Tag: Pandeglang

  • Nelayan Pandeglang Dilarang Mengambil Ikan di TNUK

    Nelayan Pandeglang Dilarang Mengambil Ikan di TNUK

    PANDEGLANG, BANPOS – Dinilai aktivitas penangkapan ikan bisa merusak biota laut, Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melarang semua nelayan menangkap ikan di wilayah perairan yang masuk dalam kawasan konservasi.

    Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan, secara keseluruhan wilayah konservasi TNUK seluas 44.337 hektare termasuk kawasan laut. Selain wilayah daratan, aktivitas penangkapan ikan di kawasan perairan juga tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu dan merusak ekosistem laut.

    “Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon bukan hanya ada di daratan saja, diperairan laut pun ada kawasan yang masuk kawasan TNUK. Untuk perairan seluas 44.337 hektare menjadi kawasan yang perlu dijaga oleh TNUK,” kata Ardi kepada wartawan, Senin (2/10).

    Dijelaskannya, larangan penangkapan ikan di kawasan konservasi bukan tanpa sebab, karena beberapa waktu lalu pihaknya sempat mengamankan sejumlah nelayan karena mengambil biota laut di kawasan konservasi. Selain itu, menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, wilayah konservasi tidak boleh ada aktivitas eksploitasi dan eksplorasi tanpa adanya izin dari pihak terkait.

    “Pelanggaran pun kerap terjadi di kawasan perairan TNUK, salah satunya adalah pengambilan biota laut yang dilakukan oleh nelayan didalam kawasan konservasi TNUK, sehingga memang dilarang menurut Undang-undang,” jelasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan patroli di wilayah perairan dan darat di kawasan konservasi tersebut guna menjaga ekosistem agar tetap stabil.

    “Kita selalu melakukan patroli guna mencegah adanya nelayan yang mengambil biota laut di kawasan konservasi TNUK,” ujarnya.

    Dalam melakukan penindakan, lanjut Ardi, pihaknya akan langsung mendekati perahu nelayan yang ada di kawasan konservasi TNUK untuk memastikan tidak merusak biota laut. Setelah itu, pihaknya segera menyampaikan agar tidak kembali mencari ikan di kawasan tersebut.

    “Tim langsung bergerak dekati kapal nelayan tersebut, hal yang pertama dilakukan adalah pemeriksaan terhadap awak kapal berikut isi kapalnya, selanjutnya mendata para nelayan mulai dari kapten kapal dan ABK hingga dokumen kapal,” terangnya.

    “Dari hasil pemeriksaan tersebut, jika diperlukan petugas akan menyita barang-barang yang dianggap berbahaya dan jika tingkat pelanggarannya tinggi maka akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya,” sambungnya.

    Wakil Ketua Nelayan Kursin Labuan, Suherman Pratama mengaku akan segera menyampaikan larangan tersebut kepada semua anggotanya. Dengan begitu, para nelayan tidak akan menangkap ikan di wilayah konservasi lagi.

    “Segera kita sampaikan kepada nelayan, agar jangan ada yang menangkap ikan di wilayah konservasi TNUK,” katanya. (dhe/pbn)

  • Kirab Bendera Pemilu OTW Lebak

    Kirab Bendera Pemilu OTW Lebak

    LEBAK, BANPOS – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak akan menerima Kirab Bendera Pemilu dari KPU Kabupaten Pandeglang pada 18 September mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Lebak, Ni’matullah, dalam pertemuan KPU Kabupaten Lebak bersama Bupati beserta jajarannya di Gedung Negara Kabupaten Lebak, Jumat (8/9).

    Ni’matullah mengatakan, Kirab Bendera Pemilu merupakan kegiatan yang bertujuan untuk sosialisasi serta memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, untuk berpartisipasi pada Pemilu.

    “Nantinya ada 20 bendera yang akan dikirabkan, yaitu bendera merah putih, bendera KPU dan 18 bendera partai politik peserta pemilu tahun 2024,” ujarnya.

