Tag: omnibus law

  • UU Cipta Kerja Kembali Ciptakan Kericuhan

    UU Cipta Kerja Kembali Ciptakan Kericuhan

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 500 lebih mahasiswa dari seluruh kampus yang ada di Kabupaten Pandeglang, melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang.

    Aksi tersebut dilakukan, sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap Undang-undang Omnibus Law, karena dinilai tidak pro terhadap masyarakat. Bahkan dalam aksinya, mahasiswa sempat kontak fisik dengan aparat kepolisian yang menimbulkan dua orang mahasiswa mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit.

    Koordinator lapangan, Hadi Setiawan mengatakan, pihaknya mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, untuk menyampaikan aspirasinya agar mencabut UU Omnibus Law, sebab dinilai merugikan masyarakat.

    “Berdasarkan hasil analisa dan kajian terkait dengan rancangan undang-undang omnibus law yang disahkan menjadi undang-undang, tentu berbahaya bagi nasib masyarakat dan masa depan buruh, karena berbicara kepentingan bukan mengcover kepentingan masyarakat secara luas,” kata Hadi dalam orasinya, Kamis (8/10).

    Menurutnya, Omnibus Law ini adalah jalan untuk memuluskan skema kapitalisme dan liberalisme asing maupun lokal di dalam negeri. RUU cipta kerja dengan semangat liberalismenya mempertahankan dunia yang brutal.

    “Semenjak rancangan undang-undang cipta kerja disahkan menjadi undang-undang, banyak menuai kritikan seperti aksi mogok kerja, hingga aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa bahayanya omnibus law ini diundangkan gejolak aksi unjuk rasa yang dilakukan,” ujarnya.

    Sementara itu, Korlap Aksi dari perwakilan GMNI Pandeglang, TB. Muhamad Afandi mengatakan, masyarakat dan buruh malah mendapatkan tindakan represif dari aparat keamanan sampai menyebabkan masyarakat luka-luka, hilang, sampai ditahan oleh aparat keamanan sampai saat ini.

    “Maka dari situasi di atas tersebut, kami dari aliansi Cipayung plus Kabupaten Pandeglang bersama BEM seluruh Pandeglang, menuntut untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law cipta kerja. Segera terbitkan Perppu Omnibus Law cipta kerja, wujudkan reformasi agraria sejati, hentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan represif, terhadap aktivis rakyat dan mahasiswa yang dilakukan oleh aparat keamanan, bangun industri nasional,” kata Afandi.

    Korlap PMII Pandeglang, Yandi Isnendi mengatakan, terdapat dua orang yang mengalami luka-luka di bagian kepala, pihaknya mengaku akan melaporkan oknum keamanan yang melakukan tindakan represif.

    “Kita akan laporkan, sekarang yang bersangkutan sedang diberikan penanganan medis di RSUD Berkah Pandeglang, kita akan lakukan visum dan akan melaporkan hal ini,” katanya usai terjadinya bentrok.

    Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, menginginkan kepada masa aksi untuk tetap menjaga kondusifitas, dan tidak melakukan tindakan anarkisme saat melakukan aksi unjuk rasa tersebut.

    “Ada upaya dari teman-teman yang ingin masuk ke gedung DPRD, tugas kami memberikan perlindungan, menjaga kondusifitas dan keamanan agar tidak adanya kerusakan fasilitas umum, saat saya menemui mereka kami memposisikan bahwa kita sama-sama atas nama masyarakat untuk menjaga, bukan berarti kami bertentangan dengan mahasiswa,” terangnya. (CR-02/PBN)

  • UU Cipta Kerja Telan Korban, 4 Mahasiswa dan 2 Polisi Luka Berat

    UU Cipta Kerja Telan Korban, 4 Mahasiswa dan 2 Polisi Luka Berat

    SERANG, BANPOS – Penetapan UU Cipta Kerja memunculkan gesekan konflik yang cukup keras, hingga menimbulkan korban luka berat dan ringan akibat bentrokan antara massa aksi dengan aparat keamanan.

    Setelah Polda Banten menyampaikan adanya korban luka sebanyak dua orang dipihaknya. Aliansi Geger Banten yang melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja merilis, terdapat 4 peserta aksi yang luka berat dalam kericuhan aksi yang dilakukan kemarin.

    “Jumlah korban luka ringan lebih dari 20 orang, jumlah korban luka berat sebanyak 4 orang,” jelas Humas Aksi, Ishak melalui rilis yang diterima awak media, Rabu (7/10).

