Tag: Ombudsman Banten

  • Dugaan Maladministrasi Pelantikan, Pejabat Banten Mulai Diperiksa Ombudsman

    Dugaan Maladministrasi Pelantikan, Pejabat Banten Mulai Diperiksa Ombudsman

    SERANG, BANPOS – Investigasi adanya dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat eselon di lingkungan Pemprov Banten terus berlanjut, bahkan pemanggilan terhadap pejabat terkait sudah mulai dilayangkan.

    Informasi dihimpun BANPOS,Minggu (14/5) seorang pejabat eselon II, sudah mendapatkan surat panggilan untuk dilakukan penyidikan terkait investigasi Ombudsman Banten.

    “Jumat siang (pekan lalu) surat sudah diterima oleh pejabat eselon II Pemprov Banten. Dan dalam surat itu perihal klarifikasi atas kebijakan Pj Gubernur Banten, Bapak Al Muktabar yang diduga maladministrasi pelantikan pejabat eselon III dan IV yang jumlahnya 478 orang pada 2 Mei lalu,” ungkap sumber di KP3B kepada BANPOS yang enggan disebutkan namanya.

    Ia mengaku, belum mengetahui secara detail isi suratnya. Apakah itu Plh Sekda Banten Virgojanti atau Kepala BKD Nana Supiana.

    “Kalau Bu Virgo memang eselon II menjabat Plh Sekda. Tapi kalau Pak Nana yang kami ketahui, mengenai pelantikan 478 pejabat kemarin tidak banyak dilibatkan. Justru dari BKD yang berperan itu pejabat eselon III nya. Istilahnya utusan BKD,” ungkapnya.

    Namun, untuk pemanggilan pejabat eselon II oleh Ombudsman tersebut akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Mei mendatang.

    “Kalau tidak salah pagi pukul.08.30 WIB pejabat itu diminta datang ke Ombudsman Banten,” ungkapnya.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dihubungi melalui pesan tertulisnya mengenai adanya pejabat eselon II yang akan diperiksa Ombudsman tidak memberikan tanggapan. 

    Sementara itu, Ketua Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, mengaku masih terus melakukan pengumpulan bahan dan data dalam proses penyidikan dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat pemprov.

    “Minggu ini kita sudah mulai mengumpulkan data dan informasi. Sekarang kita masih finalisasi pihak, daftar informasi dan data yang akan kita mintakan kepada pihak terkait,” kata Afriadi.

    Namun sayangnya Afriadi tidak menjawab perihal siapa pejabat eselon II yang pada Selasa besok akan dimintai keterangannya.

    Akademisi dari Untirta Serang, Ikhsan Ahmad mengakui mendapatkan nama-nama pejabat pemprov yang pada tanggal 2 Mei lalu tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah pada kemampuan dan latar belakang pendidikan pegawai.

    “Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip keahlian dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban,” katanya.

    Masih menurut Ikhsan, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan harus memperhatikan prinsip keahlian, kompetensi, kualifikasi, integritas, kesehatan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan persyaratan jabatan.

    “Dengan demikian, seharusnya penempatan pegawai harus dilakukan berdasarkan keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tersebut. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memungkinkan penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya, seperti dalam Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan yang sejenis atau berbeda dengan jabatan sebelumnya dapat dilakukan dengan ketentuan Pegawai ASN telah memenuhi persyaratan jabatan,” terangnya.

    Namun demikian, penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi yang memaksa dan dianggap perlu untuk kepentingan organisasi atau pelayanan publik yang lebih baik, dan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan pegawai ASN yang bersangkutan.