    Ni’matullah menjelaskan, di dalam penyambutan Kirab Bendera tersebut, akan ditampilkan berbagai Budaya Kesenian Kabupaten Lebak.

    Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Lebak beserta jajaran atas dukungan berupa dana hibah yang telah ditandatangani berita acaranya oleh Pemkab Lebak bersama KPU beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menyambut baik hal tersebut, Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara KPU Lebak dengan Pemerintah Daerah dalam mendorong promosi budaya yang ada di Kabupaten Lebak, sehingga menurutnya selain Kirab Bendera kegiatan ini juga merupakan sebuah Kirab Budaya Kesenian Kabupaten Lebak.

    “Pemkab lebak selalu mensupport dan mendukung karena ini adalah bagian dari agenda bersama karena suksesnya KPU adalah suksesnya Pemerintah Daerah,” singkat Iti. (MYU/DZH)

  • Menilik Wisata Sejarah Petilasan Waliyullah Puncak Gunung Karang

    Menilik Wisata Sejarah Petilasan Waliyullah Puncak Gunung Karang

    PANDEGLANG, BANPOS – Sejarah Gunung Karang tidak terlepas dari cerita peradaban masa lalu hingga sejarah runtuhnya kerajaan Hindu – Budha. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah situs bercorak kerajaan Hindu – Budha, yakni Menhir.

    Menhir adalah batu tunggal berukuran besar yang ditatah seperlunya, sehingga berbentuk tugu dan biasanya diletakkan berdiri tegak diatas tanah. Istilah menhir diambil dari bahasa Keltik (bahasa Indo-Eropa) yaitu kata men berarti ‘batu’ dan hir berarti ‘panjang’.

    Para arkeolog melihat bahwa Menhir digunakan untuk tujuan religius dan memiliki makna simbolis sebagai sarana penghormatan kepada arwah nenek moyang. Salah satu Menhir yang ditemukan di Banten terletak di lereng Gunung Karang, Kampung Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Saat ini Menhir tersebut menjadi sebuah situs religi bernama Pahoman.

    Ketika memasuki area situs Pahoman, terlihat batu andesit tinggi tegak berdiri di gundukan bebatuan di bawah pohon besar. Ujungnya dibungkus kain putih. Itulah yang disebut Menhir.

    Kemudian di sebelah selatan Menhir itu terdapat lima gundukan batu yang juga ditutup kain putih. Masing- masing memiliki nama diantaranya yaitu petilasan Dalem Pamayungan, Ratu Rincik Manik, Mbah Suling, Mbah Panayagan, Raden Jalu, Mbah Jaga Kawasa dan Raden Pangasuh. Batu-batu berkain putih itu disebut sebagai tanda tempat atau makom para Waliyullah saat berkumpul di sekitar Menhir tersebut pada saat zaman Kesultanan Banten.

    Pengurus Lawang Agung Banten sekaligus pegiat Kebudayaan dan Peradaban Islam, Hasuri mengungkapkan bahwa Situs Pahoman dibangun sejak tahun 2001. Kemudian sebelum menjadi tempat wisata religi, dulunya adalah sebuah kebun, semak-semak dan hanya ada jalan setapak.

    “Pahoman kini sepertinya sudah dikelola sedemikian rupa. Di arah jalan masuk kawasan telah dilengkapi area parkir, demikian pula jalan tanah setapak itupun sudah di paving blok,” kata Hasuri yang juga sebagai dosen di Untirta kepada BANPOS, Rabu (30/8).

    Disamping itu, terdapat mata air yang sangat jernih di area petilasan. Warga setempat mempercayai bahwa air tersebut dijaga oleh Ratu Rincik Manik Rencang Emas. Dimana air itu terus mengalir deras, tidak pernah kering maupun berhenti.

    “Airnya memang jernih dan segar. Sampai sekarang aliran air itu digunakan untuk berbagai keperluan masyarakat Desa Pasir Peuteuy. Seperti untuk mengairi lahan pertanian atau untuk kebutuhan rumah tangga,” terangnya.

