Tag: Ombudsman

  • Pastikan Kesiapan TPS Dalam Penjara, Ombudsman Banten Kunjungi Lapas Cilegon

    Pastikan Kesiapan TPS Dalam Penjara, Ombudsman Banten Kunjungi Lapas Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon mendapat kunjungan dari Ombudsman Banten, Selasa (13/2).

    Kunjungan dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana prasarana dan data pemilu dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh pihak Lapas bagi warga binaannya.

    Kehadiran Ketua Ombudsman Banten disambut langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto beserta jajaran, turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mendampingi rombongan.

    Ombudsman Banten beserta Kadivpas Banten langsung melakukan peninjauan terhadap kesiapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA di Cilegon.

    Ketua Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses demokratisasi berjalan lancar dan adil, serta memberikan hak suara kepada semua warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman pidana.

    Pemeriksaan kesiapan Pemilu 2024 dilakukan dengan cermat, Ombudsman Banten yang di pimpin oleh Ketua Ombudsman Banten, Fadli Afriadi dan dari Kantor Wilayah Banten yang di wakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Banten, Jalu Yuswa Panjang.

    Mereka mencatat bahwa semua persiapan, mulai dari pemilihan, pelatihan petugas TPS, hingga pemantauan keamanan, telah dilakukan dengan baik dan terorganisir.

    “Apresiasi kami berikan kepada pihak Lapas Cilegon atas kesiapan sarana prasarana dan data pemilu TPS di Lapas Cilegon menjadi contoh yang patut dicontoh bagi wilayah lainnya,” ujarnya.

    Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto mengatakan kunjungan Ombudsman Banten ke Lapas Cilegon menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang mewakili aspirasi masyarakat.

    “Ini juga menunjukkan bahwa lembaga-lembaga pengawas seperti Ombudsman Banten memainkan peran krusial dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi di tingkat lokal maupun nasional,” tandasnya. (LUK)

  • Penanganan Penyerangan Pasar Kutabumi Diminta Transparan

    Penanganan Penyerangan Pasar Kutabumi Diminta Transparan

    TANGERANG, BANPOS – Ombudsman menyesalkan peristiwa perusakan, pemukulan dan dugaan penjarahan terhadap beberapa pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Minggu (24/9) sore lalu. Ombudsman meminta penanganan kasus itu dilakukan secara transparan.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS. Fadli menegaskan bahwa pihaknya mendukung dan mendorongan Polresta Tangerang, untuk segera mengungkap pelaku penyerangan itu.

    “Aksi anarkis dan premanisme tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum wajib dilakukan untuk memberikan keadilan serta rasa aman bagi publik,” ujarnya, Rabu (28/9).

    Atas kejadian tersebut, Fadli berharap perlunya keterbukaan dan ketuntasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, serta para pihak yang berwenang melakukan upaya-upaya untuk mencegah peristiwa serupa terulang di masa yang akan datang.

    Apalagi menurutnya, saat ini masih terdapat proses penyelesaian sengketa berkenaan dengan rencana revitalisasi Pasar Kutabumi.

    “Kita harapkan melalui pendekatan persuasif-holistik kepada pihak-pihak terkait dan penegakan hukum yang profesional dapat mencegah potensi-potensi konflik horizontal. Pemkab Tangerang perlu turun langsung untuk memfasilitasi penyelesaian dan pencegahan konflik,” tandas Fadli.

    Sebelumnya, sebanyak tujuh orang pemuda diduga merupakan pelaku penyerangan pasar Kutabumi, berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang. Dari ketujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun tengah mendalami keterlibatan Perumda Pasar, dalam penyerangan tersebut.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. Sigit mengatakan, pihaknya telah menangkap tujuh pemuda yang diduga pelaku perusakan dan penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban dari pedagang di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

    “Pada Selasa (26/9) dini hari, kami telah tangkap tujuh orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (26/9).

    Ia mengungkapkan, dari ke tujuh orang tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang. Adapun untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N.

    Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik, atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.

    “Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami,” ucapnya.

    Ia menyebutkan, polisi juga kini sedang mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan diduga berasal dari pengurus pasar, serta surat permohonan kepada aliansi tersebut untuk melakukan ‘pengamanan’ terhadap pasar Kutabumi.

    Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya penyerangan kepada para pedagang pasar.

    Diketahui, terdapat dua surat yang beredar, diduga berkaitan dengan penyerangan kelompok preman terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Surat pertama yakni deklarasi pendirian Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat.

    Dalam surat tersebut, terdapat enam kelompok masyarakat, yang menandatangani pembentukan aliansi tersebut. Keenamnya yakni BPPKB Kecamatan Pasar Kemis, PPBNI Kecamatan Pasar Kemis, Pendekar Banten Kecamatan Pasar Kemis, Pemuda Pancasila Kecamatan Pasar Kemis, Perwakilan Indonesia Timur dan LAPBAS Kecamatan Pasar Kemis.

