Tag: pajak

  • Kampanye Simpatik, DJP Gelar Spectaxcular 2023

    Kampanye Simpatik, DJP Gelar Spectaxcular 2023

    JAKARTA, BANPOS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menggelar kampanye simpatik bertajuk Spectaxcular 2023 yang dilaksanakan di Anjungan Sarinah pada Minggu (6/8). Gelaran Spectaxcular 2023 memiliki tujuan utama meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat pajak dan APBN bagi kemajuan bangsa.

    Berkesempatan hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, didampingi Wakil Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, serta pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan.

    Dalam penyampaiannya, Sri Mulyani mengatakan bahwa acara ini sangat penting sebagai bentuk edukasi yang mudah diterima masyarakat. Menurutnya, pajak dan APBN sejatinya telah dirasakan oleh setiap masyarakat dalam berbagai bentuk seperti subsidi energi dan pembangunan di sekitar kita.

    “Namun, dengan besarnya manfaat pajak dan APBN tersebut, masyarakat pasti menjadi lebih kritis terhadap uang pajak. Jadi, kita (Kemenkeu) akan semakin terus transparan, semakin terus memperbaiki, semakin terus melayani, kita akan terus edukasi. Kalau ada yang salah, kita akan terus koreksi,” ungkap Sri Mulyani.

    Sementara itu, Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa untuk meningkatkan signifikansi tercapainya tujuan kegiatan ini, DJP bekerja sama dengan BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Sebagai stakeholders Kementerian Keuangan yang turut menggerakan ekonomi masyarakat sekaligus aktif mendukung pertumbuhan UMKM nasional, DJP meyakini komitmen perbankan dalam mendukung pajak yang kuat untuk APBN kredibel, transparan, dan akuntabel.

    “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas konsistensi dukungan perbankan terhadap APBN dan pajak, termasuk dalam mendukung Reformasi Perpajakan yang sedang kami jalankan,” ujarnya.

    Diketahui, Spectaxcular 2023 diisi dengan berbagai kegiatan yang menarik perhatian pengunjung Car Free Day (CFD) di sekitaran Sarinah hingga Bundaran HI. Tampak dalam acara tersebut pawai budaya berupa kesenian Reog Ponorogo, Sisingaan, hingga marching band yang disisipi edukasi perpajakan.

    Tersedia pula pojok pajak, pojok perbankan, dan pameran UMKM untuk pengunjung CFD. Tak hanya itu, disajikan pula penampilan Juicy Luicy Band, pemenang DJP Got Talent 2023, dan Taxic Band.

    Sebagai pamungkas acara, DJP mengadakan Business Development Service (BDS) melalui gelar wicara dan lokakarya UMKM, untuk meningkatkan kualitas UMKM nasional.

    Selain rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan juga Kick Off Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) yang ke-77. Kick Off tersebut ditandai dengan pengalungan selempang HORI ke-77 dan penabuhan drum oleh Menteri Keuangan RI.

    HORI diperingati dengan serangkaian kegiatan perlombaan seni dan olahraga antar unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan tersebut sebagai bentuk penguatan sinergi di Kementerian Keuangan. (MUF/DZH)

  • Penerimaan 11 Jenis Pajak Masih Rendah

    Penerimaan 11 Jenis Pajak Masih Rendah

    PANDEGLANG, BANPOS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mencatat, realisasi penerimaan sebelas jenis pajak masih rendah. Hingga memasuki semester kedua, Bapenda baru berhasil menarik pajak sebesar Rp29,463 miliar dari target Rp89 miliar atau sekira 33,08 persen.

    Diketahui, penerimaan pajak hotel baru sebesar Rp1,540 miliar dari target Rp2,917 miliar atau 52,80 persen, pajak restoran sebesar Rp 2,639 miliar dari target Rp4,692 miliar atau 56,24 persen, pajak hiburan sebesar Rp239,182 juta dari target Rp510,677 miliar atau 46,84 persen.

    Kemudian pajak reklame sebesar Rp745,424 juta dari target Rp1,630 miliar atau 45,73 persen, pajak penerangan jalan sebesar Rp8,401 miliar dari target Rp17,590 miliar atau 47,77 persen, pajak parkir sebesar Rp58,574 juta dari target Rp158,138 juta atau 37,07 persen.