    Menurutnya, Pahoman selain keramat juga sebagai tempat untuk melihat ke masa lalu (sejarah,red). Banyak pengunjung yang datang dengan beragam tujuan. Mulai dari ingin usahanya lancar, hidupnya sukses dan ada juga yang ingin cepat mendapat pasangan hidup.

    Disamping itu juga, terdapat hal unik dari tradisi ziarah yakni usai memanjatkan doa kepada Allah SWT, sang kuncen atau ustadz akan menuntun peziarah untuk duduk membelakangi batu berdiri atau Menhir. Kemudian peziarah diarahkan untuk memeluk Menhirnya itu dari belakang.

    “Dengan demikian, terdapat kepercayaan bahwa apabila peziarah mampu memeluk Menhir dengan mudah, maka hajatnya akan dikabulkan oleh Allah SWT,” ungkapnya. (dhe/pbn)

  • Puluhan SPBU Ditera Ulang

    Puluhan SPBU Ditera Ulang

    PANDEGLANG, BANPOS – UPT Pelayanan Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, melakukan pengujian secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dipakai dalam perdagangan, atau Tera Ulang ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pandeglang.

    Beberapa SPBU yang dilakukan Tera Ulang tersebut diantaranya SPBU 34-422.05, milik CV Langgeng Abadi yang berada di Jalan Raya Labuan Km. 5, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Pandeglang, yang memiliki 10 Nozzle, atau alat isi BBM pada kendaraan.

    Kasubag TU UPT Pelayanan Metrologi Legal Diskoperindag Pandeglang, Mega Laksana mengatakan. kegiatan Tera Ulang pada SPBU tersebut, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun agar tidak ada konsumen yang dirugikan akibat rusaknya alat ukur, atau adanya ketidaksesuaian batas toleransi yang diizinkan sesuai aturan yang berlaku.

    “Selama tahun 2023 ini, kita sudah melakukan Tera Ulang pada 86 SPBU yang ada di Pandeglang ini, baik itu SPBU mini milik Indomobil, maupun SPBU Pertamina milik swasta. Dan berdasarkan Peraturan SK Dirjen PKTN Nomor : 121 Tahun 2020 tentang Syarat teknis Meter Arus BBM dan Produk Terkait, Pompa Ukur BBM dan Pompa Ukur LPG BKD untuk Pompa Ukur BBM adalah plus minus 0,5 persen, atau 100 mL setiap pengujian 20 Liter BBM,” kata Mega kepada wartawan, Rabu (30/8).

    Menurutnya, Tera Ulang saat ini dilakukan di SPBU 34-422.05, Jalan Raya Labuan Km. 5, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang tersebut sudah sesuai ketentuan, serta tidak ada nozzle yang bermasalah.

    “Dari hasil Tera yang kita dapat hari ini, dari 10 nozzle semuanya terbilang cukup baik dan tidak ada kejanggalan, sehingga bisa kita bilang sah dan sesuai dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan. Sesuai dengan Syarat Teknis yang Berlaku yaitu Peraturan SK Dirjen PKTN Nomor : 121 Tahun 2020 tentang Syarat teknis Meter Arus BBM dan Produk Terkait, Pompa Ukur BBM dan Pompa Ukur LPG,” terangnya.

    Sementara itu, petugas Pengawas Metrologi, Yana Winaya mengatakan, pihaknya menghimbau agar para pengusaha yang berusaha dengan menggunakan alat ukur, alat takar, timbangan dan perlengkapannya, agar dengan kesadarannya, mau melakukan pengecekan secara berkala, sesuai aturan yang berlaku.

    “Kami mengimbau, bagi para pengusaha, khususnya pemilik SPBU agar selalu mengikuti ketentuan Peraturan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan melakukan kewajiban Tera dan atau Tera Ulang Pompa Ukur BBM setiap 1 tahun sekali, guna menjaga kepercayaan konsumen terhadap kebenaran alat ukurnya,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Pengusaha Tambang Nakal Akan Dilaporkan

    Pengusaha Tambang Nakal Akan Dilaporkan

    PANDEGLANG, BANPOS – Terkait Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang yang menegur 18 pengusaha tambang yang menyuplai material untuk pengurugan ke pembangunan jalan tol seksi III Serang-Panimbang yang belum menyetorkan laporan hasil produksinya sebagai acuan untuk menentukan besaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

    Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang saat ini, masih menunggu itikad baik dari 18 pengusaha tambang tersebut untuk menyetorkan laporan hasil produksinya.

