Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Bambang Susantono Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Berapa ya harta kekayaannya?
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetorkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang memiliki nilai harta kekayaan sekitar Rp 4,6 miliar.
Tapi itu dulu. Bambang terakhir melaporkan nilai hartanya pada 14 November 2014 lalu, saat menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014.Dalam LHKPN itu, Bambang memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Tangerang Selatan serta tanah di Bogor dan Tangerang Selatan dengan jumlah total Rp 2.053.608.000.
Bambang juga memiliki lima unit sepeda motor dengan total nilai Rp 20 juta. Lalu, mobil Toyota Rush tahun pembuatan 2010 senilai Rp 100 juta, serta mobil Nissan Serena tahun pembuatan 2013 senilai Rp 350 juta. Bila ditotal, nilai kendaraan yang dimilikinya sebesar Rp 470 juta. Selain itu, Bambang memiliki harta bergerak lainnya dengan total nilai mencapai Rp 668,5 juta. Harta tersebut terdiri dari logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, hingga benda bergerak lainnya. Lalu, dia memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 899.593.436 dan 51.846 dolar AS atau setara Rp 741 juta dengan kurs saat ini.
Bambang juga memiliki utang senilai Rp 162.163.629. Sehingga bila ditotal seluruhnya, nilai total harta kekayaan Bambang mencapai Rp 3.929.537.807 dan 51.846 dolar AS.
Presiden Jokowi dijadwalkan melantik calon Kepala Badan Otorita dan Calon Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara terpilih, yakni Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sore ini. Pelantikan akan dilaksanakan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pukul 15.00 WIB. “Kepala Otorita IKN akan dijabat oleh Bambang Susantono, sementara Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3). Pelantikan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan bagian dari persiapan pemindahan ibu kota negara. Hal ini dilakukan setelah pemerintah dan DPR menyepakati Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. [OKT/RM.id]