    Selanjutnya pajak air tanah sebesar Rp181,908 juta dari target Rp335,297 juta atau 54,25 persen, pajak sarang burung walet sebesar Rp2,300 juta dari target Rp10 juta atau 23 persen, pajak mineral logam dan batuan sebesar Rp471,348 juta dari target Rp6,371 miliar atau 7,40 persen.

    Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp8,519 miliar dari target Rp41,414 miliar atau 20,57 persen, buku 1 sebesar Rp4,543 miliar dari target Rp16,379 miliar atau 27,74 persen, buku 2 dan 3 sebesar Rp3,037 miliar dari target Rp14,368 miliar atau 21,14 persen, buku 4 dan 5 sebesar Rp939,630 juta dari target Rp8,804 miliar atau 10,67 persen, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp6,663 miliar dari target Rp13,437 miliar atau 49,59 persen.

    Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, masih rendahnya penerimaan pajak tahun 2023 terjadi karena adanya beberapa penyebab, khususnya karena perekonomian masih lesu.

    “Penerimaan pajak dari sebelas jenis pajak ini baru 33,08 persen,” kata Ramadani kepada wartawan, Minggu (16/7).

    Menurutnya, sektor pajak yang masih sangat rendah dan membutuhkan perhatian di sektor PBB-P2. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan guna memastikan penerimaan dari sektor tersebut tidak menimbulkan persoalan.

    “Akan kita periksa ke lapangan,” ujarnya.

    Ramadani mengaku, pihaknya akan terus mengoptimalkan semua sektor pajak agar bisa menambah kas daerah. Disisa tahun anggaran ini, pihaknya akan memaksimalkan semua potensi yang ada.

    “Mau enggak mau harus kita dorong karen penerimaan pajak kita masih rendah. Karena idealnya sudah diatas 50 persen semua,” ucapnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Pandeglang, Tb Udi Juhdi menyarankan agar instansi terkait bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. Apabila ada wajib pajak atau pihak terkait tidak bisa bekerja sama, harus dilakukan tindakan tegas agar mereka bisa memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

    “Tentunya harus dioptimalkan agar kas daerah bisa bertambah, apalagi keuangan daerah saat ini sedang tidak baik. Pemkab juga harus tegas kalau ada wajib pajak yang tidak mau memenuhi kewajiban mereka,” katanya.(dhe/pbn)

  • Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

    Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten memenangkan kembali gugatan praperadilan dalam sidang putusan perkara praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN.Serang yang diajukan oleh eks Direktur Utama PT. MAP, H, Selasa (23/5).

    Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, M. Junaidi, mengungkapkan bahwa H mengajukan permohonan praperadilan dengan Presiden Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Banten sebagai pihak Termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Termohon.

    “Pemohon dalam permohonanannya mendalilkan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon selaku Tersangka tindak pidana perpajakan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S-4/TAP/TSK/WPJ.08/2022 tidak patut menurut hukum, karena bersifat error in persona standi judicio,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima BANPOS.

    Pemohon beralasan bahwa pemenuhan kewajiban pajak PT. MAP, selaku debitur pailit, tidak dapat dimintakan pertangungjawaban dari pemohon selaku eks Direktur PT. MAP. Karena ketika telah dinyatakan pailit, maka seluruh tanggung jawab terkait pasiva dan aktiva PT. MAP dalam pailit merupakan tanggung jawab Kurator.

    Hakim kemudian memeriksa dan mempelajari jawaban Pemohon dan Termohon, daftar bukti surat dari Pemohon dan Termohon, serta mendengarkan keterangan ahli Pemohon Youngky Fernando dan Richard Burton, dan keterangan ahli Termohon Ahmad Sopian dan Anwar Hidayat.

    Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa Permohonan pemohon in casu tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan praperadilan, khususnya terkait sah tidaknya penetapan tersangka.

