Tag: Pandji Tirtayasa

  • Innalillahi, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

    Innalillahi, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

    SERANG, BANPOS – Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtaya, meninggal dunia pada Rabu (27/9). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meninggal setelah dirawat di salah satu rumah sakit di Tangerang.

    Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Haerofiatna, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Pandji Tirtayasa meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

    “Benar, saya baru dapat informasi juga. Beliau berpulang ke rahmatullah saat sedang dirawat di rumah sakit di Karawaci,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS, Rabu (27/9) pulul 17.24 WIB.

    Haero menuturkan, mendiang Pandji Tirtayasa sempat dirawat di rumah sakit, lantaran mengalami sesak nafas beberapa waktu yang lalu.

    “Beliau sempat sakit sesak nafas, lalu dirawat di Karawaci,” katanya.

    Saat ini, jenazah mendiang Wakil Bupati tengah dipersiapkan untuk dibawa ke rumah dinas.

    “Sedang persiapan untuk diantar ke rumah dinas,” tandasnya. (DZH)

  • Buka Musrenbang 2023, Wabup Serang Minta Realisasikan Program Sesuai Kebutuhan

    Buka Musrenbang 2023, Wabup Serang Minta Realisasikan Program Sesuai Kebutuhan

    SERANG, BANPOS – Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa menyampaikan bahwa dalam merealisasikan program tahun 2023, harus mengacu pada skala prioritas. Disamping itu, seluruh instansi harus bisa membedakan antara keinginan dan kebutuhan.

    “Kita harus membedakan antara keinginan dengan kebutuhan, kalau keinginan ya kita ingin ini itu, tapi kalau kebutuhan kalau tidak dilaksanakan nantinya akan menjadi masalah,”ujar Pandji, saat membuka hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Serang Tahun 2023 secara virtual di ruang kerjanya, Kamis (24/3).

    Kepada seluruh OPD, Kecamatan dan instansi terkait, Pandji menegaskan forum Musrenbang tersebut adalah sebagai rancangan untuk menyusun rencana pembangunan tahun yang akan datang. Dalam forum tersebut, dapat mengakomodir aspirasi-aspirasi yang dikembangkan mulai dari Musrenbang tingkat desa dan Musrenbang tingkat kecamatan.

    “Yang harus dilakukan adalah perencanaan pembangunan di 2023 mengacu kepada skala prioritas kebutuhan yang riil, kebutuhan yang sangat mendesak yang kalau tidak direalisasikan akan menimbulkan masalah di tahun-tahun berikutnya,” ungkapnya.

    Pandji menjelaskan, dilaksanakannya Musrenbang tingkat Kabupaten Serang sebagai wadah untuk mengakomodir sejumlah aspirasi termasuk aspirasi DPRD yang diserap para anggota DPRD melalui reses di masing-masing dapil se-Kabupaten Serang. Dalam reses, anggota DPRD menyerap aspirasi yang disampaikan kepada eksekutif melalui Musrenbang.

    “Itu (aspirasi) semua digabungkan dalam Musrenbang kabupaten. Musrenbang kabupaten ini akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah, atau rencana kerja pembangunan daerah,” jelasnya.

    Pada kesempatan tersebut, Pandji meminta agar rencana kegiatan pembangunan di Tahun 2023 harus mengakomodir semua kepentingan dari semua stakeholder. Oleh karena itu, dalam Musrenbang dengan melibatkan semua stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku ekonomi, pelaku politik, tokoh formal, tokoh informal.

    “Mereka semua dilibatkan dalam Musrenbang, maunya apa, aspirasinya apa, kita himpun dalam perencanaan Musrenbang ini. Kemudian kita nanti akan pilah berkas skala prioritas, prioritas berkaitan dengan ketersediaan dana, kalau semua usulan-usulan itu kita himpun dari apapun itu,” tuturnya.

    “Kemudian kita lihat juga yang disesuaikan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kita, apakah ini masuk dalam jejaring RPJMD atau tidak, apakah ini merupakan menjawab persoalan-persoalan yang real di lapangan atau tidak,” tandasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Serang, Cecep B Somantri, menyampaikan bahwa pihaknya dapat menyampaikan sejumlah program kerja dengan baik, meskipun pelaksanaan Musrenbang dilakukan secara daring.

