Tag: Pandeglang

  • 5 WNA Menyusup Tengah Malam Melalui Jalan Tikus

    5 WNA Menyusup Tengah Malam Melalui Jalan Tikus

    PANDEGLANG, BANPOS – Kelima WNA asal Bangladesh yang terdapat dua orang Positif reaktif Rapid Test dievakuasi petugas kesehatan ke Jakarta untuk dilakukan karantina. Evakuasi tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pandeglang, namun sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan SWAB terhadap kelima WNA tersebut.

    Juru Bicara COVID-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sulaeman menuturkan, pihaknya sudah melakukan SWAB tes terhadap WNA, adapun hasilnya akan dikirim ke Balitbangkemenkes melalui Provinsi Banten.

    “Hari ini pihak Puskesmas dibantu oleh RSUD Berkah melakukan pemeriksaan SWAB, dan hasilnya ini dikirim ke Provinsi. Ke 5 WNA tersebut telah di Evakuasi meninggalkan Pandeglang menuju Jakarta pukul 15.00 sore dikirim ke Wisma Atlit, kami akan menunggu terhadap hasil swab ini terhadap lima orang ini, “ucap Sulaeman saat konferensi pers di Pendopo Pandeglang, kepada Banpos, Kamis (16/4).

    Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan adanya informasi yang saat ini berkembang. Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum menyatakan status KLB untuk Kabupaten Pandeglang.

    “Masyarakat jangan panik, tim gugus akan terus memantau. Adapun mereka yang WNA itu katanya masuk ke Pandeglang itu lewat tengah malam. Kami tidak kecolongan, hanya saja mungkin masuk ke area yang belum dijaga atau melalui jalan tikus. Untuk KLB, kita belum mempertimbangkan ke arah sana,” kilahnya.

    Pihak Puskesmas sudah mulai mentraking dan mendapat kurang lebih 30 orang yang pernah melakukan kontak dengan WNA tersebut. Untuk di Menes ada sekitar 16 santri, di Majasari ada 15 santri yang kontak fisik, dan ini akan terus berkembang, karenanya akan lakukan rapid tes terhadap para santri ini.

    “Daerah yang pertama disambangi adalah daerah Menes, ternyata dari informasi yang kami dapat, sebenarnya mereka telah hadir sejak tanggal 4/5 April yang lalu. Masyarakat tidak menyadari karena memang kegiatanya untuk kali ini hanya di satu masjid, dan baru ketahuan pada hari Jumat tanggal 10 April ketika mengadakan solat Jumat,” katanya.

    Sulaeman menjelaskan, tanggal 11 april, tim gugus tugas di Kecamatan Menes mengunjungi lokasi para jemaah tablig, setelah diketahui dari Banglades, selanjutnya didata dan diarahkan supaya jangan kemana-mana karena akan dilakukan pemeriksaan, namun karena WNA tersebut ada kegiatan di tempat lain, tanggal 12 April sudah ada di Kecamatan Majasari.

    “Kemudian Tim Gugus Tugas yang ada di kecamatan Majasari sudah mengetahui dan memantau kegiatan mereka, tanggal 13 mereka masih di Majasari, tanggal 14 April dilakukan pemeriksaan ternyata 2 dari 5 ini Positif Rapid Test, dan langsung diberi tindakan untuk diisolasi di tempat tersebut sehingga kegiatan mereka terbatas,” ujarnya.(MG-02/PBN)

  • Soal Kasus Positif di Pandeglang, Jubir Gugus Tugas Masih Menunggu Konfirmasi

    Soal Kasus Positif di Pandeglang, Jubir Gugus Tugas Masih Menunggu Konfirmasi

    PANDEGLANG, BANPOS – Setelah sebelumnya tercatat WNA yang reaktif rapid test. Kabupaten Pandeglang dalam catatan yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Banten dikanal resmi Pemprov Banten infocorona.bantenprov.go.id saat diakses pada pukul 19.00 WIB menyebutkan, ada satu kasus positif COVID-19 yang terkonfirmasi dan dinyatakan meninggal.

    Data pemprov tersebut berbeda dengan data di Pemkab Pandeglang yang belum menyatakan ada kasus positif di wilayahnya.

    Saat BANPOS coba mengonfirmasi terkait dengan perbedaan data tersebut kepada juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Banten, Ati Pramudji Hastuti, melalui sambungan telepon, ia tidak kunjung mendapatkan respon. Begitu juga dengan pesan WhatsApp yang dikirimkan.

