Tag: Pabuaran

  • Sempat Dihakimi Massa, Warga Pabuaran Ditangkap Karena Mencuri Motor

    Sempat Dihakimi Massa, Warga Pabuaran Ditangkap Karena Mencuri Motor

    SERANG, BANPOS- Seorang pemuda diduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Baros Polresta Serang Kota pada Selasa (15/3) pagi. Pelaku merupakan warga Kampung Kadubeureum Desa Kadubeureum Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.

    Berdasarkan keterangan sejumlah saksi diketahui warga Kampung Pagedongan Desa Sukamanah Kecamatan Baros, Encep Saepudin, mengatakan curiga terhadap dua orang laki-laki yang mondar-mandir menggunakan sepeda motor Honda Beat Street di depan SMPN 3 Baros.

    “Kemudian dua orang laki-laki tersebut masuk ke dalam SMPN 3 Baros dan keluar lagi, setelah diperhatikan kembali dua orang laki-laki tersebut masuk kembali ke SMPN 3 Baros dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat Street, namun setelah keluar SMPN 3 Baros kemudian dua orang laki-laki tersebut menggunakan dua sepeda motor Honda Beat dan Honda Beat Street,” tuturnya.

    Dalam kesaksiannya, Encep menuturkan bahwa ia sempat menghadang pelaku yang terlihat menggunakan dua sepeda motor. Ia pun sempat ditabrak, namun pada akhirnya warga berhasil mengamankan satu orang pelaku.

    “Kemudian saya (saksi Encep) menghadang satu satu orang laki – laki yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street, namun oleh pelaku saksi ditabrak sehingga terjatuh dan pelaku juga terjatuh, kemudian saksi berteriak maling dan warga langsung berdatangan dan mengeroyok pelaku tersebut,” terangnya.

    Kanit Reskrim Polsek Baros, Bripka Ignatius, mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut anggota dari Polsek Baros langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti Sepeda Motor Honda Beat Street.

    “Mendapati laporan adanya pencuri motor diamankan kemudian kami mendatangi lokasi. Selanjutnya mengamankan satu terduga pencuri dari amuk massa. Selain itu, mengamankan sepeda motor barang bukti,” terangnya.

    Ignatius pun membenarkan bahwa pelaku sempat dihakimi oleh warga yang berada di lokasi saat kejadian.

    “Dari hasil penghadangan dari korban tersebut sehingga pelaku terjatuh dan warga yang melihat kejadian itu langsung beramai-ramai memukuli pelaku,” tambahnya.

    Ignatius mengungkap bahwa pelaku berinisial berusia 28 tahun ini berinisial ES. Pelaku berjumlah dua orang, namun yang berhasil diamankan hanya satu orang saja.

    “Satu pemuda tersebut diamankan warga karena diduga melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian diserahkan kepada Polsek Baros dan satu rekannya melarikan diri,” ujarnya.

    Ia pun menuturkan bahwa korban sempat dibawa ke Puskesmas Baros sebelum dibawa ke Polres.

    “Karena sempat dihakimi warga kami bawa satu terduga pelaku pencurian ke Puskesmas Baros untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada luka serius yang diderita. Saat ini tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

    (MG-03/AZM)

  • Terdesak Kebutuhan Hidup, Pemuda Pengangguran Asal Pabuaran Jualan Sabu

    Terdesak Kebutuhan Hidup, Pemuda Pengangguran Asal Pabuaran Jualan Sabu

    SERANG, BANPOS – Kepepet karena tak memiliki pekerjaan, seorang warga Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang nekad menjual sabu. Namun baru dua bulan menggeluti bisnis terlarang ini, tersangka PB (26) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di sebuah kebun tak jauh dari rumahnya saat sedang menunggu konsumennya.

    Dari tersangka yang pengangguran ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang akan dijual serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka PB langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

    Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan penangkapan tersangka pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba pada malam hari di pinggiran jalan di Desa Pabuaran. Dari informasi itu, personil Unit 2 langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

    “Setelah mendapat informasi, kami langsung tugaskan beberapa personil Unit 2 untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka pengedar,” terang Iptu Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda di kantornya, Jumat (11/9/2020).

    Pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 22.00, petugas kembali melakukan pengintaian dan mendapati tersangka duduk duduk di pinggir jalan sedang menunggu pelanggannya. Tak mau buruannya lepas, petugas segera melakukan penangkapan. Tersangka sempat kabur ke arah perkebunan namun berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke mapolres.

    Dalam pemeriksaan, pria lajang ini mengakui pada saat penangkapan dirinya sedang menunggu konsumennya. Tersangka PB juga mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Keuntungan dari usaha ini digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut.

    “Sejak bulan Agustus kemarin saya menjalankan bisnis ini karena tak punya kerjaan. Untuk sabu saya beli dari orang yang mengaku warga Kota Serang tapi tidak tahu alamat pastinya karena hanya ketemu di jalanan saja. Keuntungan dari menjual sabu, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” akunya kepada petugas. (RED)