    Akan tetapi, Hakim memperhatikan bahwa dari aspek formil penetapan Pemohon sebagai Tersangka yaitu dari bukti bukti surat yang diajukan Termohon, ternyata Termohon dalam menetapkan Pemohon selaku Tersangka dugaan tindak pidana perpajakan telah memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat.

    Oleh karenanya, hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

    “Putusan Praperadilan ini kembali memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan dan menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan,” terangnya.

    Junaidi menjelaskan, penegakan hukum melalui penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan oleh DJP dengan efektif dan berkeadilan Sebagai Tindakan ultimum remedium, penyidikan harus mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku dan menimbulkan efek gentar yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Perpajakan.

    “Kantor Wilayah DJP Banten berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan, karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara,” tandasnya. (MUF)

  • Sejumlah Tempat Usaha Matikan Tapping Box

    Sejumlah Tempat Usaha Matikan Tapping Box

    SERANG, BANPOS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Mall of Serang (MoS), untuk melakukan pengecekan terhadap Tapping Box yang telah terpasang di tempat usaha hiburan dan restoran.

    Hasilnya, terdapat lima tempat hiburan dan dua restoran yang mematikan Tapping Box yakni Cinepolis, Timezone, Ichiban Resto, A&W, Imperial Kitchen and Dimsum. Sejumlah alasan disampaikan oleh pihak usaha berkaitan dengan matinya alat pemantau pajak tersebut.

    Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas, mengatakan bahwa pihaknya melakukan sidak terhadap pengusaha hiburan dan restoran yang mematikan Tapping Box. Terdapat sejumlah usaha yang kedapatan mematikan Tapping Box.

    Untuk bioskop Cinepolis, Hari menuturkan bahwa data terakhir yang tersambung dengan server Bapenda Kota Serang adalah sejak 5 April yang lalu. Sejak tahun lalu itu, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Cinepolis, untuk dapat memperbaiki sambungan Tapping Box dengan server Bapenda.

    Meskipun sudah banyak melakukan pendekatan persuasif, pihaknya tidak mendapatkan respon dari pihak Cinepolis. “Sudah dilakukan pengiriman surat email dan pemanggilan ke tenaga IT sudah dilakukan melalui email tetapi tidak direspon,” ujarnya, Jumat (14/4) malam.

    Hari menuturkan bahwa Bapenda Kota Serang terakhir berkirim email kepada pihak Cinepolis untuk mengonfirmasi dan meminta menyalakan kembali Tapping Box, pada Februari 2023 yang lalu. Meski demikian, pihak Cinepolis tetap tidak menggunakan Tapping Box untuk mencatat transaksi dan pajaknya.

    “Data terakhir belum diupdate ke tipping bok, Masih laporan manual tidak bisa di cek secara sistem. Pajaknya jalan terus rutin, cuma secara sistem belum update,” katanya.

    Untuk tempat hiburan Timezone, Hari menuturkan bahwa mereka beralasan matinya Tapping Box dikarenakan server Timezone sedang mengalami permasalahan teknis. Menurut Hari, Timezone belum melakukan update data sejak 1 April 2023.

    “Sistem penjualan belum ada update, server drop. Tapi pajak berjalan dengan semestinya,” tutur Hari.

    Untuk Ichiban Resto, Hari mengatakan bahwa berdasarkan inspeksi yang dilakukan, tidak menyalakan Tapping Box lantaran sambungan listriknya dicabut. Pihak resto beralasan bahwa pencabutan itu tidak disengaja. Di sisi lain, pihak resto juga beralasan bahwa internet sedang bermasalah.

    Hari menegaskan bahwa apabila pencabutan aliran listrik Tapping Box dilakukan dengan sengaja oleh pihak resto, maka hal itu merupakan salah satu pelanggaran hukum. Diketahui, Tapping box Ichiban Resto terputus sejak 3 April 2022.

    Hal serupa terjadi pada resto A&W, yakni sambungan listrik Tapping Box tidak terhubung. Bedanya, sambungan listrik tersebut tidak terhubung lantaran digunakan oleh staf resto untuk mengisi daya Handphone.

