Tag: OTT

  • Keberatan Kabasarnas Ditersangkakan KPK, Danpuspom: Militer Punya Aturan Sendiri!

    Keberatan Kabasarnas Ditersangkakan KPK, Danpuspom: Militer Punya Aturan Sendiri!

    JAKARTA, BANPOS – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka. Sebab, keduanya adalah militer aktif.

    “Kami terus terang keberatan, kalau itu (Marsdya Henri dan Letkol Afri) ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7).

    Agung menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Letkol Afri dari pemberitaan media.

    Kemudian, Puspom TNI mengirim tim ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Di sana, tim Puspom TNI dan KPK mengadakan gelar perkara alias ekspose
    Pada saat gelar perkara tersebut, disepakati bahwa Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

    “Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” sesal Agung.

    “Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI, sebagaimana undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

    Agung pun meminta KPK saling menghormati aturan dan kewenangan masing-masing institusi.

    TNI tidak bisa menetapkan sipil sebagai tersangka. Agung berharap, KPK juga demikian, tidak menetapkan militer sebagai tersangka.

    “Mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau misalkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.

    Agung memastikan, TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.

    Setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi.

    “Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” tandas Agung.

    KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.

    KPK menduga Henri menerima uang melalui Letkol Afri dari para vendor pemenang proyek dengan nilai total Rp 88,3 miliar sepanjang 2021-2023.

    Tiga di antaranya, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. (RMID)

  • OTT Disdukcapil, Inspektorat Mulai Lakukan Pemanggilan

    OTT Disdukcapil, Inspektorat Mulai Lakukan Pemanggilan

    Ilustrasi OTT (Istimewa)
    Ilustrasi OTT (Istimewa)

    SERANG, BANPOS – Buntut adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Polres Serang Kota di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Inspektorat Kota Serang memanggil seluruh jajaran Disdukcapil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pungli yang terjadi dalam proses pembuatan e-KTP tersebut.

    Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Kota Serang, Yudi Suryadi kepada BANPOS, Senin (18/11). Menurutnya, semua pejabat setingkat eselon III di Disdukcapil dipanggil untuk dimintai keterangan.
    “Hari ini (kemarin) sudah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun pemanggilan ini secara kelembagaan, jadi semua bidang kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (18/11).

    Menurutnya, saat ini pihak inspektorat masih dalam proses pendalaman informasi. Karena, info yang ada masih sebatas isu yang simpang siur.

    “Kami saat ini masih dalam tahap pendalaman informasi. Karena sebetulnya kami dari inspektorat itu sudah selalu melakukan penekanan dalam setiap apel agar tidak ada tindakan seperti ini,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah ada dugaan keterlibatan ASN dalam pungli e-KTP yang terjadi, Yudi mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan pihak penyidik untuk menjawabnya.

    “Ya kalau itukan penyidik yang berhak memutuskan siapa yang terlibat. Jadi kami hanya menunggu hasilnya saja,” tuturnya.

    Mengenai sanksi, ia mengaku akan menunggu keputusan dari aparat penegak hukum. Namun menurut Yudi, apabila aparat penegak hukum melimpahkan kasus ini kepada inspektorat, maka pihaknya akan segera memberikan rekomendasi sanksi kepada Walikota, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

    “Sanksi kami menunggu dari aparat penegak hukum. Jadi kami menunggu, apakah nanti akan diserahkan kepada inspektorat (sanksinya). Kalau itu PNS, kami akan berikan rekomendasi kepada Walikota melalui BKPSDM,” terangnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil Kota Serang. BANPOS mencari Sekretaris Disdukcapil Kota Serang, Arif Rahman Hakim, namun berdasarkan keterangan, ia sedang berada di Bandung untuk melakukan evaluasi.

    Selanjutnya, BANPOS berusaha mengkonfirmasi Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Serang, Iis Nurbaeni, selaku pihak yang membidangi pembuatan e-KTP. Namun, berdasarkan informasi dari pegawai Disdukcapil lainnya, Iis sedang berada di Inspektorat Kota Serang.
    Saat mendatangi Inspektorat Kota Serang, pegawai penerima tamu disana mengaku bahwa tidak ada kegiatan yang dihadiri oleh Disdukcapil Kota Serang saat itu. Ia juga mengaku tidak ada rapat yang dilakukan antara Disdukcapil dengan Inspektorat.

