Tag: Operasi Zebra Maung 2023

  • 635 Pelanggar Lalu Lintas Ditegur

    635 Pelanggar Lalu Lintas Ditegur

    PANDEGLANG, BANPOS – Selama Operasi Zebra Maung 2023 yang dilaksanakan sejak tanggal 11 hingga 24 September 2023, Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang mencatat sebanyak 635 pengendara terjaring operasi dan diberikan teguran.

    “Data teguran 635, teguran tertulis 105, teguran lisan 530,” kata Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman kepada wartawan, Senin (25/9).

    Dikatakannya, dalam operasi tersebut, pihaknya juga memberikan tulang kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Jumlah pengendara yang kena tilang sebanyak 180 pengendara.

    “Tilang E-tle 45, tilang manual 135,” katanya.

    Dijelaskannya, dalam operasi zebra tahun ini mengedepankan peneguran, bukan penindakan. Dalam penindakan langsung dilakukan apabila pengendara melanggar pelanggaran berat seperti melawan arus hingga berkendara melebihi kapasitas.

    Menurutnya, operasi Zebra Maung digelar oleh Satlantas Polres Pandeglang dari tanggal 11-24 September 2023. Dalam operasi tersebut mayoritas pelanggar adalah pengendara motor.

    “Mayoritas pengendara motor,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Satlantas Polres Pandeglang Gelar Operasi Zebra Maung

    Satlantas Polres Pandeglang Gelar Operasi Zebra Maung

    PANDEGLANG, BANPOS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menggelar operasi Zebra Maung 2023, di wilayah hukum Polres Pandeglang. Operasi Zebra Maung 2023 tersebut, akan digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 11 hingga 24 September 2023 mendatang.

    Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman mengatakan, pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2023 ini akan menyasar para pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas.

    “Operasi Zebra Maung 2023 mulai digelar hari ini, menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Seperti tidak mengenakan helm, dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” kata Robby kepada wartawan.

    Menurutnya, penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas menjadi skala prioritas. Adapun jenis pelanggaran yang akan ditindak diantaranya, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi masih dibawah umur, serta masih banyak jenis pelanggaran lainnya.

    “Berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan,” terangnya.

    Robby menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pengendara yang menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan TNKB atau tanda nomor kendaraan bermotor.
    “Kemudian, kendaraan bermotor tidak layak jalan, parkir sembarangan, balapan liar, konvoi kendaraan dan knalpot brong,” tegasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada para pengendara, agar mematuhi aturan berlalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

    “Jadi utamakan keselamatan, dan patuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan dan keamanan berkendara saat di jalan raya,” ungkapnya.(dhe/PBN)