Tag: narkoba

  • Berkat Laporan Masyarakat, Penjual Obat Terlarang Diamankan Polres Serang Kota

    Berkat Laporan Masyarakat, Penjual Obat Terlarang Diamankan Polres Serang Kota

    SERANG, BANPOS – Bermodalkan laporan masyarakat, pelaku F alias E (26) warga kecamatan Walantaka Kota Serang berjualan obat berbahaya dibekuk Satnarkoba Polres Serang Kota, dari dalam rumah pelaku ini diamankan 1026 butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Heximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp160.000. Rabu (20/5/2020).

    “Sebanyak 1026 butir obat terlarang dan uang hasil penjualan sebesar Rp160.000 berhasil kita amankan dari tempat tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana kepada awak media. Kamis (21/5/2020).

    Pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat kemudian berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana melakukan penyelidikan dan pemantauan kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

    Dalam penggeledahan dirumah pelaku didapat ribuan butir obat terlarang yakni 140 butir pil jenis Tramadol, 886 butir pil berwarna kuning berlogo MF/Heximer dan Uang hasil penjualan sebesar Rp160.000.

    Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, tersangka mengakui bahwa pil-pil tersebut milik tersangka,

    “Pil ini milik pelaku dan untuk mendapatkan pil-pil tersebut pelaku membeli dari seorang pria berinisial OM (DPO) di daerah Tangerang, tersangka kembali mengedarkan atau mejual obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

    Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara.(ZIK/PBN)

  • Jualan Exzimer di Tengah Wabah Korona, Pemuda Asal Ciruas Dibekuk Polisi

    Jualan Exzimer di Tengah Wabah Korona, Pemuda Asal Ciruas Dibekuk Polisi

    SERANG, BANPOS – Seorang buruh perusahaan swasta di Kecamatan Cikande, AF alias Edo (22), dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Serang lantaran nekat menjual exzimer di tengah wabah Korona. Menurut pengakuan, Edo nekat menjual obat terlarang itu untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Edo yang merupakan warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas ditangkap di Jalan Raya Ciruas – Pontang, Kecamatan Ciruas, Minggu (5/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB saat hendak mengantarkan narkoba itu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu toples berisi 1.000 butir pil jenis exzimer serta uang sebanyak Rp400 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan pengedar narkoba ini hasil pengembangan dari tersangka RK (23), salah seorang rekan tersangka AF yang ditangkap beberapa jam sebelumnya. Dari pengakuan RK kepada petugas, barang bukti pil exzimer sebanyak 76 butir yang ia miliki dibeli dari tersangka AF.

    “Berbekal dari informasi itu, petugas kemudian meminta RK untuk menghubungi rekannya untuk membeli kembali obat yang sama dalam jumlah yang banyak,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Tresno Tahan Uji saat ditemui, Selasa (7/4).

    Setelah RK berhasil menghubungi AF, bersama petugas segera bergerak ke lokasi serta waktu yang telah ditentukan mereka berdua. Setelah menunggu beberapa saat, petugas langsung melakukan penyergapan saat tersangka AF turun dari kendaraan di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahaan, ditemukan satu toples berisi obat jenis yang sama sebanyak 1.000 butir dari dalam saku jaket jeans.

    “Berikut barang buktinya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini masih dalam pengembang petugas Satresnarkoba,” jelasnya.

    Kepada penyidik, tersangka AF alias Edo mengakui jika satu toples pil yang diamankan petugas miliknya. Obat terlarang itu, kata Edo, diakui dibeli dari seseorang yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp600 ribu. Dari satu toples pil exzimer itu, kata AF, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp450 ribu, namun keuntungan bisa lebih banyak jika dijual secara eceran.

    “Saya sudah menjual pil exzimer itu sebanyak 3 kali, setiap keuntungannya digunakan untuk menambah kebutuhan harian karena uang dari gaji tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup,” aku Edo.

    Sementara itu, AKP Tresno Tahan Uji mengatakan sepanjang tahun 2020, anggotanya telah berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 34 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang beserta berbagai barang bukti termasuk diantaranya sabu dan ganja. Dalam kurun waktu tahun 2020 ini, kata Tresno, pihaknya menargetkan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 100 kasus.

