Tag: New Normal

  • Car Free Day Kota Serang Buka Kembali

    Car Free Day Kota Serang Buka Kembali

    SERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang berdasarkan surat pemberitahuan nomor 660/712-DLH/2020, kembali membuka car free day (CFD) pada Minggu (21/6). Hal itu pula dibenarkan oleh Kepala DLH Kota Serang, Ipiyanto.

    “Pertimbangan dilaksanakan CFD ini kaitannya dengan peraturan Walikota (Perwal) Serang terkait dengan pelaksanaan new normal,” ungkapnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, Perwal Serang yang dimaksud yaitu nomor 18 tahun 2020 tentang penanganan Corona Virus Disease di tempat keramaian dan fasilitas umum dalam masa transisi pemberlakuan tatanan normal baru di wilayah Kota Serang. Sehingga dengan peraturan tersebut, segala macam kegiatan atau aktivitas yang ada di masyarakat, dapat dilaksanakan dan dibuka kembali, baik fasilitas pelayanan maupun aktivitas umum.

    “Maka diberitahukan bahwa pelaksanaan kegiatan CFD akan dibuka kembali, dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang disediakan oleh masing-masing paguyuban” jelasnya.

    Menurutnya, semua ketentuan yang berkaitan dengan fasilitas umum, tetap harus memenuhi protokol kesehatan. Ia memastikan pelaksanaan CFD hari esok akan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.

    “Ada pengawasan saat pelaksanaan. Nanti saya juga ke sana (memantau, red),” ujarnya.

    Ia menyampaikan kepada masyarakat, sebelum CFD dibuka pun sudah banyak yang melakukan aktivitas olahraga dengan memakai fasilitas umum. Dengan dilaksanakannya CFD ini, kata dia, hanyak menutup jalur lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

    “Artinya jalur-jalur yang sudah ditetapkan itu akan kita tutup. Lokasi masih tetap, dan harus memenuhi standar protokol,” ucapnya.

    Ia menegaskan, mulai dari pedagang dan pengunjung yang akan memasuki lokasi CFD, diharuskan untuk mencuci tangan dan wajib menggunakan masker. Kemudian, antar satu pedagang dengan pedagang lainnya, berjarak minimal setengah meter.

    “Sudah diimbau kepada para pedagang. Hari Kamis (18/6) kami melaksanakan rapat di DLH, khusus untuk CFD,” tandasnya.(MUF)

  • Kakanwil Kemenkumham Banten Pantau New Normal Rutan Kelas IIB Pandeglang

    Kakanwil Kemenkumham Banten Pantau New Normal Rutan Kelas IIB Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rangka kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, R Andika Dwi Prasetya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pandeglang, sekaligus memberikan pengarahan kepada Jajaran Pejabat Struktural serta meninjau langsung situasi dalam Lapas.

    Kunjungan kerja ini, selain sebagai bagian dari tugasnya, juga sebagai perkenalan dirinya kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis yang kini telah menjadi bagian darinya.

    Kedatangan Kakanwil beserta jajaran disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pandeglang, Jupri dan Seluruh Pejabat dan Pegawai Lapas Kelas IIB Pandeglang. Dalam kunjungannya Kakanwil meninjau langsung kondisi Lapas Kelas IIB Pandeglang seperti sarana dan prasarana, proses pelaksanaan pelayanan publik, program-program pembinaan lainya.

    Dalam arahannya Kakanwil Kemenkumham Banten, R Andika Dwi Prasetya menyampaikan tujuan kunjungan kerjanya serta memastikan tugas dan fungsi Kemenkumham Banten.

    “Hari ini saya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang baru, mengadakan kunjungan kerja ke unit-unit pelaksana teknis yang ada di Banten baik Pemasyarakatn maupun Imigrasi. Tujuannya adalah selain bersilaturahmi, saya akan memastikan bahwa tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab Kemenkumham Banten baik yang menyangkut Pemasyarakatan maupun Imigrasi tetap berjalan sesuai dengan kaedah dan ketentuan yang ada,” katanya, Selasa (9/6).

    Andika juga menambahkan bahwa saat memasuki era New Normal sekarang ini, seluruh kegiatan di Kanwil Banten berjalan seperti biasa namun harus tetap mengedepankan himbauan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan.

    “Saat ini kita masuk pada era New Normal, setelah kita mengalami masa prihatin dan kritis menyangkut pandemi COVID-19. Hari ini juga saya memastikan bahwa diseluruh Unit Pelaksana Teknis di Kanwil Banten, kegiatan kembali berjalan normal sebagaimana sebelum adanya COVID-19 namun perjalanan operasional saat ini wajib menerapkan Protokol Kesehatan dengan sangat ketat dan harus dilaksanakan dengan sangat disiplin oleh seluruh jajaran termasuk di Rutan Kelas IIB Pandeglang ini,” ucapnya.

