Tag: pajak

  • Tembus Rp500 Milliar, Pemkot Cilegon Beri Penghargaan Pembayar Pajak Aktif

    Tembus Rp500 Milliar, Pemkot Cilegon Beri Penghargaan Pembayar Pajak Aktif

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) mengapresiasi peran aktif wajib pajak daerah dalam mendukung pembangunan kota.

    Acara Pemberian Penghargaan Bagi Wajib Pajak Daerah Kota Cilegon Tahun 2024, diselenggarakan di sebuah hotel di Cilegon pada Rabu (14 November 2024).
    Penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak yang telah berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah.

    Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Cilegon, Nana Supiana, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang berperan aktif dalam pembayaran pajak daerah.

    Ia menegaskan bahwa pajak daerah bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk kontribusi nyata yang memungkinkan pemerintah daerah menjalankan program untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak daerah yang telah hadir di sini serta yang berperan aktif dalam pembangunan Kota Cilegon melalui pembayaran pajak. Tanpa peran serta dari Anda semua, kami tidak bisa melaksanakan berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Nana.

    Menurutnya, Pemkot Cilegon kini telah mempermudah proses pembayaran pajak daerah melalui kemajuan teknologi, termasuk berbagai kanal digital seperti QRIS, transfer bank, ATM BJB, dan platform e-commerce.

    “Kami terus menambah opsi pembayaran agar memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.

    Sementara Kepala BPKAD Dana Sujaksani menjelaskan bahwa pemberian penghargaan ini diharapkan mampu mendorong wajib pajak lainnya untuk semakin disiplin dan tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban mereka.

    “Kami memberikan penghargaan khusus kepada wajib pajak yang taat melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan benar, serta melaporkan penjualan dan pembelian dengan jujur. Harapan kami, ini memotivasi wajib pajak lainnya untuk terus memenuhi kewajiban dengan baik,” terang Dana.

    Dana juga menyampaikan bahwa target penerimaan pajak daerah tahun 2024 dipatok mencapai Rp1,068 triliun, dengan realisasi hingga November 2024 sebesar Rp502 miliar atau 47%, yang menunjukkan kenaikan kepatuhan dibandingkan tahun lalu.

    Sementara itu, perwakilan dari wajib pajak daerah, Malim Hander Joni, General Manager Indorama, menyatakan harapannya agar pajak yang terkumpul dapat bermanfaat untuk pembangunan Kota Cilegon.

    “Semoga pajak yang kami bayarkan bisa memberikan kontribusi yang bermanfaat, baik untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat,” ucap Joni.

    Joni sapaan Malim Hander Joni menambahkan bahwa pemanfaatan pajak daerah seharusnya bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, untuk mewujudkan Kota Cilegon yang maju dan sejahtera.

    “Dengan adanya pajak, kita semua berperan dalam menciptakan kualitas hidup yang lebih baik dan membangun masa depan yang lebih cerah bagi Kota Cilegon,” tutur Joni.

    Untuk diketahui, melalui kegiatan ini, Pemkot Cilegon mempertegas peran serta warga dan perusahaan dalam menciptakan kota yang berkembang berkelanjutan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak demi kemajuan bersama. (adv)

  • Mahasiswa UNPAM Serang Sosialisasikan Pajak ke Masyarakat Desa Pelawad

    Mahasiswa UNPAM Serang Sosialisasikan Pajak ke Masyarakat Desa Pelawad

    SERANG, BANPOS – Pajak berperan penting dalam berbagai aspek, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pengelolaan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Umumnya, masyarakat masih awam mengenai hal dasar yang ada di pajak, baik pengetahuan mengenai dasar dasar pajak dan nomor atau identitas untuk wajib pajak.

    Melihat kondisi tersebut, mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Serang Program Studi Akuntansi menghadirkan program dengan aksi nyata terhadap masyarakat. Sekolompok mahasiswa yang tergabung dalam program rutin yang diselenggarakan oleh pihak kampus, Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merancang program sosialisasi pajak di Komplek Taman Ciruas Permai Blok M2 no 15 Desa Pelawad Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang pada Kamis (14/11).

    Ketua Kelompok 4 PKM UNPAM Serang, Laila Khoirunnisa, menjelaskan bahwa mereka melaksanakan aksi nyata menjawab ketidaktahuan masyarakat berkaitan dengan pajak dengan mensosialisasikan perpajakan, terutama dasar dasar pajak. Ia berharap, kegiatan ini mampu menjadi wadah untuk mengetahui dan belajar terkait perpajakan dan dasar dasar perpajakan.