    “Alhamdulillah kami tadi menyampaikan rancangan program kerja kami dalam forum Musrenbang tadi (kemarin,red). Walaupun memang sempat ada kendala jaringan, tapi secara substansi semua tersampaikan dan lancar,” ujarnya.

    Meskipun demikian, ia memaklumi dengan kegiatan Musrenbang yang dilakukan secara daring tersebut. Pihaknya mengaku tidak masalah, asalkan semua perencanaan pada Dinas Sosial dapat terakomodir.

    “Kami siap saja mengikuti Musrenbang dengan metode apapun, hanya saja kami rasa lebih leluasa menyampaikan aspirasi secara langsung. Tapi semua berjalan lancar,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Bendungan Sindangheula Akan Jadi Objek Wisata

    Bendungan Sindangheula Akan Jadi Objek Wisata

    SERANG, BANPOS – Bendungan Sindangheula di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang akan dijadikan destinasi wisata dalam waktu dekat. Hal ini diungkap oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, dalam keterangan tertulisnya yang disiarkan oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Senin (14/2).

    Rencana ini merupakan jalinan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

    Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, menerangkan bahwa destinasi wisata Bendungan Sindangheula ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah desa.

    “Nanti kita akan bangun pola kerjasama dengan pengelola Bendung Sindangheula, kita manfaatkan untuk menjadi objek destinasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Sindangheula),” ujarnya.

    Pandji pun mengatakan bahwa pengelolaan ini nantinya akan dibantu oleh pihak terkait, seperti dinas pariwisata atau pihak lainnya.

    “Nanti dinas pariwisata, Ibu Bupati atau pun saya yang akan membangun pola kerjasama seperti apa agar Bendung Sindangheula jadi desa wisata unggulan desa yang bersangkutan,” terangnya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kabupaten Serang yang juga merupakan Asisten Daerah II Kabupaten Serang, Hamdani, mengungkap bahwa jalinan kerjasama ini sudah dibangun sejak tahun 2021 lalu, namun belum bisa direalisasikan karena terkendala beberapa hal.

    “Itu sudah kami lakukan sejak tahun lalu, namun memang belum final,” ungkapnya.

    Hamdani mengatakan bahwa hal ini terkendala karena terdapat beberapa titik yang dilarang dikunjungi oleh sembarang orang. Ia pun memastikan, bahwa rencana ini akan terealisasi setelah ada keputusan mengenai titik lokasi yang boleh dan tidak untuk dikunjungi.

    “Yang pasti itu akan terealisasi, cuma masih ada pertimbangan menentukan area dan titik mana saja yang dilarang di kunjungi oleh wisatawan,” paparnya.

    Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Serang saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dimaksudkan untuk menyokong pengembangan potensi wisata yang ada di 326 desa yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Serang.

    (MG-03/AZM)

  • Daftar Pertama ke KPU, Pasangan Tatu-Pandji Dikawal Abuya

    Daftar Pertama ke KPU, Pasangan Tatu-Pandji Dikawal Abuya

    SERANG, BANPOS – Pasangan bakal calon Bupati Serang-Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Sabtu (5/9). Menjadi pendaftar pertama, berkas persyaratan yang diajukan pasangan petahana ini dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

    Dalam proses mendaftarkan diri ke KPU, Tatu-Pandji dikawal ulama besar dari Banten, Abuya Muhtadi Dimyati, diikuti para ketua partai politik (parpol) pengusung, relawan, para jawara, dan simpatisan.

    “Alhamdulillah, kami sudah mendaftarkan diri pasangan Tatu-Pandji ke KPU, dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua Koalisi Serang Maju Berkelanjutan, Yandri Susanto, dalam konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Serang.

    Menurut Yandri, parpol pengusung beserta para relawan dan pendukung Tatu-Panji siap melaksanakan Pilkada Kabupaten Serang dengan baik dengan mengikuti aturan yang berlaku.

    “Mari berkampanye dengan santun, menghindari fitnah, dan menyampaikan program kemajuan Kabupaten Serang yang telah dilakukan Tatu-Pandji di periode pertama,” tuturnya.