    Ia juga menuturkan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan memanfaatkan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Teknologi Informasi agar kontak fisik dan Pshycal Distancing terjaga.

    “Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan memanfaatkan potensi Sumber Daya Manusia yang ada, serta diatur pelaksanaan tugasnya dan juga memanfaatkan Teknologi Informasi agar kontak fisik ataupun Social dan Pshycal Distancing bisa terjaga. Alhamdulillah Rutan Kelas IIB Pandeglang ini saya lihat berjalan sebagaimana yang telah ditulis dalam surat edaran Menkumham yang mengatur mekanisme kerja ASN dilingkungan Kemenkumham menyangkut pembagian tugas, jam kerja sampai dengan pakaian Dinas,” jelasnya.

    Diakhir kunjungannya, Kakanwil Kemenkumham Banten juga memberikan berbagai pengalaman dan motovasi yang bermanfaat bagi seluruh petugas Rutan untuk tetap semangat dalam melaksanakan tugas demi menjaga kemanan Rutan agar tetap aman dan kondusif.(MG-02/PBN)

  • Normal Baru Kota Serang Bisa Gagal

    Normal Baru Kota Serang Bisa Gagal

    SERANG, BANPOS – Dalam seminggu terakhir, tambahan kasus terkonfirmasi positif di Kota Serang mencapai 5 kasus. Dua kasus tambahan terjadi pada Senin (8/6). Satu diantaranya belum diketahui kemungkinan terpaparnya.

    Keduanya warga itu sebelumnya sempat berstatus sebagai pasien dalam perawatan (PDP). Sekitar 30 Mei yang lalu, keduanya dipulangkan dari rumah sakit lantaran dinyatakan sembuh. Akan tetapi, hasil swab baru muncul pada 7 Juni.

    Dengan adanya tambahan kasus yang cukup signifikan itu, penerapan new normal di Kota Serang kembali dipertimbangkan. Keputusan akan diterapkannya atau tidak bergantung pada hasil video conference evaluasi penanganan Covid-19 dan persiapan new normal di Banten, bersama dengan seluruh kepala daerah dan tim gugus tugas pada hari ini.

    Juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa dua pasien positif tambahan merupakan warga Kelurahan Banjar Agung dengan inisial WL dan Kelurahan Cilaku dengan inisial DM.

    “WL pria berumur 45 tahun. Pekerjaan sebagai buruh. Sejak 22 Mei dirawat di RS dr. Drajat Prawiranegara dengan status sebagai pasien dalam pengawasan (PDP),” ujarnya.

    Menurut Hari, WL sudah melakukan tes swab pada saat dirinya dirawat sebagai PDP di RS dr. Drajat Prawiranegara dan hasilnya baru keluar pada 7 Juni yang lalu.

    “Kemungkinan terpaparnya belum diketahui pasti. Sampai dengan saat ini masih dalam proses pendalaman informasi,” kata Kepala Diskominfo Kota Serang itu.

    Sedangkan DM merupakan wanita berumur 49 tahun. Sama dengan WL, Hari menuturkan bahwa DM pada 26 Mei yang lalu dirawat di RS dr. Drajat Prawiranegara sebagai PDP. DM memiliki riwayat perjalanan ke zona merah.

    “Tes swab dilakukan pada 29 Mei yang lalu. Sedangkan hasilnya baru keluar pada 7 Juni. DM diketahui memiliki riwayat perjalanan pulang pergi ke luar daerah yang merupakan zona merah,” terangnya.

    Namun, Hari mengatakan bahwa keduanya pada saat itu sudah dipulangkan dari RS dr. Drajat Prawiranegara. Sebab, mereka sudah dinyatakan sembuh karena baru berstatus PDP.

    “Sekitar 30 Mei sudah dinyatakan sembuh. Namun ternyata ketika mereka sudah pulang, hasil swabnya positif. Kekhawatiran saya itu mereka tidak melakukan isolasi mandiri. Saat ini tim surveilance sedang melakukan tracking kembali. Keduanya juga sedang dibujuk untuk kembali dirawat di rumah sakit,” katanya.

    Menurut Hari, dengan adanya penambahan secara berturut-turut dalam seminggu terakhir ini, akan menjadi pertimbangan bagi Gugus Tugas terkait new normal.

    “Ini jadi satu catatan karena dalam satu minggu ini sudah ada lima pasien terkonfirmasi positif. Ini menjadi bahan pertimbangan bagi gugus tugas, bagaimana kami bisa menjalankan regulasi dari pusat dengan menyesuaikan kondisi di daerah,” jelasnya.