    “Tentu saya berharap dengan adanya kegiatan ini mampu menjadi wadah untuk saling belajar dan mengetahui mengenai aspek dasar perpajakan,” ujarnya.

    Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku UMKM dan warga setempat. Mereka kemudian dibekali dengan pemahaman pemahaman yang dasar terkait perpajakan.

    Seorang pemilik UMKM, Nuraini, mengakui dengan adanya kegiatan ini baru menyadari bahwa perpajakan sangat penting bagi pembangunan dan dalam kehidupan sehari-hari. Ia pun mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh mahasiswa UNPAM Serangn ini, karena kegiatannya sangat berdampak dan sangat bermanfaat.

    “Saya pribadi dan masyarakat setempat sangat bersyukur dan berterimakasih kepada kakak-kakak (mahasiswa) yang sudah menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat ini, jujur saya baru mengetahui betapa pentingnya pajak dan hal hal dasar pajak,” ungkapnya.

    Suksesnya kegiatan di dukung oleh rekan kelompok yang bekerja sama dan atas bimbingan Dosen, sekelompok mahasiswa yang memiliki komitmen untuk terus melaksanakan kegiatan yang bermanfaat ini dan mampu menciptakan inovasi serta program yang menarik dan bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk terus melakukan kegiatan yang bermanfaat.

    “Ini langkah awal bagi mahasiswa untuk terus laksanakan dan ciptakan program yang bermanfaat,” ucap dosen pendamping lapangan, Listia Aulia Indy. (MUF)

  • Karir Pajak Online Tingkatkan Profesionalisme Dalam Dunia Kerja

    Karir Pajak Online Tingkatkan Profesionalisme Dalam Dunia Kerja

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Era serba digital saat ini memungkinkan segala aktivitas dilakukan dengan cara online atau daring. Termasuk pelatihan untuk meningkatkan keterampilan menyusun laporan perpajakan, bisa dilakukan secara daring.

    Meningkatkan keterampilan dalam menyusun laporan pajak biasanya dilakukan mereka yang sudah bekerja dan hendak meningkatkan karir dalam pekerjaannya. Dunia kerja pun kini banyak membutuhkan karyawan yang ahli dalam menyusun laporan perpajakan.

    Pemerhati Bidang Perpajakan di Tangerang, Purbo Gunarto mengakui transformasi perkembangan zaman ke era digital memungkinkan pelatihan keterampilan bidang perpajakan dilakukan secara online.

    Dari kemungkinan itulah Pemerhati Pajak yang berkantor di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang itu, membuka program baru bernama Karir Pajak.

    Karir pajak, kata dia, membidik para peminatnya dari seluruh daerah di tanah air untuk meningkatkan keterampilan dalam menyusun laporan perpajakan di tempatnya bekerja.

    Pelatihan meningkatkan profesionalisme bidang perpajakan dalam program Karir Pajak, baik brevet A, B dan C, menurut Purbo, dilakukan secara online dan hanya dalam waktu 2 bulan.

    Lebih lanjut Purbo Gunarto mengatakan, dalam prakteknya pelatihan kerja dalam program Karir Pajak dilakukan seperti pembelajaran pada umumnya, peserta dan pengajar saling tatap muka dan berinteraksi.

    “Bedanya tatap muka dilakukan secara online,” kata Purbo di kantornya, Kamis (31/10/2024).

    Meski dilakukan secara daring, menurut Purbo, namun tidak mengurangi kualitas teknis pembelajaran. Peserta dan pengajar tetap bisa saling berinteraksi dalam memahami materi perpajakan.

    “Peserta pelatihan juga bisa langsung melakukan praktek penyusunan laporan pajak secara online dengan arahan dari pengajar,” imbuh Purbo.

    Purbo juga menyebut para pengajar dalam program Karir Pajak berasal dari orang-orang berkompeten dalam bidang pajak. “Kami datangkan langsung dari kantor pajak,” katanya.

    Lebih lanjut Purbo menjelaskan, selama berlangsungnya proses belajar mengajar secara daring, peserta pelatihan juga bisa saling berdisuksi, baik dengan pengajar maupun dengan sesama peserta pelatihan.

    “Jadi dalam prakteknya sama seperti proses pembelajaran tatap muka yang dilakukan secara offline,” jelas Purbo.