    Untuk diketahui, Koalisi Serang Maju Berkelanjutan adalah gabungan partai politik pengusung Tatu-Pandji. Terdiri dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PPP, PKB, Partai NasDem, Partai Beringin Karya, PBB, dan Partai Hanura.

    Sementara itu, bakal calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan terima kasih kepada para ulama, parpol pengusung, relawan, para pendekar Banten, dan simpatisan Tatu-Pandji yang sudah mengantarkan dirinya bersama Pandji Tirtayasa ke KPU.

    “Bismillah, kita berikhtiar menjalani proses Pilkada ini dengan niat baik dan dalam rangka ibadah kepada Allah SWT,” ujarnya.

    Tatu mengaku, bersama Pandji sudah melengkapi semua dokumen persyaratan untuk mendaftarkan ke KPU. Termasuk menjalani tes swab yang harus dijalani pasangan calon di Pilkada.

    “Alhamdulillah, kami negatif covid-19. Dan selanjutnya, kami akan ikuti tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya.

    Ia pun mengajak para pendukungnya untuk berkampanye santun, menyampaikan keberhasilan pembangunan Kabupaten Serang dengan baik.

    “Banyak yang sudah kami capai selama periode pertama. Untuk kekurangan yang ada, yang tersisa dari apa yang sudah kami lakukan, Insya Allah dituntaskan di periode kedua,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menyatakan, semua berkas persyaratan Tatu-Pandji sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap.

    “Kami sudah periksa semua berkas, lengkap dan memenuhi syarat pencalonan,” ucapnya.

    Berdasarkan informasi, periode pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dibuka sejak Jumat hingga Minggu, 4-6 September 2020. Dan, pasangan petahana memilih mendaftar hari kedua pendaftaran yaitu Sabtu, (5/9).

    “Sampai akhir waktu tahapan berdasarkan PKPU, di Kabupaten Serang dipastikan tidak ada calon jalur perseorangan. Kemudian, dibuka untuk jalur parpol, yang bisa mendaftar harus sudah memenuhi persyaratan 20 persen akumulasi jumlah kursi di DPRD Kabupaten Serang,” katanya.

    Abidin mengungkapkan, sejauh ini hanya ada dua pasangan calon yang terkonfirmasi di Kabupaten Serang. Selain petahana, Tatu-Pandji, ada pasangan lainnya yaitu Nasrul Ulum-Eki Baihaki yang mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (6/9).

    “Sejauh ini hanya ada dua pasangan calon yaitu Tatu-Pandji dan Nasrul-Eki,” tandasnya.(MUF)

  • Bisa Menjadi Yurisprudensi, Kuasa Hukum PAC Demokrat Kecewa

    Bisa Menjadi Yurisprudensi, Kuasa Hukum PAC Demokrat Kecewa

    SERANG, BANPOS – Kuasa hukum pelapor dugaan pelanggaran pilkada oleh Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa, Ferry Reynaldi mengaku kecewa atas putusan status laporan yang ditetapkan oleh Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang. Ia menyatakan bahwa seharusnya Gakkumdu juga menilai terkait pasal 71 ayat tiga (3) yang menyatakan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang menguntungkan bakal calon yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada selanjutnya.

    “Jika memang tidak ada unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti, maka seharusnya Bawaslu juga bisa menilai apakah pemasangan baliho dan spanduk sosialisasi program Pemerintah daerah Kabupaten Serang dengan menggunakan pakaian yang bukan pakaian resmi itu diperbolehkan,” ujar Ferry.

    Jika Bawaslu tetap membiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu, dan dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi se-nasional. Sehingga para bakal calon petahana bisa saja menggunakan pakaian yang akan digunakan untuk pencalonan selanjutnya, dalam baliho resmi pemerintah.

    “Ini harus dianalisa oleh Bawaslu, karena pakaian yang digunakan, yang terdapat dalam foto Tatu dan Pandji, itu adalah pakaian yang digunakan juga dalam bimtek dan sosialisasi pemenangan Tatu-Panji dalam Pilkada 2020 nanti,” katanya.

