Tag: Narkotika

  • Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

    Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras (pil koplo) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang sepanjang bulan Januari 2024. Dari jumlah tersebut, 2 tersangka merupakan pengedar pil koplo dan sisanya merupakan kurir dan pengedar sabu.

    Dari para tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

    Kapolres Serang AKBP, Candra Sasongko, menjelaskan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba itu merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari 2024. Delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara 5 lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

    “Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak,” ungkapnya, saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (1/2).

    Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

    Pada kesempatan tersebut, Candra Sasongko menjelaskan bahwa pelaku masuk dalam kategori kurir dan pengedar. Para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.

    “Para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram,” jelasnya.

    Candra Sasongko mengatakan, untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

    “Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tuturnya.

    Diakhir ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

    Dalam upaya memberantas narkoba, kata Kapolres, pihaknya telah mendirikan kampung narkoba yang fungsinya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi para pelaku.

    “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (MUF)

  • Ada Sabu di Balik Cumi, Mau Diselundupkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

    Ada Sabu di Balik Cumi, Mau Diselundupkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Ibarat pepatah ‘Ada udang di balik batu’, seorang pengunjung Lapas Perempuan kelas IIA Tangerang, SU, mencoba berinovasi dengan mengubah kalimat tersebut menjadi ‘ada sabu di balik cumi’.

    SU yang niatnya ingin membesuk salah satu warga binaan berinisial NS, dicokok oleh petugas Lapas lantaran kedapatan membawa sabu-sabu, yang dimasukkan ke dalam tumisan cumi.

    Diduga, hal itu merupakan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas. Beruntung, upaya penyelundupan 5 paket sabu tersebut berhasil digagalkan.

    “Kami temukan lima paket diduga sabu yang disembunyikan dalam masakan tumis cumi,” ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tangerang, Yuliana,  dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/11).

    Yuliana menuturkan, kejadian bermula saat pengunjung melakukan pendaftaran kunjungan pukul 10.30 WIB. Setelahnya, pengunjung melaksanakan sejumlah rangkaian pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kunjungan.

    “Benda mencurigakan itu ditutupi isolasi hitam dan diselipkan di dalam tumis cumi,” katanya.

    Atas penemuan tersebut, langsung melaporkannya kepada Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang, Prihartati.

    Sementara itu, Kalapas LPP, Prihartati, menekankan pentingnya seluruh petugas Pemasyarakatan untuk memahami dan mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

    “Ini salah bentuk pelaksanaan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan 3+1 kunci Pemasyarakatan, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics yang artinya mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku,” tegasnya.

    Selanjutnya, Kalapas langsung menghubungi Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

    Atas penemuan sabu tersebut, Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengingatkan seluruh petugas untuk tetap waspada dan jangan sampai lengah sedikitpun.

    “Semoga penemuan ini menjadi pembelajaran untuk selalu berhati-hati dan menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku,” harapnya. (DZH/ANT)

  • Pengedar Sabu Di Kabupaten Lebak Dibekuk

    Pengedar Sabu Di Kabupaten Lebak Dibekuk

    LEBAK, BANPOS – SEORANG pria paruh baya berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, setelah mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.

    Diketahui, pelaku berinisial MR (43) tersebut merupakan warga Kecamatan Rangkasbitung. Pelaku diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, mengatakan bahwa MR diamankan pada hari Jumat (29/9), sekitar pukul 17.30 WIB di Kelurahan Rangkasbitung Timur.

    Ia menjelaskan, dari Pelaku MR pihaknya berhasil mengamankan satu buah plastik bekas warna hitam, satu buah bekas bungkus rokok CIGARSKRUIE yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

    Selain itu, pihaknya juga mengamankan 14 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang dibalut lakban warna coklat, yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 5.49 gram, dan satu unit handphone merek Xiaomi warna gold.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Ngapip.

    Ia menegaskan, Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika dan obat–obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak.