    “Untuk satu tahun ini, kita target 100 kasus bisa terungkap. Mudah-mudahan target ini bisa tercapai dan untuk 6 bulan ini, saya berharap 50 kasus narkoba bisa terungkap dulu,” tandasnya. (DZH)

  • Sisihkan Puluhan Peserta, Dua Remaja Jadi Duta Anti Narkoba

    Sisihkan Puluhan Peserta, Dua Remaja Jadi Duta Anti Narkoba

    TANGERANG, BANPOS – Dewan Pengurus Kota (DPK) Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) Kota Tangerang baru saja memiliki dua orang duta anti narkoba. Para duta ini terpilih lewat proses seleksi pada ajang lomba yang berlangsung selama dua hari di Aeropolis Commercial Park, Kecamatan Neglasari, kemarin.

    Keduanya berhasil mengungguli peserta lain yang semula berjumlah 30 orang. Dari jumlah 30 tersebut kemudian disaring lagi menjadi 10 finalis. Setelah 10 finalis itu pun mereka kembali ungguli peserta lainnya, karena dinilai layak dan memenuhi kriteria yang diharapkan.

    Dua remaja dari dua tingkat yang berbeda. Keduanya kini menyandang predikat sebagai duta anti narkotika DPK GMDM Kota Tangerang. Salah seorang duta anti narkotika Kota Tangerang tingkat SMA, Hanna Zahrotu mengaku senang mengikuti lomba tersebut. Ketertarikannya dengan sebuah tantangan dan hal-hal yang baru memotivasinya untuk mengikuti lomba duta anti narkotika.

    “Saya senang bisa nambah banyak ilmu dan banyak teman selama ikuti lomba ini. Dan rasanya menjadi duta itu suatu kebanggaan tersendiri bagi saya. Karena saya tidak ada basic di organisasi BNN sebelumnya, tapi alhamdulillah saya terpilih,” ucapnya.

    Remaja yang duduk di bangku kelas 3 MA Al-Ijtihad Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Periuk ini mengaku siap menjalani tugasnya sebagai duta anti narkotika. Hal itu lantaran dirinya prihatin dengan kondisi pemuda saat ini, dan bahkan para pelajar yang semakin banyak terjerat kasus narkoba.

    “Insyaallah saya akan menggelar seminar di sekolah saya terlebih dahulu. Mengajak teman-teman saya untuk tidak memakai narkotika. Karena bahayanya bisa merusak sistem organ tubuh, terkena HIV/AIDS, dan bahkan mengakibatkan kematian seseorang,” imbuhnya.

    Hal senada dikatakan Syarifah Nurul Aziizi, selaku duta anti narkotika Kota Tangerang tingkat perguruan tinggi. Ia juga merasa senang selama mengikuti ajang lomba tersebut. Dirinya pun bangga dan sangat bersyukur atas ilmu dan wawasan yang diperolehnya soal narkotika. “Senang, bangga dan yang pasti bersyukur ya, bisa dapat ilmu mengenai narkotika langsung dari praktisi di bidangnya. Jadi nambah wawasan saya sebagai anak hukum tentang dunia narkotika di Indonesia,” kata Nurul.

    Setelah menyandang predikat duta anti narkotika, mahasiswi Universitas Indonesia ini bakal gencar adakan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Ia berencana untuk mengubah pola anak milenial agar lebih mencintai Indonesia dengan menjaga dirinya sendiri dari bahaya narkoba.

    “Yang paling kecil adalah lingkungan sekitar rumah saya, kan ada semacam karang taruna, jadi mungkin di situ saya bakal lebih aktif untuk ikut kegiatan buat sekalian memberi penyuluhan bahaya narkoba,” terangnya.

    Diketahui, lomba duta anti narkotika itu digelar dalam rangka HUT ke-2 DPK GMDM Kota Tangerang. GMDM merupakan salah satu wadah bagi para pegiat anti narkotika yang dinaungi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Di Kota Tangerang, GMDM kini telah memasuki usianya yang ke-2. Sejumlah program yang dilakukan GMDM pun tengah dijalankan hingga saat ini. (made/imi)

  • Tangsel Zona Merah Peredaran Narkoba, Raperda Pencegahan Disiapkan

    Tangsel Zona Merah Peredaran Narkoba, Raperda Pencegahan Disiapkan

    TANGERANG, BANPOS – Kota Tangsel masuk dalam kota zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sehingga butuh langkah serius dari pemerintah untuk mencegah makin banyak korban narkoba di Tangsel.

