Tag: Pandeglang

  • Ini Susunan Kepengurusan Masyarakat Agribisnis Jagung Banten Masa Kerja 2023-2028

    Ini Susunan Kepengurusan Masyarakat Agribisnis Jagung Banten Masa Kerja 2023-2028

    PANDEGLANG, BANPOS – Masyarakat Agribisnis Jagung (MAJ) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Provinsi Banten menggelar rapat perdana pasca pelantikan Ketua, di Sampora Pandeglang. Rapat ini digelar dengan agenda penyusunan draft struktur organisasi DPW MAJ Banten masa bakti 2023- 2028.

    Ketua MAJ Banten, Cepi Safrul Alam, mengatakan dengan menyusun draft susunan kepengurusan secepatnya, pihaknya berharap semua agenda dan program kerja dapat segera dilakukan.

    Sebab mengingat target capaian hasil panen Banten tahun ini mencapai 80 ribu ton, MAJ Banten dirasa perlu bergerak secara cepat dan efektif.

    “Kita ingin semua target tercapai di akhir tahun dan angka ini bukan target naif. Sampai saat ini capaian kita (MAJ) sudah di angka 20-30 persen. PR kita masih banyak,” kata Cepi ditemui di kediamannya.

    Susunan kepengurusan MAJ Banten yang masih dalam bentuk draft ini, lalu nantinya akan dikirim ke pengurus pusat untuk di-SK-kan.

    “Doakan saja mungkin paling lama membutuhkan waktu satu minggu untuk disahkan atau diSK-kan oleh MAJ. Setelah itu baru kita bisa menyusun AD/ART dan program kerja,” lanjutnya seraya menambahkan bahwa ia percaya tim yang sudah dibentuk dan disusun dalam kepengurusan, merupakan orang-orang yang mau bekerja keras untuk kemajuan MAJ Banten.

    Berikut susunan kepengurusan MAJ Banten Masa Bakti 2023-2028 :

    DEWAN PENASEHAT
    1. GUBERNUR BANTEN
    2. KAPOLDA BANTEN
    3. DANREM 064 MAULANA YUSUF
    4. KAJATI BANTEN

    DEWAN PEMBINA
    1. KEPALA DINAS PERTANIAN PROV.BANTEN
    2. KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN PROV.BANTEN
    3. KEPALA BALAI STANDARISASI INSTRUMEN PERTANIAN
    4. IR.H.A.HILMAN NITIATMADJA
    5. DIAH INDARTI, SE

    KETUA : DRS. H.CEPI SAFRUL ALAM, M.Si
    WKL.KETUA I : DRS. H. ASEP SUHARA, M.Si
    WKL. KETUA II : KOMARUDIN
    SEKRETARIS : AKHMAD JATNIKA
    WKL.SEKRETARIS : TB. IWAN RIDWANULLAH
    BENDAHARA : Ir. NENI FANDIANA, MM
    WKL.BENDAHARA : TIARA RAMADHANTI

    BIDANG-BIDANG :

    BIDANG HUKUM DAN ORGANISASI :
    1. H. DADANG SAFRUDIN
    2. RUDIANSYAH
    3. DEDE JAHIDIN

    BIDANG PENGELOLAAN ASET :
    1. ADE ROHIMAH
    2. CATUR
    3. H.SOPYAN
    4. OYOK YULIANTO

    BIDANG PROMOSI DAN PEMASARAN :
    1. AGUS MAFTUHI
    2. VIANE CARA RIMA PAMELA
    3. USWATUN HASANAH

    BIDANG KERJA SAMA DAN KEMITRAAN :
    1. YUSRO
    2. MARPINDO
    3. AKHSAN RAHA

    BIDANG BUDI DAYA JAGUNG :
    1. ASEP SAEFI AJI
    2. H.MOCHAMAD TARMIDZI
    3. CHAERUDIN
    4. ADITIAR ANUGERAH

    BIDANG HILIRISASI INDUSTRI :
    1. ABDAS MAULANA
    2. SITI ZULAEHA

    BIDANG DIKLAT & PEMBINAAN ANGGOTA :
    1. ANITIAWATI, SP.,MP
    2. DRS. BADRUDIN
    3. M.IRZAL ROMLI, SP., M.A.P

    WKL.KETUA I
    Membawahi :
    1. BIDANG HUKUM DAN ORGANISASI
    2. BIDANG PROMOSI DAN PEMASARAN
    3. BIDANG KERJA SAMA DAN KEMITRAAN
    4. BIDANG DIKLAT & PEMBINAAN ANGGOTA