    “Selain itu, penempatan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pelatihan atau pendidikan yang diperlukan agar pegawai tersebut dapat memenuhi persyaratan jabatan yang diemban,” ujarnya. (RUS/PBN)

  • Ombudsman Banten Digugat ke PTUN

    Ombudsman Banten Digugat ke PTUN

    SERANG, BANPOS – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten digugat oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) akibat tindakan faktual, tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penyelesaian laporan. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

    Informasi dihimpun, Minggu (20/3) Ombudsman yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, digugat oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia lantaran diduga melanggar pasal 14 ayat 4 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

    Ombudsman Banten dianggap melakukan tindakan faktual tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penyelesaian laporan kepada pelapor untuk ditanggapi pelapor dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak Perkumpulan Maha Bidik Indonesia menerima surat pemberitahuan dan tindakan mengirimkan surat klasifikasi dengan nomor T/0478/LM.09-10/009964.2021/2021 Tanggal 13 Desember 2021 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dengan dugaan penyalahgunaan Feasibility Study (FS) untuk pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) dan perluasan lahan SMAN/SMKN di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten pada tahun anggaran 2018 sekitar Rp800 juta.

    Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat membenarkan pihaknya mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang atas tindakan Ombudsman yang dianggap melakukan pelanggaran pada 10 Maret lalu dengan nomor 21/G/2022/PTUN. SRG. Sidang perdana akan digelar pada Senin 21 Maret (hari ini, red) dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.

    ‘”Gugatan yang kami ajukan ke PTUN Serang ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, kami lakukan karena kami menganggap ini perlu dilakukan. Selain adanya pelanggaran Peraturan Ombudsman, langkah ini perlu kami lakukan karena telah mencemarkan nama baik,” kata Ojat.

    Ia menjelaskan, ada beberapa pasal yang dilanggar oleh Ombudsman Provinsi Banten selain pasal 41 yakni, pasal 11 ayat e Peraturan Ombudsman nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.”Dan pasal 15 huruf f UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.

    Adapun yang menyangkut pencemaran nama baik lanjut Ojat yakni, surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Ombudsman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang menguraikan bahwa Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mempertanyakan proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi FS USB dan perluasan lahan SMAN dan SMKN. Padahal pihaknya saat itu berkirim surat kepada Ombudsman agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten mengeluarkan hasil auditnya atas proyek FS USB dan perluasan lahan SMAN dan SMKN tersebut.

    “Selain ini memunculkan anggapan tidak profesionalnya Ombudsman Banten, karena ini tidak ada sangkut pautnya kalau kami mempertanyakan soal adanya mandeknya penanganan hukum di Kejati Banten terkait dengan FS USB dan perluasan lahan SMAN dan SMKN. Dan ini menimbulkan stigma negatif kepada kami. Ini jelas merugikan kami, karena telah mencemarkan nama baik khususnya di lingkungan Kejati Banten, dan tidak menutup kemungkinan dapat terinformasikan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang lain,” ujar Ojat.

    Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai tanggapannya. Pesan tertulis yang dikirim BANPOS tidak dijawab.

    (RUS/PBN)

  • Dapat Nilai Terendah Soal Pelayanan Publik, Dindikbud Kota Serang Berbenah

    Dapat Nilai Terendah Soal Pelayanan Publik, Dindikbud Kota Serang Berbenah

    SERANG, BANPOS – Dindikbud Kota Serang mengaku langsung menindaklanjuti penilaian kepatuhan pelayanan publik, usai mendapatkan penilaian paling rendah di antara OPD dari Ombudsman Banten. Sejumlah hal pun telah dilakukan guna meningkatkan nilai kepatuhan itu.

    Kepala Dindikbud Kota Serang, Alpedi, mengatakan bahwa setelah mendapatkan penilaian dari Ombudsman Banten, pihaknya langsung menyusun rencana tindak lanjut guna memperbaiki sejumlah temuan dari Ombudsman.

    “Pertama, kami akan menyediakan ruang pelayanan di kantor Dindikbud Kota Serang. Kendatipun kantor Dindik luasnya sangat terbatas,” ujarnya saat diwawancara melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/2).

    Untuk mengakali keterbatasan ruang yang ada di Dindikbud Kota Serang, pihaknya akan melakukan alih fungsi eks kantin kantor, dan dijadikan sebagai ruang pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengakses pelayanan di Dindikbud Kota Serang.

