Tag: Otoritas Jasa Keuangan

  • OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH di Tangerang

    OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH di Tangerang

    JAKARTA, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera Nomor 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

    Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

    Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

    “Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ungkapnya, Rabu (28/2).

    Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR EDCCASH, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    “Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH,” katanya.

    Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    “OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (MUF)

  • 7 Perusahaan Asuransi Masuk Dalam Pengawasan Khusus OJK

    7 Perusahaan Asuransi Masuk Dalam Pengawasan Khusus OJK

    JAKARTA, BANPOS – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan sebanyak 7 perusahaan asuransi masih berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023.

    Jumlah tersebut menurun setelah adanya pencabutan usaha terhadap tiga perusahaan, yang sebelumnya masuk dalam pengawasan khusus.

    “Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya,” ujar Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin (4/12).

    Sebanyak 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

    Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.

    Sepanjang 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.

    “Outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12,” kata Ogi.

    Lalu sepanjang 2023, selain 3 perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya oleh OJK, sebanyak 2 perusahaan asuransi telah kembali ke pengawasan normal.

    Adapun, dari 7 perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, Ogi mengatakan 5 perusahaan asuransi sudah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.

    “Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” tandas Ogi. (ANT)

  • Padarincang Terapkan Wisata Inklusi Keuangan

    Padarincang Terapkan Wisata Inklusi Keuangan

    SERANG, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemkab Serang menggelar Gebyar Wisata dan UMKM Padarincang. Kegiatan yang digelar di Alun-alun Kecamatan Padarincang, Kabupaten
    Serang ini sekaligus pencanangan Bulan Inklusi Keuangan.

    Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Desa Padarincang dipilih sebagai lokasi kegiatan
    karena sudah menerapkan sistem inklusi keuangan dalam pengembangan desa wisata dan UMKM.

    "Kami menyambut baik program Bulan Inklusi Keuangan dan perlu diduplikasi ke desa-desa lain yang
    ada di Kabupaten Serang," ujarnya, Rabu (25/10)

    Menurut Tatu, Pemkab Serang tengah fokus mengembangkan destinasi-destinasi wisata desa.
    ”Setiap desa punya potensi yang bisa dikembangkan, dan kita tahu juga ketika desa itu punya
    destinasi wisata dan wisatawan bisa berkunjung, secara ekonomi bisa bergerak,” ucapnya.

    Dalam pengembangan desa wisata dan UMKM, Tatu menuturkan bahwa perlu dukungan dari berbagai pihak, termasuk OJK dan perbankan. Saat ini, menurutnya, untuk pengembangan Desa Wisata Padarincang dan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sudah menurunkan program. Baik sarana prasarana wisata, infrastruktur jalan, promosi, hingga program UMKM.

    "Dengan hadirnya Bank Indonesia dan OJK, ini sudah pasti ada solusi dari persoalan untuk
    permodalan di perbankan. Inklusi keuangan juga perlu banyak disosialisasikan kepada masyarakat.
    Arah ke depan, transaksi digital masyarakat Kabupaten Serang lebih luas lagi," tuturnya.

    Kemudian, Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Roberto Akyuwen mengatakan, pelaksanaan Gebyar Wisata dan UMKM dilaksanakan dalam rangka memperingati puncak pelaksanaan Bulan Inklusi Keuangan tingkat Provinsi Banten.

    "Tujuan akhirnya agar tingkat inklusi keuangan terus meningkat. Inklusi keuangan ialah masyarakat
    semakin faham dan banyak yang mengunakan produk dan layanan keuangan," katanya.

    Menurutnya, koordinasi OJK dengan Pemkab Serang cukup baik sehingga memilih Desa Padarincang
    sebagai puncak pelaksanaan Bulan Inklusi Keuangan.

    "Adapun temanya, karena ini merupakan desa wisata, maka kita namakan gebyar wisata dan
    pemberdayaan UMKM,” ucapnya.

    Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula peninjauan ke Desa Wisata Padarincang yang memiliki
    aneka destinasi. Objek wisata yang berlokasi di aliran Sungai Cikalumpang ini berupa wisata alam
    dan wahana air. Di antaranya, river cubing atau papalidan, river fun offroad, paint ball, dan camping
    ground. (CR-01/AZM)