    “Tentunya kami masih menunggu itikad baik dari para pemilik tambang yang belum menyetorkan laporannya, sebagai acuan dalam menentukan pajak MBLB. Setelah teguran pertama, nanti kami akan berikan lagi teguran sampai tiga kali sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Ali Fahmi kepada wartawan, Selasa (29/8).

    Ali Fahmi menegaskan, jika para pengusaha tambang yang mengeruk material batu, pasir dan tanah di Bumi Pandeglang ini masih membandel atau tidak ada itikad baik. Maka pihaknya akan menyerahkan urusan tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

    “Kalau tidak ada itikad baik, maka kami akan meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang. Karena kita (Pemda Pandeglang,red) mempunyai MoU dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang,” terangnya.

    Oleh karena itu, pihaknya berharap agar para pemilik tambang baik perseorangan dan berbadan hukum ini, bisa paham serta sadar dengan kewajibannya untuk membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.

    “Kami harap, para pengusaha tambang ini paham dan sadar dengan kewajibannya,” ungkapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D)

    setempat menegur 18 tambang atau kuari yang beroperasi di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Pandeglang yang menyuplai material batu belah dan tanah untuk pengurugan pembangunan jalan tol seksi III Serang-Panimbang (Serpan).

    Pasalnya, 18 pengusaha tambang tersebut, baik milik pribadi maupun yang berbadan hukum tersebut, belum melaporkan hasil produksinya sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2023, yang menjadi acuan Pemkab Pandeglang dalam menentukan kewajiban pengusaha tambang dalam membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

    “Kami sudah melakukan teguran kepada 18 kuari atau pengusaha tambang, karena dari Januari sampai dengan Juli 2023, mereka belum laporan. Yang baru lapor itu baru 2 tambang dan itu kita apresiasi,” kata Kepala BP2D Pandeglang, Ramadhani kepada wartawan beberapa waktu lalu.(dhe/pbn)

  • Piala Persipan Pandeglang 2023 Digelar

    Piala Persipan Pandeglang 2023 Digelar

    PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rangka persiapan menghadapi Liga 3 Indonesia zona Banten tahun 2023, Persatuan Sepakbola Indonesia Pandeglang (Persipan) menggelar kompetisi sepakbola Piala Persipan 2023.

    Turnamen sepak bola Piala Persipan 2023 atau turnamen sepak bola antar kecamatan di Kabupaten Pandeglang diikuti oleh sekitar 23 tim atau kesebelasan Yanga bekerjasama dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Pandeglang, yang akan digelar di Stadion Mini Sukarela.

    Ketua Harian Persipan yang juga Ketua Panitia Pelaksana Kompetisi Sepakbola Piala Persipan 2023, Ayattullah Mudjahidin mengatakan, kompetisi sepakbola antar kecamatan di Kabupaten Pandeglang tersebut merupakan yang pertama kali digelar oleh Persipan. Tujuannya adalah untuk mewadahi para pegiat sepakbola mulai dari pemain, tim official, pelatih hingga wasit.

    “Output dari kompetisi sepakbola yang digelar Persipan ini untuk persiapan menghadapi kompetisi Liga 3 Indonesia Zona Banten tahun 2023,” kata Ayattullah Mudjahidin kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, konsep pelaksanaan kompetisi sepakbola antar kecamatan di Kabupaten Pandeglang tersebut dibagi menjadi empat zona dengan format setengah kompetisi.

    “Pelaksanaan kompetisi dibagi 4 zona, untuk zona 1 ada sebanyak 8 tim dibagi menjadi 2 grup. Kemudian, zona 2 sebanyak 4 tim dalam 1 grup. Lalu, zona 3 sebanyak 5 tim dalam satu grup dan zona 4 sebanyak sebanyak 6 tim yang dibagi menjadi 2 grup,” terangnya.