    Sehingga, bisa dipastikan bahwa pakaian tersebut tidak mencerminkan dirinya sebagai Bupati. Namun, pakaian tersebut adalah pakaian ketika Tatu-Pandji akan mencalonkan diri kembali menjadi calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 2020.

    “Saya akan berkonsultasi dengan klien untuk permasalahan ini, apakah akan melakukan jalur hukum dengan memberikan surat kepada Bawaslu Banten, Bawaslu RI dan DKPP, terkait permasalahan ini. Karena menurut kami, keputusan ini akan menjadi yurispudensi, sehingga bisa digunakan secara nasional,” jelas Ferry.

    Ia mengatakan, harus dianalisa, apakah kebijakan itu menguntungkan petahana atau tidak. Jika memang setelah dianalisa menguntungkan petahana, seharusnya ada imbauan untuk petahana mencabut seluruh baliho yang sudah tersebar saat ini.

    “Karena pakaian resmi bupati itu bukanlah pakaian yang sekarang digunakan oleh Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa,” tegasnya.(ENK)

  • Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Tatu-Pandji

    Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Tatu-Pandji

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memastikan sudah mengeluarkan status berkaitan dengan laporan terhadap Bupati‎ Serang, Wakil Bupati Serang, Camat dan dua kepala sekolah yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Pilkada. Berdasarkan hasil penelitian pemeriksaan terhadap laporan yang masuk serta hasil kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan adaunsur tindak pidana pemilihan umum yang tidak terpenuhi.

    Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan,‎ pelapor sebelumnya mempersoalkan terkait dengan bilboard dan spanduk yang menggunakan foto Bupati dan Wakil Bupati Serang tidak menggunakan pakaian dinas yang terpasang di sekolah dan kecamatan. Dalam laporannya, pelapor langsung menentukan dugaan pelanggarannya pasal 71 yang implikasinya adalah pasal pidana.

    “‎Maka jika ada laporan yang masuk terkait dengan langsung memunculkan atau menentukan pasal, jika laporannya cukup syarat formil, maka kami harus lakukan register,” kata Ari saat ditemui di kantornya, Jumat (28/8).

    Sekadar diketahui, laporan tersebut dilayangkan PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas. Setelah diregister, kata Ari pihaknya kemudian langsung membahas di sentra Gakumdu.‎ Setelah itu ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak baik pelapor, saksi maupun terlapor.

    “Itu sudah kami lakukan semua, kita mengundang seluruh pihak untuk dimintai keterangan, terakhir adalah Bupati dimintai keterangan di Selasa pagi jam 08.15 sampai dengan jam setengah sembilan, setelah dirasa cukup kami melakukan pembahasan terkait dengan unsur pasal, apakah ini terpenuhi unsur pasalnya atau tidak,” katanya.

    Ari menuturkan, berdasarkan hasil pembahasan Gakumdu sepakat untuk tidak menindaklanjuti laporan karena ada unsur pasal yang tidak terpenuhi. Maka tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

    “‎Tahap selanjutnya itu, kalau unsur pasal terpenuhi, adalah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

    Disinggung apakah terlapor masih berupaya mendesak‎ agar laporannya terus diproses, ia mengaku sampai saat ini masih belum menerima apakah pelapor akan melakukan upaya lain. Namun hal tersebut menurutnya hak dari pelapor.

    “Kalau upaya apapun itu hak pelapor, atau siapa saja sebagai warga negara punya hak, tinggal kita lihat apakah‎ upaya itu kemudian difasilitasi dalam artian difasilitasi forumnya oleh ketentuan peraturan perundang undangan, nanti tinggal kita lihat apakah dibawaslu masih bisa dilakukan atau tidak,” katanya.(MUF)

  • Tidak Gunakan Pakaian Dinas, Tatu Dilaporkan ke Bawaslu

    Tidak Gunakan Pakaian Dinas, Tatu Dilaporkan ke Bawaslu

    SERANG, BANPOS – Bakal Calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang bersama beberapa pejabat lainnya. Tatu yang merupakan petahana ini dituding tidak beretika karena telah mendompleng program-program pemkab yang menguntungkan dirinya yang akan mencalonkan kembali pada pilkada 2020 nanti.

