Tag: Obat Terlarang

  • Forum Ulama Lebak Selatan Gaungkan Perang Lawan Tramadol

    Forum Ulama Lebak Selatan Gaungkan Perang Lawan Tramadol

    LEBAK, BANPOS – Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan (FSULS) menyampaikan deklarasi perang melawan maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat Farmasi daftar G jenis yakni Hexymer dan Tramadol, yang beredar di wilayah Lebak Selatan (Baksel).

    Pernyataan sikap itu dihadiri sejumlah elemen tokoh agama, Organisasi Masyarakat (Ormas), Komunitas Motor, Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa), Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Lebak Selatan, di Pondok Pesantren Al-Muhajirin Kampung Sukaraya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Senin (26/6).

    Koordinator kegiatan, Asep Kusuma, kepada BANPOS mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda serta memberikan sirine atau tanda bahaya kepada para peredaran barang tersebut.

    “Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian serta upaya dalam menyelamatkan generasi. Sebab saya rasa peredaran barang haram ini sangat berbahaya bagi peningkatan SDM. Apalagi seperti yang kita ketahui bahwa 2030 nanti kita akan mengalami yang namanya bonus demografi, jangan sampai ketika menginjak masa itu generasi kita menjadi generasi yang tidak produktif gara-gara barang tersebut,” ujarnya.

    Pihaknya menambahkan, giat itu digagas atas dasar hati nurani dan kepedulian yang tinggi. Tidak ada niat lain selain ingin menyelamatkan generasi penerus bangsa.

    “Kegiatan ini saya gagas bersama Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan, lahir atas dasar nurani dan kepedulian yang tinggi pada anak-anak kami generasi penerus bangsa. Saya pastikan tidak ada tujuan lain dari kegiatan ini, tidak seperti hal atau isu yang diplintir bahwa kegiatan ini adalah kegiatan sweeping. Saya tegaskan jika memang ada yang melakukan kegiatan diluar kendali kami, maka silahkan tangkap saja pak Kapolsek,” tandasnya.

    Sementara Kapolsek Wanasalam, Iptu Suparja, dalam sambutan mengaku senang dan bahagia bahwa dalam hal ini pihak APH tidak sendiri dalam melakukan penanganan maraknya peredaran barang haram tersebut. Ia pun menegaskan serta mengajak kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk sama-sama saling bahu membahu dalam memberantas kemaksiatan.

    “Alhamdulillah saya sangat bahagia dan saya merasa sekarang saya tidak sendiri dalam memikirkan serta mencari solusi untuk melakukan pemberantasan barang haram tersebut. Pada kesempatan ini saya mengajak kepada seluruh element masyarakat, untuk sama-sama saling bahu membahu dalam memberantas kemaksiatan,” ujarnya.

    Para ulama, Komunitas Motor, Ormas, OKP, Ormawa dan unsur elemen masyarakat lainnya menyerukan tiga pernyataan sikap hasil musyawarah yakni:
    1. Mengutuk keras adanya pelaku dugaan tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi jenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar di wilayah Lebak Selatan.
    2. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih serius lagi dalam menangani kasus tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi jenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar. Apabila APH tidak melakukan penindakan secara serius maka kami elemen masyarakat yang akan turun serta dalam memberantas maraknya kasus tersebut.
    3. Menyerukan kepada seluruh element masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Lebak Selatan umumnya seluruh wilayah untuk turut serta melakukan pengawasan kepada anak-anak kita dan mewaspadai peredaran obat-obatan tersebut secara masif. (WDO/DZH)

  • Bulan Suci Ramadan, Kota Cilegon Dikotori Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik

    Bulan Suci Ramadan, Kota Cilegon Dikotori Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik

    CILEGON BANPOS – Peredaran obat keras yang masuk golongan G masih menjadi masalah di beberapa wilayah Indonesia.

    Salah satu wilayah yang masih marak dengan peredaran obat-obatan terlarang adalah Kota Cilegon.