    “Untuk zona 1, pertandingan digelar di Stadion Mini Sukarela Pandeglang, zona 2 di Lapangan Jasugih Kecamatan Bojong, zona 3 di Lapangan Janur Kuning Kecamatan Panimbang dan zona 4 di Lapangan Polos Kecamatan Cimanggu,” sambungnya.

    Dari sebanyak 23 tim tersebut, lanjut Ayatullah, akan ada penyisihan menjadi 12 tim dan pertandingannya akan digelar di Stadion Badak Pandeglang.

    Mekanisme pelaksanaan kompetisi sepakbola antar kecamatan di Kabupaten Pandeglang yang digelar Persipan tersebut, setiap grup dibuat setengah kompetisi dan tidak langsung menerapkan sistem gugur.

    “Pertandingan di setiap grup dibuat setengah kompetisi. Tujuannya untuk memberikan kesempatan bermain atau menambah jam terbang para pemain, pelatih, hingga official setiap tim,” ujarnya.

    Adapun syarat pemain yang berlaga di kompetisi sepakbola Piala Persipan 2023 ini, kata dia, harus berdomisili di masing-masing kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Hal tersebut agar para pemain merata dan mempunyai kesempatan yang sama.

    “Kami berharap pelaksanaan kompetisi sepakbola Piala Persipan ini berjalan lancar hingga final dan para pemain, official, pelatih hingga masyarakat dapat menjaga sportifitas dan kondusifitas,” ucapnya.

    Ia menambahkan, dengan digelarnya kompetisi sepakbola antar kecamatan ini, persepakbolaan di Kabupaten Pandeglang diharapkan bergairah kembali dan Persipan akan menggelar kompetisi sepakbola setiap tahun dengan target mengikuti liga yang digelar PSSI.

    “Kalau kompetisi sepakbola ini sukses, Piala Persipan akan bergulir setiap tahun. Untuk persiapan Liga 3 Indonesia Zona Banten tahun ini, kami masih mempertahankan sejumlah pemain tahun lalu ditambah pemain jebolan Porprov dengan klasifikasi pemain junior kelahiran Januari 2001 sampai 2005 serta pemain senior sesuai regulasi Liga 3,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri meminta semua pemain menjunjung tinggi sportifitas dan menunjukkan permainan yang baik selama mengikuti kompetisi sepakbola Piala Persipan 2023.

    “Jaga kondusifitas, junjung tinggi sportifitas dan tunjukkan permainan terbaik selama kompetisi Piala Persipan pertama ini sehingga persepakbolaan di Kabupaten Pandeglang dapat membawa nama harum daerah di kancah nasional,” katanya.(dhe/Pbn)

  • Residivis Pencuri Kendaraan Dibekuk

    Residivis Pencuri Kendaraan Dibekuk

    PANDEGLANG, BANPOS – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan roda empat yang beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Karawang Jawa Barat.

    Satreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, Yn alias Unyil (30) warga Kecamatan Cikeusik ditangkap usai melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu, beserta barang bukti satu unit kendaraan roda empat jenis pickup dengan nopol A 8660 KG.

    “Pelaku Yn alias Unyil kita tangkap di Jalan Raya Labuan-Pandeglang tepatnya di wilayah Kecamatan Saketi usai mencuri sebuah pickup pada Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 WIB,” kata Shilton kepada wartawan, Jumat (18/8).

    Dijelaskannya, pelaku mencuri kendaraan roda empat dengan terlebih dahulu merusak pintu dengan kunci leter T, setelah itu pelaku kembali merusak kunci kontak dan menyambungkan kabel dengan soket rakitan.

    “Jadi pelaku terlebih dahulu merusak kunci pintu mobil, setelah itu merusak kunci kontak dan menyambungkan kabel dengan soket yang pelaku bawa, setelah itu mobil dibawa kabur,” terangnya.