    Sementara surat kedua yakni surat yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, dengan nomor SII.2/PS.KUBUM/IX/2023. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Pasar, Hapid Fauzi, lengkap dengan stempel Pasar Kutabumi, berisikan permohonan bantuan kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat.

    Permohonan tersebut didasarkan pada tudingan bahwa Pasar Kutabumi telah dikuasai oleh oknum pedagang dan Koppastam, serta melakukan pungutan liar di sana. Perumda Pasar NKR pun meminta kepada aliansi tersebut untuk mengamankan dan menjaga ketentraman serta ketertiban Pasar Kutabumi, serta menggiring pedagang untuk pindah ke lokasi tempat penampungan pasar sementara. (RUS/DZH)

  • Perkuat Kelembagaan, UU Ombudsman Akan Direvisi

    Perkuat Kelembagaan, UU Ombudsman Akan Direvisi

    JAKARTA, BANPOS – Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) tentang Ombudsman. Kinerja lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik ini dinilai belum maksimal.

    Anggota Baleg John Kenedy Azis menuturkan, revisi ini hendaknya mengacu pada performa yang ditorehkan Ombudsman. Performanya tidak jauh berbeda dengan Komisi Yudisial (KY) dalam pengawasan ­penye­lenggaraan di sistem peradilan.

    “Ombudsman ini hampir sama dengan KY. Kalau saya menga­takan antara ada dan tiada. Kalau dikatakan ada lembaganya, ada. Pegawainya ada, pimpinannya ada, tetapi apa prestasinya ­Ombudsman ini yang perlu sama-sama kita cermati,” kata John di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

    Berangkat dari prestasi dan performa itulah, sambung dia, Ombudsman ini perlu diperbaiki melalui revisi undang-undang yang menaunginya, yaitu ­Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Apalagi undang-undang ini usianya sudah cukup tua, kurang lebih 15 tahun diterapkan sampai hari ini.

    Kennedy bilang, Ombudsman dapat menjadi lembaga yang disegani Kementerian/Lembaga (K/L) lain tergantung dari hasil kerja. Kalau hasil kerjanya baik, tentu dia akan menjadi lembaga yang disegani. Untuk mencapainya diperlukan sistem kerja yang baik, didukung undang-undang yang baik pula.

    “Sehebat-hebatnya suatu K/L, kalau seumpamanya tidak ada hasil kerjanya, (padahal) ­anggarannya besar, ininya (kewenangannya) besar, tentu ­nggak bakal dianggap,” katanya.

    Permasalahannya adalah bagaimana agar hasil temuan Ombudsman ini dapat ditindaklanjuti. Sebab seringkali terjadi, temuan itu seringkali berulang. “Sehingga temuan yang didapat Ombudsman ini kemudian tidak menjadi temuan lagi. Karena kadang-kadang temuan itu berulang-ulang ditemukan. Ditemukan lagi, ditemukan lagi,” katanya.

    Temuan itu bisa berupa hasil koordinasi bawahan ­dengan atasannya. Padahal sejati­nya, atasan harus memberikan te­guran kalau anak buahnya melakukan pelanggaran. “Kalau dulu disebut ya katakanlah korupsi berjemaah. Bagaimana caranya (agar tidak berulang), ini yang jadi atensi kita semua,” tegasnya.

    Anggota Komisi VIII DPR ini juga sering menemukan, kadang suatu lembaga tidak menghiraukan suatu temuan K/L karena adanya tumpang tindih kewenangan. Apalagi saat ini pengawasan dan penindakan itu semua ikut mengatur. Mulai dari internal, inspektorat, yang pada akhirnya ikut menegur, menemukan, dan memberi sanksi. “Jadi tumpang tindih,” katanya.

    Makanya, dia berpendapat dalam revisi ini, sangat penting untuk mengatur terkait sanksi. Dalam arti, bagaimana menerapkan sanksi, mengeksekusi sanksi sehingga aparatur negara yang membuat penyimpangan itu menjadi kapok.

    “Ini yang perlu dimantapkan, bagaimana mendudukkan tu­poksi Ombudsman dengan ­dengan sebenar-benarnya. Sehingga kedepan tidak akan ditemukan lagi atas penyim­pangan terhadap suatu pekerjaan di K/L,” tambah dia.

    Sementara Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menuturkan, pihaknya telah melakukan berbagai penyempurnaan atas revisi RUU Ombudsman ini berdasar masukan dari para anggota dewan. Di antaranya soal rekomendasi Ombudsman yang seringkali tidak ditindaklanjuti oleh K/L.

    Karena itu, pihaknya mengusulkan tambahan draf RUU ini, khususnya di pasal 38 yaitu, ‘terlapor atau atasan terlapor dapat dijatuhi sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ombudsman dapat melaporkan pejabat bermasalah yang tidak melaksanakan rekomendasi kepada menteri pendayagunaan aparatur negara.