    Hari mengatakan, hal ini akan menjadi perhatian khusus bagi gugus tugas, terlebih dalam hal penerapan new normal dengan melihat kondisi saat ini.

    “Rencananya sih minggu ini sudah berjalan, dengan hasil data minggu lalu. Cuma besok (hari ini-Red) ada video conference se-Banten seluruh kepala daerah yang dipimpin oleh Gubernur Banten. Untuk penerapan new normal di Kota Serang, melihat hasil dari itu,” tandasnya.

    Terpisah, di Lebak juga terjadi penambahan pasien positif Covid-19. Kemarin, ada dua penambahan kasus baru sehingga penderita korona di wilayah itu menjadi empat orang.

    Salah satu pasien positif baru adalah warga berinisial A (38). Dia menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu desa di Kecamatan Cihara. Disebutkan, dari hasil uji Swab yang dilaksanakan tim Gugus Covid-19 Kecamatan Cihara beberapa waktu lalu, hasilnya hari Minggu (07/8) menyatakan yang bersangkutan dinyatakan positif terkonfirmasi virus korona.

    Dengan demikian ini adalah kasus positif korona ke tiga di Lebak, atau istilah sandinya L-03. Senin (08/06).

    Diketahui, beberapa waktu lalu A sempat kontak erat dengan S, yang berstatus selaku Ketua RT di Cihara yang saat itu terkonfirmasi positif Covid dan sudah menjalani isolasi selama 37 hari di Serang, kini sudah resmi dinyatakan sembuh beberapa hari kemarin.

    Kepada BANPOS, Kepala Puskesmas Kecamatsn Cihara, Hermansyah membenarkan bahwa hasil uji Swab terhadap A beberapa waktu lalu menyimpulkan yang bersangkutan terkonfirmasi positif.

    “Iya, hasil Swab yang bersangkutan resmi dinyatakan positif terkonfirmasi virus korona,” ujar Hermansyah, di lokasi, Senin (08/06).

    Menurutnya, yang bersangkutan kini masih disuruh tinggal di rumahnya dan tim gugus covid kecamatan akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap yang bersangkutan.

    “Kalau sampai saat ini A masih tinggal di rumahnya, kondisinya masih sehat tidak bergejala. Namun keluarganya sudah dipisahkan, dia tinggal sendirian di rumah dalam pengawasan kami,” jelas Herman.

    Kata Herman, bahwa kesadaran masyarakat dalam hal ini patut diapresiasi. “Alhamdulillah kesadaran masyarakat cukup baik, semua yang pernah kontak erat dengan S mau di uji Swab,” katanya.

    Sementara keterangan dari Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah kepada BANPOS mengatakan, awalnya di Cihara ada S (L-01) dari Cihara yang terkonfirmasi positif pertama di Lebak.

    Dikatakan Firman, dari hasil tracking pihak gugus covid, S itu sempat kontak dengan beberapa orang warga setempat dan mereka sudah menjalani rapid test.

    “Awalnya S selaku L-01 yang terkorfirmasi positif, dari hasil penelusuran kontak S itu ada 31 orang yang sempat kontak dengan S, jumlahnya 24 orang warga desa itu, diantaranya A. Kronologisnya diketahui sebelum hasil Swab A dinyatakan positif, A sempat kontak erat dengan S. Dalam hal ini A adalah L-03, yakni kasus terkonfirmasi positif ke 3, sedangkan yang kedua adalah warga Warunggunung,” terangnya.

    Dijelaskan, tracking dan pengawasan lanjutan itu dilakukan secara pemilahan sesuai tingkat kerawaban kontak 31 orang itu.

    “Dalam pengawasan ini ini kita pilah, ke 24 orang ini masuk pengawasan ring 1, sedangkan sisanya warga dari luar desa ring 2 dan  warga desa setempat masuk ring 3. Nah, langkah ini menghasilkan hasil uji Swab untuk A yang baru keluar kemarin ia dinyatakan positif Covid. Sedangkan hasil Swab 23 warga lainnya masih menunggu,” jelas Firman. (DZH/WDO/ENK)

  • FSPP Berikan Banyak Syarat Jika Pesantren Buka Pendidikan

    FSPP Berikan Banyak Syarat Jika Pesantren Buka Pendidikan

    SERANG, BANPOS – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) menerbitkan maklumat berupa pedoman pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren pada masa pandemi covid-19. Dalam maklumat Nomor 013/FSPP-Banten/VI/2020, FSPP membolehkan pesantren melaksanakan kegiatan pendidikan, dengan memenuhi protokol kesehatan.

