Tag: pakaian bekas

  • Selain Melanggar Hukum, Begini Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor

    Selain Melanggar Hukum, Begini Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor

    JAKARTA, BANPOS – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri mengungkapkan sisi negatif dari perdagangan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor. Selain melanggar hukum, aktivitas jual beli pakaian bekas impor menimbulkan sejumlah sisi negatif yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat dan kepentingan negara.

    Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, menegaskan bahwa impor barang atau produk tekstil adalah melanggar hukum, sehingga aktivitas tersebut perlu dilakukan penegakan hukum.

    “Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal),” tegasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, kemarin.

    Novel pun mengungkap sisi negatif lainnya, dimana praktik tersebut jika tidak ditindak akan menjadi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Ancaman lainnya adalah penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    “Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” katanya.

    Mantan penyidik senior KPK itu menyebut, upaya penindakan dan pemusnahan baju atau tekstil bekas impor ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

    “Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

    Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri turun langsung mendampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam kegiatan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat. Barang yang dimusnahkan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

    Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo, menyampaikan sebelumnya pihaknya telah bekerja sama dengan Kemendag dalam hal pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standar SNI. Menurutnya, kegiatan Satgassus tersebut merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri, agar berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh.

    “Apalagi, sebeumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional. Kedepan, kami akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan maupun kegiatan di kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi, dan ketahanan pangan,” tandasnya. (ANT/MUF)