    Purbo mengungkapkan, dibukanya program Karir Pajak karena merasa prihatin dengan banyaknya lembaga pelatihan kerja, khususnya bidang perpajakan online ilegal yang legalitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

    “Kalau kami jelas, legaslitasnya dari Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya seraya menegaskan peserta pelatihan kerja di Karir Pajak terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud RI.

    Peserta pelatihan program Karir Pajak, lanjut Purbo, berasal dari seluruh daerah di Indonesia. Mereka didominasi keryawan yang mengelola pajak atau yang hendak meningkatkan karir di perusahaannya.

    Sejak mulai dibuka tiga bulan lalu, peserta pelatihan program Karir Pajak sudah mencapai puluhan orang. Mereka umumnya karyawan dari sejumlah perusahaan di seluruh Indonesia.

    “Selain Pulau Jawa, ada dari Batam, Sulawesi, Kalimantan, Papua. Mereka ikut pelatihan secara online untuk meningkatkan karir di perusahaannya,” ujar Purbo.

    Purbo menjelaskan, pelatihan pajak secara online di Karir Pajak dilaksanakan dua kali dalam seminggu dengan durasi pembelajaran selama sekitar 2 jam.

    “Peserta yang telah mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikat yang legalitasnya diakui banyak perusahaan,” jelas Purbo seraya menyebut Karir Pajak merupakan bagian dari program pelatihan kerja secara online di Guna Arga.(Odi)

  • Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

    Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

    TANGERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi PT BAPI ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (27/2). PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus sampai dengan Desember tahun 2018.

    Tak hanya itu, mereka juga tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari-Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur, yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus. Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 sampai dengan Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, menjelaskan bahwa PT BAPI melakukan usaha di bidang real estate. PT BAPI bekerjasama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang.

    “Seharusnya, PT BAPI wajib melakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) dan menyerahkan bukti potongnya pada saat PT APIK menyerahkan pekerjaannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI,” ungkapnya.

    PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena PT BAPI sebagai korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

    “Dari hasil penyidikan, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelasnya.

    Cucu menyampaikan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kanwil DJP Banten juga telah memenangkan sidang Praperadilan atas PT BAPI, sehingga kini kasusnya telah memasuki tahap PP-22 dan akan segera dilakukan sidang pokok perkara.

    “Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Diharapkan hal ini akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (MUF)

  • 153 Pelaku Usaha Setorkan PPN PMSE Hingga RP17,46 Triliun

    153 Pelaku Usaha Setorkan PPN PMSE Hingga RP17,46 Triliun

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per Januari 2024. Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa di bulan Januari 2024 terdapat penunjukan dua Perusahaan asing sebagai pemungut PPN PMSE yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp17,46 triliun.

    “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” ujarnya, Selasa (20/2) di Jakarta.

    Dwi Astuti juga menyampaikan, selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

    “Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” katanya.

    Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field, Dwi Astuti menjelaskan bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

    Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

    “Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital,” tandasnya. (MUF)

  • Dongkrak Pendapatan PKB, Samsat Cilegon Gandeng JNE

    Dongkrak Pendapatan PKB, Samsat Cilegon Gandeng JNE

    CILEGON, BANPOS – Guna mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), Samsat Cilegon menggandeng JNE Cilegon. Hal ini dilakukan demi memaksimalkan pendapatan PKB di wilayah Kota Cilegon.

    Kepala UPT PPD Samsat Cilegon, TB Mochamad Kurniawan mengatakan pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan JNE Cilegon untuk penagihan PKB ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Cilegon.

    “Kedepan nanti perusahaan tidak perlu datang ke Samsat. Pembayaran khusus untuk perusahaan bisa melakukan pembayaran di JNE dengan sistem COD,” kata Kurniawan kepada BANPOS usai Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah yang bertempat di Istana Sari Galuh Resto Jl. Raya Merak Cilegon no 21, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, kemarin.

    Menurutnya hal ini dilakukan, karena di Kota Cilegon banyak perusahaan yang berada di kawasan industri selain itu, hal ini dilakukan demi memaksimalkan pendapatan PKB.

    “Karena banyak perusahaan yang ada di Cilegon hampir sekitar 500an perusahaan yang domisili di wilayah Cilegon,” ujarnya.

    “Karena kami di Cilegon berdekatan dengan kawasan industri dan banyak perusahaan besar itu menjadi sebuah potensi. Potensi itu kami lakukan upaya inovasi bagaimana caranya perusahaan itu dimudahkan dalam membayar pajak dan mudah-mudahan itu menjadi satu penerima kedepan dalam pendapatan PKB di Samsat Cilegon,” tambahnya.