    WKL.KETUA II
    Membawahi :
    1. BIDANG BUDI DAYA JAGUNG
    2. BIDANG HILIRISASI INDUSTRI
    2. BIDANG PENGELOLAAN ASET

    Demikian susunan kepengurusan MAJ DPW Provinsi Banten, yang akan diajukan kepada DPP untuk disahkan. (DZH)

  • Sidang Putusan Ditunda, Keluarga Korban Revenge Porn Merasa di-Ghosting Pengadilan

    Sidang Putusan Ditunda, Keluarga Korban Revenge Porn Merasa di-Ghosting Pengadilan

    PANDEGLANG, BANPOS – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan untuk menunda sidang putusan terdakwa Alwi Husen Maolana, pda perkara Revenge Porn dan Sextortion. Hal ini membuat keluarga korban merasa terkena ghosting oleh pengadilan.

    Sesuai jadwal, Majelis Hakim PN Pandeglang seharusnya membacakan putusan dengan Nomor perkara 71/Pid.sus2923. Namun kuasa hukum terdakwa melakukan pengajuan pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim.

    “Konsekuensi dari permintaan kuasa hukum terdakwa untuk diberikan kesempatan menyampaikan pledoi yang berindikasi pada penundaan persidangan,” kata Majelis Hakim PN Pandeglang, Hendy Eka Chandra, Selasa (11/7).

    Atas perubahan tersebut, berdasarkan pantauan di dalam lokasi persidangan, dari pihak keluarga korban melontarkan protes kepada majelis hakim dan korban pun menangis histeria usai mendengar putusan.

    Sidang tersebut juga dilakukan tertutup saat kuasa hukum terdakwa mengajukan dan membacakan nota pembelaan atau pledoi, karena mengandung unsur asusila. Yang mana pada awalnya jadwal itu digelar secara terbuka untuk umum.

    Penundaan sidang itu membuat kecewa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk keluarga korban yang telah menantikan keputusan dari proses peradilan, sehingga mempengaruhi perasaan korban yang mungkin mengharapkan keadilan dan penyelesaian kasus.

    Iman Zanatul Haeri, kakak korban revenge porn, merasa kecewa atas keputusan tersebut. Sebab yang seharusnya hari ini sudah keluar putusan, namun pada nyatanya Majelis Hakim melakukan Ghosting atau ‘hilang’ tiba-tiba.

    “Kami keluarga sangat kecewa, yang mana pada awalnya majelis hakim akan memutuskan putusan vonis, akan tetapi mereka melakukan Ghosting,” katanya.

    Sebelumnya, terdakwa telah dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dengan didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain itu, dia terancam denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (DZH/ANT)

  • Pelaku Revenge Porn Dipecat, Kuasa Hukum Minta Untirta Perhatikan Kondisi Korban

    Pelaku Revenge Porn Dipecat, Kuasa Hukum Minta Untirta Perhatikan Kondisi Korban

    SERANG, BANPOS – Langkah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) untuk memecat Alwi Husen Maolana, yang merupakan terdakwa dalam kasus revenge porn menuai apresiasi dari pihak kuasa hukum korban.

    Namun, UNTIRTA juga diminta untuk membantu memulihkan dan memperhatikan kondisi korban yang saat ini sudah terpublikasi identitas pribadinya, serta memberikan beberapa kemudahan bagi korban yang juga merupakan mahasiswa UNTIRTA tersebut dalam rangka meneruskan studinya.

    Kuasa Hukum korban, Rizky Arifianto, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah dari Untirta, yang telah memberikan sanksi drop out (DO) kepada pelaku.

    “Kami cukup mengapresiasi tim satgas dan pihak pimpinan kampus yang hari ini (kemarin) mengeluarkan SK DO untuk saudara Alwi. Walaupun mungkin ini setelah desakan dari Komisi X juga, karena sebelumnya ada statement pihak kampus menunggu arahan Mendikbud,” ujarnya.

    Ia menuturkan, langkah lanjutan dari pihak kampus yang menurutnya penting untuk dilakukan, ialah menyusun rencana untuk korban yang nama dan privasinya telah terekspos di lingkungan kampus.