    Namun, ketika dihubungi melalui pesan singkat, Iis mengaku memang dipanggil oleh Inspektorat terkait dengan peristiwa OTT. Namun, ia berkilah pemanggilan itu merupakan upaya konfirmasi, bukannya pemeriksaan yang dilakukan inspektorat.

    “Tidak diperiksa, hanya konfirmasi tentang berita (yang beredar) hari ini (kemarin),” katanya.

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai cara calo tersebut mendapatkan akses yang mudah dalam membuat e-KTP, dirinya tidak menjawab.

    Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Arif Rahman Hakim saat dihubungi melalui sambungan telepon sempat berkilah kalo pemanggilan yang dilakukan Inspektorat hanya bersifat biasa dan membahas pelayanan Disdukcapil semata.

    “Enggak, itu undangan biasa saja untuk membicarakan terkait dengan pelayanan saja,” katanya melalui sambungan telepon.

    Namun saat ditanyakan lebih jauh, Arif pun mengaku bahwa memang ada pemanggilan oleh Inspektorat terkait dengan OTT yang terjadi kemarin.

    “Klarifikasi saja sehubungan dengan berita-berita di koran terkait OTT,” jelasnya.(DZH/ENK)

  • Kasus Disdukcapil Kota Serang Dituntut Transparan, Mahasiswa : Jangan Ada Kata Damai

    Kasus Disdukcapil Kota Serang Dituntut Transparan, Mahasiswa : Jangan Ada Kata Damai

    Ketua BEM FKIP Untirta, Ahmad Fauzan. (BantenPos)
    Ketua BEM FKIP Untirta, Ahmad Fauzan. (BantenPos)

    SERANG, BANPOS – Mahasiswa meminta kasus OTT yang terjadi di Disdukcapil Kota Serang, diproses secara transaparan. Selain itu, mahasiswa juga meminta agar kasus tersebut tidak berakhir dengan ‘damai’.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua BEM FKIP Untirta, Ahmad Fauzan. Menurutnya, Pemkot Serang harus kooperatif dalam penegakkan hukum, dan tidak boleh menyembunyikan tersangka dan siapapun di balik kasus pungli e-KTP itu.

    “Pemkot harus kooperatif, sehingga ditemukan akar permasalahannya. Kami juga menduga bahwa bisa saja ada pejabat di belakangnya untuk memberikan perintah atau melakukan back up kepada seorang yang disuruhnya untuk melakukan pungli,” katanya kepada awak media, Minggu (17/11).

    Dugaan itu, jelasnya, dikarenakan tidak mungkin calo yang terkena OTT itu bekerja sendiri tanpa adanya orang dalam. Karena menurut keterangan dari Kepolisian pun, calo tersebut bukan merupakan pegawai Disdukcapil.

    “Klaim dari Kepolisian yang ditangkap itu bukan pegawai, hanya calo saja. Tapi kan tidak mungkin calo punya kekuasaan sampai bisa mempercepat pembuatan e-KTP. Karena hal ini, kami mendorong agar baik Pemkot maupun penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut dan mengeluarkan dugaan nama pejabat yang terlibat,” ucapnya.

    Ia juga meminta kepada Satgas Saber Pungli, agar dapat menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya. Ia menegaskan, tidak boleh ada kata damai dalam penyelesaian kasus ini.

    “Kasus ini harus terus dilakukan investigasi secara mendalam. Itu merupakan upaya dapam menemukan titik masalah paling dalam dan mengakar. Dalam hal ini, Satgas Saber Pungli yang harus melakukannya,” tegasnya.

    Menurutnya, OTT yang terjadi di Disdukcapil Kota Serang ini sangat mencoreng nama Pemkot Serang. Karena, lanjut Fauzan, Disdukcapil merupakan OPD yang paling dekat dengan masyarakat. Sehingga, kasus ini dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Serang.

