Tag: Oknum TNI

  • Dua Oknum TNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Divonis Seumur Hidup

    Dua Oknum TNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Divonis Seumur Hidup

    MEDAN, BANPOS – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, memvonis terhadap kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

    Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

    “Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan.

    Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

    “Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa,” ujarnya.

    Ditambah kata Asril, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.

    “Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI,” tutur Asril.

    Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.

    Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan. (ANT/AZM)

  • Oknum TNI Diduga Terlibat Peredaran Ganja

    Oknum TNI Diduga Terlibat Peredaran Ganja

    SERANG, BANPOS – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten membongkar kasus sindikat pengedaran narkotika jenis ganja sebesar kurang lebih 52.015 gram, atau sekitar 52 kilogram asal Provinsi Aceh.

    Dalam kasus tersebut, BNNP Banten mengungkap juga indikasi adanya keterlibatan oknum TNI.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova dalam Press Release yang digelar di halaman Gedung BNNP Banten pada Senin (8/5).

    Dari hasil penyelidikan, oknum TNI yang dimaksud berinisial N (33) yang berasal dari kesatuan Kodam Iskandar Muda Aceh.

    Berdasarkan penuturan Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova, kasus tersebut mulai terungkap berkat adanya aduan dari masyarakat, terkait akan adanya kurir pembawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang.

    Dijelaskan pula, tersangka membawa barang bukti dari Aceh untuk diantarkan menuju Kabupaten Tangerang dengan menggunakan kendaraan pribadi roda empat.

    ”Menurut pengakuan dari si tersangka, itu dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat dari Aceh. Jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penyergapan,” tutur Plt BNN Banten Rachmad Rasnova.

    Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, maka BNN RI, BNNP Banten, KANWIL BC Banten melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Sopono Sakti Nomor C5, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin (1/5) sekitar pukul 20.20 WIB.

    Selain N dalam penangkapan itu juga turut diamankan masyarakat sipil berinisial PL (43) yang juga bertugas sebagai kurir.

    Usai melakukan terhadap pelaku, langkah selanjutnya BNNP Banten akan melakukan pendalaman kasus, guna pengembangan jaringan dan tersangka lainnya.

    “Petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” ujarnya.

    Terkait dengan kasus tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara itu, menurut keterangan Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, yang juga hadir dalam Press Release BNNP Banten itu mengatakan, proses hukum terhadap oknum TNI yang kini menjadi tersangka masih terus berjalan.

    ”Proses hukum yang bersangkutan sedang berjalan. Kita kembangkan terus oknum-oknum lain yang terlibat, baik yang dari Aceh maupun dari sini,” katanya.

    Kemudian Irsyad juga mengungkapkan sebuah fakta, jika oknum TNI itu diiming-imingi imbalan sebesar Rp100 juta jika berhasil mengantarkan narkotika itu ke tujuan yang dimaksud.

    ”Menurut pengakuan N, imbalannya Rp100 juta kalau ini berhasil terkirim dan terjual semua,” terangnya.

    Akan tetapi terkait kepemilikan barang bukti, Irsyad menegaskan bahwa barang bukti tersebut bukanlah milik oknum TNI.

    Oleh karenanya kini pihaknya terus berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan pengembangan guna mengungkap pemilik dan jaringan itu.

    ”Tapi dia bukan pemilik, ya. Pemiliknya ada lagi. Kami sudah sampaikan kepada BNN Provinsi Banten untuk mungkin nanti bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh ataupun BNN RI untuk mengembangkan pemilik. Inikan karena jaringannya terputus,” tandasnya. (MG-01)