    Demikian maklumat yang ditandatangani Ketua Dewan Presidium FSPP Banten, KH Sulaiman Effendi, Anggotta Presidium KH M Shodiqin, KH Anang Azhari Alie, K Syamsul Ma’arif, dan KH Kholil Abdul Khaiq, serta Sekretaris Jenderal FSPP H Fadlullah.

    “Merespon aspirasi para kiai untuk membuka pendidikan di pondok pesantren maka dipandang perlu adanya pedoman pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren di musim pandemic covid-19, sehingga pelaksanaan pendidikan berjalan dengan aman, tertib dan terkendali sesuai protokol kesehatan,” kata Ketua Presidium FSPP, dalam maklumat tersebut.

    Adapun isi maklumat tersebut adalah pondok pesantren diperbolehkan melaksanakan kegiatan pendidikan dengan mengadopsi konsep karantina skala terbatas, yaitu para santri tinggal dan berinteraksi sosial di dalam lingkungan pesantren yang terkendali.

    Hanya, untuk melaksanakan kegiatan belajar, pondok pesantren harus melaksanakan berbagai ketentuan, seperti pesantren membentuk gugus tugas covid-19 dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehtan melalui Puskesmas untuk melakukan adaptasi kenormalan baru.

    Adapun, pesantren dengan kondisi sepenuhnya santri mukim dengan interaksi tertutup melaksanakan ketentuan sebagai berikut, pesantren mengintruksikan semua santri melakukan karantina mandiri di rumah sekurang-kurangnya delapan hari sebelum santri datang kepondok, dan saat santri datang ke pondok membawa surat pernyataan telah melakukan karantina mandiri yang ditandatangani oleh orang tua/wali.

    Sementara, santri dari zona merah masuk pondok lebih awal untuk mengikuti program karantina selama empat belas hari. Setelah santri di zona merah selesai melaksanakan karantina mandiri, kemudian santri dari zona hijau masuk pondok.

    Bila pesantren tidak memungkinkan melaksanakan pengaturan masuk berdasarkan zona dapat melakukan pengendalian dengan melakukan rapid test bagi santri yang berasal dari zona merah.

    “Terkait dengan penilaian kondisi umum kesehatan santri, Gugus Tugas Covid-19 Pesantren berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas atau layanan kesehatan lainnya melakukan penilaian kondisi umum kesehatan santri dengan indikator kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan, yaitu melakukan pengecekan suhu, memastikan tidak adanya gejala covid-19 seperti demam, sakit kepala, ruam kaki, diare, flu, batuk, sakit kulit, santri tidak memiliki riwayat sakit bawaan,” demikian isi maklumat tersebut.

    Adapun, implementasi hidup bersih dan sehat di pesantren, yaitu pesantren mengupayakan langkah-langkah preventif menjaga kesehatan santri, pesantren menyediakan fasilitas yang mendukung pelaksanaan hidup sehat dan protokol kesehatan covid-19 seperti cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, memberikan makanan yang memenuhi gizi seimbang dengan memprioritaskan sarapan pagi santri serta makanan yang mengandung vitamin C seperti sayuran dan buah-buahan, membiasakan mencuci tangan dengan sabun sebelum makan dan setelah beraktifitas selama 20 detik hingga bersih, menghindari menyentuh wajah, hidung atau mulut saat tangan masih kotor sebelum cuci tangan, menghindari kontak langsung dengan orang sakit dan bersin, membersihkan permukaan benda yang dipakai oleh santri.

    Bagi pesantren yang melaksanakan pendidikan formal dengan kondisi santri tidak mukim melaksanakan ketentuan sebagai berikut, pesantren mengatur agar santri yang tidak mukim tidak memasuki wilayah asrama, melakukan desinfektan sarana belajar di sekolah seperti meja, kursi, papan pintu, dinding dan lain-lain.(PBN)

  • Perlu Kebijakan Fundamental Pendidikan pada Era New Normal

    Perlu Kebijakan Fundamental Pendidikan pada Era New Normal

    KEWAJIBAN negara hadir melindungi seluruh rakyat termasuk dari ancaman wabah Pandemi Covid-19. Dalam hal ini berlaku kaidah “mencegah bahaya lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan” dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    Kebijakan PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 dengan cara membatasi aktivitas orang-orang dalam suatu kegiatan yang menimbulkan suatu kerumunan atau yang melibatkan orang banyak.

    Jenis Kegiatan yang dibatasi atau dilarang selama pelaksanaan PSBB antaralain: kegiatan belajar mengajar di Sekolah, bekerja di Kantor, kegiatan keagamaan di Rumah ibadah, dan semua kegiatan di Tempat Umum termasuk kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak. Semua diganti dengan kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di Rumah. Interaksi sosial termasuk belanja dan hiburan berganti dengan pendekatan virtual.