    Sementara itu, saat BANPOS menghubungi Juru Bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sulaeman, ia mengaku belum dapat menjawab secara pasti terkait data tersebut. Hal ini dikarenakan belum ada komunikasi lanjut dengan pihak provinsi.

    “Saya besok akan langsung menghadap untuk melihat datanya,” ujarnya singkat.

    Tercatat ada perbedaan data yang dimiliki oleh Pemkab Pandeglang dengan Pemprov Banten.
    Pandeglang merilis, jumlah kasus positif masih nol, PDP sebanyak 18 orang, ODP sebanyak 799 orang.

    Sedangkan, dalam data Pemprov Banten tercatat angka yang sama untuk kasus ODP dan PDP, namun berbeda dalam kasus positif dimana tertulis satu orang yang dinyatakan meninggal.

    Ahmad menyatakan, dengan melihat data yang ada, pihaknya belum dapat memperkirakan, apakah pasien positif yang meninggal tersebut merupakan PDP yang masuk dalam pendataan, atau yang lainnya. Sedangkan, kepastian data tersebut harus dilakukan untuk mentraking warga yang pernah melakukan kontak dengan pasien tersebut.

    “Dari data kami ada 6 PDP, satu sudah dinyatakan negatif, tapi dari lima yang sisa, saya masih belum tahu yang mana, agar nanti dapat ditraking yang sudah pernah melakukan kontak,” tandasnya.(DHE/PBN)

  • Reaktif  Rapid Test Covid-19, Dua WNA Sudah Seminggu di Pandeglang

    Reaktif Rapid Test Covid-19, Dua WNA Sudah Seminggu di Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebelum menjalani rapid test, lima anggota Jamaah Tabligh asal Bangladesh memiliki riwayat perjalanan selama kurang lebih satu minggu di Kabupaten Pandeglang.

    Dua orang diantara rombongan tersebut, menunjukkan reaktif saat dilakukan Rapid Test Covid-19 di Kecamatan Majasari, Pandeglang, Selasa (14/4).

    Jubir Tim Gugus Tugas COVID-19 Pandeglang Achmad Sulaeman menjelaskan, mereka datang ke Banten diantar oleh warga asal Jakarta. Tujuan pertama, mereka itu datang ke Kecamatan Menes.

    “Di sana hampir tujuh sampai delapan hari, baru kemarin ke Majasari dan kita langsung koordinasi dan lakukan Rapid Test ternyata reaktif,” kata Sulaeman, kepada Banpos, Rabu (15/4/).

    Ia menyatakan, di Menes, mereka melakukan perjalanan ke Masjid-Masjid dan sempat bertemu dengan santri. Pengakuannya, pertemuan tidak dengan banyak orang dan tidak menonjol. Namun, memang ada kontak dengan beberapa warga lokal.

    “Tapi ada kontak dengan beberapa santri lain, keramaian nggak, paling perkumpulan kecil, “tutur Sulaeman.

    Rencananya, hari ini Tim Kesehatan Gugus Tugas Kabupaten Pandeglang akan melakukan Rapid Test kedua serta telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk penanganan WNA tersebut.

    “Hari ini, kami dari Tim Gugus Tugas Akan melakukan Rapid Test kedua. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, dan aka dilakukan penanganan selanjutnya,” tuturnya.(MG-02/PBN)

  • Nelayan Pandeglang Sulit Menjual Hasil Tangkapan ke Luar Wilayah

    Nelayan Pandeglang Sulit Menjual Hasil Tangkapan ke Luar Wilayah

    PANDEGLANG, BANPOS – Selain kurang maksimal untuk melaut, sejumlah nelayan di Pandeglang merasa kesulitan untuk memasarkan hasil tangkapan ikan ke luar daerah. Hal itu terjadi selama masa darurat dan pembatasan wilayah karena wabah Covid-19.

    Hal ini dijelaskan oleh Kadis Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna.

    “Masalah ini memang banyak nelayan yang tidak melaut, karena pembelinya tidak ada. Tapi kalau nelayan-nelayan kecil masih banyak yang melaut, ikannya juga cukup untuk memenuhi kebutuhan lokal,” ucapnya kepada BANPOS, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4).

    Suaedi juga menerangkan bahwa dampak dari merebaknya COVID-19, para pemasok ikan berskala besar menutup usahanya meskipun hasil ikan para nelayan cukup melimpah.