    “Iya, alternatifnya itu eks kantin yang ada, akan dimanfaatkan (menjadi ruang pelayanan). Enggak dirombak, tapi dimanfaatkan. Paling dibuat sekat sedikit,” terangnya.

    Selain itu, pihaknya pun akan membuat papan banner yang berisikan standar operasional prosedur (SOP), dalam menerima pelayanan publik di Dindikbud Banten. Pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang lainnya.

    “SOP harus dibuat dalam bentuk banner. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, untuk mendapatkan pelayanan publik. Kami juga akan menyiapkan fasilitas pendukung lainnya,” ucapnya.

    Tindak lanjut tersebut menurutnya, akan langsung dilakukan dalam waktu dekat ini. Terkhusus untuk penyiapan papan banner SOP bagi masyarakat, akan dilakukan pada pekan ini. “Besok juga bisa dilakukan. Untuk yang lainnya, akan dilakukan secara bertahap,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

    Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten masih menemukan sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Serang yang masih berada di zona merah kepatuhan terhadap Undang-undang (UU). Bahkan penilaian tahun ini, lebih anjlok dibandingkan tahun sebelumnya.

    Hal itu terungkap pada penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, oleh Ombudsman Banten kepada Pemerintah Kota Serang. Pemberian hasil penilaian itu dilakukan langsung oleh Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan.

    Dedy mengatakan, berdasarkan hasil penilaian kepatKepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

    uhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari 70 produk layanan administrasi di lingkungan Pemkot Serang, diperoleh nilai 63,31 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

    Dedy mengatakan bahwa nilai tersebut sangat turun jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya di tahun 2019, dimana saat itu walaupun masih sama berada di Zona Kuning, namun nilai Kota Serang masih cukup tinggi yaitu 78,35.

    “Pada penilaian sebelumnya di tahun 2019, Pemkot Serang walaupun masih di Zona Kuning namun nilainya cukup tinggi dan tahun ini sangat turun, tentunya ini memerlukan perhatian khusus dari Walikota untuk mendorong para OPD untuk melengkapi komponen standar pelayanan publiknya,” ujar Dedy, Jumat (11/2).

    Diketahui, terdapat empat OPD yang menjadi perhatian pihaknya yakni Dindikbud, Dinkes, DPMPTSP dan Disdukcapil Kota Serang. Dari empat OPD tersebut, hanya Disdukcapil saja yang berada di zona hijau, sementara sisanya berada di zona kuning dan merah.

    Adapun rinciannya yakni Dindikbud penilaian 40,49 zona merah, Dinkes 41,87 zona merah, DPMPTSP 68,43 zona kuning, dan Disdukcapil 87,13 masuk ke dalam kategori zona hijau.

    Dedy pun berharap agar Pemkot Serang dapat meningkatkan penilaian tahun ini, dengan memperbaiki berbagai komponen yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan. Sehingga, nilai kepatuhan dapat meningkat ke zona hijau.

    “Kami berharap di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau” harap Dedy.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut harus ditanggapi dengan serius. Sebab hal itu menggambarkan bagaimana pelayanan publik di Kota Serang.

    “Apa yang dilihat dari ombudsman ini bukan diada-ada namun dilihat secara nyata,” ujar Syafrudin.

    Syafrudin pun menegaskan bahwa untuk beberapa OPD yang masih dalam zona merah, harus segera meningkatkan kualitas pelayanan publiknya secara signifikan. Ia menekankan bahwa standar pelayanan harus disesuaikan dengan UU yang berlaku.

    “Hal ini harus kita pikirkan, kita tingkatkan bersama karena terlebih Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka pelayan publiknya harus lebih ditingkatkan,” tuturnya.

    Syafrudin pun mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Banten, yang telah memberikan penilaian tersebut secara faktual. Sehingga pihaknya bisa melakukan perbaikan demi Kota Serang.