    Selain itu, operasi moda transportasi umum yang mengangkut penumpang juga sangat dibatasi, dilarang mengangkut penumpang hingga penuh dan harus berjarak antara penumpang satau dengan yang lain. Untuk moda transportasi barang juga dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting seperti kebutuhan pokok alat kesehatan dan sejenisnya. Pengecualian berlaku untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

    Pada era New Normal pembatasan yang sebelumnya ketat dilonggarkan. Sekolah, tempat kerja, rumah ibadah, dan tempat umum lainnya kembali dibuka dengan memberlakukan protokol kesehatan. Cuci tangan sebelum melakukan kegiatan apa pun, menggunakan masker, menjaga jarak, dan memastikan kebersihan lingkungan tempat belajar, tempat kerja, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya.

    Pertanyaan yang menghantui masyarakat terutama kelas menengah adalah bagaimana memastikan kebijakan New Normal itu berjalan tertib, terpimpin, dan terkendali?

    Pemerintah harus berani melakukan terobosan fundamental dalam merumuskan panduan teknis terkait peran Pemerintah, Satuan pendidikan dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan sesudah Pandemi Covid-19.

    Kebijakan pendidikan sesudah pandemi Covid-19 harus beradaptasi dengan nilai dan budaya baru. Tiap rombongan belajar maksimal 20 peserta didik yang sebelumnya 36 atau 40 peserta didik.

    Ruang belajar harus ditambah atau memberlakukan sistem rotasi pagi dan siang. Kajian teori dan diskusi mengutamakan pembelajaran online daripada tatap muka. Pembelajaran tatap muka dilakukan untuk kegiatan praktikum berbasis laboratorium, bengkel kerja atau kegiatan pemberdayaan masyarakat. Semua kegiatan pembelajaran dilaporkan secara digital (paperless) dan memerlukan perpustakaan digital.

    Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang merosot akibat dampak wabah. Maka, Pemerintah Kabupaten/Kota mulai merancang pembangunan Satuan pendidikan dasar yang lebih dekat dan berada di pusat lingkungan pemukiman penduduk sehingga tidak memerlukan moda transportasi umum.

    Satuan pendidikan dasar bisa dijangkau oleh peserta didik dengan jalan kaki atau naik sepeda ontel. Jadi, satuan pendidikan lebih dekat dengan masyarakat sehingga biaya operasional pendidikan lebih murah.

    Secara bertahap Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerapkan SD-SMP satu atap di seluruh desa/Kelurahan. Dalam hal mengusahakan Pendidikan dasar sembilan tahun satu atap itu, Pemerintah Kabupaten/Kota bisa bersinergi dengan masyarakat dan Kantor Kementrian Agama.

    Misalnya dengan merevitalisasi Madrasah Diniyah menjadi Pendidikan Diniyah Formal (PDF) atau berubah menjadi Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah (MI-MTs) sehingga lulusannya berhak mendapatkan ijazah sebagai pelaksanaan wajib belajar. Dengan demikian peran swasta semakin besar dan anggaran belanja pemerintah daerah dapat dihemat untuk alokasi belanja pembangunan yang lain.

    Selanjutnya, model penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang berlaku saat ini dapat dilanjutkan sebagai landasan pengembangan pendidikan berbasis komunitas. Penyelenggaraan Satuan pendidikan pasca Pandemi Covid-19 terintegrasi dengan visi, cita cita, dan budaya masyarakat. Isi kurikulum satuan pendidikan selaras dengan nilai moral agama dan kearifan budaya serta keunggulan kompetitif masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam di sekitarnya.

    Pengelolaan satuan pendidikan melibatkan masyarakat sekitar sebagai stakeholder utama dalam melakukan perekayasaan sosial menuju masyarakat desa yang adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT. Apalagi satuan pendidikan Madrasah milik masyarakat yang pada umumnya dibangun secara swadaya di atas lahan wakaf.

    Penyelenggaraan pendidikan dasar berbasis komunitas menjadikan Sekolah/Madrasah memiliki fungsi sosial. Bukan hanya tempat belajar secara formal. Tetapi juga tempat masyarakat mengadakan kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan seperti Posyandu, Peringatan Hari Besar Nasional maupun Keagamaan. Budaya baru pengelolaan pendidikan sesudah Pandemi Covid-19 menjadikan masyarakat lebih disiplin, mandiri, produktif, dan bertanggung jawab.