    Ia memaparkan, 3 dari korban tersebut dibawa ke Rumah Sakit dikarenakan mengalami luka cukup parah, akibat terkena lontaran gas air mata yang dilontarkan oleh aparat kepolisian pada saat menghalau massa aksi.

    “Ada yang terindikasi mengalami geger otak, kemudian ada yang mengalami luka di kepala dan dijahit sebanyak 8 jahitan,” ungkapnya.

    Ia menyatakan, sekitar 5 orang massa aksi yang diamankan aparat kepolisian terlihat mendapatkan tindakan represifitas seperti, tendangan, kepala diinjak, pukulan, dan diseret.

    “Kami secara aliansi mengutuk keras tindakan represifitas, kami bersama kuasa hukum Aliansi Geger Banten kecewa, karena sampai saat ini belum bisa melakukan pendampingan serta menemui kawan-kawan yang ditangkap pihak kepolisian,” katanya.

    Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, massa aksi memiliki beberapa pelanggaran sehingga aparat keamanan melakukan tindakan tegas terhadap para demonstran.

    Selain itu, Polda Banten juga masih menyelidiki adanya penyusupan dari gerakan anarkis yang biasa disebut Anarko.

    “Cara kerjanya, tampilannya, implementasi aktivitas demonya seperti itu. Sedang kita dalami, belum kita simpulkan. Namun kearah sana menjadi perhatian dari Ditreskrimum terkait kelompok-kelompak yang diduga Anarko,” ujar Fiandar.

    Fiandar menyatakan, dua anggota kepolisian mengalami luka akibat terkena lemparan batu pada saat terjadi bentrok. “Karo ops benjol dahinya, dilempar batu,” ujarnya.(PBN)

  • Tak Izinkan LBH Mendampingi Massa Aksi, Polda Dinilai Langgar KUHAP

    Tak Izinkan LBH Mendampingi Massa Aksi, Polda Dinilai Langgar KUHAP

    SERANG, BANPOS – LBH Rakyat Banten selaku penasihat hukum massa aksi yang ditahan oleh Polda Banten, membenarkan bahwa mereka sampai saat ini tidak diperkenankan mendampingi para mahasiswa.

    Humas LBH Rakyat Banten, M. Syarifain, mengatakan bahwa pada sekitar pukul 22.00 WIB pasca penahanan pada Selasa (7/10) kemarin, pihaknya telah mendatangi Polda Banten untuk melakukan pendampingan hukum

    Namun, meskipun telah melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian, mereka baru bisa masuk ke dalam ruangan pada pukul 00.00 WIB. Itu pun mereka masih belum diperkenankan untuk melakukan pendampingan hukum dan hanya bertemu salah satu massa aksi yang sedang diperiksa.

    Ia pun menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Polda Banten telah melanggar pasal 54 KUHAP terkait dengan pendampingan hukum di segala tingkatan.

    “Dalam pasal 54, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/10).

    Pada prinsipnya, ia menerangkan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

    “Ini yang sangat disayangkan sebenarnya. Karena kami tidak diberikan space untuk memberikan pendampingan pada saat berita acara,” tuturnya.

    Bahkan, ia mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum mengetahui bagaimana kondisi para massa aksi yang ditahan oleh pihak kepolisian. Saat ini, pihaknya hanya bisa menduga dengan melihat foto yang tersebar di media sosial.

    “Kalau dari gambar yang beredar, itu kami melihat dan ini baru dugaan ya, da seperti luka lebam. Belum bisa dipastikan karena kami belum boleh bertemu. Tapi pada saat penangkapan dan dibawa ke pos polisi, memang ada gesekan tubuh yah dari gamparan dan pukulan,” tandasnya. (DZH)

  • Di Medsos, Peserta Aksi Olok-olok Wartawan

    Di Medsos, Peserta Aksi Olok-olok Wartawan

    SERANG, BANPOS – Beredar di kalangan wartawan tangkapan layar unggahan Snapgram salah satu mahasiswa, yang mengolok-olok wartawan lantaran tidak meliput ke dalam kampus pada saat terjadi bentrokan antara massa aksi dengan Kepolisian.

    Akun instagram yang diketahui bernama @ddn_ibrahim tersebut mengunggah tangkapan layar percakapan dirinya melalui Direct Message dengan salah satu akun media cetak lokal di Banten.

    Dalam percakapan tersebut, ia mengatakan bahwa seharusnya para wartawan masuk ke dalam kampus untuk mencari mahasiswa yang menjadi korban bentrokan. Ia menuturkan bahwa mahasiswa tidak akan menyerang awak media, selama tidak menggunakan seragam aparat kepolisian.

    “Wajar ga kalo saya sebagai mahasiswa geram karena yang kalian ekspos cuma polisi yang kena timpuk doang?,” tulisnya.