    Laporan ini dilakukan oleh PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas dengan dugaan pelanggaran UUD 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) kepada Bawaslu Kabupaten Serang, Jumat (21/8).

    Sebanyak tiga laporan disampaikan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan petahana.

    Kuasa hukum PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas, Ferry Renaldy mengatakan, yang dilaporkan pihaknya adalah, Camat Pabuaran, Bupati dan Wakil Bupati Serang, Kepala UPTD SDN Cilongok dan SDN Citiis.

    Ketiga laporan tersebut dikarenakan, petahana melakukan sosialisasj keberhasilan program-program pembangunan, menjelang dilaksanakannya pilkada. Namun, dalam sosialisasi tersebut, petahana tidak menggunakan pakaian resmi dinas sebagai Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan program yang disosialisasikan adalah program Pemerintah Kabupaten Serang.

    “Ini kan berbicara program, pasalnya sama. Menurut kami, hal itu jelas sekali bahwa spanduk tersebut bagian daripada program” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (21/8).

    Ferry menegaskan, jika Bawaslu Kabupaten Serang beralasan bahwa belum masuk tahapan pemilu, karena belum ada pendaftaran. Namun, dengan tidak digunakannya pakaian dinas resmi dalam spanduk sosialisasi tersebut harusnya dapat dengan cermat disikapi oleh Bawaslu dan perangkat dibawahnya.

    “Ini harusnya bisa juga terlihat oleh Panwascam ataupun pengawas lapangan ini bisa ditindak langsung. Adapun yang mengungkapkan bahwa hal ini belum masuk tahapan atau apa, tapi kami permasalahkan. Karena Bupati kok fotonya tidak resmi, harusnya pakai baju putih ada topinya, pakaian dinas. Dan pada prinsipnya tidak ada yang tidak tahu bahwasanya memang akan maju sekali, dan ini ujian kepada Bawaslu sebenarnya,” jelas Fery.

    Fery menegaskan, lebih beretika kalau memang spanduk itu dipasangi logo standar dan berbicara Pemkab itu lebih beretika. Dengan kejadian tersebut, ia menilai petahana tidak beretika.

    “Jadi yang disoal yaitu memakai pakaian tidak resmi untuk foto program, kemudian mensosialisasikan keberhasilan program. Kalau berbicara keberhasilan program, bukan Bupati atau Wakil Bupatinya sendiri yang sosialisasi masing-masing , tapi seluruh Pemkab,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu kabupaten Serang, Yadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan yang dilaporkan oleh Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas yang didampingi oleh Fery Reynaldi. Selanjutnya, pihaknya kemudian akan memeriksa berkas tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum.

    “Kalau sudah memenuhi, maka akan kami register untuk kemudian ditindaklanjuti paling lama tiga hari kemudian dan akan diproses,” katanya.

    Diketahui, spanduk sosialisasi yang dipermasalahkan adalah terkait program 212 beasiswa penghafal Alquran yang terpasang di Kantor Kecamatan Pabuaran. Kemudian Spanduk sosialisasi program Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) yang terpasang di gedung SDN Cilengok dan Citiis.(MUF/PBN)

  • Pandji Sebut Masyarakat Sudah Cerdas Siap Memilih Pemimpin Berkualitas

    Pandji Sebut Masyarakat Sudah Cerdas Siap Memilih Pemimpin Berkualitas

    SERANG, BANPOS – Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyatakan gelaran Pilkada tahun 2020 yang akan datang, bukan hanya sekedar ritual 5 tahunan saja. Ia menyatakan, dalam gelaran tersebut bagaimana cara untuk meyakinkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Mantan Birokrat ini juga optimis masyarakat akan memilih calon pemimpin berkualitas.

    “Bagaimana memilih pemimpin yang dapat membawa pada 5 tahun ke depan, yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di kabupaten Serang,” katanya usai menghadiri launching Pilkada Kabupaten Serang yang digelar oleh KPU kabupaten Serang di Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu (4/12/2019).

    Meyakinkan kepada masyarakat, kata Pandji, oleh karena itu launching ini bukan hanya sekedar menjelaskan tentang tahapan-tahapan Pilkada saja. Tetapi juga memberikan pendidikan politik dan sosialisasi tentang rencana Pilkada, sehingga nanti tercipta pemilih-pemilih yang berkualitas.