    “Kasus pungli yang terjadi di wilayah kerja Disdukcapil. Padahal kita ketahui wilayah tersebut harus bersih dari segala jenis pungutan liar. Karena sebagai OPD pelayanan, akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Dan ini mencoreng nama Kota Serang,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Lakukan Pungli E-KTP, Dua Oknum Disdukcapil Kota Serang Kena OTT

    Lakukan Pungli E-KTP, Dua Oknum Disdukcapil Kota Serang Kena OTT

    Ilustrasi OTT (Istimewa)
    Ilustrasi OTT (Istimewa)

    SERANG, BANPOS – Dua oknum ‘calo’ dicokok oleh Polres Serang Kota dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada saat melakukan tindakan pungli pada Disdukcapil Kota Serang. Dua orang tersebut diringkus dengan barang bukti berupa sembilan lembar blangko e-KTP.

    Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi perpesanan membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, Polres Serang Kota berhasil meringkus dua orang oknum calo itu beberapa hari yang lalu.

    “O iya kemarin dua orang oknum calo (diringkus), barang bukti KTP (sebanyak) 9 lembar. Sekarang masih proses (pemeriksaan),” katanya, Jumat (15/11).

    Menurutnya, saat ini pihaknya masih mencoba untuk mendalami kasus pungli tersebut. Sementara saat ditanya apakah ada keterlibatan ASN dalam tindakan itu, Indra tidak menjawab.

    “Pemeriksaan calo dan saksi nanti kami masih dalami (dalam) pemeriksaan,” jelasnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, melalui sambungan telepon, Edhi mengaku akan menanyakan kasus tersebut kepada pihak terkait dan berjanji akan menelepon kembali.

    “Dari mana yang melakukan OTT? Nanti ya saya coba tanyakan dulu,” ucapnya. Namun hingga berita ini ditulis, Edhi tidak mengangkat sambungan telepon dari BANPOS.

    Walikota Serang, Syafrudin, tidak menampik adanya OTT yang terjadi di Disdukcapil Kota Serang. Menurutnya, OTT tersebut menjadi kasus pelaku secara individu.

    “Ya itukan resiko pribadi ya, jadi kami (Pemkot Serang) serahkan sepenuhnya kepada petugas hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS di Puspemkot Serang.

    Saat ditanya tindakan apa yang akan diambil oleh Pemkot Serang, Syafrudin mengaku masih belum mendapatkan informasi yang akurat dari Disdukcapil Kota Serang. Ia pun masih menunggu laporan, untuk mengambil tindakan selanjutnya.

    “Saya kira saya belum menerima informasi yang positif ya dari dinas terkait (Disdukcapil Kota Serang). Jadi sementara ini saya masih mencari informasi yang sebenarnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pemkot Serang juga pernah kecolongan dengan adanya penangkapan enam oknum pegawai Dishub Kota Serang oleh tim Saber Pungli Polda Banten. Keenamnya diciduk lantaran telah melakukan pungli pada uji KIR kendaraan.

    Tim Saber Pungli Polda Banten juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp4.883.500, 42 lembar bukti pembayaran, 43 lembar berita acara pemeriksaan kendaraan, satu buah buku pendaftaran uji KIR, dua buah mesin uji KIR dalam kondisi yang rusak, 43 lembar keterangan retribusi.

    Penangkapan keenam orang itu dikarenakan mereka masih melakukan pelayanan uji KIR dengan biaya yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal pada saat itu, mesin uji KIR yang dimiliki oleh Dishub Kota Serang dalam keadaan rusak. Sehingga, mereka tidak melakukan pemeriksaan, namun tetap menarik biaya.

    Namun, kasus tersebut pada akhirnya dihentikan oleh tim Saber Pungli Polda Banten. Tim Saber Pungli pada akhirnya menyerahkan sanksi kepada pihak Pemkot Serang, agar dapat diberikan pembinaan sesuai dengan PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(DZH/ENK)