    Admin akun instagram media cetak lokal tersebut pun menanggapinya. Sang admin menuturkan bahwa bagaimana awak media bisa mendekat ke arah mahasiswa, jika awak media saja ditimpuk dan diteriaki oleh massa aksi.

    “Lo mau jamin kalau kita gak ditimpukin. Kita aja mendekat dikatain anjing goblok ditimpuk segala,” ungkapnya.

    Tangkapan layar percakapan tersebut diunggah oleh @ddn_ibrahim ke snapgramnya dengan dibubuhi beberapa pernyataan dirinya.

    “Yaelah lemah bgt wartawannyaaa, gamau kena lecet sedikit pun… wkkw,” tulisnya.

    Namun saat BANPOS mencoba untuk melihat snapgram dari akun tersebut pada Rabu (7/10), ternyata sudah dihapus oleh pemiliknya.

    BANPOS pun mencoba melakukan konfirmasi kepada akun tersebut, namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan tidak kunjung mendapatkan respon. (PBN)

  • Serang Wartawan, Demonstran: Lu Ngapain Ngeliput di Sini Anjing!!!

    Serang Wartawan, Demonstran: Lu Ngapain Ngeliput di Sini Anjing!!!

    SERANG, BANPOS – Wartawan yang sedang meliput aksi mahasiswa menolak Omnibus Law di depan kampus UIN ‘SMH’ Banten, diserang oleh massa aksi dengan lemparan batu. Para mahasiswa terlihat sengaja menyerang awak media meskipun sudah diperingatkan bahwa mereka adalah wartawan.

    Seperti yang terjadi pukul 19.26 WIB, dimana para mahasiswa yang sedang bentrok melemparkan batu ke arah awak media. Saat diperingatkan oleh BANPOS bahwa yang diserang adalah wartawan, mereka justru malah kembali menyerang.

    “Lu ngapain ngeliput disini anjing, bubar sana,” ujar salah satu massa aksi sembari melempar batu ke wartawan BANPOS.

    Untuk diketahui, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi menggelar unjuk rasa menolak Omnibus Law. Mereka memblokir dua jalan Sudirman hingga terjadi bentrokan dengan kepolisian pada pukul 16.50 WIB.

    Bentrokan terjadi lantaran para mahasiswa menembakkan petasan ke arah polisi. Aparat kepolisian pun lantas memukul mundur para mahasiswa hingga ke dalam kampus UIN menggunakan gas air mata.

    Namun bentrokan kembali terjadi. Mahasiswa keluar dari kampus dan mulai menyerang aparat kepolisian. Hal tersebut lantaran terdapat beberapa massa aksi yang diamankan oleh pihak Kepolisian.

    Pihak kepolisian melalui mobil komando meminta kepada mahasiswa untuk membubarkan diri, lantaran telah melewati waktu yang diperbolehkan oleh Undang-undang. Mereka meminta agar mahasiswa kembali ke rumah masing-masing dengan tenang.

    “Adik-adik mahasiswa, kalian ini para intelektual. Dimohon untuk tidak bertindak anarkis dan segera membubarkan diri. Kami memohon kepada massa aksi untuk mundur,” kata salah satu polisi melalui mobil komando.

    Karena mahasiswa terus menerus melempari batu ke arah polisi, pasukan kepolisian yang terdiri Satuan Brimob pun kembali memukul mundur para mahasiswa menggunakan Water Cannon dan gas air mata. Massa aksi sempat membubarkan diri, namun kembali berkumpul dan menyerang kepolisian.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, para mahasiswa yang masih melakukan bentrokan dengan pihak kepolisian lebih sedikit dari massa aksi sebelumnya. Tidak terlihat bendera organisasi mahasiswa yang sebelumnya berkibar seperti LMND, SWOT, HMI, Kumala dan organisasi lainnya.

    Selain itu, terlihat pula kerusakan di beberapa lokasi aksi seperti rambu lalu lintas yang dihancurkan oleh para mahasiswa. Beberapa tembok pun terlihat dicorat coret oleh mahasiswa bertuliskan ‘DPR Goblok’.(PBN)

  • Ancam Demo, Buruh Banten Tolak Pembahasan UU Omnibus Law

    Ancam Demo, Buruh Banten Tolak Pembahasan UU Omnibus Law

    SERANG, BANPOS – Sejumlah serikat buruh di Banten meminta pemerintah dan DPR untuk membatalkan pembahasan RUU “Omnibus Law’ Cipta. Buruh mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran jika pembahasan RUU tersebut dilanjutkan.