    Selain barang bukti satu unit kendaraan roda empat jenis pickup, lanjut Shilton, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti kunci leter T dan satu buah senjata api rakitan.
    “Kita juga mengamankan satu buah senjata api rakitan yang dibawa pelaku untuk berjaga-jaga saat melancarkan aksinya,” jelasnya.

    Shilton menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya di dua lokasi, yakni di wilayah Kabupaten Pandeglang Banten dan Karawang Jawa Barat.

    “Pelaku ini merupakan residivis, dari hasil curiannya dijual di wilayah Karawang dengan harga Rp10 juta per unit. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta,” terangnya.

    Sementara itu, Yn alias Unyil mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan roda empat. Ia juga mengaku hasil curiannya dijual dengan harga Rp 10 juta per unit.

    “Iya pak saya jual Rp10 juta per unit, untuk kendaraan saya jual di wilayah Karawang Jawa Barat,” katanya.

    Selain itu, ia juga mengaku merupakan residivis curanmor yang baru keluar sebagai tahanan 3 tahun lalu, dan senjata api rakitan yang ia bawa untuk berjaga-jaga saat melancarkan aksinya.
    “Iya betul residivis, baru 3 tahun keluar dari penjara. Itu senjata saya dapat dari Lampung, dibawa juga untuk berjaga-jaga takut diamuk massa saat mencuri,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, Yn alias Unyil dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. (dhe/pbn)

  • Pemkab Pandeglang Teken MoU Pengolahan Sampah

    Pemkab Pandeglang Teken MoU Pengolahan Sampah

    PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pandeglang Berkah Maju (PBM), melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), tentang pengolahan sampah bersama PT Indonesia Power.

    Bupati Pandeglang, Irna Narulita, mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pengolahan sampah.

    “Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan isu lingkungan hidup,” kata Irna usai melaksanakan upacara Kemerdekaan RI Ke -78 di Alun-alun Pandeglang, Kamis (17/8).

    Menurutnya, pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke-78 ini, merupakan sebagai momentum pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan hidup.

    “Ini momentum baik di hari kemerdekaan, kami melakukan nota kesepahaman bersama PT Indonesia Power dalam pengolahan sampah sekaligus pengiriman perdana produk bahan bakar jumputan padat hasil olahan sampah ramah lingkungan pengganti batu bara,” terangnya.

    Selain itu, lanjut Irna, pengolahan sampah juga menjadi salah satu potensi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Pandeglang.

    “Pengolahan sampah merupakan potensi bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat Pandeglang,” ujarnya.

    Ia pun berharap agar masyarakat Pandeglang mendukung kerjasama antara Pemkab Pandeglang dengan PT Indonesia Power dalam pengolahan sampah ini.

    “Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung langkah besar ini, dengan cara melakukan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya mulai dari rumah. Sehingga, memudahkan proses pengolahan sampah dan diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan daerah,” tandasnya. (DHE/DZH)

  • Ramai-ramai Kecam BBWSC3

    Ramai-ramai Kecam BBWSC3

    SERANG, BANPOS – Sikap Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) yang tidak membuka kepada publik terkait dengan kerusakan pada Bendungan Sindangheula, mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, kerusakan pada Bendungan Sindangheula merupakan informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan seharusnya tidak ditutup-tutupi.

    Di sisi lain, BBWSC3 pun akan digeruduk oleh Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) pada Senin (14/8) hari ini. Aksi tersebut akan dilakukan lantaran P3B menduga adanya tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam pelaksanaan pembangunan Pengamanan Pantai KEK Tanjung Lesung.

    Deputi Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten, Amin Rohani, mengaku kecewa dengan sikap BBWSC3, yang terkesan telah melakukan pembohongan dan terkesan menutup-nutupi informasi perihal kerusakan yang terjadi pada Bendungan Sindangheula.

    Padahal, berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Bendungan Sindangheula yang telah tersebar luas di internet menyebutkan, memang telah terjadi kerusakan pada bagian katup pemancar air atau hollow jet bendungan tersebut.