    “Saya berterima kasih kepada Ombudsman, dan saya memerintahkan kepada seluruh OPD agar menjadikan hasil penilaian Ombudsman ini menjadi acuan untuk kedepannya,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Ombudsman Banten Desak Bupati Copot Dirut Pasar Kabupaten Tangerang yang Pamer Duit

    Ombudsman Banten Desak Bupati Copot Dirut Pasar Kabupaten Tangerang yang Pamer Duit

    SERANG, BANPOS – Ombudsman Perwakilan Banten menyayangkan beredarnya video pamer uang yang diduga dilakukan Dirut PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, yang videonya beredar di media sosial.

    Dalam video yang beredar tersebut, pria yang diduga Dirut PD Pasar Niaga Kerta Raharja sedang duduk didepan meja yang penuh dengan gepokan uang. Direktur Utama BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tangerang itu memamerkan hedonisme melalui aplikasi Tik Tok.

    Ombudsman Perwakilan Banten melalui Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Banten, Harri Widiarsa, mendesak agar Bupati Tangerang melakukan evaluasi serta mengambil sanksi tegas dan terukur, jika perlu mencopot, apabila memang benar video tersebut merupakan salah satu pejabat di Pemkab Tangerang.

    Ombudsman Banten juga menyarankan kepada Bupati agar melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana uang yang dipamerkan Direktur PD Pasar tersebut.

    “Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran, segera lakukan pemeriksaan termasuk aliran transaksi keuangannya dengan melibatkan PPATK. Jangan ada ruang abu-abu dalam penegakan disiplin di Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Jika ada pelanggaran dan penyimpangan yang nyata, jatuhkan sanksi yang tegas dan terukur,” ujar Harri, Rabu (2/2).

    Direktur BUMD selaku pejabat pemerintahan menurutnya, harus bisa menahan diri untuk tidak pamer kekayaan dan gaya hidup mewah. Perilaku demikian merupakan tindakan tidak patut.

    “Pejabat tersebut kurang peka dengan situasi sosial, yang pasti egonya lebih dikedepankan dibandingkan masalah sosial yang sangat memprihatinkan saat ini,” katanya.

    Terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, yang mana dampaknya tidak hanya memberikan pukulan berat bagi sistem kesehatan, tetapi juga sosial ekonomi di masyarakat.

    “Perekonomian dan kesejahteraan di Indonesia belum merata. Kesenjangan ekonomi yang tinggi sehingga pamer harta oleh pejabat publik bisa dapat memicu dampak psikologis di masyarakat,” tandasnya. (DZH)

  • Soal Pemprov Caplok Anggaran Kemendikbud, Ini Pernyataan Ombudsman

    Soal Pemprov Caplok Anggaran Kemendikbud, Ini Pernyataan Ombudsman

    TERKAIT anggaran dana BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan anggaran sertifikasi tenaga pendidik, dengan alasan untuk penanganan Covid-19. Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten akan mempelajari informasi tersebut sebagai bahan untuk meminta klarifikasi.

    Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Zainal Mutaqqin mengatakan, pihaknya akan mempelajari informasi dan laporan aduan yang diterima oleh pihaknya.

    “Pertama kita akan mempelajari beberapa informasi serta laporan aduan yang kita terima untuk menjadi bahan untuk kita meminta klarifikasi kita kepada Pemprov Banten, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten,” kata Zainal kepada BANPOS di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

    Terkait dengan anggaran Kemendikbud yang digunakan oleh Pemprov Banten, lanjut Zainal, pihaknya memandang penggunaan anggaran tersebut dianggap tidak tepat, karena peruntukan anggarannya tersebut sudah jelas.

    “Secara umum kami memandang tentu tidak tepat, pada prinsipnya menggunakan anggaran yang ditransfer dari pusat yang peruntukannya sudah jelas tapi kemudian dialihkan untuk pos yang lain tanpa ada proses yang memadai. Lebih-lebih apabila dalam proses itu tidak cukup keterbukaan atau memberikan kepastian kepada pengguna layanan publik maupun mitra layanan pemerintah kepada masyarakat untuk bisa memperoleh kejelasan akan tindak lanjut proses yang bisa diambil,” terangnya.

