Tag: PAD Kota Serang

  • Pemkot Serang Berpotensi Kehilangan PAD dari Kos-Kosan

    Pemkot Serang Berpotensi Kehilangan PAD dari Kos-Kosan

    SERANG, BANPOS – Dampak penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

    Dimana pajak kos-kosan yang merupakan salah satu bagian daripada pajak hotel tidak lagi akan ditarik pajaknya. Hal ini akan berdampak pada hilangnya  Pendapat asli daerah (PAD).

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas yang mengatakan bahwa sesuai dengan undang tersebut, Bapenda Kota Serang tidak lagi menarik pajak kos-kosan.

    “Terkait dengan item kos-kosan yang dulunya merupakan bagian dari pajak hotel, diregulasi terbaru itu tidak lagi masuk pada item pajak hotel,” ungkapnya, Kamis (10/8)

    Sehingga akibatnya, pendapat asli daerah pun berkurang. Sebab dihapusnya salah satu sumber penghasil pajak tersebut. Alhasil, pemerintah daerah pun perlu untuk membuat solusi untuk mendapatkan penghasilan dari sumber lainnya. Guna tetap meningkatkan PAD-nya.

    “Memang kontribusinya tidak terlalu besar. Tetapi memang memberikan juga pengaruh terhadap peningkatan PAD dan itu diestimasi dalam setahun kurang lebih Rp100 juta sampai Rp200 jutaan dari pajak yang di tarik dari kos-kosan itu,” ujarnya.

    “Sehingga memang harus ada solilusi dari pemerintah Kota Serang dalam hal meningkatkan atau mengoptimalkan pajak daerah,” tambahnya.

    Dalam hal ini, Hari mengaku sedang mencoba menghitung dan mencari solusi untuk menutupi kekurangan dari pajak kos-kosan tersebut.

    “Pajak kos-kosan kan masuk pada pajak hotel, itu  nanti akan kita coba dikonversi dalam pajak PBB. Jadi dampak kepada PAD kita coba formulasi dalam item perhitungan PBB. Nanti kan ada bangunan yang sifatnya komersil  yang dimanfaatkan untuk usaha dimana kemudian perhitungan tarifnya akan kita sesuaikan,” ucapnya.

    Ia mengaku, bahwa saat ini pihaknya sedang  berupaya bagaimana mengoptimalkan PAD dengan berkurangnya salah satu item yaitu kos-kosan akibat undang-undang terbaru tersebut.

    “Jadi item pajak kos-kosan berkurang atau tidak ada nanti kita formulasi di PBB. Kan ada jenis-jenis tarif yang akan kita sesuaikan, sesuai dengan tanah atau bumi bangunan yang ada. Dan ini kita harapkan tidak begitu berdampak signifikan pada PAD Kota Serang,” tandasnya. (CR-01/AZM) 

  • Ridwan Sebut Hiburan Malam Banyak Mudharatnya

    Ridwan Sebut Hiburan Malam Banyak Mudharatnya

    MESKIPUN potensi pendapatan dari hiburan malam cukup besar dan dapat mendongkrak PAD Kota Serang, namun hal tersebut tetap ditentang habis-habisan.

    Sebab, hal tersebut bertentangan dengan budaya Kota Serang sebagai kota yang religius dan mewariskan budaya peradaban Kesultanan Banten.

    Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad. Ia juga mengatakan, hiburan malam sangat banyak mudharatnya. Sehingga tidak sebanding dengan pendapatan yang dihasilkan.

    “Kabupaten Bekasi yang kotanya lebih metropolis dan heterogen saja, mereka dengan tegas membuat Perda isinya penolakan terhadap hiburan malam. Padahal sudah jelas PADnya yang menyumbang miliaran, sedangkan di Kota Serang sampai detik ini, hiburan malam terhadap PAD nol besar,” ujarnya.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa semangat terbentuknya Kota Serang adalah terwujudnya kota yang Madani. Sedangkan Walikota dan Wakil Walikota saat ini pun mengusung visi Berdaya dan berbudaya.

    “Artinya wisata atau kewisataan haruslah yang berbasis budaya Kota Serang. Jadi hiburan malam itu, saya tegaskan bertentangan juga dengan visi misi Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang,” ucapnya.

    Ia pun mengaku percaya diri PAD Kota Serang dapat terdongkrak tanpa harus melegalkan hiburan malam.

    “Kita akan mendongkrak PAD Kota Serang, tanpa harus melegalkan hiburan malam. Masih banyak potensi-potensi yang ada di Kota Serang,” tandasnya. (DZH)