Tag: omnibus law

  • Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

    Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

    JAKARTA, BANPOS – Komisi I DPR mendukung penuntasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Pemerintah dan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022 sehingga dapat segera diterapkan.

    Menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Krisantus Kurniawan penuntasan, RKUHP menjadi UU dalam Paripurna pada Desember 2022 menjadi penting bagi bangsa Indonesia yang selama ini masih menggunakan produk hukum berasal dari masa kolonial.

    “Karena pertahanan membutuhkan acuan hukum yang tegas dan tidak membuat keraguan aparat negara dalam bertindak. Demikian pula arus informasi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh di dalam masyarakat yang demokratis dan sangat terbuka,” tuturnya dalam diskusi daring akhir pekan lalu.

    Dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) bertajuk ‘Antihoaks RKUHP’ hadir juga Dr. Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP Kementerian Kominfo dan Dr. Kurnia Setiawan, Dekan Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Universitas Tarumanagara (Untar).

    Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat I tersebut menampik tudingan bahwa RHUKP mendorong negara semakin otoritarian dan represif. Kata dia, justru sebaliknya RKUHP adalah produk hukum yang perlu disesuaikan dengan perubahan masyarakat, perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern.

    “Nah, KUHP peninggalan Belanda yang berlaku saat ini memiliki kecenderungan menghukum, tidak memiliki alternatif sanksi pidana serta belum memuat tujuan dan pedoman pemindanaan. Jadi justru RKUHP yang diributkan sekarang ini justru produk hukum modern,” tuturnya.

    Senada dengan Krisantus, Hasyim Gautama memaparkan, tudingan tanpa dasar tentang RKUHP marak beredar di media sosial (medsos) dan bukan tidak mungkin karena keengganan melakukan konfirmasi dianggap sebagai kebenaran. “Kominfo sebagai Kementerian yang memantau arus informasi di media massa maupun internet menemukan salah satu hoaks tentang RKUHP adalah soal hukuman mati, ini informasi yang beredar di medsos dan cukup masif,” tuturnya menjawab pertanyaan salah satu peserta.

    Menurutnya terdapat dua faktor utama pemicu hoaks yakni faktor kepentingan dan faktor ekonomi. Untuk meminimalisir terperdaya oleh hoaks dibutuhkan kemampuan literasi yang baik dalam mengkonsumsi informasi.

    Dia membagikan, sejumlah langkah mudah menangkap hoaks, antara lain cermati alamat situs, jangan cuma membaca judul, memeriksa fakta, lakukan cek foto atau video dan ikut grup diskusi anti hoax.

    Mantan aktivis 1998 ini menjelaskan beberapa ciri penyebaran hoaks antara lain menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan atau pemujaan, sumber tidak jelas, tidak ada yang bisa dimintai klarifikasi atau tanggung jawab, pesannya sepihak baik menyerang atau bahkan membela saja, mencatut nama tokoh berpengaruh.

    “Jika media berita, medianya pakai nama mirip media terkenal. Kemudian memanfaatkan fanatisme, atas nama ideologi atau agama, judul tidak cocok dengan isi, tampilan bersifat provokatif dan yang paling jelas adalah minta supaya dishare atau diviralkan,” pungkasnya. (RMID)

  • Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

    Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

    SERANG, BANPOS – Setelah beberapa kali mahasiswa melakukan aksi demonstrasi yang menyasar lembaga eksekutif maupun legislatif untuk menolak Omnibus Law, sekarang giliran instansi Kepolisian yang menjadi sasaran aksi.

    Hal tersebut setelah puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Sekolah Mahasiswa Progresif (Sempro) bersama Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Serang Kota, Jumat (6/11).

    Mereka menuntut pihak Kepolisian untuk menghentikan tindakan represifitas dan kriminalisasi terhadap massa aksi penolakan Omnibus Law di seluruh Indonesia.

