Tag: Nomor Induk Berusaha

  • Pelaku UMKM Minim Pengetahuan Pentingnya NIB

    Pelaku UMKM Minim Pengetahuan Pentingnya NIB

    SERANG, BANPOS – Ketidaktahuan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
    terkait pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB). Membuat banyaknya pelaku UMKM yang
    masih belum memiliki hal tersebut.

    Padahal, dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan
    untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif. Karena, dengan data UMKM
    yang telah tercatat secara administratif , pemerintah dapat dengan mudah memberikan
    program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.

    Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Serang, Risaldy Amry
    menyampaikan bahwa pemikiran hal yang membuat para pelaku UMKM tidak memiliki NIB
    karena pemikiran yang hanya sebatas berjualan.

    ”Kalau yang belum memiliki izin itu biasanya mereka belum tahu terkait kebutuhannya izin
    itu. Jadi, mereka mungkin berfikir dengan berjualan saja sudah cukup tanpa harus dengan
    izin” ujarnya, Senin (28/8).

    ”Selain itu juga karena pengetahuan atau informasi tentang perizinan yang mereka belum
    Dapatkan” tambahnya.

    Menurutnya, pihaknya dalam hal NIB sering memfasilitasi para UMKM untuk membuat izin
    secara gratis. Ia juga mengaku, dalam hal ini sudah bekerjasama dengan Dinas Penanaman
    Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Serang.

    ”Jadi siapapun yang mau mendaftarkan izinnya, itu kita layani dengan gratis. Bahkan kita
    juga sempat menjemput bola untuk para UMKM yang mau membuat NIB. Sebenarnya,
    perizan itu sudah dipermudah. Dengan sistem secara Elektronik atau Online Single
    Submission (OSS) berbasis resiko” ungkapnya.

    ”Artinya tanpa harus ke kantor perizinan pun mengurus perizinan bisa dilakukan sendiri.
    Hanya mungkin beberapa umkm belum bisa ketahap sana” sambungnya.

    Ia mengaku bahwa pihaknya selaku organisasi, yang bekerjasama dengan DPMPTSP, siap
    membantu umkm yang belum memiliki izin. Dirinya juga menerangkan, saat ini sebenarnya
    pemerintah dalam hal ini Manteri Investasi, yang selanjutnya turun ke DPMPTSP sudah
    cukup menginformasikan terkait hal ini.

    Namun demikian, para pelaku UMKM seringkali mengurus NIB-nya ketika hendak
    meminjam dana ke bank untuk bantuan UMKM. Karena NIB itu syarat utama untuk
    pinjaman uang ke bank.

    ”Biasanya mereka baru proses itu, karena harus punya izin berusaha dalam hal ini NIB.
    Akhirnya para UMKM itu membuatlah NIB. Tapi kalau selagai belum ada kebutuhan, ya
    mereka santai” terangnya.

    Padahal, NIB itu merupakan izin dasar dari semua tahap perizinan. Karena tahap awalnya itu
    NIB, baru setelah itu bisa membuat sertifikat halal, mendaftar ke badan POM dan lain
    sebagainya.

    ”Jadi semua itu sebelum ada izin, memang NIB dulu yang diterbitkan” tandasnya. (CR-
    01/AZM)