    “Untuk nama dan privasi korban di kampus, pertama ini emang udah cacat dari sistem peradilan yang malah mengekspos nama korban, bukan pelaku. Kedua, pihak kampus melalui Satgas TPKS punya kewajiban memenuhi hak-hak korban dari mulai pemulihan mental, sampai hal-hal melindungi privasi korban di kampus yang sudah banyak yang tahu hari ini,” terangnya.

    Salah satu opsi yang muncul ialah pemberian cuti bagi korban, hingga suasa di lingkungan kampus kembali kondusif. Kendati demikian, Rizky mengatakan bahwa langkah lanjutan dari pihak kampus juga harus berbasis pada kondisi mental dari korban.

    “Kebijakan itu bisa diambil setelah kita mengetahui sejauh apa atau separah apa gangguan mental yang dialami oleh korban. Jadi harus objektif, kita harus cek medis dulu korban, agar kebijakan untuk memenuhi hak korban tepat. Lebih bijak jadinya,” tutur dia.

    Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi adanya intimidasi dari pihak pelaku, yang berdasarkan informasi memiliki ikatan keluarga dengan salah satu dosen di Untirta. Saat ini, pihak keluarga menjaga korban di salah satu rumah aman yang hanya diketahui keluarga dan kuasa hukum.

    “Sejauh ini untuk menjaga, pihak keluarga menempatkan korban di safe house ya. Dan media sosial korban juga dipantau oleh kakak perempuannya. Jadi sejauh ini untuk mengantisipasi ancaman-ancaman itu masih sebatas dari pihak keluarga saja,” terangnya.

    Sementara diketahui bahwa UNTIRTA mengeluarkan Surat Keputusan Rektor no 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang pemberian sanksi akademik Alwi Husen Maolana Nim (3336210064) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik yang telah ditetapkan pada Senin (3/7).

    Rektor UNTIRTA, Fatah Sulaiman mengatakan, keputusan itu dibuat berdasarkan hasil proses investigasi yang dilakukan tim Fakultas Teknik dan Satgas PPKS terhadap kasus penyebaran konten porno hingga ancaman yang dilakukan terdakwa terhadap mantan kekasihnya. Perbuatan yang dilakukan Alwi dinilai oleh pihak kampus sudah melanggar etika moral dan tidak sesuai peraturan pedoman akademik.

    Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak FT dan Satgas PPKS, maka UNTIRTA memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal terhadap Alwi Husen Maolana.

    “Ya sudah diproses investigasi fakta dan data oleh tim FT dan Satgas PPKS, dan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etika moral yang diatur dalam pedoman akademik dan sesuai rekomendasi untuk pelaku sudah diberikan sanksi berat,” ujarnya, Selasa (4/7).

    Fatah mengaku keputusan ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi yang diusulkan oleh Satgas PPKS UNTIRTA sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

    “Kita mengacu pada pedoman akademik UNTIRTA, berdasarkan rekomendasi Satgas. Kita drop out pelakunya,” ungkapnya.

    Pencabutan status kemahasiswaan Alwi tersebut dinilai menjadi langkah yang tepat sebagai bukti keseriusan Untirta menolak tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.

    Selain itu juga sekaligus menjadi pelajaran dan peringatan bagi sivitas akademika dan masyarakat pada umumnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang. (CR-01/PBN)

  • Kuasa Hukum Korban Revenge Porn Pandeglang Angkat Bicara, Sampaikan Sejumlah Kejanggalan

    Kuasa Hukum Korban Revenge Porn Pandeglang Angkat Bicara, Sampaikan Sejumlah Kejanggalan

    PANDEGLANG, BANPOS – Kuasa hukum mahasiswi korban Revenge Porn asal Pandeglang, Rizki Arifianto, angkat bicara terkait dengan kasus yang tengah viral di media sosial setelah diunggah oleh kakak korban dengan nama pengguna Twitter @zanatul_91.

    Rizki mengatakan, pada awal pendampingan yang pihaknya lakukan, pihaknya memang menduga bahwa perkara tersebut merupakan pemerkosaan. Namun, pihaknya memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke ranah pidana ITE.