    Dalam aksinya, mereka melakukan long march mulai dari UIN SMH Banten menuju Polres Serang Kota. Mereka juga membawa puluhan poster berisikan kecaman dan tuntutan, serta menggelar teatrikal.

    Koordinator Kota Sempro, D.N Afief, menyebutkan bahwa tercatat setidaknya sebanyak 7.045 massa aksi yang ditangkap sepanjang gelombang aksi penolakan Omnibus Law di seluruh Indonesia. Sebanyak 14 diantaranya merupakan massa aksi dari Geger Banten yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Selain ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses hukum yang jelas, banyak
    diantaranya yang mengalami luka-luka selama proses pemeriksaan berlangsung, dan mayoritas yang ditangkap tersebut mengalami intimidasi berupa tidak diperbolehkannya mendapatkan hak pendampingan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.

    Menurutnya, sepanjang aksi demonstrasi penolakan terhadap Omnibus Law, pihaknya mencatat fakta-fakta tindakan penangkapan sewenang-wenang atas dalih pengamanan, dan tindak kekerasan-brutalitas aparat dalam penanganan aksi.

    Ia mengatakan bahwa banyak terjadi penangkapan dan represifitas terhadap para pelajar dan mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law.

    “Bahkan tidak sedikit yang mengalami penyiksaan setelah ditangkap oleh aparat kepolisian. Tindakan-tindakan aparat kepolisian di atas merupakan bentuk tindak pelanggaran HAM yang acap kali dilakukan oleh petugas Kepolisian saat menjalankan tugas-tugasnya,” jelasnya.

    Ia juga menyebut adanya penggunaan kewenangan yang tidak semestinya (abuse of power) dan penggunaan kekuatan yang berlebih oleh aparat kepolisian, sehingga menimbulkan korban di kalangan warga masyarakat sipil yang terus terjadi dan berulang.

    Ia mengatakan, upaya-upaya pembungkaman tersebut juga merupakan pembatasan berpendapat, berkumpul dan berekspresi. Menurutnya, hal itu dilakukan dengan tujuan untuk melemahkan gerakan rakyat, meredam perlawanan rakyat.

    “Kami bersama gerakan rakyat lainnya mengecam seluruh pengurangan hak kebebasan bersuara, berkumpul dan berkekspresi serta brutalitas aparat,” tegasnya.

    Selain itu, dalam aksinya mereka juga menuntut agar Kepolisian membebaskan seluruh massa aksi penolakan Omnibus Law yang masih ditahan di seluruh Indonesia.

    Mereka juga mendesak agar pihak kepolisian menyetop tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap pelajar dan mahasiswa massa aksi penolakan Omnibuslaw di seluruh
    Indonesia.

    “Selanjutnya, bebaskan kawan Bias Maulana (massa aksi Geger Banten) yang masih ditahan di Polda Banten. Cabut status tersangka massa aksi Geger Banten tanpa syarat,” katanya. (MUF)

  • Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?

    Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?

    CILEGON, BANPOS – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Universitas Tirtayasa (Untirta) menggelar webinar bertemakan Omnibus Law Mengebiri atau Inovasi, Rabu (28/10).

    Hadir sebagai pembicara, ketua BNP2TKI 2014-2019 Nusron Wahid, Tenaga Ahli Fraksi VII DPR Prilo Sekudiari, Dekan Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono Permana, Federasi FP KEP Kota Cilegon Udi Iswadi, NGO Rumah Hijau Syaihul Ihsan, dan Ketua HIPMI Kota Cilegon Ahmad Suhandi.

    Dekan Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono Permana, mengatakan mulai dari perancangan sampai dengan disahkannya Omnibus Law melalui sidang paripurna DPR RI masih menuai banyak polemik dari masyarakat umum. Hal ini, kata Dia mengakibatkan lahirnya argumen kritis dari para pakar dan elemen masyarakat. Apalagi selama proses perancangannya, keterlibatan pakar ahli, akademisi, dan masyarakat yang akan terkena dampaknya masih dirasa kurang. 

