Tag: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Piutang Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 470,86 Triliun pada Desember 2023

    Piutang Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 470,86 Triliun pada Desember 2023

    JAKARTA, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai piutang pembiayaan perusahaan multifinance meningkat. Jumlah piutang pembiayaan meningkat dari 467,39 triliun pada November 2023 menjadi Rp 470,86 triliun pada Desember 2023.

    Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. Ia pun menyampaikan piutang pembiayaan tumbuh di level yang tinggi meskipun kembali termoderasi menjadi 13,23 persen YoY pada Desember 2023.

    “Adapun pertumbuhan November 2023 sebesar 14,14 persen YoY,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2).

    Pada kesempatan tersebut, Agusman mengatakan bahwa piutang pembiayaan pada Desember 2023, didukung pembiayaan modal kerja dan multiguna yang masing-masing tumbuh sebesar 15,10 persen YoY dan 13,85 persen YoY. Ia menyebut, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,64 persen.

    “Angka itu turun dari November 2023 yang sebesar 0,72 persen. NPF gross tercatat sebesar 2,44 persen pada Desember 2023, sedangkan pada November 2023 sebesar 2,54 persen,” katanya.

    Agusman menyebut gearing ratio perusahaan pembiayaan menunjukkan tren yang positif dan tercatat sebesar 2,26 kali, sedangkan pada November 2023 sebesar 2,21 kali. Angka itu menunjukkan gearing ratio jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

    “Pembiayaan modal ventura pada Desember 2023 terkontraksi sebesar 3,74 persen YoY, sedangkan November 2023 terkontraksi 2,61 persen YoY. Adapun nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 17,34 triliun pada Desember 2023, sedangkan November 2023 sebesar Rp 17,39 triliun,” tandasnya. (MUF)

  • OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil

    OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil

    JAKARTA, BANPOS – Kantor Otoritas Jasa Keuangan Jabodebek dan Provinsi Banten (KOJT) mencatatkan pertumbuhan positif pada akhir 2023 di tengah potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Hal ini tercermin dari pertumbuhan di masing-masing sektor industri keuangan dan secara keseluruhan stabilitas pertumbuhan di sektor jasa keuangan Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten tetap terjaga, serta profil risiko dan likuiditas yang memadai.

    Berdasarkan angka inflasi, pada Desember 2023 di DKI Jakarta tercatat sebesar 2,28 persen yoy, lebih rendah dibandingkan inflasi bulan November 2023 yang tercatat sebesar 2,33 persen yoy. Sementara itu, di Banten tercatat inflasi pada Desember 2023 naik menjadi 3,06 persen yoy dari 3,03 persen yoy pada November 2023.

    Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen, menyampaikan bahwa aktivitas investor Pasar Modal mengalami pertumbuhan dari jumlah investor DKI Jakarta yang mengalami pertumbuhan 11,64 persen yoy menjadi 1,51 juta Single Investor Identification (SID) pada akhir 2023. Khusus di Banten, perkembangan investor mengalami pertumbuhan 14,51 persen yoy menjadi 736 ribu SID pada Desember 2023.

    Berdasarkan perkembangan sektor perbankan regional, kredit Bank Umum pada Desember 2023 di DKI Jakarta tumbuh 13,15 persen yoy menjadi Rp3.540,98 triliun. Sedangkan kredit/pembiayaan BPR dan BPRS naik 18,79 persen yoy menjadi Rp3,85 triliun pada Desember 2023.

    “Secara mtm, kredit modal kerja, investasi, dan konsumsi Bank Umum di DKI Jakarta masing-masing tumbuh sebesar 3,28 persen, 2,40 persen, dan 1,77 persen. Kemudian, penghimpunan dana Bank Umum tumbuh 2,87 persen yoy menjadi Rp4.499,58 triliun pada Desember 2023 dan penghimpunan dana BPR dan BPRS naik 14,39 persen yoy menjadi Rp4,72 triliun,” ungkapnya, Kamis (15/2).

    Roberto menjelaskan, Kredit Bank Umum pada Desember 2023 di Banten tumbuh 7,48 persen yoy menjadi Rp195,87 triliun. Sedangkan kredit/pembiayaan BPR dan BPRS naik 14,62 persen yoy menjadi Rp6,34 triliun.

    “Secara mtm, kredit modal kerja, investasi, dan konsumsi tumbuh masing-masing sebesar 0,26 persen, 2,03 persen, dan 1,19 persen,” ucapnya.

    Berikutnya, penghimpunan dana Bank Umum di Banten tumbuh sebesar 4,81 persen yoy menjadi Rp264,01 triliun pada Desember 2023 dan penghimpunan dana BPR dan BPRS tumbuh 12,98 persen yoy menjadi Rp5,48 triliun. Kualitas kredit perbankan masih terjaga dengan rasio NPL gross Bank Umum sebesar 1,85 persen di DKI Jakarta dan 1,73 persen di Banten, sedangkan rasio NPL gross BPR dan BPRS di DKI Jakarta adalah 8,65 persen dan di Banten sebesar 7,63 persen.