    Akibat kerusakan itu berdampak pada terjadinya banjir di Kota Serang dan mengakibatkan kerugian materil yang terbilang cukup besar. Oleh karenanya, Amin Rohani meminta kepada BBWSC3 untuk bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang telah ditimbulkan akibat peristiwa tersebut. Terlebih, BBWSC3 telah mengakui bahwa memang terjadi kerusakan, meskipun sebelumnya mengklaim tidak ada kerusakan.

    “Maka sudah seharusnya BBWSC3 bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat banjir bandang yang terjadi tersebut,” kata Amin Rohani kepada BANPOS pada Minggu (13/8).

    Menurut Amin, informasi mengenai adanya kerusakan pada bagian bendungan Sindangheula bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan. Sehingga menurutnya, BBWSC3 tidak pantas untuk menutup-nutupi fakta sebenarnya perihal kondisi bendungan Sindangheula kepada masyarakat.

    “Jika ada informasi yang ditutup-tutupi dan informasi tersebut tidak masuk ke dalam informasi yang dikecualikan, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang KIP, maka ada konsekuensi hukum bagi badan publik yang tidak memberikan informasi,” tegasnya.

    Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang, Diat Hermawan, saat dikonfirmasi BANPOS pun mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui jika terjadi kerusakan pada komponen Bendungan Sindangheula. Bahkan, dirinya baru mengetahui terkait dengan hal tersebut.

    “Ini mah fakta aja ya, saya tidak ada tendensi apa-apa, enggak ada pemberitahuan tentang bendungan seperti apa, kondisi bendungan seperti apa, air bendungan seperti apa. (Sebelum banjir bandang) enggak ada laporan elevasi air berapa,” ujarnya saat diwawancara BANPOS.

    Menurut Diat, dirinya selaku penanggungjawab kebencanaan di Kota Serang, baru mengetahui bahwa air di Bendungan Sindangheula melimpas deras, beberapa jam setelah air banjir bandang mulai tinggi di Kota Serang.

    “Jadi saya tahu justru setelah kejadian bahwa air melimpas melalui spillway pada malam hari. Subuh tahu-tahu banjir saja. Jadi tidak ada yang namanya early warning system, saya sudah berkali-kali meminta supaya ada seperti itu. Bahkan Jakarta saja ada pos pemantaunya di Bogor,” ungkap Diat.

    Diat mengatakan bahwa peristiwa banjir bandang Kota Serang benar-benar tidak terprediksi. Jika memang dalam pemantauannya terdapat sistem yang jelas untuk memberitahukan potensi-potensi bencana, tragedi Maret 2022 seharusnya dapat diminimalisir kerugian serta korbannya.

    “Rumah saya pun kebanjiran itu jam 03.40 subuh, garasi rumah saya kena. Kalau saya sudah tahu, ya malu juga kok rumah Kalaksa BPBD kerendem. Jadi memang itu mendadak dan tidak ada pemberitahuan,” terangnya.

    Salah satu penyintas banjir bandang Kota Serang, Hadiroh, mengaku kecewa dengan BBWSC3. Pasalnya, mereka menutup-nutupi informasi penting terkait dengan kerusakan bendungan, dan membiarkan warga Kota Serang menjadi korban.

    “Kalau mereka mengakui jika terjadi kerusakan, kenapa masih juga mengklaim bahwa mereka tidak salah. Kan harusnya kalau memang rusak, segera perbaiki dong. Terus juga seharusnya kasih tau kepada masyarakat, ada kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan gitu. Ini kan enggak, mereka juga enggak mau disalahkan,” ujarnya.

    Mantan aktivis HMI MPO ini pun menegaskan bahwa hujan merupakan rahmat. Pengetahuan dalam pengelolaan hujan pun sudah ada, salah satunya dengan membuat sebuah bendungan. Namun ketika terjadi kesalahan dalam pengelolaannya, seharusnya mereka yang bertugas di sana, jantan untuk mengakui kesalahan.

    “Kalau diminta bersyukur, iya kami pasti bersyukur kalau berfungsi dengan baik. Kalau tidak berfungsi, buat apa ada bendungan,” tegasnya.