    Oleh karena itu, kata Zainal, pihaknya akan mencoba untuk melakukan komunikasi dengan Dindikbud Banten secara lebih intens karena dampaknya tidak hanya pada BOS Afirmasi tetapi pada guru-guru se-Provinsi Banten yang belum menerima sertifikasi.

    “Kita akan mencoba berkomunikasi secara lebih intens, karena dampaknya tidak hanya kepada proses BOS Afirmasi pada bagian pengadaan barang yang terhambat sehingga para penyedia barang yang tidak bisa memperoleh haknya sesuai dengan waktu yang ditentukan pada jadwal semula, tapi juga beberapa konsekwensi atau dampak lain seperti yang sudah dirasakan oleh guru-guru se Provinsi Banten yang hingga saat ini informasinya belum menerima tunjangan profesi guru atau yang disebut sertifikasi guru,” ujarnya.

    Zainal menambahkan, pihaknya akan mempelajari dan akan meminta klarifikasi terkait hal tersebut serta pertimbangan apa yang diambil oleh Pemprov sehingga tidak menyalurkan BOS Afirmasi.

    “Dalam situasi khusus seperti ini memang yang harus kita lakukan diawal ini, kita akan mempelajari betul-betul meminta klarifikasi kira-kira pertimbangan apa yang diambil Pemprov yang tidak menyalurkan BOS Afirmasi atau anggaran yang disalurkan dari pusat untuk kepentingan Pendidikan dan dialihkan untuk kepentingan yang lain. Nanti kita akan melihat dan menilai pertimbangan tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum,” jelasnya.

    “Kita akan mempelajari beberapa ketentuan lain, dalam situasi sekarang ini memang banyak ketentuan yang disusun dan diterbitkan oleh pemerintah pusat yang berkaitan dengan keuangan. Kita akan mempelajari keterkaitannya satu sama lain, tugas Ombudsman adalah meminta klarifikasi, memperjelas duduk dan akar permasalahannya seperti apa kemudian mendorong agar pemerintah daerah, provinsi, kabupaten ataupun kota untuk bisa mencarikan solusi yang terbaik untuk seluruh pihak,” ungkapnya.

    Sementara Plt Kepala Dindikbud Banten, Yusuf saat dihubungi BANPOS untuk meminta tanggapannya terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban.(DHE/ENK)

  • Bimbang Mudik di Tengah Korona, Ombudsman Gelar Diskusi Virtual

    Bimbang Mudik di Tengah Korona, Ombudsman Gelar Diskusi Virtual

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Banten menggelar dialog untuk membedah pelaksanaan mudik di bulan Ramadan, yang bersamaan dengan mewabahnya virus Covid-19. Bertajuk ‘Corona Diantara Mudik dan Ramadan’, dialog interaktif dilakukan secara virtual atau live straming melalui kanal Facebook di akun Facebook Ombudsman Banten, Jumat (8/5).

    Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan, dialog interaktif dengan tema tersebut dianggap menarik untuk dibahas. Mengingat, Ramadan tahun ini Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik ditengah Pandemi Covid-19, agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

    ”Kami sengaja mengusung tema ini, karena saat ini diberlakukan larangan mudik di tengah mewabahnya penyebaran virus korona,” ungkapnya.

    Hadir sebagai pembicara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo. Selanjutnya kegiatan itu dimoderatori oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Eni Nuraeni.

    “Terkait Corona diantara mudik dan Ramadhan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sudah cukup baik yaitu diawali dengan larangan mudik kepada ASN yang berlaku sejak satu bulan lalu, yang kemudian larangan mudik juga diberlakukan kepada Masyarakat,” ujar Dedy.

    Namun pelaksanaan larangan mudik ini, kata Dedy, harus diimbangi dengan intrumen lainnya, seperti edukasi ke masyarakat. Pemerintah juga harus memperhatikan bantuan sosial yang tepat sasaran agar dapat menjamin kelangsungan hidup bagi masyarakat.

