CILEGON, BANPOS – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon menemukan berbagai jenis obat hewan ilegal yang dijual di toko obat dan pet shop yang ada di Kota Cilegon. Hal ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DKPP Kota Cilegon bersama DKPP Provinsi Banten.
Petugas Medik Veteriner pada DKPP Kota Cilegon, Dina Safitri mengatakan, hasil sidak yang dilakukan di 4 titik (Cilegon, Jombang dan Cibeber) ditemukan berbagai obat hewan yang tidak terdaftar dalam Kementrian Pertanian (Kementan) RI. Selain itu, belum teruji secara klinis sehingga belum bisa bisa dipastikan keamanan penggunaan obat itu.
“Puluhan obat jenis oral kami temukan tanpa izin dijual di pet shop maupun toko obat. Banyaknya peredaran obat hewan ilegal, karena harganya murah dan sangat mudah ditemukan,” kata Dina, Rabu (11/10).
Kemudian Dina menambahkan, meski peredaran obat khusus hewan ilegal namun pihaknya tidak melakukan penyitaan terhadap toko obat dan pet shop tersebut. DKPP hanya memberikan teguran dan pembinaan agar tidak kembali menjual obat-obatan tersebut.
“Penyitaan obat tidak. Cuman kami beri pembinaan saja. Sebab, aturan penyitaan obat masih belum ada aturannya,” tambahnya.
Dikatakan Dina, keberadaan obat ilegal bisa jadi lantaran produser belum mengurus izin. Untuk itu, DPKP meminta masyarakat hati-hati dan memperhatikan obat hewan yang akan dibeli.
Bisa jadi, obat hewan ilegal tidak efektif untuk menyembuhkan namun justru bisa menimbulkan efek sebaliknya. Adapun harga obat ilegal dan legal dijual sama dengan harga obat-obatan resmi.
“Kalau obat legal itu kan dosisnya pas. Juga aman untuk mengobati hewan. Kalau harganya rata-rata dijual sama antara legal dan ilegal,” tandasnya.(LUK/PBN)