Tag: Netralitas ASN

  • DPRD Minta Pemkab Tangerang Tunda Penyaluran Bansos

    DPRD Minta Pemkab Tangerang Tunda Penyaluran Bansos

    TANGERANG, BANPOS — Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud mengingatkan Pj Bupati bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menaati serta melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran bantuan sosial (Bansos).

    Dalam suratnya, Mendagri menegaskan agar seluruh Pemda menunda penyaluran Bansos sampai selesai hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 Nopember 2024.

    Alasannya, untuk menghindari terjadinya potensi penyalahgunaan Bansos sebagai alat politik sekaligus menciptakan kondusifitas dalam proses Pilkada.

    Muhamad Amud menyatakan, kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan Pilkada merupakan kepentingan semua elemen masyarakat di daerah, termasuk Kabupaten Tangerang.

    “Karena itu kami mendorong agar OPD-OPD di Pemkab Tangerang melaksanakan ketentuan Mendagri. Penyaluran Bansosnya dipending dulu sampai selesai Pilkada biar tidak ada potensi politisasi,” kata Amud di kantornya, Senin (18/11/2024).

    Diketahui, Mendagri secara resmi mengeluarkan SE pada 13 Nopember 2024 yang ditandatangani Wamendagri, Bima Aria Sugiarto atas nama Mendagri. Pada SE tersebut menyebut penyaluran Bansos yang bersumber dari APBD atau sumber anggaran lainnya, ditunda hingga hari pemungutan suara tanggal 27 Nopember 2024.

    SE itu diterbitkan karena Mendagri menilai penyaluran Bansos saat Pilkada serentak berpotensi dijadikan sebagai alat politik. Aturan ini juga sesuai kesepkatan Mendagri dengan Komisi II DPR RI pada 12 Nopember 2024.

    Namun begitu Mendagri memperbolehkan penyaluran Bansos kepada warga yang wilayahnya terdampak bencana, dengan ketentuan menjadi kebutuhan mendesak bagi korban bencana, penyalurannya secara terbuka dan sesuai aturan, bantuan tepat sasaran, serta dilaporkan ke Mendagri.

    Amud juga mendorong Pj Bupati Tangerang dan OPD terkait meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat itu. “Intinya ayo bersama menghindari potensi penyalahgunaan Bansos,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfud Pudianto juga meminta Pj Bupati untuk tetap konsisten menjaga netralitas seluruh birokrat dan ASN Pemkab Tangerang.

    Permintaan ini disampaikan Mahfud sebelum membacakan tanggapan Fraksi Golkar atas dua Raperda yang diajukan eksekutif dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.

    “Punten Pak Pj Bupati, kami minta agar netralitas ini benar-benar ditegakkan di jajaran Pemkab Tangerangm demi terciptanya iklim kondusif di daerah kita tercinta ini,” ujar Mahfud Fudianto saat menjadi juru bicara fraksinya di rapat paripurna itu.

    Mahfud juga mengingatkan para koleganya sesama anggota DPRD Kabupaten Tangerang agar konsisten dalam menjaga iklim politik yang kondusif menjelang hari pencoblosan Pilkada.

    “Sebagai anggota legislatif kita memiliki tanggung jawab bersama menjaga iklim politik, jangan sampai ada tindakan provokatif yang bisa merugikan masyarakat dan kita semua,” tandasnya.(Odi)

  • Pasang CCTV di Kantor Bawaslu, Tingkah Polda Banten Disindir Akademisi

    Pasang CCTV di Kantor Bawaslu, Tingkah Polda Banten Disindir Akademisi

    SERANG, BANPOS – Pemasangan CCTV oleh Polda Banten di kantor Bawaslu, disindir oleh akademisi Universitas Serang Raya, Fikri Habibi. Ia heran mengapa polisi mengawasi Bawaslu yang merupakan pengawas dalam kontestasi pemilu.