    Kasus tersebut pun ditangani oleh tim Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Banten. Rizki menuturkan, pihaknya menyayangkan kurangnya komunikasi dan tidak informatifnya pengadilan dan Kejaksaan, terhadap pihak korban.

    “Tidak ada informasi perkembangan perkara bahwa persidangan sudah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023. Menurut kami ini sangat janggal,” ujar Rizki melalui keterangan tertulisnya.

    Ia menuturkan bahwa kuasa hukum korban baru mendapatkan informasi mengenai persidangan, pada sidang kedua. Sehingga pihaknya selaku kuasa hukum, tidak melihat dan tidak memiliki dakwaan terhadap pelaku.

    “Kami tidak tahu dakwaannya apa. Sebab kami tidak diberitahu ada persidangan. Kami meminta dakwaan kepada jaksa penuntut, malah menghindar. Belakangan kami baru tahu ternyata mereka tidak mengharapkan keberadaan pengacara untuk mendampingi korban sebagaimana pernyataan saudara korban di Twitter,” ungkapnya.

    Ia menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal tersebut menurut Rizki, korban berhal memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.

    “Termasuk juga dalam penjelasan UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 68 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Menurut kami, Kejaksaan telah melakukan framing keliru jika menyatakan kepada korban agar tidak perlu didampingi pengacara,” terangnya.

    Menurut pihaknya, proses persidangan tersebut harus menemukan kebenaran materiil. Pengadilan Negeri Pandeglang ditegaskan olehnya, harus berorientasi pada pemulihan hak korban dan mengedepankan perlindungan korban kekerasan seksual.

    “Ini malah sebaliknya. Proses persidangan ini gelap dan tidak transparan. Menurut kami hakim harusnya lebih aktif menilai bukti-bukti, in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, dalam perkara pidana bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Saat pemeriksaan saksi korban, video yang menjadi alat bukti utama tidak bisa ditayangkan dengan alasan laptop tidak support. Bayangkan, bagaimana majelis hakim bisa menilai bukti-bukti persidangan?” tegasnya.

    Keanehan-keanehan dalam proses hukum menurut Rizki, sudah dirasakan sejak awal. Misal, saat kuasa hukum meminta agar nama korban tidak ditampilkan dalam website SIPP, yang terjadi justru sebaliknya yakni pelaku yang disembunyikan namanya.

    “Sidang kedua, rencananya tanggal 30 Mei 2023, namun diundur menjadi 6 Juni 2023. Setelah melihat nama korban muncul dalam aplikasi, kami juga bersurat kepada pengadilan agar nama korban tidak dimunculkan. Namun yang terjadi nama terdakwa yang hilang, nama korban masih muncul. Kok seolah-olah yang dilindungi privasinya adalah terdakwa, bukan korban yang jelas-jelas dirugikan jika data pribadinya tersebar,” ungkapnya heran.

    Keluarga korban juga sempat mengeluh mengenai kondisi persidangan yang seperti dijelaskan kakak korban dalam cuitannya melalui Twitter. Oleh sebab itu, kuasa hukum akan mengirimkan laporan pada instansi terkait mengenai kejanggalan-kejanggalan tersebut.

    “Menurut kami ini ada keanehan, deliknya adalah UU ITE persidangan terbuka. Namun saat pengacara dan keluarga korban hadir di persidangan, persidangan dinyatakan tertutup tanpa alasan yang jelas,” katanya.

    Kakak korban, Iman Zanatul Haeri, mengatakan bahwa kejanggalan yang muncul selama proses persidangan membuat pihaknya mengambil keputusan, untuk membawa perkara tersebut ke khalayak publik.

    Ia menuturkan, setelah berdiskusi panjang, kuasa hukum dan keluarga memutuskan untuk membuka kasus ini secara publik. Berharap dukungan dari masyarakat luas agar memantau proses peradilan yang dianggap banyak kejanggalan.

    “Betul, itu keputusan kami. Pengacara sudah berusaha keras di dalam persidangan. Keluarga berharap dengan melapor ke posko PPA Kejaksaan, kami akan mendapatkan rekomendasi yang adil dan fair. Ternyata tidak, saya dimarahi karena lapor. Jika keadilan di PN Pandeglang tidak kami dapatkan, yasudah biar kita gelar kebenaran di twitter,” ungkapnya.

