Tag: Narkotika

  • Beli Ganja Lewat Medsos, Warga Panimbang Diciduk Polisi

    Beli Ganja Lewat Medsos, Warga Panimbang Diciduk Polisi

    PANDEGLANG, BANPOS – Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil meringkus HA (24) Tersangka penyalahgunaan narkotika Jenis ganja, di Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Senin (3/8/2020)

    Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media menjelaskan bahwa benar personel Satresnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.

    “Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap HA dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” katanya.

    Lanjut Sofwan menyampaikan ketika tim satresnarkoba melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 6,52 gram. Barang haram itu disimpan dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka pada saat ditangkap.
    Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya, sambung Sofwan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, dan kembali berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering.

    “Di rumah tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaleng yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 24,35 gram, 5 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 12,17 gram, satu bungkus plastik bening berisikan biji ganja dengan berat bruto 16,73 gram, satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai dengan berat bruto 0,32 gram dan satu buah Handphone,” terang Sofwan.

    Sesuai dengan keterangan tersangka, ungkap Sofwan, perolehan narkotika jenis ganja tersebut didapatkan tersangka melalui aplikasi media sosial dari salah satu nama akun yang saat ini masih kita lakukan upaya penyelidikan.
    Sementara itu di tempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan HA (24) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar.

    “Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy.

    Terakhir Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.(ENK)

  • Waduh, Kota Serang Jadi Markas Jaringan Narkoba Internasional

    Waduh, Kota Serang Jadi Markas Jaringan Narkoba Internasional

    SERANG, BANPOS – Satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko di Jalan Raya Takari lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5).

    Sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan dalam ruko, yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik di bungkus lakban coklat dan ratusan boks plastik.

    “Hari ini kami rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih pukul 18.30 WIB,” ujar Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Listyo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan kurang lebih hampir 4 bulan. Penyelidikan dimulai dari awal Desember. Januari pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.

    Dari situ, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah yang akan melakukan transaksi kembali. Pihaknya kembali melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya mendapati target saat sedang memindahkan sabu ke dalam boks.

    Untuk mengelabui petugas, sambung Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji dengan cara sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.

    “Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA yang merupakan Warga Negara Pakistan dan AS Warga Negara Yaman,” katanya.

    Listyo menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten, pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.

    “Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah. Domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa,” ucapnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. (DZH)

  • Kurun Waktu Tiga Bulan, Polres Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Kurun Waktu Tiga Bulan, Polres Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Asep Jamal dan Kabag Ops Polres Lebak, AKP Rahmat Sampurno saat konferensi pers.
    Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Asep Jamal dan Kabag Ops Polres Lebak, AKP Rahmat Sampurno saat konferensi pers.

    LEBAK,BANPOS – Dalam kurun waktu tiga bulan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkoba.

    “Sebanyak 21 kasus terungkap dalam kurun waktu tiga bulan. Mudah-mudahan tidak ada terungkap lagi,” kata Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Asep Jamal dan Kabag Ops Polres Lebak, AKP Rahmat Sampurno saat menggelar conferensi pers di Mapolres Lebak, Rabu (30/10/2019).

    Wendy mengatakan, wilayah Kabupaten Lebak sangat rawan peredaran narkotika, karena jika dirata-ratakan tiga bulan terungkap 21 kasus. Berarti, dalam satu bulan terungkap sebanyak 10 kasus.

    “Komitmen kami berantas tuntas peredaran narkoba sampai ke ujung Lebak akan kami kejar. Tangkap pelaku pengedar narkotika,” ujarnya.

    Dari 21 kasus yang terungkap, lanjut Wendy, satu kasus diantaranya tergolong baru dan pertama kali terjadi diwilayah hukum Polres Lebak dan Banten.

    “Kasus yang diungkap di sebuah rumah di Komdik, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung dengan pelaku M yang diduga melakuan tindak pidana membawa enam bungkus serbuk warna putih diduga narkotika golongan satu, jenis korisoprodol. Jenis obat yang berefek menenangkan, kalau dulu dipakai obat stres atau depresi namun BPOM sudah melarang karena masuk narkotika golongan satu,” terangnya.

    Wendy menambahkan, selain berhasil mengungkap kasus narkotika jenis baru, jajarannya juga telah mengungkap kasus shabu-shabu dengan barang bukti seberat 98,5 gram. Pelakunya ditangkap di daerah Leuwiranji.

    “Ini (kasus shabu) terbesar kami ungkap selama satu tahun. Dan di bulan Oktober ini kami juga telah menangkap tiga pelaku yang menjual tramadol kepada pelajar dan mereka warga pendatang dengan modus buka toko kosmetik, namun dalam prakteknya turut menjual barang haram,” ujarnya.

    Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tambah Wendy, para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun, karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar serta melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai, menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu jenis shabu.

    “Pasal yang dikenakan, pasal 197 atau pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun dan pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menghimbau kepada masyarakat terutama orangtua, karena yang menjadi korban anak-anak muda dan pelajar maka berikan pengawasan penuh kepada putra dan putrinya,” terangnya.

    “Kepada para guru, awasi ketat kemana siswanya bermain dan bergaul. Karena kalau generasi mudanya suram, negara kita suram. Maka dari itu, mari kita jaga bersama-sama,” ungkapnya.(dhe)