    “Dalam perancangan dan pembentukan undang-undang, lembaga legislatif harus memerhatikan kesejahteraan dan keinginan rakyat. Lalu meranjak dari pengesahan Omnibus Law, maka akan timbul pertanyaan, rakyat manakah yang diperhatikan kesejahteraan dan keinginannya,” ujarnya.

    “Sudah bukan saatnya gerakan turun ke jalan, saya lebih merekomendasikan mengadakan kajian akademik yang levelnya lebih tinggi sehingga pelampiasan atas kekecewaan terhadap UU yang telah disahkan agar kita bisa berfikir secara objektif sehingga kesimpulan kita tidak prematur,” tutur Agus Pramono.

    “Prosedur Dalam proses pembuatan RUU dilaksanakan pada masa periode DPR yang sedang memangku jabatan, ketika telah habis masa periode tersebut pembahasan tentang RUU yang akan dirancang berbeda lagi karena ditubuh DPR sendiri banyak orang dan pastinya banyak kepentingan”. Sambung Prilo Sukandiari selaku tenaga ahli fraksi VII DPR RI saat ditanya tentang proses pembuatan dan pengesahan RUU ini ketika masa pandemi seolah-olah pemerintah tidak pro dalam proses legislasi. 

    Sementara itu saat ditanya mengenai baik atau tidak UU yang telah disahkan ini bagi Indonesia saat sekarang ini, ketua BNP2TKI 2014-2019 Nusron Wahid, menjelaskan setiap UU yang akan dirancang terlebih dahulu dilihat dari latar belakang sosiologis, filosofis, dan yuridis.

    “Indonesia membutuhkan semangat pertumbuhan ekonomi yang luar biasa untuk mengatasi tumbuhnya bonus demografi karena yang ditakutkan adalah meledaknya penggangguran. Oleh karena itu diperlukan investasi-investasi agar dampak tadi bisa diatasi,” katanya.

    Terahir ketua BEM FT Untirta Viery Rachmansyah Putra mengatakan, Banyak hal di dalam Omnimbus Law memandang ekonomi adalah kunci utama bahkan memanjakan investor adalah jalan utama, menurut dia contohnya adalah di klaster pendidikan yang dimana perizinan di sektor pendidikan harus melalui perizinan berusaha dan termasuk pula dalam Omnimbus Law terkait industi batu bara yang dimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan adanya pemberian royalti 0% bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batubara (red-hilirisasi).

    “Secara jelas mahasiswa dan masyarakat menolah omnimbus law karna tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (LUK)

  • Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh

    Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh

    SERANG, BANPOS – Sejumlah tokoh agama Banten bersepakat untuk menolak tindakan anarkisme dalam aksi unjuk rasa. Mereka pun melakukan deklarasi dan pernyataan sikap menolak aksi anarkisme bersama dengan pendekar, tokoh pemuda dan LSM di masjid Ats-Tsauroh seusai salat Jumat.

    Selain itu, para tokoh agama tersebut juga mendukung pihak kepolisian, untuk mengusut aktor intelektual dibalik aksi demonstrasi yang berujung anarkis beberapa waktu yang lalu. Mereka juga mendukung atas penegakkan hukumnya.

    “Tindakan anarkis, jelas dilarang oleh agama. Allah SWT berfirman dalam Alquran: Wala tufsidu fil ardhi ba’da ishlahiha. Haram hukumnya melakukan kerusakan-kerusakan di muka bumi setelah dalam keadaan baik,” ucap salah satu tokoh agama, Embay Mulya Syarief, Jumat (23/10).

    Embay mengatakan bahwa unjuk rasa adalah hak warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, terdapat norma hukum lain yang tidak memperbolehkan rusuh hingga merusak fasilitas publik saat demo. Ia pun khawatir aksi unjuk rasa yang terjadi saat menjurus pada konflik antar umat beragama.