    “Dukungan Bank Umum terhadap pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di DKI Jakarta melalui kredit tumbuh 4,78 persen yoy menjadi Rp224,29 triliun pada Desember 2023. Selain itu, kredit UMKM di Banten tumbuh sebesar 8,04 persen yoy menjadi Rp38,14 triliun,” tandasnya. (MUF)

  • Dugaan Penggelapan TSC Didesak Diusut

    Dugaan Penggelapan TSC Didesak Diusut

    TANGERANG, BANPOS – Kasus dugaan penggelapan dana konsumen oleh PT Tangerang Smart City (TSC)
    hingga Rp1,7 miliar lebih, didesak untuk segera diusut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diminta untuk
    tidak tinggal diam, dan agar dapat segera turun tangan menyelesaikan masalah itu.

    Diketahui, persoalan tersebut bermula saat TSC yang dikembangkan oleh PT Citra Permai Pesona atau
    PT CPP yang menggandeng sub kontraktor PT Pemenang Properti Nasional, jor-joran melakukan iklan
    promosi untuk membangun hunian kota modern untuk masa depan di wilayah Kecamatan Panongan,
    Kabupaten Tangerang.

    Adapun seluruh uang setoran itu jika diakumulasi mencapai Rp1,7 miliar lebih. Para konsumen ada yang
    menyetorkan Rp200 hingga Rp500 juta. Jumlah itu merupakan akumulasi seluruh uang setoran yang
    rata-rata semenjak April 2021 disetorkan, sebagai pembayaran pemesanan unit tertuju kepada nomor
    rekening atas nama PT CPP.

    Perumahan itu menjanjikan akan serah terima kunci hunian TSC pada November 2022. Namun, hunian
    idaman itu tidak pernah terwujud, yang mengakibatkan para konsumen kecewa dan tak lagi berminat
    untuk memiliki hunian di perumahan TSC.

    “Para konsumen akhirnya menuntut pengembalian dana 100 persen atas jutaan uang pemesanan yang
    telah disetorkan,” ujar Aktivis Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) Harda Belly, dalam keterangan yang
    diterima BANPOS, Senin (30/10).

    Menurut Harda, dugaan penggelapan itu ditujukan lantaran TSC tidak mengembalikan uang konsumen
    yang sudah menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian rumah hunian, yang sampai sekarang
    pengerjaannya mangkrak.

    “Kalau bukan penggelapan, ya mau dibilang apalagi. Konsumen yang sudah bayar untuk membeli rumah
    hunian yang dijanjikan oleh TSC ternyata tidak selesai-selesai atau mangkrak,” kata Harda.
    Harda menjelaskan bahwa para konsumen tersebut sebenarnya sudah melakukan somasi melalui kuasa
    hukum, namun TSC tidak menunjukkan iktikad baik.

    “Katanya sih sudah dua kali mereka melakukan somasi, namun hasilnya nihil. Berarti, TSC ini memang
    sengaja tidak mau mengembalikan,” jelas Harda.

    Karena itu, Harda meminta OJK untuk turun tangan menyelesaikan masalah keuangan konsumen TSC
    tersebut.

    Bahkan, ia mengancam akan melakukan aksi demonstrasi depan OJK, agar upaya permintaan
    pengembalian uang konsumen TSC tersebut segera dikembalikan.

    “Kalau somasi sudah tidak dindahkan berarti OJK yang harus turun tangan, kita bantu para konsumen
    tersebut dengan melakukan aksi demonstrasi agar OJK bisa menyelesaikan tuntutan para konsumen
    untuk dikembalikan uangnya,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Penagihan AdaKami Langgar Aturan

    Penagihan AdaKami Langgar Aturan

    JAKARTA, BANPOS – Hasil perkembangan investigasi yang dilakukan oleh AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang diduga melanggar prosedur operasi standard (SOP) perusahaan.

    Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyampaikan melalui keterangan tertulis bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terhadap beberapa debt collector (DC) yang diduga sebagai oknum tersebut.

    “Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Bernardino di Jakarta, Kamis.

    Adapun pendalaman itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami terkait berita viral nasabah AdaKami yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tindakan oknum tim penagihan.

    Bernardino menjelaskan, hingga hari ini, perkembangan investigasi AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.

    Ke-36 pengaduan nasabah itu diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek daring, pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC.

    Adapun terkait identitas korban yang viral diberitakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral tersebut.

    Lebih lanjut Bernardino menyampaikan, berdasarkan temuannya, pihak manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.

    Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Bernardino menuturkan bahwa sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada SOP yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

    “Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id,” ujar Bernardino.

    Namun, terkait berita viral nasabah AdaKami yang mengakhiri hidupnya hingga saat ini AdaKami masih belum memperoleh identitas lengkap korban. Dalam penanganan dugaan tersebut, AdaKami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.