    Hal itu disampaikan olehnya pada saat menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Kota Serang, yang melibatkan 7 organisasi kemahasiswaan pada Rabu (15/11). Kegiatan itu juga berfokus pada isu netralitas ASN dalam gelaran 5 tahunan tersebut.

    “Kemarin merebak pemberitaan soal pemasangan CCTV di kantor Bawaslu oleh aparat penegak hukum. Pengawas kok malah diawasi,” ujarnya.

    Sementara terkait dengan netralitas ASN, Fikri menjelaskan bahwa hal itu menjadi salah satu isu konflik dan pelanggaran yang mungkin muncul pada Pemilu 2024.

    “Soal ASN, yang lebih parahnya, sekarang mereka membuka diri terhadap politisasi yang dilakukan oleh kandidat,” tutur dia.

    Dosen Universitas Esa Unggul, Surya Muhammad Nur, yang juga menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut menganalisa bahwa ASN masih dipercaya sebagai pendulang suara yang efektif.

    Karena itu, langkah Menpan RB untuk memperketat regulasi perlu diapresiasi. “Salah satunya pengaturan tentang pose berfoto bagi para ASN,” ucapnya.

    Aktivis GMNI Serang, Ibnu, pada sesi dialog mempertanyakan kebijakan soal lembaga pendidikan yang diperbolehkan menjadi tempat kampanye.

    Ia menyampaikan, pada bagian lain, ASN dilarang ikut kampanye. Tapi sisi lain, lembaga pendidikan boleh jadi tempat kampanye.

    “Bagaimana memastikan ASN yang ada di kampus itu tidak terlibat kampanye, misalkan,” tanya Ibnu.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023 ini, sudah ada tiga ASN di lingkungan Pemkot Serang yang telah dinyatakan melanggar netralitas.

    “Satu orang pada tahapan pencalonan, dua lagi pada tahapan sosialisasi kampanye,” ungkapnya.

    Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada 11 profesi yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

    Dalam pasal 494 UU 7/2017, dari 11 profesi dimaksud, 6 di antaranya akan berbuah ancaman pidana pemilu jika mereka bertindak sebagai pelaksana dan tim kampanye.

    “Mereka adalah ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Pidananya satu tahun penjara dan denda Rp12 juta,” tandasnya. (MUF/DZH)

  • Dinasti Politik Biang Kerawanan Netralitas ASN

    Dinasti Politik Biang Kerawanan Netralitas ASN

    SERANG, BANPOS – Belum lama ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyebutkan bahwa tingkat kerawanan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu di Provinsi Banten terbilang masih cukup tinggi.

    Bahkan berdasarkan data yang disampaikan, jika diurutkan Provinsi Banten menempati peringkat ketiga dari 10 provinsi di Indonesia dengan tingkat kerawanan isu netralitas ASN tertinggi.

    Menanggapi hal tersebut pengamat politik yang juga peneliti senior Populi Center, Usep S Ahyar menjelaskan, hal itu tidak terlepas dari dinasti politik yang sudah lama terbangun di Banten.
    Ia menegaskan isu netralitas ASN saling berkelindan dengan masalah dinasti politik. Kemudian menurutnya, kedua hal itu saling berkaitan erat demi menjaga dominasi politik.

    “Saling berkelindan, saling terkait antara dinasti politik dengan ketidaknetralan ASN. Untuk memperkuat dinasti politiknya, maka semua trias politika dari semua cabang-cabang kekuasaan itu mereka masuki, mereka kuasai,” jelasnya.

    Bahkan menurutnya, kepala daerah yang hendak mempertahankan dominasi dinasti politiknya, tidak hanya bermanuver di tingkat legislatif dan eksekutif saja, melainkan di tingkat yudikatif juga.

    “Akibat dari lamanya berkuasa di satu wilayah, itu kayaknya sudah jadi otomatis karena untuk memperkuat kedudukannya sebagai kepala daerah atau dinasti politik itu maka orang-orangnya dimasukan juga ke semua lini baik di eksekutif maupun di legislatif, bahkan di yudikatif,” imbuhnya.