    Kebijakan yang sama berlaku untuk satuan pendidikan menengah. Pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat menerapkan pendidikan berbasis keunggulan lokal untuk SMA/SMK. Di setiap Kecamatan terdapat Satuan Pendidikan Menengah, baik umum maupun kejuruan (termasuk Madrasah Aliyah) yang rancangan kurikulumnya relevan dengan tujuan pembangunan nasional dan daerah serta kebutuhan tenaga kerja. Selain itu peserta didik dilatih sebagai entrepreneur yang peka terhadap peluang usaha dan tantangan zaman di masa depan.

    Tantangan lain yang harus dipersiapkan pemerintah adalah pemetaan guru sesuai kompetensi dan zonasi tempat tinggal. Dalam hal ini harus diupayakan agar semua satuan pendidikan memiliki guru hebat yang profesional. Guru yang menginsipirasi peserta didik dan masyarakat sekitar. Guru hebat harus tersebar secara merata di seluruh kawasan. Tidak boleh hanya terkonsentrasi di ibu kota saja. Di sini lain guru diharapkan mendapatkan tugas di Satuan Pendidikan yang dekat dengan tempat tinggal.

    Jika hal ini tidak memungkinkan, maka perlu diusahakan Rumah Dinas bagi guru agar dapat bekerja secara profesional, bukan hanya mengajar di kelas, tetapi juga menjalankan perannya sebagai agen perubahan dalam masyarakat. Dengan demikian tatanan baru pendidikan sesudah Pandemi Covid-19 menjadi elan vital kebangkitan masyarakat, kemajuan bangsa, dan kedaulatan negara.

    Wallahu a’lam

    *) Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Banten

  • Tahun Ini, Pemerintah Tidak Berangkatkan Jamaah Haji

    Tahun Ini, Pemerintah Tidak Berangkatkan Jamaah Haji

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah memastikan tidak akan memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan pers via konferensi video, Selasa (2/6).

    “Sampai saat ini, Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jamaah haji dari negara mana pun. Sehingga, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utama dalam melayani dan melindungi jamaah,” kata Fachrul, dilansir dari RMCO.id.

    “Karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriyah ini,” imbuhnya.

    Hal tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020 M.

    Seperti diketahui, 31 Mei lalu, pemerintah Arab Saudi memang sudah membuka Masjid Nabawi di Madinah. Namun, Masjidil Haram di Mekkah belum dibuka.

    Pemerintah Arab Saudi baru akan menjalani skema The New Normal pada tanggal 29 Syawal 1441 H, atau bertepatan 21 Juni 2020. Sedangkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1441 H jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.

    Artinya, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan keberangkatan jamaah haji tahun ini.

    Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspek risiko keamanan atau istitho’ah amniyah karena pandemi masih belum usai. [HES/PBN]

  • Ikatan Ahli Kesmas Sebut Tes Massal Sebagai Syarat New Normal

    Ikatan Ahli Kesmas Sebut Tes Massal Sebagai Syarat New Normal

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah sudah menunjukkan tanda-tanda untuk menggerakkan kembali ekonomi dengan merelaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada awal Juni mendatang.

    Protokol The New Normal pun sudah diterbitkan oleh pemerintah untuk meminimalisasi dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat lumpuhnya ekonomi.

    Terkait hal ini, Pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Dono Widiatmoko mengingatkan, pelonggaran PSBB harus dilakukan secara hati-hati. “Semua kebijakan harus bersumber pada fakta, evidence yang kuat, dan bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Dono dilansir dari RMCo.id, Minggu (31/5).

    Berkumpulnya para pekerja dalam satu waktu dan satu tempat, dinilainya sangat memungkinkan terjadinya klaster-klaster baru Covid-19, jika tidak diantisipasi sedini mungkin.

    Serangkaian prosedur untuk menjaga keamanan dan kesehatan pekerja selama masa The New Normal penting dilakukan. Salah satunya, dapat dilakukan dengan mewajibkan prosedur tes massal secara berkala.

    Saat ini, untuk mendeteksi virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19, tes PCR adalah standar utama dalam mengkonfirmasi positif tidaknya seseorang. Tapi, ada kendalanya.

    “Data kasus terkonfirmasi dari PCR tidak cukup, mengingat keterbatasan kemampuan kita melakukan tes tersebut,” jelas Dono.

    Keterbatasan itu antara lain mencakup minimnya jumlah laboratorium dan alat PCR, reagen, serta tenaga terlatih yang mampu melakukan tes secara akurat. Selain itu, tes PCR juga memerlukan biaya yang cukup besar, dan waktu yang relatif lama.

    Untuk itu, metode tes yang lain seperti tes serologi cenderung lebih efisien, lebih mudah digunakan dan harganya relatif tidak mahal. Sehingga, sangat memungkinkan tes massal.

    “Sebagai alternatif, tes serologi bisa dilakukan. Jika dilakukan pada populasi secara random, tes ini bisa melihat sejauh mana infeksi Covid terjadi pada populasi tersebut,” tutur Dosen Senior di University of Derby, Inggris itu.