    Hal tersebut dikarenakan, untuk penjualan ke luar wilayah sudah tidak bisa dilakukan. Imbasnya, para nelayan berhenti melaut.

    “Banyak agen yang biasanya menampung ikan dalam jumlah besar tutup, karena ikan yang biasanya dibawa ke luar wilayah seperti Jakarta yang sekarang memiliki kebijakan pembatasan sosial. Maka ini yang menjadi kendala para pengusaha atau agen besar untuk menjual ikan ke luar wilayah, akibatnya banyak nelayan yang tidak melaut dan tidak mempunyai penghasilan,” jelasnya.

    Untuk menangani masalah tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, agar menyalurkan sembako untuk para nelayan yang tidak melaut.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam penyaluran sembako dan mendata para nelayan, agar semua nelayan yang tidak melaut bisa mendapatkan sembako tersebut, “pungkasnya

    Salah seorang nelayan, Heri mengeluhkan masalah agen besar yang berhenti menampung hasil tangkapannya karena tidak bisa dijual ke luar daerah.

    “Kalau untuk hasil tangkapan nelayan sendiri masih cukup banyak, namun para agen atau pengusaha besar tidak mau membeli hasil melaut kami karena masalah pengiriman keluar Pandeglang sudah tidak bisa,” katanya.(MG-02/PBN)

  • Pemusatan Penumpang di Kadubanen Ditolak BPTD Banten

    Pemusatan Penumpang di Kadubanen Ditolak BPTD Banten

    PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang membatalkan pemusatan keberangkatan dan kedatangan penumpang di terminal Kadu Banen.

    Hal ini dikarenakan, pengajuan pemusatan di terminal tipe A tersebut ditolak oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Banten.

    Kadishub Pandeglang, Tatang Muhtasar mengatakan, untuk pemusatan kedatangangan dan keberangkatan penumpang tersebut, tidak jadi ditetapkan.

    “Pertimbangan surat BPTD Wilayah VIII Banten, tentang tanggapan atas pengalihan operasional Terminal Labuan ke Terminal Kadu Banen ditunda dalam waktu yang belum bisa ditentukan, karena untuk terminal tipe A itu pengelolaannya ada di Kementrian Perhubungan,” katanya kepada BANPOS, Kamis (9/4).

    Ia mengatakan, meskipun tidak jadi ditetapkan pemusatan naik turun penumpang, pihaknya akan memperketat tiga titik yang ada, dan melakukan pemantauan warga yang datang dari luar daerah untuk penanganan penyebaran virus korona, khususnya warga yang datang dari zona merah seperti Jakarta.

    Adapun tiga titik tersebut yaitu Gayam, Kadu Banen, dan Carita.

    “Ini kan dalam penanganan COVID-19, Kita akan lebih memperketat pemeriksaan kesehatannya di wilayah-wilayah khusunya warga yang datang dari Jakarta di tiga titik, yaitu Gayam, Kadu Banen dan Carita, sesuai dengan protokol kesehatan,” katanya.

    Kordinator satuan pelayanan (Korsatpel) Terminal Tipe A Labuan, Lina Darliana mengatakan, pihaknya sudah membantu semaksimal mungkin untuk mendukung upaya pemerintah Kabupaten Pandeglang, namun belum diamini oleh pemerintah pusat.

    “Masih tetap di Labuan (kedatangan dan keberangkatan penumpang, red). Itu rencana Pemkab (pemusatan, red), tapi tidak jadi. Yang jelas saya sudah membantu sesuai aturan yang ada dan secara prosedur ke Pusat,” ucapnya.(MG-02/PBN)

  • Polsek Kota Pandeglang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

    Polsek Kota Pandeglang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

    PANDEGLANG, BANPOS – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek ) Pandeglang, Komisaris Polisi, Doharon Siregar bekerjasama dengan Lurah dan Babinsa mengadakan kegiatan kerja bakti di lingkungan wilayah Pandeglang, adapun kegiatan ini berdasarkan instruksi dari Kapolres Pandeglang. dalam rangka mengantisipasi merebaknya virus Korona di wilayah Hukum Polsek Pandeglang.

    “Kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi merebaknya virus Korona yang saat ini sudah menjadi isu besar di wilayah kita maupun secara nasional,” ucapnya kepada BANPOS, Sabtu (14/3).