    “Terakhir mari bersama kita berantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak, stop narkoba karena bisa merusak generasi muda dan masa depan para penerus bangsa,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Edarkan Ganja, Warga Cijaku Ditangkap Polisi

    Edarkan Ganja, Warga Cijaku Ditangkap Polisi

    LEBAK, BANPOS – Seorang warga Kecamatan Cijaku ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lebak, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja.

    Diketahui, pelaku berinisial AM (27) berhasil diamankan di sebuah warung kosong Kampung Simpang Garung, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak pada 31 Juli kemarin.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, mengatakan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    Barang bukti tersebut di antaranya unit handphone merek XIOMI warna biru, satu buah tas slempang warna coklat yang di dalamnya terdapat enam bungkus kertas warna putih berisikan ganja dengan berat brutto 18.2 gram dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000.

    “AM mengedarkan ganja tersebut, di daerah Cijaku dan sekitarnya. Dalam pengakuan tersangka, dirinya sudah dua kali belanja ke pelaku Z yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini kita masih melakukan pengejaran,” ujar Malik dalam keterangan yang diterima BANPOS.

    Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 atau 111 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara.

    “Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono dengan Program Lebak Improvisasi, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” katanya.

    “Tentunya perlu dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak. Mari, bersama perangi Narkoba, dan selamatkan masa depan generasi muda para penerus Bangsa,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Dua Oknum TNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Divonis Seumur Hidup

    Dua Oknum TNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Divonis Seumur Hidup

    MEDAN, BANPOS – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, memvonis terhadap kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

    Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

    “Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan.

    Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

    “Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa,” ujarnya.

    Ditambah kata Asril, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.

    “Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI,” tutur Asril.

    Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.

    Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan. (ANT/AZM)

  • Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti

    Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti

    SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap pengedar narkotika jenis ganja seberat 4.267 gram atau sekitar 4,2 kilogram yang dilakukan oleh tersangka berinisial JI (22) yang merupakan seorang pelajar di Kota Tangerang.

    Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova menerangkan, penangkapan tersebut terjadi berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari Medan menuju Tangerang dengan menggunakan jasa layanan pengiriman barang Lion Parcel.

    ”Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, dari Medan menuju Tangerang,” kata Rachmad Rasnova pada Selasa (23/5).

    Usai dilakukan penyelidikan, BNNP Banten bersama dengan BC KANWIL Banten mulai melakukan penangkapan terhadap tersangka di alamat Jalan Gede Nomor 8 RT 001 RW 009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

    Usai dilakukan penggeledahan di kediamannya BNNP Banten dan BC KANWIL Banten mendapati barang bukti lain berupa ganja yang disimpan di dalam plastik seberat lebih dari 300 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak klip bening ukuran 20 X 12, 1 pak plastik klip bening ukuran 10 X 6.

    Selain berhasil melakukan penangkapan terhadap JI, BNNP Banten juga berhasil menangkap pengedar lainnya berinisial MI (54) pada Senin, 8 Mei 2023 di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang sekitar pukul 16.30 WIB. MI diketahui merupakan warga Aceh yang berprofesi sebagai petani di tempat dia tinggal.

    Berbeda dengan penangkapan sebelumnya, MI kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 400,177 gram.

    Menurut penuturan Rachmad Rasnova, tersangka rencananya hendak mengantarkan narkotika tersebut dari Aceh menuju Kota Tangerang dengan menumpangi pesawat.

    Dari keterangan yang diberikan oleh Kepala BNNP Banten, modus yang digunakan oleh tersangka, barang bukti tersebut dimasukan ke dalam celana dalam yang dikenakan oleh tersangka untuk melewati pemeriksaan.

    ”Jadi modusnya dia ditaruh, mohon maaf, ditaruh di dalam celana dalam di tempat alat vitalnya. Penutupnya itu seperti pembalut wanita,” ucapnya.