    “Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Bernardino.
    AdaKami juga mengingatkan untuk seluruh nasabah untuk terus hati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyampaikan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk OJK, AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror DC.

    AFPI pun turut menginvestigasi kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktik penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.

    “Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain,” kata Sunu.

    AdaKami mengimbau kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tambahan mengenai identitas korban tambahan agar menghubungi melalui nomor layanan konsumen AdaKami di 15000-77.

    “AdaKami tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi,” tandasnya.(PBN/RMID)

  • Tindak Tegas Pinjol Ilegal

    Tindak Tegas Pinjol Ilegal

    JAKARTA, BANPOS – Senayan menyoroti masih banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal berkeliaran mencari mangsa. Aparat kepolisian pun diminta segera bertindak memberantas aksi tipu-tipu yang menjerat masyarakat ini.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pelaku pinjol ilegal kian berani menjalankan aksinya dengan memasang iklan secara terbuka di media sosial.

    “Saya masih sering lihat iklan pinjol di Instagram. Bingung saya, kok masih berani ­ber­keliaran,” kata Sahroni, kemarin.

    Untuk itu, dia mendorong ­Korps Bhayangkara berko­laborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan terkait memberantas pinjol ilegal ini. Langkah edukasi juga harus dilakukan kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjol. “Kami meminta agar semua­nya bersinergi berantas pinjol ilegal ini,” jelasnya.

    Sahroni mengingatkan, keberadaan pinjol ilegal ini sudah dalam taraf membahayakan. Gara-gara pinjol, orang yang terjerat utang bisa melakukan tindakan kriminal.

    “Polisi harus meningkatkan kinerjanya memberantas pinjol ilegal karena cara-cara penagihannya sangat meresahkan dan bisa bikin orang nekat,” pinta Sahroni.

    Hal senada dilontarkan ­anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro. Menurutnya, pinjol ilegal ini sangat membahayakan. Sebab, bunga yang dikenakan tidak tanggung-tanggung, bisa mencapai 500 persen. Bunga tinggi itu tentu membuat masyarakat tak akan mampu mengembalikan pinjaman.

    “Mereka juga tidak berizin, beroperasi secara ilegal, suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen per bulan, bahkan ada sampai 500 persen,” ujar Fauzi.

    Karena itu, Fauzi meminta masyarakat tidak berutang ke pinjol. Bukan hanya karena bunga pinjaman yang di luar logika, tapi operasi mereka sering melanggar aturan.

    “Mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,” katanya.

    Dia mengungkapkan, berdasarkan info dari OJK, nama pinjol ilegal yang beredar di ­publik jumlahnya sudah mencapai 3.500 lebih. Untuk itu, OJK dan Kepolisian diminta bertindak tegas meningkatkan penindakan hukum, menutup dan melarang operasi pinjol ilegal.

    Pihaknya juga mengajak masyarakat melaporkan praktik pinjol ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar segera ditindak.

    “Bagi masyarakat yang pinjam di pinjol legal atau sudah mendapat izin dari OJK, dipersilakan mengembalikan sesuai ketentuan OJK,” ujarnya.

    Fauzi menjelaskan, Fintech atau yang akrab disebut pinjol resmi bertujuan mempermudah akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat umum.

    Selain itu, Fintech secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan di Tanah Air, sehingga jalannya transaksi keuangan akan lebih meningkat dan lebih baik.

    “Tapi kenyataannya (pinjol ilegal), seperti lintah darat yang menjebak masyarakat, di tengah literasi keuangan masyarakat yang masih lemah. Dengan bujuk rayu kemudahan 1, 2 jam cair,” ujarnya.

    Sebab itu, kehadiran pinjol ilegal bahkan legal sekalipun acapkali meresahkan masyarakat. Bahkan, dia menemukan ada pasangan suami istiri sampai bercerai bahkan sampai bunuh diri gara-gara pinjol. Lantaran suku bunganya ada sampai 144 persen per tahun. “Ini sudah seperti lintah darat. Belum lagi pelanggaran data privasi yang dilakukan pengelola pinjol,” tegasnya.

    Terakhir, dia mengingatkan, sesuai aturan OJK, pinjol legal tidak diperbolehkan mela­kukan share data pri­vasi, atau yang lebih dikenal ­dengan istilah sharelock CaMiLan atau Camera Microfon Location.

    Pinjol legal juga tidak diperkenankan meminta nama-nama terdekat, atau menjanjikan proses peminjaman sejam atau dua jam. Sebab, aturan yang berlaku, pencairan diberlakukan sehari atau dua hari.

    “Tapi oleh pinjol ilegal, semua aturan ini dilanggar. Berdasarkan hal tersebut, kami mengharamkan masyarakat yang sudah telanjur meminjam di pinjol ilegal untuk membayar,” pungkasnya. (RMID)