    Kendati masalah tersebut dianggap sudah mengakar, namun menurutnya bukan tidak mungkin masalah netralitas ASN itu tidak bisa dihapuskan.

    Ia menerangkan dalam upaya penuntasan masalah tersebut, perlu adanya upaya kolaboratif dari semua pihak, termasuk masyarakat di dalamnya.

    Karena jika masyarakatnya mengabaikan atau bahkan memaklumi praktik-praktik tersebut maka upaya penuntasan masalah tersebut akan sulit terealisasi.

    “Yang paling terpenting adalah masyarakat, masyarakat harus proaktif. Kalau masyarakatnya permisif pada persoalan-persoalan seperti itu maka sulit,” katanya.

    Kemudian di samping itu, selain adanya upaya penindakan secara tegas, ia juga menegaskan perlu adanya upaya perubahan sistem guna mengatasi masalah itu.

    “Sistem harus diubah, lalu kemudian ada political will yang harus dipegang oleh semua politisi. Jadi semua harus berperan,” tandasnya.(CR-02/PBN)

  • ASN Banten Diklaim Patuh dan Baik

    SERANG, BANPOS – Netralitas ASN di Provinsi Banten diklam dalam kondisi baik dan patuh, tidak tergoda dengan hiruk pikuk politik 2024.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar di sela-sela mengikuti Rapat Koordinasi Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas ASN Yang Menjabat Sebagai Penjabat Kepala Daerah Dalam Rangka Supervisi Regulasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (17/7) mengungkapkan bahwa ASN maupun penjabat Kepala Daerah memerlukan aturan dan arahan teknis terkait netralitas secara jelas.

    Karena hal itu berkaitan dengan stabilitas daerah sebagai modal penting pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan di daerah.

    “Pada dasarnya norma-norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan harus kita patuhi,” ungkap Al Muktabar.

    “Yang menjadi diskusi hari ini terkait dengan jabatan Penjabat Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, red) karena melekat di sana di samping sebagai ASN melekat jabatan Kepala Daerah,” tambahnya.

    Dikatakan, batasan-batasan dalam jabatan itu diperlukan arahan-arahan teknis. Saat ini sedang diformulasikan aturan teknisnya.

    “Pada dasarnya di jabatan itu sebagai Gubernur, Bupati atau Wali Kota, juga melekat kerja-kerja yang membuat output stabilitas daerah,” ungkap Al Muktabar.

    “Di antaranya adalah mengikuti secara langsung dinamika politik daerah yang tentu terkait dengan netralitas dan tugas serta tanggung jawabnya,” tambahnya.

    Penjabat Kepala Daerah di satu sisi bertanggung jawab dalam tata kelola politik di daerah, pada sisi lainnya sebagai ASN. Sebagai ASN larangan itu sudah jelas dan detail.

    Namun dengan tambahan tugas Penjabat Kepala Daerah, perumusan teknis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Khususnya dalam pemanfaatan aset-aset daerah serta tata kelola politik daerah.

    “Batasan itu masing-masing diatur oleh Keputusan Presiden untuk Gubernur dan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Wali Kota,” paparnya.

    “Pada intinya kita memerlukan satu langkah-langkah yang daerah itu terkelola dengan baik,” tambah Al Muktabar.

    Diungkapkan, bakal ada edaran teknis sebagai bagian keputusan bersama beberapa Kementerian/Lembaga.

    “Pada prinsipnya kita patuh pada peraturan perundangan dan berusaha untuk mengendalikan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan kita dengan sepenuh hati,” tegas Al Muktabar.

    “Kita berharap stabilitas Provinsi Banten baik. Karena itu sebagai dasar kita melakukan pembangunan. Stabilitas daerah penting sekali. Sehingga kita melakukan langkah-langkah itu yang produktif juga tidak bertentangan dengan peraturan,” tambahnya.