    Usai berhasil berhasil melewati pemeriksaan, tersangka memindahkan narkotika itu ke dalam tas. Namun, BNNP Banten bersama dengan BC KANWIL Banten bekerjasama dengan pihak keamanan bandara AVSEC usai mendapati informasi tersebut, mulai melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

    Dari hasil penggeledahan di dalam tas tersebut didapati satu buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning, di dalamnya terdapat 4 kantong plastik berisi sabu.

    Dari hasil penangkapan itu, pelaku JI yang merupakan tersangka pengedar ganja terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara MI terancam dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kemudian selain itu, BNNP Banten berhasil melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja sebesar kurang lebih 52 kilogram yang berhasil diamankan dari tersangka yang merupakan oknum TNI pada 1 Mei 2023 lalu.

    Pemusnahan narkotika jenis ganja itu dilaksanakan di halaman kantor BNNP Banten pada Selasa (23/5) dengan cara dibakar di dalam tong sebanyak tiga buah. Pelaksanaan pemusnahan itu turut disaksikan oleh pihak TNI, Polisi, dan juga pengadilan. (MG-01)

  • Oknum TNI Diduga Terlibat Peredaran Ganja

    Oknum TNI Diduga Terlibat Peredaran Ganja

    SERANG, BANPOS – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten membongkar kasus sindikat pengedaran narkotika jenis ganja sebesar kurang lebih 52.015 gram, atau sekitar 52 kilogram asal Provinsi Aceh.

    Dalam kasus tersebut, BNNP Banten mengungkap juga indikasi adanya keterlibatan oknum TNI.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova dalam Press Release yang digelar di halaman Gedung BNNP Banten pada Senin (8/5).

    Dari hasil penyelidikan, oknum TNI yang dimaksud berinisial N (33) yang berasal dari kesatuan Kodam Iskandar Muda Aceh.

    Berdasarkan penuturan Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova, kasus tersebut mulai terungkap berkat adanya aduan dari masyarakat, terkait akan adanya kurir pembawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang.

    Dijelaskan pula, tersangka membawa barang bukti dari Aceh untuk diantarkan menuju Kabupaten Tangerang dengan menggunakan kendaraan pribadi roda empat.

    ”Menurut pengakuan dari si tersangka, itu dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat dari Aceh. Jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penyergapan,” tutur Plt BNN Banten Rachmad Rasnova.

    Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, maka BNN RI, BNNP Banten, KANWIL BC Banten melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Sopono Sakti Nomor C5, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin (1/5) sekitar pukul 20.20 WIB.

    Selain N dalam penangkapan itu juga turut diamankan masyarakat sipil berinisial PL (43) yang juga bertugas sebagai kurir.

    Usai melakukan terhadap pelaku, langkah selanjutnya BNNP Banten akan melakukan pendalaman kasus, guna pengembangan jaringan dan tersangka lainnya.

    “Petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” ujarnya.

    Terkait dengan kasus tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara itu, menurut keterangan Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, yang juga hadir dalam Press Release BNNP Banten itu mengatakan, proses hukum terhadap oknum TNI yang kini menjadi tersangka masih terus berjalan.

    ”Proses hukum yang bersangkutan sedang berjalan. Kita kembangkan terus oknum-oknum lain yang terlibat, baik yang dari Aceh maupun dari sini,” katanya.

    Kemudian Irsyad juga mengungkapkan sebuah fakta, jika oknum TNI itu diiming-imingi imbalan sebesar Rp100 juta jika berhasil mengantarkan narkotika itu ke tujuan yang dimaksud.

    ”Menurut pengakuan N, imbalannya Rp100 juta kalau ini berhasil terkirim dan terjual semua,” terangnya.

    Akan tetapi terkait kepemilikan barang bukti, Irsyad menegaskan bahwa barang bukti tersebut bukanlah milik oknum TNI.