    Sampai dengan November, untuk realisasi pendapatan Samsat Cilegon mendekati target yang telah ditentukan Bapenda Provinsi Banten.

    “Alhamdulillah realisasi untuk tahun sekarang kita sudah mencapai 91,84 persen. Total target Rp241 miliar, kita sudah mencapai diangka Rp221 miliar. Saya optimis disisa waktu ini target sebesar Rp241 miliar ini bisa kita raih. Salah satu caranya itu dengan kerjasama dengan perusahaan yang di dampingi JNE. Ini salah satu bentuk upaya karena kita kan potensi perusahaan cukup besar,” paparnya.

    Sementara itu, Head of Sales & Marketing JNE Cabang Cilegon, Juliana Sari mengatakan kerjasama ini guna memudahkan para Wajib Pajak (WP). “Kita kolaborasi dengan Samsat Cilegon untuk memudahkan para WP khususnya perusahaan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

    “Nah sistemnya nanti COD. (Kemudian) Dari sisi pengiriman berkas pada perusahaannya sendiri maupun pengiriman paket serta pengiriman pembayaran (pajaknya) kami akan menjemput bola dan kami sesuaikan dengan arahan dari Samsat Cilegon sendiri,” tandasnya. (LUK)

  • Teman Disabilitas di Tangerang Raya Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pajak

    Teman Disabilitas di Tangerang Raya Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pajak

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 30 teman disabilitas yang berdomisili di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mengikuti kegiatan Pajak Bersama Teman Disabilitas pada Rabu (15/11).

    Kegiatan yang bekerja sama dengan Yayasan Difabel Mandiri ini dilakukan di aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa.

    Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Banten, Dwika Yuni, mengungkapkan bahwa Pajak Bersama Teman Disabilitas adalah kegiatan kampanye perpajakan bagi Warga Negara Indonesia Penyandang Disabilitas.

    Ia menjelaskan, kegiatan ini sudah dimulai sejak tahun 2021 dan menjadi agenda rutin Direktorat Jenderal Pajak.

    Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan, dan dibuka oleh Dwika. Saat menyapa teman-teman disabilitas, Dwika menyampaikan bahwa pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak tidak ada diskriminasi.

    “Hal ini sama halnya dengan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke teman-teman disabilitas. Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, teman-teman disabilitas dapat memahami pentingnya pajak dalam membangun negara,” ujar Dwika.

    Kanwil DJP Banten juga menghadirkan dua orang juru Bahasa isyarat Luluk Kusuma Wardani dan Abdul Azis. Luluk dan Azis membantu tim penyuluh Kanwil DJP Banten, untuk menerjemahkan materi sosialisasi Pemadanan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hal-hal mendasar tentang pentingnya pajak, materi tentang hak dan kewajiban perpajakan dengan pemateri fungsional penyuluh pajak ahli pertama Muslih Anwari.

    “Terimakasih teman-teman disabilitas yang sangat antusias dengan materi yang disampaikan dan berperan aktif dalam sesi tanya jawab. Semoga bermanfaat dan teman disabilitas dapat menyebarluaskan peran pajak ke teman-teman disabilitas yang lain,” ujar Muslih.

    Usai sesi tanya jawab dan kuis, kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (MUF/DZH)

  • Hingga September, Penerimaan Pajak Banten Capai 75,43 Persen

    Hingga September, Penerimaan Pajak Banten Capai 75,43 Persen

    SERANG, BANPOS – Kantor Vertikal Kementerian Keuangan secara rutin menyelenggarakan rapat Assets and Liability Committee (ALCo) guna membahas kinerja penerimaan negara serta penyaluran pagu anggaran.

    Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banten yang sekaligus menjadi Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Banten, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten, Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno Hatta, Kepala Bappeda Prov Banten, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Banten, Fungsional Statistisi Madya BPS Provinsi Banten dan Local Expert dari Universitas Tirtayasa Banten.

    Pada keterangan yang diterima BANPOS, Senin (30/10), hingga 30 September 2023, data capaian pendapatan negara di Provinsi Banten sudah mencapai Rp61,61 triliun.

    Diketahui, pendapatan negara tersebut terdiri dari pendapatan sektor perpajakan senilai Rp50,879 triliun atau mencapai 75,43 persen dari target, pendapatan sektor kepabeanan dan cukai senilai Rp9,54 triliun (74,60 persen dari Target), dan PNBP senilai Rp53,99 miliar.