    Ditegaskan Al Muktabar, hingga saat ini netralitas ASN dan stabilitas daerah Provinsi Banten dalam kondisi baik. Sehingga perlu dijaga bersama.

    “Melalui Rakor seperti ini, ada perbandingan antar daerah serta menjadi bahan diskusi. Sangat positif, kita saling mengingatkan,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik berpesan kepada para Penjabat Kepala Daerah agar kewenangan dan fasilitas yang diamanatkan jangan disalahgunakan.

    “Sebagai ASN kita diperintahkan negara untuk netral,” ungkapnya.

    “Tugas Penjabat Kepala Daerah untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung,” tambah Akmal Malik.

    Dikatakan, Rakor akan mendiskusikan berbagai isu sebagai amanah negara kepada Penjabat Kepala Daerah untuk menjadi Kepala Daerah. Dengan fokus terhadap isu netralitas ASN berkaitan dengan pemilihan umum. Serta bagaimana aturannya harus dijelaskan sejelas-jelasnya.

    “Kita (Kemendagri, red) akan membantu semaksimal mungkin kepada para Penjabat Kepala Daerah karena tidak mudah. Jangan sampai para Penjabat Kepala Daerah babak belur,” kata Akmal.

    Sebagai informasi, selain dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rakor menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (RUS/PBN)

  • ASN Banten Diminta Netral di Pemilu 2024

    ASN Banten Diminta Netral di Pemilu 2024

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menekankan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bersikap netral jelang perhelatan Pemilu pada 2024 mendatang.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat menghadiri acara ‘Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN’ yang diselenggarakan di Gedung Bappeda Provinsi Banten pada Kamis (13/7).

    Bukan tanpa alasan Al Muktabar menginstruksikan para ASN untuk bersikap netral jelang Pemilu nanti. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

    “Dan tentu kita punya hajat besar ke depan penyelenggaraan pemilu serentak, dan di situ memang peraturan perundangan mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara,” kata Al Muktabar.

    Kemudian menyinggung soal penindakan, Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Pangihutan Marpaung menjelaskan, ASN yang terbukti melanggar netralitas bisa dikenai sanksi. Sanksinya pun cukup beragam, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dibuatnya. Bisa berupa sanksi moral, maupun sanksi disiplin dan administratif.

    “Kalau terbukti melanggar, ada sanksinya. Ada sanksi moral, ada sanksi disiplin. Sekarang masih ada PP 42 sanksi moral, ada di PP 94 ada sanksi disiplin. Sanksi administratif itu, Kalau terbukti ya,” terangnya.

    Bahkan, secara tegas Pangihutan juga menjelaskan, seorang ASN bisa dikenai sanksi berat jika terbukti terlibat aktif dalam kegiatan politik yang calon kandidatnya sudah ditetapkan.

    “Kalau sudah calon itu di PP 94 sudah pasti sanksi sedang dan berat. Kalau sudah calon ya, di PP94 itu Saksi sedang dan berat,” tegasnya.

    Sanksi berat yang dimaksud adalah berupa pemberhentian ASN dari jabatannya. Namun, Pangihutan menjelaskan, pemberhentian itu tidak bisa diartikan sebagai pemecatan melainkan diperhalus dengan sebutan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

    “Kalau di PNS bukan dibilang pemecatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Di PNS tidak ada kalimat pemecatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, itu di PP 94,” jelasnya.

    Meski secara tegas KASN mengatakan bahwa ASN bisa terkena sanksi bila ikut terlibat dalam kegiatan berbau politik, namun ia tidak bisa banyak menjelaskan saat disinggung soal adanya kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Gubernur Banten saat menghadiri pertemuan Musra (Musyawarah Rakyat) di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 14 Mei 2023 lalu.

    Padahal pertemuan itu terindikasi sebagai agenda pertemuan relawan dan simpatisan Jokowi yang di dalamnya, turut membahas mengenai gambaran calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

    Pangihutan menjelaskan atas kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak lain guna menentukan, apakah kehadiran Pj Gubernur Banten dan kepala daerah lainnya di pertemuan tersebut termasuk kedalam pelanggaran netralitas ASN.