    Iman juga menyayangkan respon Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Universitas Negeri Ageng Tirtayasa yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Pasalnya, baik korban maupun pelaku merupakan mahasiswa Untirta.

    “Sejak Januari 2023 kami sudah melapor ke Satgas PPKS Untirta, Februari juga kami memenuhi undangan pihak satgas. Namun setelah itu tidak ada kabar lagi. Baru muncul malam tadi menghubungi setelah viral. WA saya tidak dibalas selama tiga bulan. Memang harus viral dulu,” tandasnya. (DZH)

  • Hore! OKP Pandeglang Punya Gedung

    Hore! OKP Pandeglang Punya Gedung

    PANDEGLANG, BANPOS – Bupati Pandeglang, Irna Narulita meresmikan Gedung Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) Kabupaten Pandeglang, dijalan Perkantoran Cikupa Pandeglang, Rabu (25/1).

    “Dengan diresmikannya Gedung Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) menandakan bahwa pemerintah hadir untuk mencetak calon para pemimpin masa depan,“ kata Irna.

    Menurutnya, dibangunnya Gedung OKP tersebut merupakan sebagai bentuk apresiasi kepada OKP yang selama ini memberikan masukan kepada pemerintah daerah.

    “Dibangunnya gedung OKP ini merupakan bentuk apresiasi kepada organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan yang selama ini terus memberikan inspirasi, gagasan serta kritikan yang membangun kepada pemerintah daerah,“ ucapnya.

    Gedung OKP ini, lanjut Irna, merupakan milik bersama untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin dan tujuannya untuk kepentingan dan kemajuan pemuda.

    “Gedung OKP ini milik Bersama, bukan hanya milik satu organisasi saja. Oleh sebab itu, silahkan manfaatkan gedung ini dengan baik semata-mata untuk kepentingan dan kemajuan pemuda dan organisasi kemasyarakatan,“ ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, gedung OKP ini dibangun diatas lahan seluas 520 meter persegi dan dibangun dua lantai.

    “Untuk lamanya waktu pelaksanaan pembangunan gedung OKP ini kurang lebih selama 120 hari kalender atau selama tiga bulan, dengan menelan anggaran sebesar Rp2,473.430,000,“ katanya.

    Menurutnya, Gedung OKP ini dibangun untuk kepentingan OKP sendiri, sedangkan untuk pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora).

    “Gedung OKP ini diperuntukan untuk kepentingan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, Adapun untuk pengelolaanya kita sudah melakukan serah terima dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga untuk pengelolaannya,“ ungkapnya. (DHE/PBN)

  • Dua Tahun Tinggali Rumah Tak Layak Huni, Pasangan Tua Ini Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah

    PANDEGLANG, BANPOS – Belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik kabupaten, provinsi maupun pusat, pasangan suami istri Asnawi (68) dan Asnawati (65) warga Kampung Bojongkakak, Desa Padahayu, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, tinggal di rumah tidak layak huni dan kondisinya sangat memprihatinkan.

    Sudah dua tahun lamanya, Asnawati yang sehari-harinya berdagang sayuran keliling dan suaminya Asnawi yang sedang sakit hampir tiga tahun karena kecelakaan, tinggal di gubuk tidak layak huni yang terbuat dari anyaman bambu dan kayu yang sudah lapuk dan atap dari terpal tersebut kondisinya hampir ambruk.

    “Kami tinggal di rumah ini hampir dua tahun” Kata Asnawati kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    Dengan kondisi rumah yang tidak layak huni tersebut, Asnawati terpaksa mengungsi ke rumah anaknya jika terjadi hujan deras dan angin kencang karena khawatir rumahnya tersebut ambruk.

    “Kalau sedang ada hujan dan angin kencang, saya Bersama suami mengungsi ke rumah anak karena takut ambruk. Sedangkan untuk tinggal bersama anak, kita nggak enak,” terangnya.

    Asnawati mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat untuk meringankan beban hidup yang dialaminya.

    “Kami mah jalmi teu boga (Kita mah orang gak punya), untuk memperbaiki rumah yang sudah reot ini tidak memiliki uang. Mau bagaimana lagi, memang seperti ini keadaannya,” ujarnya.