    “Aliran listrik terputus Tapping Box A&W Restoran Khas Amerika MOS, alasan pihak A&W dikarenakan stop kontak listrik digunakan untuk mengisi daya Handphone,” tuturnya.

    Sementara itu, Tapping restoran Imperial Kitchen and Dimsum bermasalah karena pihak resto melakukan perbaikan printer. Akan tetapi, tanpa disengaja oleh IT restoran Imperial Kitchen and Dimsum telah memutus koneksi Tapping box. “Mengubah setting printer berpengaruh kepada server dan koneksi,” katanya.

    Hari menuturkan bahwa hingga saat ini, pihaknya sudah memasang sebanyak 50 Tapping box di Kota Serang yang terdiri dari Resto, Hotel, Tempat Hiburan dan tempat parkir. (DZH)

  • Kerjasama dengan IAMI, DJP Banten Gelar Webinar Kolaborasi Soal Perpajakan

    Kerjasama dengan IAMI, DJP Banten Gelar Webinar Kolaborasi Soal Perpajakan

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Banten dan Relawan Pajak Banten, menggelar Webinar Kolaborasi bertajuk ‘Kebijakan Korporasi atas Natura/Kenikmatan: Perspektif Akuntan Manajemen & Pajak’ pada Senin (10/4).

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh 250 peserta webinar mulai dari anggota Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), relawan pajak, tax center, dan anggota Kamar Dagang Indonesia (KADIN) di Provinsi Banten.

    Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten M. Junaidi, sambil menyapa para peserta seminar dan mempersilahkan para peserta untuk terlibat aktif berdiskusi dalam webinar kolaborasi ini.

    Bertindak sebagai moderator adalah Pengurus IAMI DPW Banten, Ardial Akbar Tanjung dan narasumber Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten, Agus Puji Priyono dan Relawan Pajak Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Erwindiawan.

    Dalam kesempatannya, Agus menyampaikan poin penting yaitu adanya perubahan kebijakan pajak atas imbalan terkait pekerjaan/jasa selain uang yakni barang (natura) dan fasilitas/kemudahan (kenikmatan), yang semula bagi pemberi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan menjadi dapat dibebankan sebagai biaya. Namun konsekuensinya bagi penerima bukan penghasilan menjadi penghasilan melalui mekanisme pemotongan PPh.

    “Hal tersebut diatur dalam UU HPP yang berlaku mulai tahun 2022 yang disesuaikan dengan periode pembukuan Wajib Pajak,” ujarnya.

    Menurutnya, Pemerintah memberikan relaksasi pemotongan PPh dengan menerbitkan PP 55 Tahun 2022 pada tgl 20 Desember 2022 yang berdampak penerima penghasilan harus setor sendiri dalam SPT Tahunan PPh.

    “Selanjutnya pemotongan PPh 21 berlaku mulai 1 Januari 2023 sembari menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan implementasinya,” tuturnya.

    Agus mengaku peserta banyak yang mengajukan pertanyaan terkait teknis pemotongan PPh-nya. Kata dia, semangat awal kebijakan pajak terkait natura/kenikmatan ini adalah untuk menciptakan rasa keadilan antara karyawan level atas dan juga level bawah.

    “Dimana biasanya dalam suatu perusahaan karyawan level atas (High Level Management) mendapatkan banyak benefit yg bersifat natura dan kenikmatan dari perusahaan yang tidak dikenakan pajak,” tandasnya.

    Narasumber lainnya, Erwindiawan mengungkap kebijakan pajak baru yang diberlakukan untuk memenuhi prinsip keadilan horizontal, dimana imbalan uang dikenakan PPh sedangkan natura/kenikmatan yang mayoritas dinikmati high level employee.

    “Selain itu untuk antisipasi adanya manajemen laba yang agresif karena perbedaan tarif PPh Badan dan PPh Orang Pribadi,” katanya. (MUF)

  • Teman Tuli Diajak Bayar Pajak

    Teman Tuli Diajak Bayar Pajak

    SERANG, BANPOS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin tidak ada diskriminasi dalam pelayanan pajak. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya kegiatan ‘Pajak Berisyarat’ secara serentak di seluruh Indonesia secara hybrid, Jumat (9/12).