    Oleh karenanya kini pihaknya terus berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan pengembangan guna mengungkap pemilik dan jaringan itu.

    ”Tapi dia bukan pemilik, ya. Pemiliknya ada lagi. Kami sudah sampaikan kepada BNN Provinsi Banten untuk mungkin nanti bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh ataupun BNN RI untuk mengembangkan pemilik. Inikan karena jaringannya terputus,” tandasnya. (MG-01)

  • BNNP Banten Musnahkan Barang Sitaan dari Oknum Mahasiswa di Tangsel, Jumlahnya Capai 5 Kilogram

    BNNP Banten Musnahkan Barang Sitaan dari Oknum Mahasiswa di Tangsel, Jumlahnya Capai 5 Kilogram

    SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan barang sitaan berupa narkotika golongan I jenis ganja seberat 5320 gram di halaman Kantor BNN Banten, Kamis (6/4).

    Ganja tersebut diketahui didapatkan dari seorang tersangka berinisial RE (21), yang merupakan salah satu mahasiswa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). RE ditangkap oleh petugas saat hendak mengedarkan ganja tersebut.

    Penangkapan RE bermula dari informasi bahwasa akan ada pengiriman narkotika jenis Ganja melalui jasa pengiriman. Berbekal informasi tersebut, BNNP Banten bergerak melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman.

    “Petugas dari BNNP Banten bekerjasama dengan Bea Cukai Kawil Banten melakukan penyelidikan, yang akhirnya sekira pukul 15.10 di depan SMKN 3 Tangerang Selatan petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial RE,” ungkap Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova.

    Rachmad menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan RE beserta barang bukti sejumlah paket yang diduga narkotika. Pihaknya membuka paket yang diduga narkotika di hadapan RE dan mendapati narkotika jenis Ganja.

    “RE mengaku bahwa dia diperintah olen Y. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di Apartemen milik Y yang berada di Tangerang Selatan dan petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (Satu) Pack plastik bening berukuran kecil yang akan digunakan untuk membungkus narkotika tersebut,” jelasnya.

    Petugas pun menuju ke apartemen tempat tinggal Y yang merupakan buron narkoba, namun tidak mendapati di lokasi. Akhirnya petugas memutuskan untuk membawa RE beserta barang bukti ke Kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut.

    “Bukti Narkotika dibawa dari Sumatera menuju Banten. Kami melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” tandasnya. (MUF)

  • Sempat Kejar-kejaran, Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Sempat Kejar-kejaran, Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    SERANG, BANPOS – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RR (36) pada Senin (3/4) dini hari sekitar pukul 00:30 WIB di lampu merah Jalan KH Abdul Hadi Kebon Jahe, Desa Cipare, Kecamatan Serang.

    Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mendapatkan informasi bahwa target pelaku yang merupakan warga Kecamatan Serang, Kota Serang itu membawa banyak narkotika jenis sabu di daerah Kota Serang.

    Setelah mengantongi nama dan ciri pelaku, tim melakukan pemberhentian sebuah mobil Freed. Akan tetapi, mobil tersebut berusaha melarikan diri kemudian diberhentikan dengan cara membuang tembakan peringatan ke udara secara tegas dan terukur sesuai dengan aturan Perkap Nomor 1 tahun 2009, karena pelaku sudah membahayakan petugas.

    “Kemudian mobil tersebut berhenti dan dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, berhasil didapatkan barang bukti berupa dua buah pelastik klip bening berisi sabu dengan jumlah bruto 0,56 gram dan satu buah handphone merek Poco x3 Gt warna biru hitam,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam siaran pers yang diterima oleh BANPOS.

    Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AD yang merupakan seorang DPO. Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku, mengaku sudah 10 kali membeli sabu dan digunakan untuk konsumsi pribadi.

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan bahwa aksi kejar-kejaran terjadi di jalan Abdul Hadi, tepatnya mengarah pada lampu merah Kebon Jahe.