    “Jadi ini salah satu instrumen bagi Ombudsman untuk mengingatkan atau memperkuat rekomendasinya,” katanya.(PBN/RMID)

  • Dikarenakan Anggaran, Syafrudin Pertimbangkan Pembongkaran Tower Ilegal

    Dikarenakan Anggaran, Syafrudin Pertimbangkan Pembongkaran Tower Ilegal

    SERANG, BANPOS – Masih berdirinya tower illegal di Kota Serang mendapatkan perhatian khusus dari Ombudsman. Bahkan, lembaga pengawas pelayanan publik ini hingga mengutus perwakilan dari Ombudsman RI untuk menyampaikan dan membahas permasalahan tersebut.

    Dari rekomendasi Ombudsman, Walikota Serang, Syafrudin, mengaku sudah melakukan sesuai dengan hal yang disarankan, seperti penyegelan terhadap tower ilegal tersebut.

    “Saran-saran yang diberikan itu sudah kami lakukan, mulai dari penegakkan Perda melalui Satpol PP Kota Serang, hingga penyegelan dengan menggunakan police line,” ujarnya.

    Namun, ia mengaku masih mempertimbangkan usulan tindak pembongkaran yang juga disarankan oleh Ombudsman. Karena, pembongkaran tersebut membutuhkan biaya dan belum diberikan landasan dari Ombudsman.

    “Kami masih menunggu landasan hukum untuk menganggarkan biaya pembongkaran tersebut. Karena membongkarnya butuh biaya juga,” ucapnya.

    Saat ini juga sedang dipertimbangkan penyelesaian dengan mendesak perusahaan yang memiliki tower tersebut untuk melakukan pembongkaran.

    Direncanakan, pada Januari mendatang pihaknya akan memanggil pihak perusahaan dan warga untuk melakukan mediasi.

    “Itu juga akan kami coba. Namun jika memang nanti mediasi ada kesepakatan, maka kemungkinan akan diberikan disinsentif kepada mereka,” tandasnya.

    Asisten Muda Ombudsman RI bagian Resolusi dan Monitoring, Ratna Sari Dewi, saat mendatangi Walikota Serang di ruang kerjanya menyatakan, untuk kasus tersebut, Ombudsman telah memberikan saran Pemkot Serang melakukan penegakkan hukum dengan membongkar tower.

    “Kalau memang tidak ada solusi bersama antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah, maka kami menyarankan penegakkan hukum dengan membongkar tower tersebut,” katanya.(DZH/AZM)

  • Ombudsman Bantah Pernyataan Mahfud MD, Tentang Banyak Rekomendasi Diabaikan

    Ombudsman Bantah Pernyataan Mahfud MD, Tentang Banyak Rekomendasi Diabaikan

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI membantah bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihaknya banyak diabaikan. Hal ini disampaikan oleh Asisten Muda Ombudsman RI bagian Resolusi dan Monitoring, Ratna Sari Dewi, saat mendatangi Walikota Serang di ruang kerjanya untuk membahas tower yang tak berizin.

    Dikatakan Ratna, dari 6.000 rekomendasi yang dikeluarkan, tingkat kepatuhan untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman adalah sebesar 80 persen.

    “Coba teman-teman browsing dulu deh di website, saran-saran Ombudsman yang dilaksanakan itu sudah seberapa banyak. Baru berbicara rekomendasi Ombudsman diabaikan,” ujarnya, Jumat (13/12).

    Sementara, untuk permasalahan tower tak berizin milik PT Solusindo Kreasi Pratama, Ratna mengatakan bahwa belum sampai kepada tahap rekomendasi.

    “Nah posisi kasus ini belum sampai kepada tahap rekomendasi. Baru sampai kepada hasil akhir pemeriksaan dari Ombudsman Banten. Kami lebih banyak memfasilitasi hasilnya,” kata Ratna.

    Menurutnya, rekomendasi merupakan kewenangan dari Ombudsman pusat. Ratna mengatakan, rekomendasi dikeluarkan apabila instansi terkait tidak menjalankan solusi dari perwakilan Ombudsman.

    “Karena rekomendasi itu hanya untuk instansi-instansi yang tidak menjalankan solusi dari kami. Jadi awalnya memang instansi itu sudah bebal, dan memang dari awal mereka tidak mau bersepakat,” jelasnya.

    Untuk kasus tower ilegal di Kota Serang sendiri, Ombudsman telah memberikan saran bahwa Pemkot Serang harus melakukan penegakkan hukum, yaitu dengan membongkar tower tersebut.

    “Kalau memang tidak ada solusi bersama antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah, maka kami menyarankan penegakkan hukum dengan membongkar tower tersebut,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan Ombudsman RI masih belum efektif dalam melaksanakan tugas. Karena, banyak rekomendasi mereka yang diabaikan oleh instansi terlapor. (DZH)