    “Masyarakat diharapkan dapat menentukan hak pilihnya sesuai dengan harapan-harapan yang akan diberikan kepala daerah 5 tahun ke depan,” terangnya.

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemilu yang berkualitas, akan melahirkan pemimpin yang berkualitas.

    “Kita tidak akan bisa berharap, kalau pemilihnya tidak berkualitas. Maka pemimpinnya juga kurang berkualitas,” ujarnya.

    Selain itu, ia juga mewajibkan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Serang bersikap netral saat pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang. ASN tidak boleh menjadi salah satu kontestan pada gelaran Pilkada tersebut.

    “Pasti ASN harus bersikap netral,” tegasnya.

    Pandji juga mengungkapkan terjadi peningkatan kualitas pemilih pada masyarakat kabupaten Serang. Sebab, masyarakat sekarang sudah cerdas, dan sudah kali ke empat melakukan pemilihan secara langsung.

    “Dalam empat kali pemilihan langsung itu terjadi peningkatan kualitas, para pemilih juga banyak yang memilih,” tandasnya. (MUF)

  • Kontingen Kabupaten Serang Optimis Juara di Pospeda Banten

    Kontingen Kabupaten Serang Optimis Juara di Pospeda Banten

    Wakil Bupati Serang Pandji melepas kontingen Kabupaten Serang pada Pospeda Banten, di halaman Pendopo Bupati Serang, Senin (14/10/2019).

    SERANG , BANPOS – Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, optimis atlit Kabupaten Serang meraih juara umum pada Pekan Olah raga dan Seni Antar Pondok Pesatren Daerah (Pospeda) ke-VI Provinsi Banten, yang digelar pada 14 sampai 16 Oktober 2019.  Hal itu, dikatakan Pandji setelah melepas kontingen Kabupaten Serang, di halaman Pendopo Bupati Serang, Senin (14/10/2019).

    Pandji berpesan, agar atlet bisa menjaga stamina dan mental untuk meraih juara pada Pospeda 2019. Mengingat, pada tahun 2018 lalu, atlit Kabupaten Serang meraih juara umum dan mewakili Provinsi Banten pada ajang Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren (Pospenas) tingkat Nasional.

    “Mudah-mudahan kita bisa merebut  juara umum dan saya berharap untuk Pospenas Banten, diwakili santri dari Kabupaten Serang,” ujar Pandji usai melepas Kontingen.

    Pandji juga berkomitmen, akan memberikan apresiasi khusus kepada atlet yang berprestasi untuk menjadi juara dan mewakili Banten pada tingkat Nasional.

    “Insya Allah ada kadeudeuh (penghargaan) dari kami bagi santri atau atlet yang berprestasi,” tutur Pandji.

    Sementara, Kabid Pemuda dan Olah Raga pada Disporapar Kabupaten Serang, Supriady mengungkapkan, Kontingen yang dilepas sebanyak 136 atlit yang terdiri dari 73 putra dan 63 putri, dan 30 official dari masing-masing Pondok Pesantren.

    “Kita Disporapar, sifatnya hanya sebagai Pembina, memantau saja. Berharap para santri punya prestasi di tahun 2019 ini, paling tidak bisa menampilkan yang terbaik kalau bisa pertahankan juara umum,” ujarnya.

    Adapun cabang olah raga yang akan dilombakan terdapat enam cabang olah raga dan seni 14 cabang. Untuk olahraga diantaranya futsal, bola voly, atletik, hadang, pencak silat, senam santri. Sedangkan untuk seni ada Hadroh, kaligrafi, pidato tiga bahasa, ukir (kriya) dan lainnya. Dari 136 atlit tersebut, tambah dia, berasal dari 14 ponpes se-Kabupaten Serang.

    “Awalnya ada 23 Ponpes yang ikut, setelah tahap seleksi, mengerucut menjadi 14 Ponpes yang lolos dan mewakili Kabupaten Serang dan kami berharap bisa meraih kembali juara umum, kalau melihat prestasi yang dimiliki atlit Kabupaten Serang,” tandasnya. (MUF/AZM)