    “Itu belum bisa saya katakan, itu nanti lagi kita bahas antara Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. Tapi bukan fokus hanya pak Pj Gubernur Banten, tetapi semua nanti. Makanya nanti kami akan membuat rambu-rambu, nanti ke Mendagri akan bersurat, ini yang boleh dilakukan oleh PJ,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menyebutkan ada satu ASN terindikasi telah melakukan pelanggaran netralitas. Namun, kasus tersebut sudah ditangani olehnya.

    “Ada terindikasi tapi kita sudah proses. Makanya, kita lakukan-lakukan pencegahan ini untuk biar tidak ada lagi seminimal mungkin, bahkan bila perlu zero lah. Tidak ada lagi pelanggaran kaitan dengan kode etik, terutama kaitan pelanggaran netralitas ASN,” tandasnya. (MG-01/ENK)

  • Jangan Sampai Euforia! Ingat, ASN Dilarang Berpolitik Praktis

    Jangan Sampai Euforia! Ingat, ASN Dilarang Berpolitik Praktis

    EUFORIA Pesta Demokrasi sering kali membuat banyak pihak lupa diri, sehingga terbawa suasana untuk ikut andil dalam memeriahkan pagelaran lima tahun sekali tersebut.

    Namun, terdapat beberapa golongan yang dilarang ikut serta kedalam Politik Praktis. Salah satunya ialah Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, saat diwawancara BANPOS kemarin di ruang kerjanya.

    “Semua tertuang dalam PP No. 94 tahun 2021, disana juga mengatur tentang hukuman disiplin tentang Netralitas ASN,” ujar Iqbaludin.

    Ia mengatakan, netralitas bagi ASN salah satunya yakni PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta Pemilu.

    Dalam peraturan tersebut juga ditetapkan berbagai jenis pelanggaran beserta hukuman, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

    “Dari tiga pelanggaran tersebut juga ada tiga hasil kategori lagi. Misal, di pelanggaran berat nantinya ada kualifikasi apakah termasuk berat ringan, berat sedang atau bahkan berat berat,” jelasnya.

    Menurutnya, kualifikasi tersebut diterapkan guna menilai pelanggaran yang dilakukan tersebut secara sengaja atau tidak.

    “Kan bisa saja ASN tersebut misal tidak sadar pakai baju partai terus di foto,” lanjut Iqbal.

    Ia menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pelatihan dan sosialisasi bagi seluruh ASN di Kabupaten Lebak, dengan narasumber dari beberapa pihak guna menanamkan sikap netralitas menjelang Pemilu serentak 2024.

    “Tentunya ini sebagai pemantantapan juga bagi kami khususnya sebagai Pelayan Masyarakat,” tandasnya. (MYU)

  • Gelar Aksi dan Teatrikal di KASN, Janur Banten Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Gubernur Al Muktabar

    Gelar Aksi dan Teatrikal di KASN, Janur Banten Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Gubernur Al Muktabar

    JAKARTA, BANPOS – Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, menggelar aksi simpatik dan teaterikal di depan Kantor Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) Jalan Letjen M.T. Haryono, Nomor Kav. 52-53 Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

    Hal itu dilakukan dalam rangka mengawal laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar beberapa waktu yang lalu.

    Diketahui, massa aksi tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapat respon positif serta diterima langsung oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung.

    Koordinator Janur Banten, Ade Yunus, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat pihaknya sekaligus memberikan dukungan kepada Komisioner KASN untuk tegas menegakkan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN.

    “KASN memiliki fungsi Mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dimana salah satu tugas utamanya adalah Menjaga netralitas ASN,” ujarnya.

    Dengan begitu, Ade berharap laporan yang disampaikan kepada KASN menjadi atensi dan menjadi pembelajaran penting bagi ASN, terlebih sebagai Pejabat Pembina ASN, untuk lebih hati-hati dalam menghadiri kegiatan yang berpotensi keberpihakan.