    Menurut Embay, Islam adalah agama cinta damai. Bahkan Rasulullah mengajarkan dalam kondisi apapun, tidak boleh melakukan perusakan, baik itu binatang, tumbuhan (kecuali yang dimakan), terlebih sarana ibadah.

    “Menyampaikan aspirasi silahkan karena memang hak yang dilindungi undang-undang, namun tidak anarkis dan harus dilakukan dengan cara yang santun. Sesuai ucapan Rasulullah ‘Sayangi yang ada di bumi, niscaya engkau akan disayangi oleh yang ada di langit’,” kata Embay.

    Selaku Dewan Pembina Masjid At-Tsauroh, Embay juga mendukung aparat kepolisian melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan serta mengusut tuntas aktor dibalik aksi unjuk rasa yang berujung pada aksi anarkis tersebut.

    “Kami mendukung aparat kepolisian melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan dan mengusut tuntas aktor dibalik kerusuhan serta mendukung langkah penegakkan hukum,” tuturnya.

    Ia mengimbau kepada masyarakat Banten agar tidak terprovokasi adu domba dan berita hoaks yang dapat memecah belah. Masyarakat Banten diharapkan untuk selalu menjaga kondusifitas lingkungan yang aman dan nyaman.

    “Dengan terciptanya suasana yang aman, kita semua dapat beribadah, bekerja serta aktivitas lainnya dengan tenang. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga negeri yang telah diberi anugerah yang besar oleh Allah SWT agar selalu kondusif, aman dan nyaman,” tandasnya. (DZH)

  • Walikota Serang, Syafrudin Protes Pemangkasan Wewenang

    Walikota Serang, Syafrudin Protes Pemangkasan Wewenang

    SERANG, BANPOS – Walikota Serang memprotes dipangkasnya kewenangan daerah, akibat dari adanya penyederhanaan birokrasi melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja. Protes tersebut bukan hanya dari Kota Serang saja, namun juga dari kelembagaan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

    Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin, seusai melakukan rapat koordinasi dengan beberapa mentri secara daring di Balai Sandi Maya Diskominfo Kota Serang, Rabu (14/10). Hadir dalam rapat daring tersebut Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa dalam Omnibus Law Cipta Kerja itu, terdapat pemangkasan birokrasi di tingkat daerah. Padahal menurutnya, daerah harus memiliki kewenangan seperti yang telah diberikan sebelum adanya UU Cipta Kerja.

    “Daerah ini juga harus memiliki kewenangan. Jangan sampai daerah tidak memiliki kewenangan, semuanya jadi ditarik ke pusat begitu saja dalam hal Undang-undang tersebut,” ujarnya.

    Hal tersebut menurut Syafrudin, juga disuarakan oleh pengurus APEKSI yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu akan memangkas kewenangan dari pemerintah daerah, khususnya dalam hal perizinan. “Padahal kami dari pemerintah daerah yang tahu bagaimana kondisi daerah kami,” tuturnya.

    Sebagai masukan, Syafrudin meminta kepada pemerintah pusat agar jangan sampai ada pemangkasan kewenangan pemerintah daerah. Sebab, hal tersebut merugikan pemerintah daerah.(DZH)

  • Apresiasi Penolakan UU Cipta Kerja, Walikota Serang: Kami Mengikuti Masyarakat

    Apresiasi Penolakan UU Cipta Kerja, Walikota Serang: Kami Mengikuti Masyarakat

    SERANG, BANPOS – Apresiasi dan dukungan terhadap gerakan penolakan UU Cipta Kerja terus berdatangan. Terbaru adalah dari Walikota Serang, Syafrudin yang menyatakan mengapresiasi dan mendukung penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh beberapa elemen seperti mahasiswa dan buruh.