    Dia berharap, kegiatan seperti ini bisa juga dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dimana pun berada, sebagai antisipasi dan upaya untuk menangkal virus Korona.

    “Harapan kita kegiatan ini dilakukan oleh seluruh masyarakat karena ini adalah sebagai antisipasi dan upaya-upaya kita melakukan kegiatan bersih-bersih baik itu di lingkungan sepanjang jalan raya, pasar, tempat ibadah, terminal, lingkungan rumah dan di sekolah,” tambahnya.

    Lurah Pandeglang, Muhamad Apendi juga mengatakan bahwa kegiatan ini sudah dilaksanakan 3 bulan yang lalu, dari sejak bulan Januari sampai sekarang, dan kegiatan ini selaludi laksanakan dengan Polsek Pandeglang setiap hari Sabtu dan Minggu.

    “Tentunya yang pertama kegiatan K3 dilaksanakan sesuai Perda, kita sudah laksanakan 3 bulan yang lalu dari mulai bulan Januari dan selalu bersama-sama dengan Kepolisian Sektor Pandeglang. Makanya, kegiatan ini bukan hal yang baru buat kami, karena kami pun mengadakan kegiatan ini setiap hari Sabtu dan Minggu,” katanya.

    Apendi menambahkan bahwa kegiatan ini selain mencegah isu virus Korona yang sudah menyebar dimasyarakat dan membuat resah, kegiatan seperti ini bisa mempererat tali silaturahmi antar warga di daerah hukum Polsek Pandeglang dan di wilayah Kelurahan Pandeglang.

    “Karena memang selain isu Korona yang merebak dan membuat resah di masyarakat, juga yang paling penting adalah penyakit Demam Berdarah ” lanjutnya.

    Masyarakat di Kelurahan Pandeglang sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Kota dan Kelurahan Pandeglang, itu diungkapkan oleh ketua Rt 02/05, Umar Said.

    “Saya sebagai ketua Rt disini sangat merasa bangga, karena kegiatan ini sudah betul-betul berjalan dan dilaksanakan oleh Anggota Polsek, Anggota Kodim dan dari Kelurahan juga. Saya mewakili masyarakat sangat bangga sekali kepada seluruh jajaran yang terkait dalam kegiatan ini,” ungkapnya.(MG-02/PBN)

  • Ratusan Anggota Paskibra Kabupaten Pandeglang Dilatih Softskill

    Ratusan Anggota Paskibra Kabupaten Pandeglang Dilatih Softskill

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 400 siswa mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh Gema Purna Paskibraka Indonesia (PPI) se-Kabupaten Pandeglang, di Wisma Baitul Hamdi Kecamatan Menes, Pandeglang, Minggu (8/3). Kegiatan ini bertujuan agar kaum milenial Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) perwakilan dari masing-masing kecamatan yang ada di Pandeglang memiliki bekal pengetahuan soft skills yang diharapkan bisa dibangun dalam era 5.0.

    Seminar dengan tema ‘Intervensi Psikologi Terhadap Peningkatan Performa anggota Paskibra di Zaman Milenial’ tersebut menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Falsafah dn peradaban Universitas Paramadina, Tia Rahmania, yang bekerjasama dengan Chataja.

    “Chataja adalah aplikasi buatan dalam negeri yang menawarkan banyak fitur yang memudahkan penggunanya, salah satunya Simply yaitu ruang konsultasi bagi penggunanya yang ingin curhat perihal masalah pribadi atau keluarga,” kata Tia.

    Menurutnya, fitur Simply yang terkoneksi langsung dengan Psikolog membuat aplikasi Chataja sangat menarik untuk digunakan, karena konsultasi yang gratis juga bisa dilakukan dimana saja.

    “Saat ini kita memasuki kondisi society 5.0 yang mana manusia adalah pusatnya termasuk didalam teknologi. Teknologi yang dipakai adalah untuk kesejahteraan manusia. Paskibra sebagai milenial andalan yang kelak berada diposisi penting di masyarakat perlu mempersiapkan diri dengan soft skills yang Tangguh. Kemampuan memecahkan masalah yang kompleks, kritis dan kreatif,” terangnya.

    Oleh karena itu, tujuan diselenggarakannya seminar tersebut adalah untuk memberikan bekal pengetahuan soft skills dalam era 5.0. “Seminar ini dihadirkan dengan harapan bahwa milenial Paskibra memiliki bekal pengetahuan soft skills yang diharapkan bisa mereka bangun dalam era 5.0. Semoga menjadi semangat untuk mereka tanpa lelah memupuk pengetahuan dan skillnya,” ungkapnya.