    Terpantau, pada bulan suci Ramadan ini, para penjual obat terlarang tersebut masih aktif melakukan aktivitas jual beli.

    Hal itu diduga kuat karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Cilegon.

    Pasalnya, masih banyak toko berkedok kosmetik dan sembako yang menjual obat-obatan terlarang seperti excimer dan tramadol tanpa resep dokter.

    Berdasarkan pantauan yang dilakukan pada Senin 27 Maret 2023, menunjukkan bahwa pembeli yang melakukan transaksi dengan cepat tanpa ngobrol panjang didominasi oleh kalangan anak muda.

    Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama anak muda yang kerap menjadi korban.

    Mereka biasanya datang dengan mengenakan motor, turun menghampiri dan langsung menyodorkan uang serta mengutarakan obat yang diinginkan.

    Penjual pun dengan mudah memberikan obat terlarang tersebut.

    Salah satu modus yang dilakukan oleh penjual juga terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di Jalan Letnan Jendral R. Suprapto Nomor 16, Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

    Berdasarkan penelusuran lebih jauh, penjaga toko obat keras berinisial EL, ketika dilakukan investigasi dan konfirmasi oleh wartawan, dirinya mengaku baru berjualan selama dua bulan di tokonya yang milik MW, biasa disebut botak

    “Saya baru berjualan dua bulan dan toko ini milik bos saya si botak,” ujarnya.

    Diakui oleh EL, obat terlarang golongan G bermerek TRAMADOL HCI itu dijual perlempeng isi 10 butir yang dibanderol harga Rp60.000.

    Sedangkan setengah lempeng isi 5 butir, dijual dengan harga Rp30.000. Obat terlarang jenis excimer perbungkus dihargai Rp20.000 isi 10 butir.

    “Saya enggak berani jual obat (jenis lain, red), hanya tramadol dan excimer,” ungkapnya.

    Ironis, penjaga toko yang mengaku dirinya baru itu dicokok oleh Polsek setempat.

    Kemudian, toko yang menjual obat terlarang itu diinstuksikan untuk tutup sementara dua sampai tiga hari, kemudian baru diperbolehkan dibuka kembali apabila sudah mendapatkan perintah dari Polsek setempat.

    “(Ya, red) Kemarin saya dibawa ke Polsek, sekarang saya disuruh tidak berjualan sampai ada intruksi dari Polsek setempat,” tuturnya.

    Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan belum bisa meminta tanggapan dari pihak yang berwenang. (MUF/AZM)

  • Jual Ribuan Obat Golongan G, MA Dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak

    Jual Ribuan Obat Golongan G, MA Dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak

    LEBAK,BANPOS-Menjual ribuan obat-obatan golongan G merek Tramadol dan Hexymer tanpa menggunakan resep dokter, MA (24) warga Aceh dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, dikiosnya yang berada di Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Rabu (15/4) lalu.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamal mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran obat-obatan terlarang, pada Rabu (15/4) lalu, pihaknya telah melakukan penggerebegan terhadap toko kosmetik yang menjual obat terlarang.

    “Kemarin malam kami telah melakukan penggerebegan terhadap toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan terlarang. Dan hasil dari penggerebegan, toko kosmetik tersebut terbukti menjual obat-obatan terlarang golongan G yang tidak memiliki izin edar,” kata AKP Asep Jamal, Kamis (16/4).

    Dari penggerebegan tersebut, lanjut Asep, pihaknya berhasil mengamankan ribuan obat-obatan golongan G yang terdiri dari 500 butir obat Tramadol HCI, dan 3.648 obat Eximer bermerek Hexymer. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penangkapan terhadap penjual obat-obatan golongan G yang berinisial MA (24) warga Aceh.

    “Pelaku diamankan karena telah menjual obat-obatan dengan bebas tanpa adanya resep dokter,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 196, 197 dan 198 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.(dhe)