    Untuk mencegah semakin maraknya korban peredaran dan penyalahgunaan narkoba, DPRD dan Pemkot Tangsel kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Perderan Gelap Narkoba. Raperda tersebut akan masuk tahap finalisasi.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Rizki Jonis, mengatakan, bahwa ada beberapa poin yang diatur dalam Raperda tersebut.

    Poin-poin yang akan diatur dalam Raperda tersebut ialah, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rahabilitas, partisi masyarakat, kerjasama dan pelaporan serta pembinaan dan pengawasan, penghargaan, dan pendanaan.

    “Untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota kita tentunya harus ada regulasi serius, dan Raperda ini sebentar lagi akan kita selesai untuk menjaga Tangsel dari peredaran narkoba,” ujarnya.

    Lebih lanjut Rizki mengatakan, dari poin-poin tersebut nantinya akan ada pasal-pasal turunan yang akan mengatur lebih lanjut. Misalnya saja mengenai peringatan atau antisipasi dini. Di maan di sini pemerintah harus gencar melakukan sosliasasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat teruama masyarakat sejak dini.

    Dia juga mengatakan, mengenai rehabilitas juga diatur, di mana para keluarga yang kedapatan anaknya atau anggota keluarganya menjadi korban narkoba, bisa langsung melaporkan ke pemerintah.

    “Nanti pemerintah ketika mendapatkan laporan itu langsung bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel, untuk segera melakukan rehabilitasi terhadap korban tersebut, untuk segera melakukan penyembuhan,” ujarnya.

    Dia juga mengatakan, dalam Raperda nantinya akan dibentuk posko di tingkat kelurahan untuk pengaduan dan pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing. “Nanti dari setiap posoko ini akan turun ke seluruh kelurahan untuk gencar melakukan pencegahan, sosliasasi, dan pengawasan lingkungan,” ungkapnya.

    Rizki juga mengatakan, dengan seluruh pasal dalam regulasi tersebut diharapkan mampu mengurangi jumlah korban narkoba di Kota Tangsel. Telebih saat ini pengguna narkoba sudah masuk ke kalangan anak-anak di bawah umur.

    “Setelah ini sah menjadi Perda, selanjutnya kami akan awasi sejauh mana pengaplikasian di lapangan oleh pemerintah. Semuanya harus bekerja dengan maksimal untuk membersihkan Tangsel dari narkoba,” pungkasnya. (dra/imi)

  • Tahun Ini 928 Penyalahguna Narkoba Ditangkap, Sebagian Besar Pengangguran

    Tahun Ini 928 Penyalahguna Narkoba Ditangkap, Sebagian Besar Pengangguran

    SERANG, BANPOS – Pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten pada Tahun 2019 mencapai 928 tersangka dengan jumlah 732 kasus. Sebagian besar dari mereka berasal dari kelompok pengangguran.

    Dalam rilis yang diterima BANPOS dari Bidang Humas Polda Banten, Selasa (10/12/2019) disebutkan, kasus penyalahgunaan narkoba tahun ini terus meningkat. Untuk kasus penyalahgunaan narkoba tertinggi di wilayah hukum Polres Tangerang dengan jumlah 333 kasus dan 385 tersangka. Kemudian disusul Polda Banten dengan jumlah 102 kasus dan 145 tersangka. Polres Serang sebanyak 64 kasus dan 78 tersangka.

    Selanjutnya, Polres Cilegon sebanyak 91 kasus dan 117 tersangka, Polres Serang Kota sebanyak 62 kasus dan 93 tersangka, Pandeglang sebanyak 42 kasus dan 55 tersangka. Terakhir Polres Lebak sebanyak 37 kasus dengan 54 tersangka.

    Adapun barang bukti yang diamankan yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 3,7 kilogram, ganja sebanyak 234 kilogram, tembakau gorilla sebanyak 627 gram, ekstasi sebanyak 36 butir, zenith sebanyak 201, 853 gram, psikotropika 42 butir dan obat-obatan keras sebanyak 494.972 btr.

    Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, mengatakan penyalahgunaan narkoba di wilayah Banten terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, baik secara kuantitas maupun kualitas.

    “Jelas ada kenaikan pada tahun 2018, tindak pidana hanya 644 kasus. Sedangkan sekarang sebanyak 732 kasus, biasanya setiap tahunnya naik sekitar 100 kasus,” katanya.

    Menurut Yohanes, pelaku penyalahgunaan narkoba didominasi oleh golongan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan untuk pelajar masih terhitung sedikit.

    “Golongan rata-rata, pelajar hanya sedikit, kebanyakan pengangguran,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Yohanes mengungkapkan peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) tertinggi terjadi di wilayah Tangerang. Hal tersebut tercermin dari banyaknya pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti peredaran narkoba di kota itu selama tahun terakhir.

    “Wilayah Tangerang karena komposisi masyarakat disana dikenal heterogen karena berbatasan dengan Ibukota Jakarta dan memiliki berbagai persoalan dari kemiskinan, kriminalitas. Beda halnya dengan wilayah Lebak,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P. mengimbau masyarakat bisa berperan membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahguna narkoba. Sehingga, kasus penyalahgunaan narkoba bisa ditekan.

    “Dengan adanya peran serta masyarakat diharapkan bisa menjadi upaya menekan tingkat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Banten maupun lingkungannya masing-masing,” katanya.(ENK)

  • Bandar Narkoba Super Tajir Diserahkan ke Kejari Cilegon

    Bandar Narkoba Super Tajir Diserahkan ke Kejari Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Tersangka gembong narkoba Muhamad Adam yang disebut-sebut memiliki kekayaan hingga Rp20 triliun kini kasusnya dilimpahkan ke Kejari Cilegon, oleh penyidik BNN RI. Adam bersama empat pelaku lainnya kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas III Cilegon, Kamis (5/12).

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cilegon, M Nurman mengatakan, 5 orang terdakwa yaitu Muhammad Adam, Darwis, Mirnawati alias Mimi, Candra Okto Libya, dan Akbar alias Ambang, diberikan jaringan yang akan meminta sabu dan pil ekstasi dari Sumatera ke Jakarta Timur.

    “Untuk sementara ini mendukung Adam yang mengendalikan, dia yang menciptakan manusia yang membawa barang, tujuan terakhirnya di Jakarta,” kata Nurman, Kamis (5/12).

    Nurman menjelaskan, 31.439 butir atau seberat 10.223, 5 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 20.800 gram yang dikemas dalam 20 bungkus yang berasal dari Jambi, Sumatera, yang digunakan menggunakan 1 unit mobil pikap Hilux yang disembunyikan di dalam ban serep oleh kurir yang bernama Darwis dan Mirnawati alias Mimi, yang merupakan suami istri.

    Sesampainya di Cilegon, barang tersebut siap dibawa oleh Candra Okto Libya untuk dikirim ke salah satu hotel ternama di Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Mulai Darwis dan Mimi, Darwis bawa mobil. Karena melalui darat, kemudian sampai di Cilegon ditangkap oleh BNN, di sini sudah ada yang sama dengan Mimi. Dari sini ada Candra juga yang bawa mobil, itu udah ditangkap, tetapi ada kontrol pengiriman untuk diterima, sampai ke jakarta di hotel di Jalan Otto Iskandardinata, Jatinegara, Jakarta Timur,” jelasnya.

    Nurman juga mengatakan, Barang yang dikirim melalui jalur darat dari Cilegon ini kemudian diantar ke Jakarta Timur dan siap diterima oleh Akbar alias Ambang atas pengiriman Muhammad Adam.

    “Kalau dicurigai sementara ya memang, Adam yang mencari peran-peran ini, mulai dari yang mau sampai yang menerima. Sampai saat ini untuk rencana pengiriman sabu dan ekstasi putus di Jakarta,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon, Andi Mirnawati saat ini semua berkas terdakwa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

    “Ada 5 terdakwa, file segera dilimpahkan ke persidangan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

    Diketahui, tersangka sebelumnya merupakan narapidana kasus narkoba jenis sabu seberat 54 kg dan ekstasi sebanyak 41 ribu butir yang ditangkap BNN pada 2016 di Merak, Banten. Tersangka divonis mati oleh pengadilan namun hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi.