    “Kami mengapresiasi, terutama kepada masyarakat atau karyawan yang menyampaikan aspirasi keberatan. Tentunya, pemerintah Kota Serang akan mengikuti siapa lagi kecuali mengikuti masyarakat,” ujar Syafrudin kepada BANPOS, Minggu (11/10)

    Namun, ia menyatakan bahwa selain melakukan aksi demonstrasi, masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja dapat melakukan gugatan ke MK atau ke pihak lainnya yang berwenang.

    “Secara pribadi dan kedinasan, kami mengapresiasi dan mendukung para pekerja atau buruh yang mengajukan keberatan,” tegasnya.

    Ketika ditanyakan terkait apakah akan memberikan surat penyampaian aspirasi, seperti kepala daerah yang lainnya. Syafrudin menyatakan bahwa akan mempertimbangkan hal tersebut dengan mengajak rapat bersama forum pimpinan daerah, Ketua DPRD dan tokoh masyarakat.

    “Secepatnya akan kita bahas,” ungkapnya.(DZH)

  • LBH Rakyat Banten Sebut Ada Celah Kelalaian Polisi Dalam Penetapan Tersangka 14 Demonstran

    LBH Rakyat Banten Sebut Ada Celah Kelalaian Polisi Dalam Penetapan Tersangka 14 Demonstran

    SERANG, BANPOS – LBH Rakyat Banten akan mengambil beberapa langkah untuk melepaskan 14 pelajar dan mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten, terkait dengan kasus aksi demonstrasi yang berujung bentrokan pada Selasa (7/10) malam kemarin.

    Langkah tersebut antara lain meminta penangguhan penahanan terhadap satu mahasiswa yang masih di tahan Poda Banten.

    “Kami akan mengupayakan penangguhan terlebih dahulu bagi satu orang yang di dalam (ditahan). Minimal dia bisa bertemu dengan keluarga dulu dan lain-lainnya,” ujar kuasa hukum LBH Rakyat Banten, Carlos, saat konferensi pers di salah satu kafe di Kota Serang, Jumat (9/10).

    Selain itu, ia menuturkan bahwa LBH Rakyat Banten juga akan melakukan gugatan praperadilan, terkait dengan keabsahan penangkapan massa aksi.

    “Mengenai ke-14 orang tersebut, kemungkinam besar kami akan melakukan upaya gugatan praperadilan, untuk menguji sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka,” tuturnya.

    Menurutnya, terdapat beberapa kelemahan dalam proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atas 14 massa aksi dari aliansi Geger Banten tersebut.

    “Namun soal bukti mungkin saya tidak bisa menyampaikan ke publik, apa saja yang menjadi poin-poin atau celah untuk melakukan gugatan. Namun kami melihat ada celah atas kelalaian polisi,” terangnya.

    Ia mengatakan, 14 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas beberapa pasal. Salah satunya yakni terkait dengan UU nomor 4 tahun 2004 tentang Wabah Penyakit. Padahal penjatuhan pidana dengan UU tersebut tidak diketahui sasarannya seperti apa.

    “Kalau karena persoalannya adalah masker dan kerumunan, kita semua tahu apakah hanya 14 orang itu yang berkerumun disana. Soal tertib atau tidaknya penggunaan masker, apakah polisi juga tertib,” jelasnya.

    Mengenai penahanan terhadap satu mahasiswa yang dikenakan pasal 351, menurutnya hal tersebut perlu diuji pula dalam gugatan praperadilan yang akan dilakukan oleh pihaknya.

    “Walau praperadilan itu sangat formil. Dia akan menguji formil penetapan tersangka, formil penahanan dan formil penangkapan. Belum masuk ke pokok perkara, namun akan kami upayakan ke sana,” tandasnya. (DZH)

  • Jurnalis Mahasiswa Hilang, Jurnalis Suara.com Diintimidasi

    Jurnalis Mahasiswa Hilang, Jurnalis Suara.com Diintimidasi

    SERANG, BANPOS – Sejumlah jurnalis kampus Politeknik Negeri Jakarta, dikabarkan hilang saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Istana Negara, Kamis (8/10). Ketiganya yaitu Ajeng Putri, Dharmajati Yusuf dan Muhammad Ahsan Zaki.