    Aksi kejar-kejaran itu terjadi antara Polisi dengan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin (3/4) sekitar pukul 00.03 WIB.

    Aksi kejar-kejaran itu berhenti tepat di lampu merah Kebon Jahe. Mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku itu bahkan hampir menabrak aparat Kepolisian yang mengejar menggunakan sepeda motor.

    Salah satu saksi mata, sebut saja Ujang, mengatakan bahwa aparat Kepolisian sudah mulai mengejar terduga pelaku dari arah Warung Pojok menggunakan sepeda motor. Ia mengira, suara letusan tembakan itu adalah suara petasan dari anak-anak yang biasa bermain di sekitar lampu merah.

    “Anggota polisi sudah mengingatkan dari jauh untuk mobil putih berhenti, tapi mobil tersebut menghiraukan. Saya pikir itu bunyi petasan, tapi ternyata pistol,” ujarnya kepada BANPOS. (MUF)

  • Dor Dor Dor! Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Kebon Jahe Setelah Kejar-kejaran Dengan Polisi

    Dor Dor Dor! Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Kebon Jahe Setelah Kejar-kejaran Dengan Polisi

    SERANG, BANPOS – Aksi kejar-kejaran terjadi di jalan Abdul Hadi, tepatnya mengarah pada lampu merah Kebon Jahe.

    Aksi kejar-kejaran itu terjadi antara Polisi dengan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin (3/4) sekitar pukul 00.03 WIB.

    Aksi kejar-kejaran itu berhenti tepat di lampu merah Kebon Jahe. Mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku itu bahkan hampir menabrak aparat Kepolisian yang mengejar menggunakan sepeda motor.

    Meski sudah dikepung oleh Polisi berpakaian preman, residivis itu enggan juga keluar dari mobil Honda Freed berwarna putih itu.

    Bahkan, aparat kepolisian sempat menembakkan tembakan peringatan ke udara, agar residivis tersebut keluar dari mobilnya.

    Sebanyak tiga pistol menembakkan tembakan peringatan ke udara hingga seluruh peluru habis.

    Polisi pun berhasil memaksa terduga pelaku untuk keluar dari kendaraanya. Terduga pelaku yang juga sempat membuang barang bukti ke jalan, dipaksa untuk mengambil kembali barang bukti tersebut.

    Terduga pelaku beserta kendaraannya pun diamankan oleh aparat Kepolisian. Sampai berita ini ditulis, belum diketahui satuan itu berasal dari Polres mana.

    Salah satu saksi mata, sebut saja Ujang, mengatakan bahwa aparat Kepolisian sudah mulai mengejar terduga pelaku dari arah Warung Pojok menggunakan sepeda motor. Ia mengira, suara letusan tembakan itu adalah suara petasan dari anak-anak yang biasa bermain di sekitar lampu merah.

    “Anggota polisi sudah mengingatkan dari jauh untuk mobil putih berhenti, tapi mobil tersebut menghiraukan. Saya pikir itu bunyi petasan, tapi ternyata pistol,” ujarnya kepada BANPOS.

    Ia mengaku tidak tahu berapa jumlah terduga pelaku yang berada di dalam mobil tersebut. Sebab setelah aparat Kepolisian berhasil mengepung mobil itu, mendadak sekitar mobil ramai.

    “Rame banget, banyak yang mengira kalau itu tabrakan. Karena satu motor polisinya memang ditabrak sampai terseret,” tuturnya.

    Ia pun melihat bahwa terdapat barang yang dibuang dari dalam mobil, namun tidak tahu barang apa itu.

    “Tapi orang yang di dalam mobil itu ngomong ‘sumpah bang saya enggak bawa barang’ seperti itu,” katanya.

    Berdasarkan percakapan di lapangan, terduga pelaku yang ditangkap itu merupakan residivis. Namun ia tidak tahu pasti kebenaran hal tersebut. (DZH/MUF)