    Dalam kasusnya saat ini, Adam diciduk setelah sebelumnya BNN menangkap empat orang tersangka lainnya dari empat lokasi berbeda. Atas informasi tersebut, BNN berhasil menangkap Darwis di Pelabuhan Merak, dan Mirnawati di Jalan Alternatif Tol Merak, Cilegon, Banten. Kedua tersangka itu bertugas sebagai kurir.

    Penyidik juga menangkap tersangka Akbar alias Embang di gudang narkoba yang terletak di Jalan Walisongo, Jambi, dan Chandra yang berperan sebagai penerima narkoba jenis sabu di halaman parkir Hotel Fiducia, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Dari keempat tersangka diamankan sekitar 20 bungkus paket sabu berbobot 30 kg dan 31.000 butir ekstasi. Selain itu juga disita barang bukti yakni sembilan telepon seluler dan sebuah mobil Toyota Hilux.(LUK)

  • Pelajar SMK YP Fatahilah Dibekali Pemahaman Bahaya Narkoba

    Pelajar SMK YP Fatahilah Dibekali Pemahaman Bahaya Narkoba

    CILEGON, BANPOS – Guna upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan pelajar, BNN Kota Cilegon kembali menggelar Sosialisasi Bahaya Narkoba (P4GN). Disamping mendapatkan pemahaman tentang kondisi terkini permasalahan narkoba, para peserta juga turut diberikan pemahaman konsep adiksi, pola penyalahgunaan narkoba serta aspek hukum penyahgunaan narkoba.

    Kegiatan yang di inisiasi oleh SMK YP Fatahilah Cilegon ini digelar di Masjid At-Taubah Cilegon dan diikuti oleh seluruh siswa kelas XII yang berjumlah 435 orang. Kedatangan tim BNN Kota Cilegon diterima oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan didampingi oleh Tim Guru BP SMK YP Fatahilah Cilegon.

    Kepala BNNK Cilegon, AKBP Asep M Jaelani, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman P4GN kepada para pelajar yang akan melaksanakan Ujian Nasional (UN) dan bersiap untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, sehingga tidak coba coba menyalahgunakan narkoba dan mampu memproteksi diri dari penyalahgunaan narkoba.

    Asep juga, memberikan apresiasi kepada pihak SMK YP Fatahilah yang memberikan atensi terhadap permasalahan narkotika yang kini meresahkan.

    “Seperti yang kita ketahui, berdasarkan data yang dihimpun oleh BNN, pelajar merupakan salah satu segmen yang ditargetkan oleh sindikat narkoba. Oleh karenanya, upaya pencegahan ini harus dilaksanakan secara masif,” kata AKBP Asep saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).

    Menurutnya, semua pihak harus turut andil untuk memberantas narkoba, khususnya para orang tua harus intens mengawasi pergaulan anak-anaknya.

    “Hal ini harus menjadi perhatian bersama, utamanya bagi para pelajar yang kini sudah menjadi target pasar narkoba,” ujarnya.

    Asep, berpesan bahwa sistem pencegahan narkoba harus dibangun dimulai dari lingkungan sendiri, baik di lingkungan keluarga, pendidikan maupun masyarakat.

    Salah satu siswa, Anton menyambut baik pelaksanaan yang dilakukan BNNK Cilegon memberikan pemahaman narkoba.

    “Seperti konsep adiksi, pola penyalahgunaan narkoba, serta aspek hukum penyahgunaan narkoba,” ujarnya.

    Diketahui, tim penyuluh BNN Kota Cilegon turut memberikan informasi pelayanan Rehabilitasi Rawat Jalan yang kini pelayanannya dapat diberikan oleh BNN Kota Cilegon. Pada sesi akhir kegiatan juga dilakukan deklarasi menolak penyalahgunaan narkoba yang diikuti oleh seluruh peserta.(LUK)

  • Kurun Waktu Tiga Bulan, Polres Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Kurun Waktu Tiga Bulan, Polres Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Asep Jamal dan Kabag Ops Polres Lebak, AKP Rahmat Sampurno saat konferensi pers.
    Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Asep Jamal dan Kabag Ops Polres Lebak, AKP Rahmat Sampurno saat konferensi pers.