    Diketahui, tim peliputan Badan Otonom Gerakan Mahasiswa (BO GEMA) berangkat pukul 07:48 WIB dengan jumlah 9 personil yang menggunakan Id Card, kecuali Ahsan yang memakai pakaian hitam, rompi serta celana cokelat tanpa memakai atribut GEMA. Sebagai antisipasi, mereka membawa jaket kuning di dalam tas masing-masing.

    “Ketemuannya kita di stasiun Juanda, salah satu tim liputan kita namanya Fikri, berkabar di jam 08:24 sudah berada di kawasan Istiqlal yang menjadi titik kumpul kita (tim GEMA, red),” ujar salah satu rekan jurnalis GEMA, Indah, saat dihubungi oleh BANPOS, Kamis (8/10) malam.

    Pukul 09:32 para jurnalis kampus menunggu anggota lainnya yang bernama Fero di titik kumpul yang sudah ditentukan. Kemudian, pukul 10:08 anggota lainnya yaitu Adnan memberikan kabar bahwa dirinya belum dapat menembus kawasan Monumen Nasional (Monas).

    “Berarti dia sudah bergerak ke tempat liputan. Pukul 10:41, Arya (anggota GEMA) berkabar sudah berada di Mahkamah Agung (MA),” katanya.

    Pada pukul 10:42, Indah berinisiatif untuk berkirim pesan melalui grup peliputan pada aplikasi perpesanan WhatsApp untuk meminta live report suasana. Selanjutnya pukul 10:51, ia mendapatkan kabar bahwa Ajeng dan Dharma serta Ahsan standby di Istana.

    “Pukul 11:07 di grup itu Ajeng laporan bahwa di lokasi itu belum ada siapa-siapa, masih sepi. Pukul 11:10 Ajeng live report suasana (lewat grup) dan bilang masih sepi, dia bilang ‘tapi tenang aja, gue bakal update terus’. Udah setelah itu kita lose kontak sama dia,” jelasnya.

    Ia berupaya untuk menghubungi Ajeng, menanyakan terkait dengan konten GEMA, mengingat Ajeng merupakan ketua reporter yang berurusan pada konten-konten berita GEMA. Hingga akhirnya, Indah membuat keputusan sendiri karena Ajeng sama sekali tidak membalas pesannya.

    “Padahal status WhatsApp media online. Sekitar pukul 14:00 saya mulai panik, dan akhirnya saya menelpon lewat WhatsApp dan berdering, posisinya juga online, tapi nggak diangkat sama sekali. Saya coba bertahap menghubungi dia dan menghubungi Dharma untuk minta konten. Sama sekali tidak ada balasan, padahal status mereka online,” tururnya.

    Ia pun meneruskan pesan ke grup reporter pusat GEMA, mengabarkan kalau kedua reporter yaitu Ajeng dan Dharma tidak ada kabar termasuk Ahsan. Sempat menelpon melalui panggilan seluler, statusnya semua berdering tapi tidak juga diangkat.

    “Akhirnya kita mencoba melacak, tapi karena kami kekurangan tim IT yang jago untuk melacak sampai sedalam itu, kami putuskan pakai aplikasi tapi ketika dicoba error. Mencoba pakai nomor lain, lokasi masih menunjukkan di tempat yang sama. Terkahir mereka berkabar ada di sekitar istana,” katanya.

    Pukul 16:00, ia mendapati nomor ketiga reporter GEMA berstatus panggilan sedang dialihkan. Sehingga tim GEMA berupaya untuk melakukan pencarian melalui pamflet yang disebarluaskan dan menghubungi Lembaga bantuan hukum (LBH) pers dan LBH pusat, serta berkontak dengan aliansi jurnalis independen (AJI).

