Tag: pajak bumi dan bangunan

  • Kini, Bayar PBB di Tangsel Cuma Perlu Sebut NOP di Minimarket

    Kini, Bayar PBB di Tangsel Cuma Perlu Sebut NOP di Minimarket

    TANGSEL, BANPOS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan pastikan kemudahan yang bisa diberikan kepada masyarakat untuk memenuh kewajibannya membayar pajak. Salah satunya dengan pelayanan yang bisa diakses di minimarket.

    Dengan hanya menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) Kabid Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, Burhan menjelaskan bahwa kemudahan pembayaran bisa diakses di seluruh Indomart dan Alfamart.

    Selain itu juga Bapenda berkerjasama dengan beberapa ecommerce. ”Misalnya Tokopedia, kemudian juga Bukalapak. Masyarakat bisa mengakses pembayaran melalui dua ecommerce tersebut,” ujar Burhan.

    Dia menambahkan bahwa dengan kemudahan tersebut diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Yaitu membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan.

    Adapun caranya juga sangat mudah, jika pembayaran dilakukan di Alfamart atau Indomart maka wajib pajak hanya perlu menyebutkan NOP atau Nomor Objek Pajaknya saja. Sehingga nanti kasir Indomart atau Alfmart mengakses akunnya.

    Sementara selain akses tersebut, Bapenda juga sudah distribusikan SPPT ke seluruh kecamatan di Kota Tangsel. Bagi masyarakat yang belum mendapatkannya bisa mengaksesnya ke Keluarahan atau RW masing-masing.

    Untuk pembukaan loket dikarenakan covid, maka loket di kantor pelayanan tidak dibuka. Namun Bapenda masih tetap beroperasi melalui loket keliling. Sehingga masyarakat yang ingin menikmati akses ini bisa menghubungi Kantor Bapenda.

    (IRM/BNN)

  • Pendapatan Pajak Rendah, Ciomas Diberi Bendera Hitam

    Pendapatan Pajak Rendah, Ciomas Diberi Bendera Hitam

    SERANG, BANPOS – Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memberikan bendera hitam kepada Kecamatan Ciomas dan bendera putih kepada Kecamatan Kragilan. Pemberian bendera hitam disebut sebagai sanksi sosial bagi Kecamatan yang memiliki pendapatan pajak terkecil dan bendera putih untuk kecamatan yang pendapatan pajak tertinggi dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang.

    Pandji mengaku bahwa pihaknya memberikan bendera hitam tersebut sebagai peringatan bahwa kinerja kecamatan dinilai kurang bagus. Sedangkan, kata Pandji, bagi kecamatan yang mendapatkan bendera putih, dianggap sebagai apresiasi dari Pemkab Serang dalam menarik pajak di daerahnya.

    Hal tersebut diungkapkan olehnya, saat mengikuti Rapat Evaluasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan Kabupaten Serang Semester II (dua) tahun 2019. Digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, bertempat di Aula Tb Suwandi, lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Kamis (5/12).

    “Kita memberikan bendera hitam ini, tidak dalam konteks menghukum. Tetapi itu hanya sebagai warning bahwa kinerjanya dinilai tidak terlalu bagus,” ungkap Pandji, di sela-sela kegiatan.

    Ia melanjutkan, meskipun kecamatan tersebut pendapatannya rendah, akan tetapi tidak akan ada pengurangan kegiatan pembangunan serta tidak akan ada pengurangan Anggaran Dana Desa di Kecamatan Ciomas.

    “Kecamatan Ciomas PBB-nya Rp232 juta, tetapi ADD-nya Rp750 juta per desa yang ada disana,” terangnya.

    Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Deddy Setiadi, mengatakan bahwa pendapatan PBB yang masih rendah saat ini tercatat pada buku I, II dan III. Menurutnya, pendapatan PBB rendah tersebut karena kurangnya kesadaran masyarakat yang belum optimal.

    Meskipun demikian, ia mengaku pendapatan pajak setiap tahunnya mengalami peningkatan. Sebab, pihaknya telah melakukan pelayanan dengan datang langsung ke masyarakat atau jemput bola.

    “Kalau kita lanyani di lokasi dan masyarakat semangat untuk membayar pajak,” katanya.

    Ia menuturkan, untuk tahun 2020, PBB P2 akan ditargetkan masih berkisar Rp70 miliar dan tahun 2019 telah menargetkan Rp65,5 milliar. Saat ini, baru tercapai sebanyak 93 persen dari target tersebut.

    Ia mengungkapkan, target akan tercapai pada akhir tahun 2019. Kemudian, Deddy menegaskan, seharusnya pajak yang didapatkan Kabupaten Serang, bisa mencapai 10 kali lipat dari pendapatan saat ini.

    “Kita harus bersabar, karena PBB itu bersifat dinamis. Contohnya hari ini, ada ratusan yang berbadan hukum tetapi besok bisa satu orang yang berbadan hukum dari kawasan industri,” tandasnya.(MUF)