    Sementara itu, realisasi belanja negara di Provinsi Banten sudah mencapai Rp18,54 triliun (70,54 persen Pagu). Belanja negara tersebut meliputi Belanja Kementerian atau Lembaga sebesar RP6,25 triliun (63,85 persen Pagu) dan Transfer Ke Daerah senilai Rp12,29 triliun (74,51 persen Pagu).

    Dalam kesempatan ini, Kakanwil Dirjen Pajak Banten, Wansepta mengatakan, hingga September 2023, DJP Banten berhasil mengumpulkan sebanyak 75,43 persen dari target yang ditentukan pada tahun ini. Menurutnya, pada tahun ini jumlah pengumpulan mengalami pertumbuhan yang baik.

    ”Hingga September 2023, Kanwil DJP Banten berhasil menghimpun Rp50,879 triliun dan mengalami pertumbuhan positif sebesar 2,06 persen (y-o-y). Adapun kontribusi penerimaan pajak terbesar berasal dari sektor perdagangan besar dan industri pengolahan,” kata Wansepta.

    Sementara itu, Kakanwil Dirjen Bea Cukai Banten, Rahmat, menjelaskan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai hingga September 2023 mencapai Rp9,54 triliun. Sedangkan capaian realisasi penerimaan komponen Kepabeanan dan Cukai secara nominal bersumber dari penerimaan Bea Masuk (BM) Rp7,58 triliun, Cukai Rp 1,95 triliun, dan Bea Keluar (BK) Rp5,71 miliar.

    “Untuk Kepabeanan dan cukai pada data terakhir menunjukan presentase diangka 74,60 persen dari target, yang artinya mengalami pertumbuhan sebanyak 3,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.

    Ditempat yang sama, Kepala Kemenkeu Perwakilan Banten, Sugiyarto menerangkan, realisasi belanja APBN sampai dengan 30 September 2023 sebesar Rp18,54 triliun atau 70,54 persen dari pagunya yang berarti mengalami pertumbuhan sebesar 4,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun anggaran yang lalu.

    Lanjutnya, belanja APBN terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD). Belanja K/L Rp6,25 triliun atau 63,85 persen dari Pagu dan tumbuh sebesar 3,16 persen, sementara belanja TKD Rp12,29 triliun atau 74,51 persen dari Pagu dan meningkat sebanyak 4,75 persen.

    “Realisasi belanja APBN di Banten menunjukkan kinerja yang baik dan sesuai dengan target pemerintah. Kami terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujar Sugiyarto.

    Terkait Pengelola Aset, Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara Banten, Djanurindro memaparkan, Kontribusi terhadap penerimaan negara terus meningkat. Tercatat, sampai dengan 30 September 2023 mencapai Rp53,99 miliar. Hal tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yaitu Rp13,33 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp8,80 miliar.

    “Realisasi PNBP pengelolaan aset sudah tercapai sejumlah Rp25,95 miliar atau 106,97 persen dari target tahun 2023. Realisasi PNBP lelang mencapai Rp27,68 miliar atau 69,38 persen dari target tahun 2023. Realisasi PNBP piutang negara sebesar Rp365,13 juta atau 301,27 persen dari target tahun 2023,” tandasnya.

    Berdasarkan informasi, Kanwil DJPb Banten, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJBC Banten, KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dan Kanwil DJKN Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pelaksanaan APBN, penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai dan pengelolaan aset di wilayah Provinsi Banten. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan APBN dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten.(MYU/PBN)

  • Taman Safari Bogor Sabet Anugerah Pajak Daerah 2023 Kategori Terbaik, Tepat Waktu dan Tepat Jumlah

    Taman Safari Bogor Sabet Anugerah Pajak Daerah 2023 Kategori Terbaik, Tepat Waktu dan Tepat Jumlah

    BOGOR, BANPOS – Taman Safari Bogor kembali menyabet penghargaan di Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor 2023. Kali ini, Taman Safari Bogor mendapat penghargaan dengan kategori terbaik, tepat waktu dan tepat jumlah selama periode 2023. Serah terima penghargaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bogor, Iwan Setiawan kepada Kabag Keuangan Taman Safari Bogor, Jumartono Kusaputro di Gedung Utama Vimala Hills Resort, Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (19/10/2023).

    “Kami berterima kasih atas atensi dan penghargaan yang diberikan Pemkab Bogor di Anugerah Pajak Daerah 2023. Sudah menjadi komitmen kita bersama sebagai bisnis usaha yang bergerak di bidang pariwisata dan hiburan serta restaurant untuk taat regulasi, khususnya aturan pajak di Kabupaten Bogor,” ungkap Kabag Keuangan Taman Safari Bogor, Jumartono Kusaputro di Gedung Utama Vimala Hills Resort, Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (19/10/2023).

