga pernah menjabat Kapolda Banten selama 3 bulan pada 2018 silam.

    Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.

    Sementara itu, saat rombongan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri berangkat menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat pagi, dari PTIK Jakarta Selatan, Teddy Minahasa tidak tampak terlihat dalam rombongan kapolda.

    Sejumlah perwira tinggi Polri yang hadir menaiki bus menuju Istana Kepresidenan ialah Nico Afinta, Kapolda Riau Irjen Pol. M. Iqbal, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Lutfi, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi.

    Selain itu, ada pula, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri, dan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Setyo Budiyanto. (ANT/RED)

  • BREAKINGNEWS! Mantan Kapolda Banten Diciduk Propam, Komisi III DPR : Kalau Nggak Salah Narkoba

    BREAKINGNEWS! Mantan Kapolda Banten Diciduk Propam, Komisi III DPR : Kalau Nggak Salah Narkoba

    JAKARTA, BANPOS – Kabar mengejutkan datang dari Korps Bhayangkara. Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.

    Untuk sekedar diketahui, Teddy juga pernah menjabat Kapolda Banten pada 2018 silam.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku sudah mendengar kabar tersebut.

    “Sementara diduga benar. Kalau ngga salah narkoba” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, saat dikonfirmasi RMID (Group BANPOS), Jumat (14/10/2022)

    Teddy Minahasa belum lama ini diangkat sebagai Kapolda Jatim. Pengangkatan Tedy berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta.

    Setelah Tragedi Kanjuruhan, Nico Afinta dipindahtugaskan ke posisi Sahlisosbud Kapolri. Sementara posisi Kapolda Sumatera Barat yang ditinggal Teddy Minahasa kini diisi oleh Irjen Rusdi Hartono.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jajaran perwira tinggi (Pati). Dalam surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, Jabatan Kapolda Jawa Timur berganti perwira. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pergantian sejumlah Pati Polri tersebut.

    “Ya betul, TR tersebut adalah tour of duty dan tour of area, mutasi adalah hal yang alamiah diorganisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” kata Dedi saat dihubungi, Senin (10/10).

    Jabatan Kapolda Jawa Timur yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Pol Nico Afinta, kini akan diisi oleh Irjen Teddy Minahasa. Nico dipindahkan dari jabatan Kapolda Jawa Timur untuk mengisi jabatan Sahlisosbud Kapolri.

    Sedangkan, jabatan yang ditinggal Teddy yakni Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) akan diisi oleh Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdikat Polri.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teddy Minahasa Putra menjabat Kapolda Banten hanya 3 bulan empat hari yakni 13 Agutus hingga 17 November 2018.

    Teddy saat itu menjabat Kapolda Banten menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang dipromosikan sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.

    Sedangkan saat dimutasi sebagai Wakapolda Lampung, Teddy digantikan Tomsi Tohir. Diketahui, Irjen Teddy lahir pada 23 November 1970 di Minahasa, Sulawesi Utara. Dia merupakan jebolan Akademisi Kepolisian (Akpol) 1993.

    Sebelum jadi Kapolda Banten tahun 2018, Teddy merupakan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) pada 2014. (RED/RMID)

  • Darurat Narkoba di Pandeglang, Dari IRT Hingga Honorer Tersangkut Kasus

    Darurat Narkoba di Pandeglang, Dari IRT Hingga Honorer Tersangkut Kasus

    PANDEGLANG, BANPOS – Setelah sebelumnya, honorer ditangkap pesta sabu, kali ini, dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Pandeglang, nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Akibatnya, IRT berinisial EN (27) dan (DS), warga Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang ini, diringkus personel Satres Narkoba Polres Pandeglang, di rumahnya masing-masing, Minggu (11/1) lalu. Sementara itu, oknum pegawai honorer Pemkab Pandeglang, berinisial DO dan YA, yang ditangkap jajaran Polres Pandeglang, karena kedapatan mengonsumsi sabu, terancam dipecat.

    Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, hasil dari informasi masyarakat, akhirnya pihaknya berhasil menangkap dua orang wanita yang menjadi pengedar sabu di wilayah Pandeglang.

    “Kami tangkap keduanya di rumahnya masing-masing, di Kelurahan Kabayan, Pandeglang, pekan lalu (Minggu, 11/1/2022),” kata AKP Ilman, Kamis (27/1).

    Katanya, wanita yang berprofesi ibu rumah tangga yang pertama tertangkap, EN, di kediamannya sekitar pukul 00.30 WIB. Dari situlah, pihaknya bisa mendapatkan informasi pelaku lainnya.

    “Setelah diinterogasi, tersangka EN mengakui sabu tersebut ia simpan di rumah rekannya, DS, dan pukul 03.15 WIB tersangka DS diamankan,” tambahnya.

    Dari tersangka DS-lah, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu di kediamannya. Bahkan, barang bukti sebanyak 28,98 gram itu sudah siap diedarkan oleh para pelaku.

    “Barang bukti puluhan paket sabu siap edar yang dikemas dalam cangkang permen, kami dapatkan dari DS. Total barang buktinya itu ada sebanyak 28,98 gram sabu. Saat ini, barang bukti berikut tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang,” ujarnya lagi.

    Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi menegaskan, dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut mereka dapat dari seseorang berinisial T di wilayah Tangerang, yang kini statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

    “Mereka biasa mendapatkan barang dari seseorang di wilayah Tangerang dengan cara memesan terlebih dahulu dan nantinya mereka ketemu langsung. Saya menduga mereka sudah lama mengedarkan sabu karena saat penangkapan mereka ini sangat tenang,” ungkapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ,para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

    Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, M. Amri menyatakan, honorer yang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba itu, bisa langsung dipecat tanpa harus melalui proses apapun.

    “Kalau tertangkap tangan sedang pesta narkoba, tidak harus diperiksa lagi. Artinya, tidak harus melalui pemeriksaan layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), bisa langsung dipecat saja,” tegas Amri.

    Namun, kebijakannya bukan ada di BKPSDM. Tetapi ada di masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan, atau tempat para honorer itu bekerja.

    “Kalau tentang tindakan atau sanksi, bisa diberikan langsung oleh OPD-nya. Aturannya langsung saja OPD-nya, kalau bisa pecat langsung. Kecuali ASN, harus melalui Inspektorat dulu,” tambahnya.

    Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari OPD yang bersangkutan. Namun untuk memastikan kabar itu, ia langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Pandeglang.

    “Saya coba telusuri dari inisial (Do dan YA), yang disebutkan pihak Kepolisian, dan betul bahwa yang narkoba itu adalah pegawai honorer Kabupaten Pandeglang. Keduanya, bekerja di OPD berbeda di lingkungan Pemkab Pandeglang,” tandasnya.

    (PBN/BNN)

  • Nyaris Seribu, Tersangka Kasus Narkoba Dalam Setahun di Banten

    Nyaris Seribu, Tersangka Kasus Narkoba Dalam Setahun di Banten

    SERANG, BANPOS – Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar menyampaikan apresiasinya kepada Ditresnarkoba Polda Banten yang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ada penurunan jumlah tindak pidana narkoba yang diungkap Polda Banten.

    “Berdasarkan data yang saya terima, Ditresnarkoba Polda Banten selama satu tahun ini penyelesaian jumlah tindak pidana (jtp) sudah mencapai 107 persen. Dengan penurunan jumlah tindak pidana, dari 770 jtp (2019) sekarang 750 jtp (2020),” terang Fiandar.

    Lanjut Fiandar, tahun ini jumlah penyelesaian tindak pidana 802 perkara dengan jumlah tersangka 965 orang. Sedangkan barang buktinya yaitu Sabu 13.540,09 gram, ganja 308.235,24 gram, gorila 6.108,15 gram, extacy 343 butir, obat-obatan 398.274 butir.

    Fiandar berharap Ditresnarkoba Polda Banten dapat memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

    “Narkoba dapat merusak, menghancurkan generasi penerus bangsa. Narkoba adalah musuh kita semua, oleh karena itu dibutuhkan peran serta dari semua pihak untuk memberantasnya, sehingga dapat tercipta Banten bersih dari Narkoba,” kata Fiandar(ENK)

  • Pengiriman Ganja Kering Lewat Bus Damri Berhasil Digagalkan

    Pengiriman Ganja Kering Lewat Bus Damri Berhasil Digagalkan

    CILEGON, BANPOS – Pengiriman ganja kering seberat 15 kilogram (Kg) berhasil digagalkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon, setelah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat.

    Rencananya ganja kering tersebut, akan dikirimkan melalui jalur bus damri ke wilayah Gambir, Jakarta Pusat.

    Kepala BNNK Cilegon, AKBP Asep Mukhsin Jaelani mengatakan, pengiriman ganja kering tersebut berhasil digagalkan oleh petugas BNN setelah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat.

    Petugas, kata AKBP Asep, berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni Ronald Jamayel (33) warga Kalideres, Jakarta Barat, Rahmat Hidayat alias Joni (20) warga Bogor, Jawa Barat, dan Yery Irawan Sidik Fermana alias Loe (33) warga Bogor, Jawa Barat.

    “Untuk masing-masing penangkapan pelaku ini berada di 3 tempat. Yaitu, Pool Damri Merak, Cilegon, Stasiun Kereta Api, Gambir, Jakarta dan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat,” kata Asep saat press realese di Kantor BNNK Cilegon, Jumat (12/6).

    Dijelaskan AKBP Asep, setelah mendapatkan informasi, pihak BNNK Cilegon langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan pengiriman paket Ganja kering dari Sumatera dengan menggunakan jasa angkutan darat melalui Bus Damri pada Jumat (5/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

    “Pada Minggu (7/6/2020), pukul 22.00 WIB tim berkoordinasi dengan pihak pool Bus Damri yang berada di Merak. Dan pada Senin (8/6 2020), pukul 02.30 WIB langsung mengecek ke Bus Damri yang diduga membawa barang tersebut,” jelasnya.

    “Di Stasiun Gambir, BNNK Cilegon berhasil mengamankan tersangka RJ yang akan mengambil paket ganja. Hasil dari pengembangan yang dilakukan anggota, kami juga berhasil meringkus dua orang tersangka yakni RH dan YI,” katanya.

    Salah satu tersangka RJ mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut, dia mengaku diperintahkan oleh seseorang. “Baru sekali, dikasih arahan (sama bos),” pungkasnya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka telah diamankan di BNN Provinsi Banten untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto (JO) Pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.(LUK/PBN)