    “Ombudsman melihat, dalam situasi saat ini semua pihak harus bergandengan tangan, terutama gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, yang paling penting adalah masyarakat sendiri. Bagaimana informasi yang disampaikan kepada masyarakat dengan mudah dan Pemerintah harus melibatkan struktur pemerintahan hingga yang terkecil seperti RT, RW, Lurah, Kepala Desa, Camat, karena mereka yang bersentuhan langsung kepada masyarakat, artinya jika koordinasi dengan baik maka tidak ada lagi permasalahan permasalahan di masyarakat,” jelasnya.

    Pada kesempatan tersebut, Dedy juga menyampaikan bahwa dalam bulan suci Ramadan ini, diharapkan masyarakat untuk tidak mudik dan mengikuti imbauan pemerintah, aparat kepolisian juga harus lebih humanis kepada masyarakat. Hal itu bisa dilakukan dengan sosialisasi dan edukasi yg tepat kepada masyarakat.

    “Untuk mempermudah komunikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka posko pengaduan daring Covid-19, melalui nomor whatsapp centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737,” tandasnya.

    Bidang transportasi termasuk layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran posko pengaduan daring. layanan transportasi tersebut meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk juga yang terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    “Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten mengikuti kebijakan Pemrintah Pusat, seperti yang sudah dilaksanakan yaitu PSBB tahap dua di wilayah Tangerang Raya, kemudian kebijakan larangan mudik bersama dengan Kepolisian, Satpol PP, Dishub Kabupaten Kota, untuk melakukan Chek Point yang saat ini ada sekitar 42 titik chek Point,” ujar Kepala Dinas Pehubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo.

    Dalam dialog interaktif tersebut, Tri juga menegaskan bahwajJika ditemukan pemudik yang melakukan aksi nekat, maka petugas di lapangan akan melakukan sikap tegas dengan mengarahkan untuk putar balik atau kembali lagi ke Kota Asal. Kemudian diberi edukasi agar tidak melakukan mudik.

    “Larangan mudik ini berlaku kepada seluruh masyarakat, namun ada yang diperbolehkan mudik yaitu dengan harus mengantongi ijin mudik yaitu bagi masyarakat yang memilki keperluan tertentu. Contoh keluarganya sakit keras dan atau meninggal. Dalam keadaan tersebut, orang itu harus memenuhi persyaratan seperti KTP, Surat Rujukan untuk RS, Surat Kematian, Surat Keterangan rapid test maupun swab tes dari Dinkes yang menyatakan bahwa orang tersebut negative covid–19” tandasnya.(MUF)

  • Lapor ke Ombudsman, Jika Ada Penyimpangan Anggaran Covid-19

    Lapor ke Ombudsman, Jika Ada Penyimpangan Anggaran Covid-19

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan Daring (online) bagi masyarakat terdampak Bencana Nasional Covid-19. Ombudsman mencermati bahwa dalam menghadapi bencana nasional pandemi Covid-19, pemerintah telah banyak melakukan upaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan melibatkan anggaran yang sangat besar.

    Untuk itu, dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu, dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik atau kontak langsung. Masyarakat dapat mengakses pengaduan daring dimaksud melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, mengatakan bahwa Posko Pengaduan Daring ini dibuka untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak.

    “Ini upaya kita bersama untuk memastikan agar kebijakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan pemerintah provinsi maupun Kabupaten/Kota di Banten, khususnya bagi masyarakat terdampak Covid-19, agar berjalan dengan baik, bersih dari penyimpangan, benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta tepat guna,” ujarnya di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Kamis (30/04).

    Diungkapkan olehnya, pengaduan daring telah dibuka sejak Rabu, (29/4) bersamaan dengan peluncuran Posko Pengaduan Daring Nasional Ombudsman RI di Jakarta. Lebih lanjut ia mengatakan, posko pengaduan daring ini bukan bermaksud mengesampingkan layanan pengaduan Ombudsman untuk sektor pelayanan publik lainnya.

    “Masyarakat tetap dapat melaporkan permasalahan pelayanan publik secara reguler dan akan ditangani sesuai prosedur,” tandasnya.

    Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin, menyampaikan ada lima jenis layanan yang dapat diadukan melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman Banten. Kelima layanan tersebut meliputi Layanan Bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Keamanan.