    Di Kantor Wilayah DJP Banten sendiri melibatkan sebanyak 25 teman tuli yang berdomisili di Kota dan Kabupaten Serang yang berkumpul di Aula. Mereka yang hadir pada kegiatan tersebut didampingi oleh seorang penerjemah bahasa isyarat, Luluk Kusuma Wardani.

    Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan serta peresmian pembukaan acara Pajak Berisyarat oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

    “Kami menyampaikan apresiasi serta harapan agar teman tuli juga memahami tentang pajak dan arti pentingnya partisipasi teman tuli dalam membangun negara melalui pajak,” ujar Neil sembari menyapa teman tuli seluruh Indonesia.

    Sementara itu, pendamping teman tuli, Luluk, membantu tim penyuluh Kanwil DJP Banten untuk menerjemahkan materi sosialisasi tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hal-hal mendasar tentang arti pentingnya pajak serta hak dan kewajiban perpajakan. Materi disampaikan oleh fungsional penyuluh pajak ahli pertama, Muslih Anwari.

    “Saya senang, semua peserta sangat memperhatikan materi yang disampaikan dan berperan aktif dalam sesi tanya jawab. Dan yang tidak kalah seru adalah ketika sesi kuis, semua ikut bermain, terimakasih teman tuli,” ujar Muslih.

    Setelah sesi tanya jawab dan kuis, kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (MUF)

  • Maksimalkan Pendapatan PBB-P2, Kelurahan Cipare Lakukan Jemput Bola

    Maksimalkan Pendapatan PBB-P2, Kelurahan Cipare Lakukan Jemput Bola

    DALAM rangka memaksimalkan pendapatan daerah Kota Serang melalui PBB-P2, Kelurahan Cipare membentuk Satgas penagihan yang dibagi menjadi 3 tim yaitu tim 1, tim 2, dan tim 3 untuk melakukan jemput bola. Satu tim berjumlah 3 orang, yang setiap harinya turun ke rumah-rumah warga secara door to door melakukan penagihan PBB-P2.
    Lurah Cipare, Linin, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan realisasi capaian PBB-P2 minimal 60 persen hingga akhir tahun 2022. Penagihan secara door to door sendiri, dilakukan mulai tanggal 2 September 2022.
    “Penagihan ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan PBB, karena saat ini pencapaian dibawah 50 persen. Kami membentuk tim 1, 2, dan 3 untuk jemput bola ke setiap Rt dan RW di lingkungan Cipare,” ujarnya.
    Ia menjelaskan, sebelum dilakukannya evaluasi pendapatan PBB-P2 tingkat Kota Serang, pihaknya harus menggencarkan penagihan. Saat ini, kata dia, pembayaran PBB-P2 sudah sangatlah mudah, bisa melalui merchant yang ditunjuk seperti Alfamart, Indomaret, bahkan bisa melalui e-wallet.
    “Sebelum evaluasi pendapatan PBB-P2 tingkat kota, kami mengejar target minimal 60 persen sudah tercapai. Jadi kami tanpa pamrih door to door ke rumah warga untuk mengejar ketertinggalan ini,” ungkapnya.
    Linin menjelaskan, kondisi saat ini ada beberapa kendala yang ditemui oleh para petugas di lapangan. Salah satunya yaitu banyak SPPT yang pemiliknya sudah tidak lagi berada di wilayah Kota Serang, dan ada juga SPPT yang belum balik nama dari penjual ke pembeli.
    “Memang untuk saat ini masih banyak wajib pajak yang belum bayar, ada beberapa kendala yang kami temui di lapangan. Salah satunya yaiti banyak wajib pajak yang alamatnya di luar Kota Serang dam ada juga wajib pajak tidak dikenali,” jelasnya.
    Ia mengaku, pihak kelurahan sudah berupaya untuk menelusuri sejumlah wajib pajak yang beralamat di luar Kota Serang, namun hal itu disebut kurang efektif karena banyak yang tidak ditemukan pemiliknya. Linin menegaskan bahwa semua SPPT dengan kondisi tersebut, menjadi beban kelurahan untuk merealisasikan pajak tersebut meskipun pemiliknya tidak diketahui keberadaannya.
    “Beban tetap di kelurahan, karena sudah menjadi tanggungjawab kelurahan untuk melakukan penagihan. Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin agar diakhir tahun realisasi mudah-mudahan mencapai 70 persen,” tandasnya.
    Untuk diketahui, tim penagih PBB-P2 di Kelurahan Cipare melakukan penagihan keliling dengan memaksimalkan sumber daya manusia di kelurahan. Tak hanya itu, sejumlah kemudahan pembayaran pajak pun terus dilakukan baik memanfaatkan mobil keliling hingga penagihan secara manual dari rumah ke rumah. (*)