    “Dan mereka sudah mau untuk mendampingi GEMA, apabila teman kita ditahan di kepolisian. Tapi sampai sekarang kita belum tau posisi mereka dimana, karena berita banyak banget simpang siur makanya kami membuat pers rilis, kalau teman kita belum ketemu,” tandasnya.

    Selain itu, dalam peliputan yang sama, terjadi penganiaayaan, intimidasi, dan perampasan alat kerja Jurnalis Suara.com, Peter Rotti. Ia mengalami kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

    Pemred Suara.com, Suwarjono mengungkapkan dalam press rilisnya bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat Peter merekam video aksi sejumlah aparat kepolisian mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar halte Transjakarta Bank Indonesia.

    Ketika itu, Peter berdua dengan rekannya, yang juga videografer, yakni Adit Rianto S, melakukan live report via akun YouTube peristiwa aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law.

    “Melihat Peter merekam aksi para polisi menganiaya peserta aksi dari kalangan mahasiswa, tiba-tiba seorang aparat berpakaian sipil serba hitam menghampirinya,” kata Suwarjono.

    Kemudian disusul enam orang Polisi yang belakangan diketahui anggota Brimob. Para polisi itu meminta kamera Peter, namun ia menolak sambil menjelaskan bahwa dirinya jurnalis yang sedang meliput.

    “Namun, para polisi memaksa dan merampas kamera Peter. Seorang dari polisi itu sempat meminta memori kamera. Peter menolak dan menawarkan akan menghapus video aksi kekerasan aparat polisi terhadap seorang peserta aksi,” jelasnya.

    Para polisi bersikukuh dan merampas kamera jurnalis video Suara.com tersebut. Peter pun diseret sambil dipukul dan ditendang oleh segerombolan polisi tersebut.

    “Saya sudah jelaskan kalau saya wartawan, tetapi mereka (polisi) tetap merampas dan menyeret saya. Tadi saya sempat diseret dan digebukin, tangan dan pelipis saya memar,” kata Peter melalui sambungan telepon.

    Setelah merampas kamera, memori yang berisi rekaman video liputan aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di sekitar patung kuda, kawasan Monas, Jakarta itu diambil polisi. Namun kameranya dikembalikan kepada Peter.

    “Kamera saya akhirnya kembalikan, tetapi memorinya diambil sama mereka,” ujarnya.

    Kekinian Peter dalam kondisi memar di bagian muka dan tangannya akibat penganiayaan aparat kepolisian.

    “Saya selaku Pemred Suara.com mengecam aksi penganiayaan terhadap jurnalis kami, maupun jurnalis media-media lain yang mengalami aksi serupa,” kecamnya.

    Sebab, jurnalis dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik selalu dilindungi oleh perundang-undangan.

    “Saya juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas hal ini,” tandasnya.(MUF/PBN)

  • 14 Orang Demonstran Ditetapkan Tersangka, LBH Rakyat Banten Lakukan Pendampingan

    14 Orang Demonstran Ditetapkan Tersangka, LBH Rakyat Banten Lakukan Pendampingan

    SERANG, BANPOS – Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap 14 orang yang telah diamankan dalam aksi unjuk rasa di depan kampus UIN SMH Serang. Aksi yang berlangsung Selasa (6/10) lalu itu juga berakhir ricuh.

    Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi yang didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriadi mengatakan, berdasarkan hasil dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka dianggap telah memenuhi unsur-unsur dalam melakukan tindak pidana saat aksi demo menolak UU Cipta Kerja.

    “Setelah waktu 1 x 24 jam, kami dari Polda Banten berhasil menetapkan status tersangka kepada 14 orang yang kami amankan saat demonstrasi mahasiswa kemarin,” ucap Edy.

    Edy juga mengatakan bahwa dari 14 tersangka tersebut, satu orang diantaranya dilakukan penahanan. Tersangka berinisial BS (18) tercatat sebagai mahasiswa STIE Banten. Sedangkan 13 orang tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan.