    “Adapun pengaduan layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra-Kerja, dan dan Tarif Listrik,” tuturnya.

    Sementara itu, kata Zainal, layanan kesehatan yang dapat diadukan antara lain mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020. Disamping itu, masyarakat juga dapat mengadukan layanan kesehatan lainnya yang terdampak pandemi Covid-19.

    “Isu lain yang dapat dilaporkan adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen. Sementara, yang dimaksud aduan layanan lembaga keuangan terkait kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19,” jelasnya.

    Lebih lanjut ia menyampaikan, bidang transportasi merupakan termasuk ke dalam layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran posko pengaduan daring. Layanan transportasi tersebut meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    “Termasuk juga yang terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” terangnya.

    Zainal menyebutkan bahwa Ombudsman juga mengawasi pelaksanaan layanan publik pada aspek keamanaan bagi masyarakat terdampak, khususnya yang diselenggarakan oleh Kepolisian dan Imigrasi. Misalnya, terkait upaya Kepolisian dalam menyukseskan PSBB dan kebijakan larangan mudik.

    “Pengaduan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan instansi pemerintah daerah terkait. Selanjutnya, tim Ombudsman Banten akan memantau tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan instansi terkait,” pungkasnya.

    Untuk mempermudah komunikasi dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsapp centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737.

  • Maladministrasi Perizinan Hampir Merata

    Maladministrasi Perizinan Hampir Merata

    SERANG, BANPOS – Permasalahan maladministrasi dalam pelayanan perizinan di Provinsi Banten masih kerap terjadi dan hampir merata di seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Dalam hal tersebut, beberapa kabupaten/ kota menerapkan pendekatan yang berbeda. Ada yang menggunakan diskresi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, di daerah lainnya masih menunggu penetapan omnibus law yang diharapkan dapat mempermudah perizinan.

    Ombudsman RI perwakilan Banten menyebut kasus perizinan yang dilaporkan sepanjang tahun 2019 terdapat tujuh laporan. Diantara rincian laporan yang diduga dilanggar tersebut, adalah persoalan prosedur perizinan yang melewati batas waktu, dan sebagainya.

    “Hingga kini masih dalam tahap proses penyelesaian,” ujar Larasati Andayani, asisten muda pada Ombudsman RI Perwakilan Banten, saat ditemui di kantornya, Jumat (31/1).

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa untuk tahun 2020, belum ada laporan masuk terkait dengan kasus perizinan. Terlebih jika hal itu berkenaan dengan rancangan perundang-undangan Omnibus Law.

    Dari tujuh laporan yang tercatat diantaranya, laporan terkait dengan tidak adanya pengawasan dari Pemkab sehingga perusahaan memasang pagar penutup tanah di lahan milik pelapor, yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Laporan lainnya, di Kota Tangerang ada pelaporan terkait dengan salinan IMB objek bangunan.

    “Untuk Kabupaten Lebak, berkaitan dengan perpanjangan izin pertambangan. Jumlah laporannya Kota Serang 1 laporan, Kabupaten Serang 1 laporan, Kabupaten Tangerang 1 laporan, Kota Tangerang 1 laporan, Lebak 1 laporan dan Provinsi banten 2 laporan,” tandasnya.

    Terpisah, kepala dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin membenarkan bahwa adanya pelaporan perizinan di salah satu Perusahaan Terbuka (PT) di Kabupaten Serang. Hal itu disebabkan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB).

    “PT. Kaishung Cikande. Kami setop kegiatannya, karena bangunan 80 persen sudah berjalan dan belum ada izin Lokasi dan IMB,” ungkapnya, saat dihubungi oleh BANPOS, Minggu (2/2) sore hari.

    Setelah menyetop kegiatan pembangunan PT Kaishung Cikande, pihaknya menyarankan agar perusahaan segera mengurus perizinan.
    Berdasarkan penuturannya, izin sudah selesai ditempuh, dan bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan site plan disarankan untuk dibongkar.