  • Pendapatan Dishub Memble, Aje Kendor ‘Murka’

    Pendapatan Dishub Memble, Aje Kendor ‘Murka’

    SERANG, BANPOS – Realisasi target retribusi Dishub Kota Serang per bulan Juni jeblok. Hal tersebut membuat Walikota dan Wakil Walikota Serang marah, bahkan sampai mengancam akan mengganti Kepala Dishub Kota Serang.

    Bukan tanpa alasan para kepala daerah itu marah. Mereka menilai dalam melakukan tugasnya setiap tahun, Dishub terkesan lalai. Hingga muncul spekulasi bahwa terjadi kebocoran pendapatan pada dinas yang pernah dipimpin oleh Walikota Serang, Syafrudin itu.

    “Kami memerintahkan inspektorat untuk melakukan audit terhadap Dishub Kota Serang,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, seusai memimpin rapat evaluasi realisasi anggaran di Puspemkot Serang, Senin (20/7).

    Menurutnya, ada kemungkinan Dishub Kota Serang terjadi kebocoran pendapatan. Sebab, sejak tahun lalu pun realisasi pendapatannya selalu dibawah daripada target.

    “Kemungkinan ada kebocoran-kebocoran itu. Karena dari target Rp1.3 miliar dan titik parkir itu banyak. Jadi kemungkinan ada kebocoran,” terangnya.

    Tahun lalu saja, kata Syafrudin, Dishub Kota Serang dalam satu tahun hanya dapat merealisasikan target sebesar 35 persen. Maka dari itu, apabila memang ada kebocoran maka dirinya tidak segan untuk memberikan sanksi khusus.

    “Kami akan memberikan sanksi khusus. Pergantian kepala dinas,” tegas Syafrudin. (DZH)

  • Dianggap Ampuh, BP2D Tempelkan Stiker Pada Penunggak Pajak

    Dianggap Ampuh, BP2D Tempelkan Stiker Pada Penunggak Pajak

    PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan bagi para Wajib Pajak (WP), Badan Pelayanan Pendapatan Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, menempelkan stiker bertuliskan “Objek Pajak ini dalam pengawasan tim pemeriksa karena menunggak Pjak Daerah” kepada sekitar 43 sasaran dari empat objek pajak yaitu Restoran, Hotel, PBB dan Reklame.

    Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengendalian, Penyuluhan dan Penindakan BP2D Pandeglang, Deden Slamet Sobarna mengatakan, dari kegiatan penempelan stiker yang telah dilakukan selama tiga hari pada minggu lalu telah memberikan dampak positif kepada para WP untuk membayar tunggakannya.

    “Penempelan stiker ini sebagai upaya dari BP2D Pandeglang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan bagi WP dalam memenuhi kewajibannya. Alhamdulillah setelah kita lakukan penempelan stiker kepada sekitar 43 sasaran, hampir sebagian telah memenuhi kewajibannya,” kata Deden kepada BANPOS melalui selulernya, Senin (23/12).

    Upaya penempelan stiker yang telah dilakukannya merupakan bagian dari beberapa upaya yang telah dilakukan diantaranya sosialisasi, penerapan sistem online dan upaya jemput bola.

    “Mereka kita tempelin stiker karena tidak kunjung memiliki itikad baik atas tunggakan kewajiban pajaknya. Padahal sebelumnya sudah mendapatkan surat peringatan hingga teguran keras,” ujarnya.