    Jumartono juga menegaskan Taman Safari Bogor akan terus berkomitmen untuk mempertahankan prestasi sebagai wajib pajak tepat waktu, tepat jumlah dan terbaik.

    “Pajak merupakan ornamen penting untuk menopang keuangan daerah. Dan sudah menjadi komitmen kita bersama untuk membayar tepat waktu,” tandasnya.

    Sementara itu, Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan penghargaan Anugerah Pajak Daerah 2023 diberikan kepada 101 wajib pajak di Kabupaten Bogor. Dari 101 wajib pajak, kata Iwan, 91 diantaranya merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Camat, kepala desa hingga instansi atau organisasi yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2023.

    “Wajib pajak itu rutin tiap tahun yang diberikan apreasi oleh Pemda terhadap wajib pajak berbagai jenis ada hotel, hiburan, restoran, PPAT, notaris,” kata Bupati Bogor, Iwan Setiawan, saat gelaran Anugerah Pajak Daerah 2023 di Gedung Utama Vimala Hills Resort, Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (19/10/2023).

    Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memacu wajib pajak membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.

    “Biar mereka berlomba-lomba dalam kebaikan, juga kebanggaan dapat penghargaan dari kita,” paparnya.

    Iwan juga meminta agar semua yang berhubungan dengan pajak dapat ditingkatkan kembali kesadarannya dalam membayar pajak.

  • Pemkot Tangerang Kantongi Ratusan Miliar

    Pemkot Tangerang Kantongi Ratusan Miliar

    TANGERANG, BANPOS – Realisasi pendapatan sektor Pajak, khususnya Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),selama program diskon kemerdekaan di Kota Tangerang mencapai angka Rp155 miliar.

    Untuk diketahui, diskon kemerdekaan merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh Pemkot Tangerang, dalam memperingati HUT kemerdekaan RI ke-78, dengan ricnian pemberlakuan diskon yakni diskon PBB-p2 tahun 1994-2014 sebesar 50 persen, pembebasan denda atau sanksi.

    PBB-P2 sejak 1994-2022, diskon BPHTB untuk program sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) sebesar 25 persen, serta diskon BPHTB semua jenis perolehan sebesar 17 persen.

    Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, mengungkapkan bahwa penerimaan PBB-P2 sampai Agustus 2023 sebesar Rp431,5 miliar, dimana penerimaan bulan Agustus sendiri selama pemberlakuan relaksasi senilai Rp77,7 miliar.

    Sedangkan pada penerimaan BPHTB sampai dengan Agustus 2023 sebesar Rp349,6 miliar, dimana penerimaan Agustus sendiri selama pemberlakuan relaksasi senilai Rp77,3 miliar “Sepanjang relaksasi Kemerdekaan, Bapenda Kota Tangerang mencatat jumlah transaksi yang memanfaatkan relaksasi PBB-P2 sebanyak 43.823 transksi dengan 8.208 NOP.

    Sedangkan untuk BPHTB, jumlah transaksi yang memanfaatkan relaksasi sebanyak 985 transaksi,” ungkap Kiki, Jumat (1/9).

    Ia pun menyatakan, penerimaan PBB-P2 bulan Agustus mengalami peningkatan sebesar 123 persen dari penerimaan bulan Juli. Sedangkan penerimaan BPHTB bulan Agustus, mengalami peningkatan sebesar 19 persen dari penerimaan bulan Juli.

    “Ini pencapaian yang luar biasa. Pemkot Tangerang menyampaikan sangat mendalam ucapan terimakasih kepada seluruh wajib pajak, atas partisipasinya. Sehingga kontribusi pajak yang dibayarkan bisa maksimal dan dapat dirasakan keseluruh masyarakat Kota Tangerang yang lebih luas lagi,” ucapnya.

    Ia pun menuturkan, bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum melakukan pembayaran PBB-P2, untuk segera melaksanakan kewajibannya, sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang.

    Pasalnya, jika wajib pajak melewati jatuh tempo, akan dikenakan denda 2 persen di setiap bulannya. “Dengan itu, ayo segera bayarkan pajak anda. Pembayaran bisa dilakukan secara online, yaitu dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja.

    Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos,Alfamart atau pun Indomaret,” tandasnya. (DZH)