    Tes serologi digunakan untuk mengecek antibodi pasien yang dilakukan, untuk mencari bukti respon kekebalan tubuh (berupa antibodi IgM dan IgG) terhadap virus SARS-Cov-2.

    “Dengan diketahuinya informasi ini, pemerintah bisa merancang program-program kesehatan masyarakat. Termasuk, pelonggaran PSBB,” imbuh Dono.

    Saat melakukan tes serologi, tingkat spesifik dan sensitivitas produk yang digunakan perlu diperhatikan, agar tingkat akurasi hasil yang diharapkan semakin tinggi.

    Jika pasien mendapatkan hasil uji positif terhadap virus, maka pasien akan dirujuk tes PCR, untuk mendapatkan hasil paling akurat.

    “Tes ini harus dilakukan secara massal, dan berkala atau berulang. Misalnya, pada pekan ini dilakukan survey serologi pada 1.000 orang warga Jakarta secara acak. Maka, pekan depan dapat diulang, dan seterusnya,” ucapnya.

    Tes ini, kata Dono, harus dilakukan untuk pabrik-pabrik dan tambang dengan jumlah pekerja yang mencapai ratusan dan ribuan. “Bisa juga pada komunitas-komunitas tertentu. Seperti tenaga kesehatan, Polri, driver ojol, dan petugas transportasi seperti Transjakarta, MRT, Commuter Line,” beber Dono.

    Hanya saja, untuk menggelar tes ini, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dono menyatakan, pemerintah mesti menanggung biaya tes ini. “Tentu saja, ini harus dibiayai pemerintah. Bukan bersumber dari biaya masing-masing,” tandas Dono. [OKT/RMCO/PBN]

  • Polda Banten Persiapkan New Normal dengan Pembagian Masker

    Polda Banten Persiapkan New Normal dengan Pembagian Masker

    ANYER, BANPOS – Dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran pandemi Covid 19 dan mendukung program New Normal Live, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten membagikan masker gratis kepada masyarakat pengguna jalan maupun pengunjung wisata Anyer sebanyak 2.000 buah masker.

    Pembagian masker dilakukan disejumlah jalur mudik serta objek wisata, diantaranya pos cek point Gerem, pos penyekatan JLS Kota Cilegon serta di sejumlah lokasi wisata Anyer, Minggu (31/5/2020).

    Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan pembagian ribuan masker kepada masyarakat ini, untuk mengimplementasikan penerapan prosedur tantanan baru yang dicanangkan pemerintah, sekaligus sosialisasi tentang protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari warga.

    “Ini penting dan harus kita lakukan, agar disiplin masyarakat terhadap pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran Covid 19 semakin meningkat khususnya penggunaan masker, menuju New Normal Live,” katanya kepada wartawan.

    Dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19, pihaknya melakukan  penyekatan arus balik perjalanan melalui pos cek point dan pos-pos penyekatan lainnya. Penyekatan juga dilakukan terhadap kendaraan wisatawan di sejumlah akses menuju kawasan wisata yang bertujuan untuk mengurangi dan membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah besar seperti wisata pantai.

    “Penyekatan terhadap arus balik dan wisatawan, kita lakukan untuk membatasi atau mengurangi berkumpulnya orang dalam jumlah besar,” tandasnya.

    Selain itu, Wibowo mengungkapkan Dalam pelaksanaan di lapangan, lanjut Dirlantas, pihaknya tetap mempedomani UU internal Polri, Maklumat Kapolri dan SE Gugus Tugas Covid nomor 5 tahun 2020.

    “Hanya ada 3 pengecualian perjalanan orang yang diperbolehkan dengan ketentuan perlengkapan dokumen perorangan yang harus dibawa, dan wisata bukan salah satunya. Untuk itu kita akan melakukan tindakan putar balik terhadap kendaraan yang akan menuju wisata pantai,” ujarnya.

    Sejauh ini, Wibowo menegaskan pihaknya telah melakukan putar balik kendaraan tujuan lokasi wisata.

    Berdasarkan data dari Jumat hingga Minggu (31/5) ada 2.971 kendaraan, baik roda maupun roda dua.

    Kendaraan itu diputar balikan karena mereka tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

    “Dari data yang kita miliki ada sekitar 2.971 kendaraan yang terpaksa kita putar arah karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” terangnya.

    Dalam kesempatan itu, Dirlantas juga mengimbau dalam upaya mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus corona, masyarakat akan lebih baik tinggal di rumah jika tidak keperluan yang lebih penting.

    Kalaupun harus beraktifitas di luar rumah, masyarakat harus mengikuti imbauan pemerintah yaitu menjaga jarak (social distance) serta menggunakan masker.