    Penempelan stiker tersebut merupakan peringatan bagi para WP yang belum membayar pajak daerah atau nunggak, karena beberpa upaya yang telah dilakukan tidak digubris oleh para WP.

    “Penempelan stiker ini semacam peringatan, karena sebelumnya beragam cara telah dilakukan oleh badan pelayanan pajak untuk meningkatkan kesadaran warganya dalam membayar pajak daerah. Mulai dari sosialisasi, menerapkan sistem online yang bisa diakses dari mana saja dan kapan saja hingga melakukan pelayanan dengan jemput bola ke masyarakat,” terangnya.

    Deden menambahkan, dengan beragam upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya, saat ini para WP hampir seluruhnya telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah.

    “Alhamdulillah sebagian objek pajak yang telah ditempeli stiker tersebut, besoknya mereka membayar pajak berikut dengan dendanya. Dari sekitar 43 WP yang ditempeli stiker, hari itu juga ada sekitar 10 WP membayar pajak,” ungkapnya.(dhe)

  • Pendapatan Pajak Rendah, Ciomas Diberi Bendera Hitam

    Pendapatan Pajak Rendah, Ciomas Diberi Bendera Hitam

    SERANG, BANPOS – Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memberikan bendera hitam kepada Kecamatan Ciomas dan bendera putih kepada Kecamatan Kragilan. Pemberian bendera hitam disebut sebagai sanksi sosial bagi Kecamatan yang memiliki pendapatan pajak terkecil dan bendera putih untuk kecamatan yang pendapatan pajak tertinggi dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang.

    Pandji mengaku bahwa pihaknya memberikan bendera hitam tersebut sebagai peringatan bahwa kinerja kecamatan dinilai kurang bagus. Sedangkan, kata Pandji, bagi kecamatan yang mendapatkan bendera putih, dianggap sebagai apresiasi dari Pemkab Serang dalam menarik pajak di daerahnya.

    Hal tersebut diungkapkan olehnya, saat mengikuti Rapat Evaluasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan Kabupaten Serang Semester II (dua) tahun 2019. Digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, bertempat di Aula Tb Suwandi, lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Kamis (5/12).

    “Kita memberikan bendera hitam ini, tidak dalam konteks menghukum. Tetapi itu hanya sebagai warning bahwa kinerjanya dinilai tidak terlalu bagus,” ungkap Pandji, di sela-sela kegiatan.

    Ia melanjutkan, meskipun kecamatan tersebut pendapatannya rendah, akan tetapi tidak akan ada pengurangan kegiatan pembangunan serta tidak akan ada pengurangan Anggaran Dana Desa di Kecamatan Ciomas.

    “Kecamatan Ciomas PBB-nya Rp232 juta, tetapi ADD-nya Rp750 juta per desa yang ada disana,” terangnya.

    Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Deddy Setiadi, mengatakan bahwa pendapatan PBB yang masih rendah saat ini tercatat pada buku I, II dan III. Menurutnya, pendapatan PBB rendah tersebut karena kurangnya kesadaran masyarakat yang belum optimal.

    Meskipun demikian, ia mengaku pendapatan pajak setiap tahunnya mengalami peningkatan. Sebab, pihaknya telah melakukan pelayanan dengan datang langsung ke masyarakat atau jemput bola.

    “Kalau kita lanyani di lokasi dan masyarakat semangat untuk membayar pajak,” katanya.

    Ia menuturkan, untuk tahun 2020, PBB P2 akan ditargetkan masih berkisar Rp70 miliar dan tahun 2019 telah menargetkan Rp65,5 milliar. Saat ini, baru tercapai sebanyak 93 persen dari target tersebut.

    Ia mengungkapkan, target akan tercapai pada akhir tahun 2019. Kemudian, Deddy menegaskan, seharusnya pajak yang didapatkan Kabupaten Serang, bisa mencapai 10 kali lipat dari pendapatan saat ini.

    “Kita harus bersabar, karena PBB itu bersifat dinamis. Contohnya hari ini, ada ratusan yang berbadan hukum tetapi besok bisa satu orang yang berbadan hukum dari kawasan industri,” tandasnya.(MUF)