    LEBAK,BANPOS – Dalam kurun waktu tiga bulan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkoba.

    “Sebanyak 21 kasus terungkap dalam kurun waktu tiga bulan. Mudah-mudahan tidak ada terungkap lagi,” kata Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Asep Jamal dan Kabag Ops Polres Lebak, AKP Rahmat Sampurno saat menggelar conferensi pers di Mapolres Lebak, Rabu (30/10/2019).

    Wendy mengatakan, wilayah Kabupaten Lebak sangat rawan peredaran narkotika, karena jika dirata-ratakan tiga bulan terungkap 21 kasus. Berarti, dalam satu bulan terungkap sebanyak 10 kasus.

    “Komitmen kami berantas tuntas peredaran narkoba sampai ke ujung Lebak akan kami kejar. Tangkap pelaku pengedar narkotika,” ujarnya.

    Dari 21 kasus yang terungkap, lanjut Wendy, satu kasus diantaranya tergolong baru dan pertama kali terjadi diwilayah hukum Polres Lebak dan Banten.

    “Kasus yang diungkap di sebuah rumah di Komdik, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung dengan pelaku M yang diduga melakuan tindak pidana membawa enam bungkus serbuk warna putih diduga narkotika golongan satu, jenis korisoprodol. Jenis obat yang berefek menenangkan, kalau dulu dipakai obat stres atau depresi namun BPOM sudah melarang karena masuk narkotika golongan satu,” terangnya.

    Wendy menambahkan, selain berhasil mengungkap kasus narkotika jenis baru, jajarannya juga telah mengungkap kasus shabu-shabu dengan barang bukti seberat 98,5 gram. Pelakunya ditangkap di daerah Leuwiranji.

    “Ini (kasus shabu) terbesar kami ungkap selama satu tahun. Dan di bulan Oktober ini kami juga telah menangkap tiga pelaku yang menjual tramadol kepada pelajar dan mereka warga pendatang dengan modus buka toko kosmetik, namun dalam prakteknya turut menjual barang haram,” ujarnya.

    Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tambah Wendy, para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun, karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar serta melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai, menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu jenis shabu.

    “Pasal yang dikenakan, pasal 197 atau pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun dan pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menghimbau kepada masyarakat terutama orangtua, karena yang menjadi korban anak-anak muda dan pelajar maka berikan pengawasan penuh kepada putra dan putrinya,” terangnya.

    “Kepada para guru, awasi ketat kemana siswanya bermain dan bergaul. Karena kalau generasi mudanya suram, negara kita suram. Maka dari itu, mari kita jaga bersama-sama,” ungkapnya.(dhe)

  • Dua Orang Penjual dan Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi

    Dua Orang Penjual dan Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi

    Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana (kanan) menunjukkan barang bukti berupa obat obatan terlarang saat pengungkapan kasus di Mapolres Serang Kota, Jumat (20/9).
    SERANG, BANPOS- Jajaran Kepolisian Resor Serang Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis G di wilayah hukumnya.

    Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang berinisial MYH dan MSI berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut.

    “Lokasi penangkapan pertama di lingkungan Cipare dan kedua di Lingkungan Ciracas, Kota Serang. Mereka menjual seperti toko kosmetik dan keduanya tidak saling kenal, mungkin bosnya masih satu,” kata Edhi saat press conference di Mako Polres Serang Kota, Jumat (20/9/2010).

    Ia menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 2.500 butir pil eximer dan tramadol.

    “Dari kedua tersangka, diamankan sekitar 2.500 butir eximer dan tramadol. Kita masih pendalaman dari mana tersangka ini mendapatkan barang ilegal itu,” jelasnya.

    Ia menegaskan, penangkapan tersebut merupakan komitmen dirinya dalam mewujudkan Kota Serang yang madani dengan julukan kota seribu kiai dan sejuta santri.

    “Ini komitmen kami untuk mewujudkan Kota Serang yang madani dan berakhlakul karimah karena saya tahu Serang ini adalah kota dengan julukan seribu ulama sejuta santri, itu harus jadi dasar kita melaksanakan tugas,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, atas tindakannya tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan aancaman pidana 10 sampai 15 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar. (ZIK)