    Edy mengatakan, BS ditahan karena disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana nya lebih dari lima tahun. Sedangkan 13 orang yang tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ancaman hukumannya dibawah lima tahun yaitu OA (22) mahasiswa. Oa dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

    Selanjutnya delapan orang lainnya dikenakan Pasal 218 KUHP ancaman hukuman empat bulan penjara dengan inisial MNG, RN, DR, NA, AK, FS, MZS, FF dan 4 Pelajar SLTA dgn inisial RR, MI, MF, MM. Mereka dijadikan tersangka untuk pelanggaran UU Nomor 4 tahun1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

    “13 Tersangka yang tidak dilakukan penahan tersebut, padanya dikenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis, dan proses hukum nya tetap berlanjut hingga berkas perkaranya lengkap dan untuk kita sidangkan ke pengadilan,” tandasnya.

    Terkait dengan penetapan status tersangka kepada 14 massa aksi dengan satu orang yang dinyatakan memenuhi unsur pidana sehingga masih ditahan, LBH Rakyat Banten selaku kuasa hukum akan mengambil beberapa tindakan.

    “Upaya hukum yang akan kami lakukan adalah memberikan perlindungan hukum kepada satu orang tersebut (yang masih ditahan karena memenuhi unsur pidana). Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Namun jika tidak, kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan praperadilan, untuk menguji sah tidaknya penahanan tersebut,” kata pengacara LBH Rakyat Banten, Raden Elang Yayan Mulyana.(DZH/ENK)

  • 3 Demonstran dari Serang Di-Covid-kan?

    3 Demonstran dari Serang Di-Covid-kan?

    JAKARTA, BANPOS – Tiga dari 93 pendemo yang terjaring di Lampu Merah Tomang terindikasi positif Covid-19, setelah menjalani tes usap di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/10). Menanggapi hal tersebut, mahasiswa mencurigai para demonstran tersebut di-Covid-kan.

    Tes usap terus dilakukan seiring datangnya jumlah pendemo yang berdatangan ke kawasan Jakarta Barat, tanpa seragam kerja atau embel-embel serikat buruh.

    “Kita amankan di sekitar Tomang. Ternyata setelah diperiksa oleh petugas, dari 96 yang diamankan petugas, ada tiga peserta ikut demo yang positif Covid-19,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru, seperti dilansir Antara, Kamis (8/10).

    Dari keterangannya, para pendemo mengaku berasal dari Serang, Banten. Rencananya, mereka akan melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

    Mereka datang karena mendapat informasi dari media sosial.

    “Kita sangat khawatir akan penyebaran virus Corona. Dengan adanya tiga orang terindikasi positif Covid-19, tidak menutup kemungkinan, yang lainnya akan tertular. Mereka akan kembali ke rumahnya masing-masing, dengan membawa virus itu,” papar Audie.

    “Kami fokus pada apa yang ditetapkan Kapolri lewat Kapolda, untuk memberikan upaya dan daya. Demi menekan tingginya angka penyebaran Covid-19,” tandasnya.

    Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Muhammad Izki Kahfi, mencurigai bahwa penetapan massa aksi dari Serang sebagai orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, merupakan upaya untuk meredam aksi yang dilakukan seluruh elemen masyarakat.

    “Kami curiga bahwa tiga orang massa aksi yang ditangkap itu sengaja di-Covid-kan oleh polisi. Kami melihat hal tersebut sebagai upaya penggembosan gerakan massa,” ujarnya.

    Yang menjadi landasan kecurigaan tersebut yakni, tindakan untuk mengambil swab massa aksi yang ditahan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, aneh jika tiba-tiba massa aksi yang ditahan langsung dilakukan uji swab dan didapatkan hasil langsung cepat.

    “Setelah divonis positif. Jelas pendemo lainnya harus isolasi. Akibatnya demonstrasi akan gembos,” tandasnya.[FAQ/RMCO/PBN]