LEBAK, BANPOS – Sebanyak 495 orang pendaftar Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Minggu (8/12) ikuti tes di MTsN 1 Lebak.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Akhmad Tohawi mengatakan, KMA Nomor 52 Tahun 1978 dan KMA Nomor 769 Tahun 2018 tentang pedoman penyuluhan, KMA Nomor 10 Tahun 2019 tentang honorarium penyuluh dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 927 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi seleksi dan penetapan Penyuluh Agama Islam non PNS.
“Bagi yang mendapatkan anggaran yang sama dari Kemenag itu akan secara otomatis terdelete (terhapus), terkecuali mereka mau melepaskan salah satunya,” katanya.
Ia berharap, Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS yang terpilih bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PAI non PNS harus mampu memelihara kerukunan umat beragama dan menciptakan moderasi beragama menuju Indonesia maju,” harapnya.
Ketua Panitia pelaksana tes PAI non PNS sekaligus selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag setempat, Baban Bahtiar. Dalam rangka menangkal paham radikalisme, PAI non PNS harus mampu menciptakan moderasi beragama dan memelihara kerukunan umat beragama.
Dijelaskan Baban, tes yang dilakukan pihaknya bagi pendaftar PAI non PNS ini bertujuan agar terbentuknya penyuluh-penyuluh keagamaan yang handal, profesional dan bertanggungjawab.
“Bagi peserta yang terpilih sebagai PAI non PNS harus melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab,” jelasnya. (MG-01/PBN)