    Terpisah, P3B turut menyoroti kinerja dari BBWSC3, khususnya dalam hal pembangunan pengaman pantai KEK Tanjung Lesung dan Pantai Carita-Anyer. P3B menduga, terdapat kongkalingkong dan praktik bancakan dalam pembangunan proyek senilai kurang lebih Rp500 miliar tersebut.

    Koordinator P3B, Arip Wahyudin, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa terdapat dugaan Tipikor dalam sejumlah paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh BBWSC3. Di antaranya Pengamanan Pantai KEK Tanjung Lesung Paket I sebesar Rp353.579.402.000,00, Pengamanan Pantai KEK Tanjung Lesung paket II sebesar Rp214.689.496.000,00, dan Pengamanan Pantai Anyer-Carita Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang (Pasca Tsunami) sebesar Rp47.144.220.000.

    “Diduga mulai dari usulan, pengkondisian lelang, pembangunan yang asal-asalan dan banyak lagi permasalahan lainnya. Asumsi kami bahwa pekerjaan tiga proyek itu adalah ajang bancakan oknum-oknum di lingkungan Kementerian PUPR (BBWSC3) SNVT Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Provinsi Banten dan para oknum-oknum kontraktor yang memenangkan lelang,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang kegiatan pembangunan tersebut. Selain itu, pihaknya juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengusut dugaan tipikor pada proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu.

    “Polri, Kejagung, dan KPK harus segera menangkap para oknum-oknum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, serta menguji forensik semua dokumen-dokumen pemenang tender di Kementerian PUPR dari mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 untuk proyek-proyek yang ada di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya. (MG-01/DZH/ENK)

  • Ratusan Mahasiswa UPG Pengabdian di Pandeglang, Siap Bangun Desa yang Gemilang

    Ratusan Mahasiswa UPG Pengabdian di Pandeglang, Siap Bangun Desa yang Gemilang

    PANDEGLANG, BANPOS – Universitas Primagraha melepas 421 mahasiswa peserta KKM yang disebar ke 19 Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang. KKM UPG terkonsentrasi di 4 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yang di antaranya Kecamatan Mandalawangi, Pulosari, Jiput, dan Menes.

    Pelepasan KKM UPG bertema Membangun Desa Gemilang ini, dilepas langsung oleh Rektor Universitas Primagraha, Romli Ardie. Dalam sambutannya Rektor Universitas Primagraha Romli Ardie memberikan pesan kepada para mahasiswa untuk membawa nilai positif.

    “Diharapkan mampu membawa nilai-nilai akademik bidang pendidikan dan pengajaran kepada masyarakat, serta pengabdian kepada masyarakat. Agar dapat memberikan perubahan,” ujarnya, di Pelataran Kantor Sekda Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/7).

    Ia pun berpesan kepada para peserta bahwa KKM yang dilaksanakan oleh mahasiswa, bukan hanya sekadar kegiatan seremonial belaka, namun lebih dari itu.

    “Tidak hanya perubahan secara fisik dan infrastruktur, mahasiswa harus juga mampu merubah pola pikir dan paradigma masyarakat guna merespons perkembangan kemajuan budaya dan teknologi yang ada di masyarakat,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Pelaksana KKM UPG, Fatullah, mengatakan bahwa agenda KKM tahun ini membawa program yang diperlukan oleh masyarakat.

    “Program-program yang diluncurkan adalah pemberdayaan bidang ekonomi, kesejahteraan UKM, Pendidikan, Kesadaran Hukum, serta pelestarian budaya dan lingkungan,” papar Fatullah.

    Sekda Pandeglang, Ali Fahmi, menyambut baik kegiatan KKM yang akan dilaksanakan oleh UPG di Pandeglang. Pihaknya menyambut baik rombongan KKM mahasiswa tersebut.

    “Semoga ini menjadi awal bagi UPG untuk dapat dikenal di masyarakat Pandeglang sebagai lembaga perguruan tinggi yang siap menjawab tantantang untuk kebutuhan masyarakat di Pandeglang,” tandasnya. (DZH)