    “Kami sarankan, izinnya diselesaikan, dan bagunan yang tidak sesuai saite plan segera dibongkar. Sekarang proses izin sudah selesai, tapi tetap apa sudah sesuai peruntukanya (atau belum-red),” tandasnya.

    Sementara di Kota Serang, Kabid Perizinan A pada DPMPTSP Kota Serang, Sugiri, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran izin kepada Ombudsman. Namun ia mengaku tidak terlalu tahu mengenai persoalan tersebut.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa terdapat kemungkinan diberikannya diskresi kepada pemilik tower itu. Hal ini berdasarkan Perda Disinsentif yang ada di Kota Serang.

    “Kalau memang warga sekitar memberikan izin, maka Pemkot Serang juga bisa memberikan izin melakui Perda Disinsentif. Yang penting warga sekitar itu mengizinkan,” terangnya.

    Berbeda dengan Kota Serang, Pemkot Cilegon dan Pemkab Pandeglang tidak mengandalkan diskresi untuk permasalahan perizinan.

    Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Cilegon, Luhut Malau mengaku, terkait apakah ada diskresi yang dikeluarkan, ia mengklaim, mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Untuk yang mengurus ijin kita tidak membeda-bedakan tidak ada yang diistimewakan. Kita sesuai aturan yang ada baik dari pemerintah pusat maupun daerah apalagi sekarang sudah sistem online,” katanya.

    Menurutnya, untuk laporan terkait perijinan sejauh ini tidak ada yang ditemukan di Kota Cilegon. “Sejauh ini tidak ada pelanggaran, tahun lalu juga tidak ada,” ujarnya.

    Kasi Promosi Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Pandeglang, Tedi Fauzi Rahmat mengatakan, di Kabupaten Pandeglang belum pernah mengeluarkan izin yang berlindung terhadap diskresi kepala daerah.

    “Kalau di kita, semua perizinan yang diterbotan itu selalu berpedoman terhadap ketentuan peraturan yang ada. Sekarang kan begitu terbit PP 24 tahun 2018 tentang percepatan berusaha, semuanya harus merujuk menggunakan sistem Online Single Submission (OSS),” kata Tedi kepada BANPOS beberapa waktu lalu.

    Sehingga lanjut Tedi, semua rujukan perizinan mengacu terhadap ketentuan peraturan tersebut dan turunannya yaitu Normal, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan kementerian.

    “Kalau seumpanya didaerah dikatakan ada diskresi dari kepala daerah, pasti kuncinya ada di tata ruang. Jadi Bupati sendiri tidak pernah memberikan diskresi itu. Kalau pada tata ruangnya tidak memperbolehkan, tetap saja tidak bisa walaupun itu investor besar,” terangnya.

    “Itu terbukti dengan adanya investor yang akan berinvestasi hampi sebesar Rp 500 miliar, tetapi tidak sesuai peruntukana ruangnya. Itu di Pandeglang tidak memberikan izin, tapi tidak harus membuat mereka tidak boleh berinvestasi. Disatu sisi secara ruang yang diajukan tidak boleh, tapi kami minta mereka menggeser dan bersabar akhirnya dengan revisinya RTRW yang persetujuan substansi ini akhirnya bisa,” ungkapnya.

    Terpisah, Pemerintah Kabupaten Lebak menunggu penerapan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

    Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yosef Muhamad Holis kepada BANPOS.

    Menurutnya, diterapkannya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan oleh pemerintah pusat yang akan memangkas peraturan yang dinilai tumpang tindih akan berdampak kepada peningkatan investasi di Kabupaten Lebak.

    Berbeda dengan pernyataan Ombudsman Perwakilan Banten, Yosef menyatakan, sampai saat ini, dan sepanjang yang diketahui pihaknya belum ada pelanggaran yang dilaporkan ke Ombudsman.
    Adapun perusahaan di Kabupaten Lebak yang dilakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan terkait pelaporan kegiatan oleh DPMPTSP sedikitnya ada 56 perusahaan.(MG-01/MUF/DZH/LUK/DHE/PBN)