    Sementara Ketua PPI Provinsi Banten, Imam Santoso mengatakan, bahwa salah satu peran anggota Paskibra dalam memperkuat soft skill adalah dengan terus mengikuti kajian dan diskusi terkait capacity building.

    “Jadi dengan adanya seminar tersebut, siswa diharapkan memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah yang kompleks, kritis dan kreatif,” katanya.

    Hal senada disampaikan Ketua Gema PPI Pandeglang, Iis Sopian mengapresiasi kepada Universitas Paramadina yang telah memberikan ilmunya untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Pandeglang.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Universitas Paramadina yang telah mau menjadi narasumber dalam seminar untuk masyarakat Pandeglang, demi membangun SDM Kabupaten Pandeglang yang mandiri dan mampu bersaing pada era revolusi industry 4.0,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Padat Karya atau Padat Modal?

    Padat Karya atau Padat Modal?

    SERANG, BANPOS – Tingginya angka pengangguran terbuka di Banten karena minimnya lowongan pekerjaan yang tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja yang ada, dianggap salah satu dampak dari capaian realisasi investasi.

    Sebab itu, revisi RTRW dengan melandaskan pentingnya mengundang investor sebanyak-banyaknya ke Banten, diklaim sebagai salah satu hal yang realistis dan menjadi solusi mengurangi angka pengangguran.
    Salah satu yang dipermasalahkan dalam investasi adalah, investor yang masuk ke Banten cenderung padat modal, bukan padat karya. Sehingga, hal ini belum berjalan seiring antara tingkat investasi dengan penyerapan tenaga kerja.

    Kepala DPMPTSP Kota Serang, Mujimi, menuturkan bahwa revisi RTRW Kota Serang, yang saat ini sedang digodok oleh Kementrian ATR belum mengarah pada pembangunan usaha padat karya. Sebab, revisi ini masih berkutat pada nilai investasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    “Kalau kami yah saat ini lebih fokus pada penerimaan investasi dari izin IMB. Pada RTRW terdahulu itu banyak pemetaan yang sering tidak sesuai dengan peruntukan pembangunan, makanya saat ini diperjelas. Investor sudah banyak yang punya lahan, karena RTRW lama tidak mengizinkan, maka masih belum terbit IMB,” ujarnya kepada BANPOS.

    Selain itu, ia juga mengatakan bahwa revisi RTRW ini memang sudah lama ditunggu, baik oleh pemerintah maupun oleh para pengusaha. Sebab pada saat ini, target investasi Kota Serang sangatlah besar, meskipun dari sektor IMB.

    “Sebetulnya memang ini sudah lama menunggu perubahan RTRW. Karena sekarang itu kita lebih mengarah pada nilai investasi yang besar. Dan ini sesuai dengan instruksi dari pak Presiden,” terangnya.

    Sementara itu, poin perubahan atas revisi RTRW Kota Cilegon, antara lain, adanya kawasan pengelolaan limbah B3, kawasan industri padat modal dan kawasan industri padat karya, kawasan pendidikan dan kawasan peribadatan, serta kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

    Wilayah perubahan itu diantaranya, Pulomerak termasuk kawasan industri berat yakni pertambangan dan energi, Purwakarta menjadi kawasan industri kecil atau padat karya, sedangkan Masjid Agung Cilegon dan Islamic Centre yang masuk ke dalam kawasan peribadatan akan diperluas untuk kepentingan ibadah haji.

    Walikota Cilegon, Edi Ariadi menegaskan, kendati secara garis besar enam kecamatan menjadi area industri, tetapi tidak seluruhnya luas wilayah setiap kecamatan untuk industri. Pemerintah tetap menyiapkan porsi untuk permukiman, ruang terbuka hijau, serta kepentingan masyarakat lainnya.

    Selain itu, menurutnya, pemerintah pun akan membagi jenis industri di setiap kecamatan. “Di Cibeber itu untuk padat karya, industri kecil,” tuturnya.

    Diketahui, empat kecamatan yang masuk zona industri sesuai RTRW 2011 antara lain Kecamatan Ciwandan, Citangkil, Grogol, dan Pulomerak. Ke depan industri pun bisa berdiri di Kecamatan Purwakarta dan Cibeber. Artinya, dari delapan kecamatan, hanya Kecamatan Cilegon dan Jombang yang masih ‘diharamkan’ bagi industri.

    Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi mengatakan, bertambahnya kawasan industri tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat. Endang mencontohkan perubahan di Kecamatan Pulomerak terjadi karena pemerintah melakukan pembangunan skala nasional pembangkit listrik. “Maka harus berubah juga, ada beberapa yang memang kita mengikuti skala nasional karena kebetulan di Cilegon perusahaan yang ada skala nasional,” kata Endang.

    Menurut Endang, selama pembahasan draf raperda, DPRD Kota Cilegon telah memastikan jika enam kecamatan yang telah ditetapkan sebagai area industri akan kembali diatur secara detail dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    Dalam RDTR akan diatur jenis industri seperti apa saja yang bisa ditempatkan di masing-masing kecamatan. “Setiap kecamatan yang dikatakan zona industri, tidak semuanya untuk industri, sudah dimaping, kaya di Merak industri nya di sepanjang garis pantai saja, selebihnya permukiman dan hutan,” tuturnya.

    Untuk evaluasi dari RTRW Kabupaten Serang terhadap investasi, disebutkan bahwa perlunya ada penyesuaian terhadap peta RTRW. Dimana adanya alih fungsi lahan baik dari pertanian ke perumahan, atau dari perumahan ke industri.

    “Di peninjauan kembali, hasilnya begitu. Harus dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

    Berkaitan dengan Pemda memastikan investor akan hadir dengan investasi padat karya, pihaknya mengaku telah memberikan izin kepada salah satu perusahaan cabang yang dimana produksinya adalah padat karya.

    Sekalipun begitu, terdapat hal-hal yang menjadi catatan dari para investor terhadap perubahan RT-RW, namun hal itu sudah dapat diantisipasi oleh Pemda.

    “Berbicara memastikan investor datang ke Kabupaten Serang, itu pasti. Sedangkan perubahan RT-RW ini akan mendukung, mempermudah dan memberikan peluang lebih besar kepada investasi untuk masuk ke Kabupaten Serang,” tegasnya.

    Ia mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, ia telah mencapai dan terus mengalami peningkatan investor yang masuk ke Kabupaten Serang lebih dari 30 persen.

    “Intinya, perubahan RTRW ini pasti berpihak dan mendukung investasi di Kabupaten Serang,” jelasnya.

    Untuk di Pandeglang, investor diharapkan merupakan usaha padat karya, selain itu juga, akan ada aturan yang tidak mengikat tentang penerimaan tenaga kerja dari penduduk lokal di sekitar tempat usaha.

    “Otomatis jika ada investasi. Maka akan menyerap tenaga kerja, dan salah satu persyaratan yang dikeluarkan oleh Pemkab Pandeglang antara lain, komposisi minimal 60 persen tenaga kerja lokal,” jelas Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

    Irna menyatakan, revisi RTRW Pandeglang juga ditunjang dengan adanya proyek strategis nasional.
    Agar dapat berjalan beriringan, pemkab sampai saat ini terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

    “Misal dalam hal packaging dengan didirikannya rumah kemasan, serta melakukan pendampingan dan pelatihan peningkatan kualitas produk dan lain lain,” tandasnya.(MUF/DHE/DZH/LUK/PBN)

  • Revisi RTRW Pandeglang Dipastikan Ramah Investor

    Revisi RTRW Pandeglang Dipastikan Ramah Investor

    SERANG, BANPOS – Revisi RTRW Pandeglang dipastikan akan lebih ramah dan memberikan kepastian kepada investor yang akan berusaha di Pandeglang. Kejadian penolakan PT. Mayora yang sebelumnya terjadi dipastikan menjadi bahan evaluasi dalam revisi tersebut.

    Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi menyatakan, revisi RTRW ini diharapkan dapat memberikan efek berganda kepada sektor-sektor lain, seperti tenaga kerja dan juga PAD Pandeglang.

    “Jadi selain membuat investor merasa nyaman berinvestasi di Pandeglang. Kita juga menekankan agar dapat menyerap tenaga kerja lokal minimal sebanyak 70 persen. Dengan hal tersebut, maka akan berdampak terhadap penghasilan, kemudian juga akan kepada PAD,” jelas Udi Juhdi kepada BANPOS.