    “Hasil keputusan KASN atas laporan kami tersebut nantinya akan menjadi rujukan bagi seluruh ASN, bila kehadiran ASN dalam kegiatan keberpihakan ditolerir dan dianggap tidak melanggar, maka akan banyak ASN tidak takut bahkan secara terang-terangan hadir dalam kegiatan-kegiatan keberpihakan politik, bahkan di Pilkada nanti, tentu ini akan sangat meresahkan,” tegasnya.

    Ade menegaskan bahwa larangan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye ini sesuai dengan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    “Berdasarkan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye,” jelasnya.

    Diakhir, Ade menyampaikan sejumlah aturan yang menyebutkan berkaitan dengan larangan ASN berpihak pada bukan hanya Calon, tapi juga Bakal Calon. Aturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

    “Dijelaskan pada lampiran SKB tersebut tentang Pelanggaran Kode Etik nomor 3, ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Ini perlu dipertegas, bukan hanya calon, tapi bakal calon pun tidak boleh,” tandasnya.

    Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, mengatakan bahwa KASN akan menjalankan tugas dan kewenangan nya Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

    “KASN berwenang mengawasi, Meminta Informasi dari Masyarakat, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi mengenai pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” ujarnya.

    Oleh karenanya, Pangihutan meminta Janur Banten untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KASN untuk menelaah dan mengkaji laporan yang telah disampaikan.

    “Kami ucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dan kami mohon juga bersabar, segera akan kami tindaklanjuti, namun terlebih dahulu akan kami dalami dan kaji nanti akan kami sampaikan juga hasil tindaklanjutnya,” ucapnya. (MUF)

  • ASN Pandeglang Diduga Lakukan Kampanye Petahana

    ASN Pandeglang Diduga Lakukan Kampanye Petahana

    PANDEGLANG, BANPOS – Dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN dalam momen pilkada kembali menyeruak. Hal ini diungkapkan oleh tim advokasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamami.

    Tim tersebut melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor urut 1, Irna Narulita-Tanto W. Arban. Dugaan pelanggaran tersebut berupa penggunaan program yang dibiayai APBD untuk berkampanye, kemudian adanya dugaan kampanye yang dilakukan ASN untuk mendukung paslon petahana ni.

    Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan sebanyak 3 pelanggaran, baik yang ditemukan di Media Sosial maupun hasil pencarian ke lokasi kejadian pelanggaran.

    “Kita datang membawa 3 laporan dugaan pelanggaran, pertama yang di lakukan oleh ASN (camat kecamatan Cimanggu ) yang pidato di depan para guru dan Ketua PGRI membicarakan anggaran dan program Bupati Irna yg berkesan mengarahkan pada Petahana. Kedua, membawa bukti adanya foto Incomben di pintu masuk stadion dan di lapangan stadion dalam acara turnamen Liga Badak. Dan yang ketiga, adanya WA group Bumdes yg mengarahkan anggota group pada Irna Tanto dengan beberapa pantunnya oleh Kadindik kabupaten pandeglang taufik,” terang Ketua Tim Advokasi, Satria Pratama, Kamis (15/10).

    Pihaknya meminta kepada Paslon dari kubu Petahana, agar bisa berkompetisi dengan jujur dan bersih, dan kepada meminta kepada Bawaslu untuk ditelusuri.

    “Kami menegaskan, agar Petahana menjalankan kontestasi ini dengan fair, tidak curi-curi menggunakan fasilitas dan anggaran APBD/ APBN. Kami juga menghimbau pada Bawaslu, untuk berani dan tegas jika ada pelanggaran terjadi, kemudian menghimabau agar panitia mencopot spanduk tersebut. Bahkan menghentikan pertandingan turnamen bola untuk sementara, karena saya lihat juga mereka tidak memperhatikan protokol Covid-19,” tutup Satria. (CR-02/PBN)