    “Untuk bantuan dari pemerintah, saya belum pernah mendapatkan. Saya berharap bantuan perbaikan rumah, saya kasihan suami sedang sakit apalagi kalau ada hujan dan angin kencang terpaksa harus mengungsi karena takut roboh,” ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • Truk Pengangkut Kayu Terguling di Cipacung – Saruni

    Truk Pengangkut Kayu Terguling di Cipacung – Saruni

    SARUNI, BANPOS – Akibat pecah ban di ruas jalan raya AMD Lintas Timur, tepatnya di Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, sebuah truk pengangkut kayu terguling saat akan menanjak sekitar pukul 20.30 WIB, Sabtu (12/3).

    Truk yang dikemudikan oleh Pulung (50) warga Kampung Jalupang, Desa Patujah, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, dengan nomor polisi A 8632 PC tersebut terguling akibat pecah ban di jalan yang menanjak.

    “Tadi saya dari arah Saketi, pas di jalan ini ban belakang pecah. Karena jalannya nanjak, truk yang saya kemudikan tidak dapat dikendalikan dan terguling,” katanya.

    Pulung mengaku, puluhan kubik kayu albasiah yang diangkutnya tersebut, rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Lebak. Tidak ada korban dalam kecelakaan tunggal tersebut, namun truk yang bermuatan puluhan kubik kayu albasia itu merusak pagar rumah milik warga setempat.

    “Saya mau kirim kayu albasia ini ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Alhamdulillah saya selamat dan tidak ada korban, hanya depan rumah warga saja yang mengalami rusak sedikit,” terangnya.

    Salah seorang saksi mata yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa saat itu dirinya sedang duduk di kediamannya tidak jauh dari tempat kejadian, tiba-tiba mendengar suara ledakan dari arah jalan.

    “Saya kaget saat mendengar suara ledakan dari arah jalan, saat saya lihat ternyata suara ban mobil truk pengangkut yang pecah dan terguling,” katanya.

    Truk pengangkut kayu yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut langsung dilakukan penanganan Unit Lakalantas Polres Pandeglang, dan puluhan kayu itu pun dialihkan ke truk lainnya untuk dikirim.(dhe/pbn)

  • DPMPD Pastikan Pilkades serentak di Pandeglang Berjalan Aman dan Kondusif

    DPMPD Pastikan Pilkades serentak di Pandeglang Berjalan Aman dan Kondusif

    PANDEGLANG, BANPOS- Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pandeglang sudah memasuki tahapan seleksi bakal calon manjadi calon kepala Desa . Ada 207 desa yang akan melaksanakan pemilihan langsung.

    Di tengah himpitan pandemi Covid-19, persaingan pemilihan kepala desa akan terasa berbeda. Sebab, mulai dari tahapan hingga pelaksanaan wajib menjalankan disiplin Protokol kesehatan (Prokes).

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan memastikan, pemilihan Pilkades berjalan dengan tertib, aman, sehat dan kondusif.

    Mengingat situasi saat sedang pandemi covid 19 untuk meminimalisir penyebaran covid 19, setiap bakal calon wajib disuntik vaksin. Di tambah, dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal suara masuk sebanyak 500 orang. Sehingga, dapat memecah kerumunan.

    “Prokes salah satunya TPS harus 500 suara, untuk memecah kerumunan. Kalau dulu Pilkades hanya satu TPS di satu, sekarang maksimal 500 suara per TPS. Sekarang bakal calon diwajibkan disuntik vaksin sehingga terjaga kesehatannya. Tiap pemilih harus memakai masker dari rumah,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/6/2021).

    Ia menyebutkan, ada 207 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa. Pihaknya mengaku sudah memberikan pengarahan dan sosialisasi ke panitia agar melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada permasalahan, langsung diselesaikan dengan cara musyawarah.

    “Jumlah desa yang pilkades 206 pemilihan langsung, dan 1 PAW, dari 32 kecamatan. Harusnya 35 kecamatan, tapi yang 3 wilayah kota. Harapan kami dengan Pilkades, terpilihnya kualitas pemimpin yang baik serta kondusifitas terjaga,” ujarnya.

    Ia menghimbau kepada masyarakat dan bakal calon Kades yang berkompetisi, untuk menjaga kondusifitas agar tidak terjadi perselisihan.