    “Kami tetap masih pada posisi menolak seperti sebelumnya, karena RUU Omnibus Law itu sangat merugikan buruh, sehingga kami tetap posisi menolak. Kami minta pembahasan RUU itu dibatalkan,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) 1973, Provinsi Banten, Imam Sukarsa, Kamis (14/5).

    Pihaknya mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan secara besar-besaran jika pembahasaan RUU tersebut dilanjutkan oleh DPR dengan pemerintah.

    “Kalau sampai pada akhirnya pembahasan RUU omnibus law ini terus berlanjut, maka kami sudah berkomitmen akan melakukan aksi besar-besaran turun ke jalan,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, adapun pasal yang dianggap sangat krusial dan merugikan buruh adalah khususnya pada ketenagakerjaan yakni soal hubungan kerja. Karena jika semua jenis pekerjaan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka tidak ada jaminan bagi buruh atau pekerja untuk mendapatkan kompensasi jika dikeluarkan dari pekerjaan.

    Selain itu, kata dia, dengan adanya sistem kerja PKWT tersebut secara otomatis pekerja tetap itu tidak ada, dan dengan pola tersebut tidak ada kepastian dan jaminan keamanan bekerja bagi para buruh.(RUS/ENK)

  • Menyelaraskan Omnibus Law dan Kearifan Lokal

    Menyelaraskan Omnibus Law dan Kearifan Lokal

    DALAM beberapa hari belakangan, mata dan telinga kita disibukkan dengan hiruk-pikuk kata Omnibus Law. Sebuah kata yang tergolong kurang familiar untuk kebanyakan orang Indonesia.

    Mengacu pada Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

    Awalnya, perbincangan soal omnibus law hanya menjadi bahan perbincangan kalangan terbatas. Namun, beberapa hari ini pembahasannya menjadi lebih luas, seiring dengan gelombang protes yang dilakukan kelompok buruh terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

    Melihat semangatnya, omnibus law digagas untuk mendorong terciptanya iklim investasi demi peningkatan ekonomi makro di Indonesia. Dari semangat itu, aturan yang selama ini dianggap tidak pro investasi akan diamandemen dan diatur dalam satu regulasi integral.

    Semangat ini tentu harus mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Peningkatan investasi, memang menjanjikan dinamisasi roda ekonomi dan menumbuhkan multiplier effects dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Masalahnya, perubahan-perubahan terhadap regulasi yang dianggap menghambat investasi juga menyasar aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, Peraturan Daerah (Perda). Aturan ini merupakan regulasi tingkat daerah yang biasanya memiliki kekhasan maupun kekhususan tersendiri yang disesuaikan dengan kultur masyarakat di daerah itu.

    Melihat semangat penyusunan Omnibus Law oleh pemerintah pusat, bisa jadi kekhasan dan kekhususan yang selama ini sengaja dipelihara oleh sebuah daerah, teriliminasi oleh kepentingan investasi yang menjadi arwah dari penyederhanaan regulasi itu. Padahal, kekhasan dan kekhususan itu, bisa jadi merupakan nilai-nilai kearifan lokal yang dijaga demi kepentingan masyarakat di wilayah tersebut.

    Kita bisa mengambil contoh Provinsi Bali, dimana investasi harus bisa menyelaraskan diri dengan budaya-budaya setempat. Karena budaya yang dipelihara itu merupakan sumber kekayaan Bali yang mampu mendatangkan ketenangan, kenyamanan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

    Sebuah komunitas masyarakat, termasuk pemerintahannya, memang memiliki kepentingan untuk memelihara kearifan lokal yang dianut di daerahnya. Karena kearifan lokal merupakan aset sekaligus penjaga nilai-nilai kebaikan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.

    Karenanya, kehadiran omnibus law perlu untuk mempertimbangkan kearifan-kearifan lokal yang berkembang di setiap daerah. Jangan sampai, demi kepentingan investasi, nilai-nilai luhur yang selama ini dianut sebuah komunitas masyarakat, dikesampingkan dan digusur oleh nilai-nilai yang bersifat materiil.

    Kehadiran regulasi, tentu bertujuan untuk menjadi sistem dan acuan dalam tata kelola di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Karenanya, penyusunan omnibus law harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kearifan-kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.

    Jangan sampai regulasi membuat masyarakat menjadi korban karena terlalu berpihak kepada kelompok-kelompok tertentu. Apalagi, kelompok-kelompok tertentu itu yang justru memiliki akses yang luas untuk melakukan pendekatan kepada para pembuat regulasi, dan memang berniat untuk mengambil keuntungan sepihak dari kehadiran omnibus law.(*)