    “Jika itu dijalani, Insya Allah kita semua akan terhindar dan wabah virus corona akan musnah dalam waktu yang cepat seperti yang kita semua harapkan,” tandasnya.(PBN)

  • Kapolres Serang Cek Kesiapan New Normal

    Kapolres Serang Cek Kesiapan New Normal

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka kesiapan New Normal pandemi Covid-19, Kapolres Serang bersama sejumlah pejabat utama Polres Serang dan Kapolsek Ciruas melakukan kunjungan mendadak ke sejumlah pasar tradisional.

    Kunjungan Kapolres dilakukan untuk mengetahui aktifitas masyarakat Kabupaten Serang dalam menjalankan new normal namun tetap menjalankan protokol kesehatan.

    “Kunjungan ke tempat publik ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan masyarakat dalam menghadapi New Normal dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono disela-sela kegiatan, Sabtu (30/5).

    Dalam rangka kesiapan New Normal, Mariyono melakukan pengecekan kepada pengunjung, khususnya pedagang dalam dengan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dengan melaksanakan pengecekan hand sanitizerd, social distancing dan penggunaan masker.

    “Kita berikan imbauan agar melaksanakan aktifitas sesuai protokol kesehatan. Bagi pedagang yang tidak melengkapi hand sanitizer, kita berikan. Bagi pengunjung yang tidak mengenakan masker juga, kami bagikan masker,” ungkapnya.

    Ia telah menginstruksikan kepada seluruh personil jajaran Polres Serang aktif anjangsana ke masyarakat untuk terus memberikan pemahaman atau imbauan tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan.

    “Kita tekankan kepada seluruh personil untuk rutin temui masyarakat. Dengan menjalankan protokol kesehatan, tentunya kita semua berharap pandemi Covid-19 ini segera berlalu dan masyarakat bisa beraktifitas normal,” harapnya.

    Dalam kesempatan itu, Mariyono juga mengecek ketersediaan atau harga kebutuhan pokok. Dalam pemantauan secara langsung ini, dia menyebutkan, segala jenis kebutuhan pokok di pasar tradisional terbilang lengkap, begitupun dengan harga-harga masih dalam kondisi stabil.

    “Alhmadulillah semua jenis kebutuhan pokok tersedia di seluruh pasar tradisional yang saya kunjungi. Bagitupun dengan harga-harga terbilang stabil,” tandasnya.(PBN)

  • Pemkot Cilegon Hati-hati Dengan Skema New Normal

    Pemkot Cilegon Hati-hati Dengan Skema New Normal

    Pemkot Cilegon Belum Berkomentar Tentang New Normal
    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengungkapkan belum bisa berkomentar banyak terkait wacana pelaksanaan new normal di masa Pandemi Corona virus disease atau Covid-19.

    Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, dirinya akan terlebih dahulu merumuskan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon. Pasalnya, skema new normal harus penuh kehati-hatian, apalagi dalam masa pandemi seperti saat ini.

    “Hari Jumat nanti dirapatin dulu, harus hati-hati betul,” kata Edi, Kamis (28/5).

    Menurutnya, guna merumuskan konsep new normal tersebut, pihaknya akan menerima masukan dari banyak pihak lain, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.

    “Makanya tadi, saya sama bu Abadiah (Kepala Disperindag Kota Cilegon, red) minta penambahan waktu buka 2 jam aja di pasar-pasar, mall, hotel atau lainnya,” ujarnya.

    Edi mengaku, akan merumuskan kedepannya seperti apa aturannya. Namun, ia menyatakan tidak dapat secara sekaligus. Sebab menurutnya, skema new normal nantinya tidak akan memperlonggar protokol tetap (Protap) kesehatan.

    “Nah, kedepan malah protokol kesehatan harus lebih ketat lagi, nilainya itu, apapun rumusannya, protokol kesehatan akan lebih ketat kedepan. Makanya klaster-klaster yang ODP dan PDP nya lebih besar, misalnya pasar, ritail, CCM. Kami coba untuk dibuka seperti biasa, tapi tidak usah terlalu drastis, bertahap supaya kitanya siap,” terangnya.

    Selain itu, pihaknya juga akan memasang spanduk-spanduk yang banyak, tidak boleh memasuki pasar apabila tidak mengenakan masker, apabila tidak sosial distancing.

    Kendati demikian, walaupun nanti keputusannya seperti apa, pihaknya tetap akan memperhatikan protokol tersebut.

    “Memang kata WHO itu yang efektif sosial distancing dan physical distancing mengurangi kontak dan sebagainya. Ketika batuk, atau bersin dan lainnya,” tandasnya.(LUK/PBN)