    “Karena bagaimana pun Pilkades harus bisa terlaksana baik, sehingga menghasilkan kepala desa yang bagus. Kami berharap masyarakat untuk dapat berbondong-bondong ke TPS yang sudah ditentukan oleh panitia dan pilih pilihannya dengan baik, sehingga bisa menghasilkan Kades yang diinginkan,” jelasnya. (RED)

  • Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet Dindikbud KCD Lebak dan Pandeglang Ditindaklanjuti

    Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet Dindikbud KCD Lebak dan Pandeglang Ditindaklanjuti

    SERANG, BANPOS – Kejati Banten mulai menindaklanjuti laporan dari Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan handphone tablet di Dindikbud Provinsi Banten KCD Lebak dan Dindikbud Pandeglang.

    Kasi penerangan hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan ALIPP dan berkoordinasi dengan Kejari Lebak dan Pandeglang untuk proses lebih lanjut.

    “Terhadap laporan mereka (ALIPP) sudah diproses. Untuk kelancaran proses pemeriksaan ini kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kejari Lebak dan Pandeglang untuk pemeriksaannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/10).

    Ia mengatakan, keputusan agar pemeriksaan dilakukan oleh masing-masing Kejari diambil agar adanya efisiensi waktu dan tenaga. Sebab apabila pemeriksaan tetap dilakukan di Kejati Banten, dinilai kurang efektif.

    “Karena kan kalau kesini tidak efektif. Apalagi ini menyangkut beberapa kepala sekolah. Kalau guru-guru disuruh kesini kan kasian, jadi lebih dekat mereka diperiksa oleh Kejari masing-masing daerah,” ucapnya.

    Kendati diperiksa oleh Kejari masing-masing daerah, namun Ivan mengatakan bahwa proses dugaan kasus yang dilaporkan oleh ALIPP tersebut masih tetap berada di Kejati Banten.

    “Jadi ini agar mereka (yang diperiksa) tidak perlu datang ke Kejati Banten. Tetap yang mengkoordinasikan itu dari Kejati Banten, pemeriksaan dilakukan oleh masing-masing Kejari,” ucapnya.

    Menurut Ivan, saat ini pihaknya berada pada proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan pulbaket). Hal tersebut berangkat dari hasil telaah berkas laporan yang dilampirkan oleh ALIPP kepada mereka.

    “Sekarang itu yang penting kejadian itu benar atau tidak. Itu nanti di daerah. Setelah benar kejadian itu ada, maka kami akan lihat apakah ada unsur melawan hukum atau tidak, adakah unsur kesengajaan,” tandasnya. (DZH)

  • Tinjau Kerusakan RS Labuan, Pjs Janjikan Koordinasi ke Pemprov

    Tinjau Kerusakan RS Labuan, Pjs Janjikan Koordinasi ke Pemprov

    PANDEGLANG, BANPOS – Pjs Bupati Pandeglang Gunawan Rusminto meninjau bangunan Rumah Sakit (RS) Labuan yang saat ini kondisinya kurang terawat. Gunawan mengatakan akan langsung berkordinasi dengan pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang berwenang dalam kelanjutan pembangunan tersebut.

    “saya akan segera berkordinasi dengan Kadinkes Provinsi dan Kabupaten supaya bersinergi untuk bersurat ke Kementerian Kesehatan agar bangunan ini segera di hibahkan ke Pemerintah Daerah, sehingga kami bisa memfungsikan bangunan ini sebagai Rumah Sakit,” kata Pjs Bupati Pandeglang, Gunawan Rusminto, saat meninjau bangunan RS Labuan di Kecamatan Labuan, Selasa (13/10).

    Gunawan sangat menyayangkan kondisi bangunan yang mangkrak akibat belum adanya kejelasan status asset, “Saya yakin jika antara pemerintah provinsi dan kabupaten saling berkordinasi dengan baik, maka dalam waktu yang tidak lama lagi bangunan ini bisa di fungsikan kembali dan menjadi Rsud Labuan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Pelayanan Keseahatan Dinas Kesehatan Yudi Herwan berharap agar proses Hibah RSUD Labuan agar segera terealisasi.

    “Kami sangat berharap status aset RSUD ini bisa jelas, karena kebutuhan yang urgen akan pelayanan kesehatan masyarakat, khsususnya wilayah Pandeglang selatan. Dan kami berharap proses pembangunan rehab gedung ini dapat dilakukan oleh Pihak Provinsi Banten,” harapnya.(PBN)