    Kasus PT. Mayora yang beberapa tahun lalu mendapatkan penolakan, sehingga tidak beroperasi Pandeglang dikatakan menjadi salah satu bahan evaluasi RTRW tersebut. Menurutnya, dalam RTRW lama, wilayah dan peruntukannya masih kaku, dan cenderung membuat investor tidak aman.

    “Jadi tidak ada kepastian investasi, misalnya wilayah mana untuk industri A, wilayah lain untuk industri B,” jelasnya.

    Walaupun tidak ikut terlibat dalam penyusunan revisi RTRW tersebut, dikarenakan pengajuannya pada periode sebelumnya. Namun, ia memastikan, walaupun RTRW saat ini ramah terhadap investor, akan tetapi sisi kelestarian lingkungan akan tetap terjaga.

    “Seperti lahan pertanian berkelanjutan, kemudian TNUK, tetap dilarang untuk investor. Memang ada positif negatifnya, tapi kita harus mempertimbangkan lebih besar manfaat atau mudaratnya,” terang politisi Gerindra tersebut.

    Sebelumnya, Alasan RTRW yang tidak ramah investor sehingga menyebabkan munculnya revisi RTRW diakui oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Untuk memberikan kemudahan terhadap investor tersebut, fokus utama dalam revisi RTRW adalah adanya perubahan untuk peruntukan lahan. Sehingga, RTRW Pandeglang yang awalnya berorientasi terhadap agraria, diharapkan dapat menunjang juga untuk kehadiran industri skala besar.

    “Peruntukan lahan dan zonasi pada RTRW yang baru lebih bersahabat dengan iklim investasi,” ungkapnya.

    Menurut Irna, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk memastikan para calon investor dapat tertarik untuk berusaha di Pandeglang. Salah satu yang dilakukannya adalah dengan menyelenggarakan forum investasi,

    “Tujuan pertemuan tersebut, untuk memperkenalkan serta memastikan bahwa pemkab telah mempermudah proses perizinan investasi secara realtime online melalui OSS,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Dewan Minta Pemda Evaluasi Tambak Udang di Sempadan Pantai

    Dewan Minta Pemda Evaluasi Tambak Udang di Sempadan Pantai

    PANDEGLANG, BANPOS – Terkait dengan perusahaan tambak udang yang ada diwilayah Kabupaten Pandeglang, yang berada di sempadan pantai. DPRD Kabupaten Pandeglang, mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengevalusai kembali perizinan yang telah diberikan terhadap perusahaan tambak udang yang aktivitasnya berada disempadan pantai agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku.

    Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi mengatakan, jika memang ada informasi terkait aktivitas tambak udang yang berada disempadan, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali izin yang telah diterbitkan.

    “Saya harap pemerintah daerah khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengevaluasi kembali perizinan yang telah diberikan terhadap mereka (perusahaan tambak,red), agar tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Tb Udi kepada BANPOS di ruang kerjanya, Senin (2/3).

    Akan tetapi, lanjut Tb Udi, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya meminta agar komisi terkait yang ada di DPRD Pandeglang, untuk segera turun ke lapangan.

    “Untuk memastikannya, saya kira komisi terkait untuk turun ke lapangan agar mengetahui kondisi yang sebenarnya. Apakah kondisinya berbenturan dengan aturan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

    Menurutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Dalam Perpres ini Pasal 1 Ayat 2, dijelaskan bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai. Lebarnya pun proporsional sesuai bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

    “Menurut Pasal 2 Ayat 1, Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya. Nantinya akan ada dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP),” terangnya.

    Tb Udi menambahkan, pada Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, menurut Perpres ini wajib menetapkan batas sempadan pantainya. Ini nantinya akan tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK).

    “Ada beberapa fungsi terkait penetapan batas sempadan pantai ini menurut Pasal 4, yakni untuk melindungi dan menjaga diantaranya kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam,alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai dan alokasi ruang untuk saluran air dan limbah,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, kata Tb Udi, jika ada perusahaan tambak yang aktivitasnya diluar dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka pemerintah daerah harus mengevaluasi izin yang telah diberikan.

    “Pemerintah daerah khususnya DPMPTSP mengevaluasi kembali izin yang telah diberikan kepada perusahaan tambak yang berbenturan dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, jika nanti dilapangan kenyataannya sesuai dengan aturan yang berlaku silahkan untuk dilanjutkan,” ungkapnya.(dhe/PBN)