Tag: panimbang

  • Warga Terdampak Banjir di Panimbang Diberikan Bantuan Logistik dan Air Bersih

    Warga Terdampak Banjir di Panimbang Diberikan Bantuan Logistik dan Air Bersih

    PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bekerjasama dengan salah satu perusahaan yang mengelola pembangunan perkebunan vanili di Tanjung Lesung yaitu JHL Group, memberikan bantuan logistic dan air bersih kepada warga yang terdampak banjir di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

    Camat Panimbang, Kosasih mengatakan, saat ini warga masih membutuhkan kebutuhan dasar dan air bersih untuk kebutuhan aktivitas sehari-hari.

    “Air yang ada di rumah warga masih kotor, dengan membawa galon kosong, warga terdampak banjir berbondong-bondong menerima bantuan air bersih. Saat ini warga membutuhkan makanan siap saji karena tidak bisa memasak akibat terendam lumpur,” kata Kosasih usai membagikan bantuan beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, saat ini ada sekitar 400 warga di wilayahnya yang menjadi korban banjir. Namun saat ini warga sudah beraktifitas normal, karena banjir sudah surut.

    “Curah hujan tinggi masih terjadi hingga saat ini, sehingga membuat warga cemas karena khawatir banjir akan Kembali merendam rumah mereka,” terangnya.

    Dengan adanya bantuan tersebut, lanjut Kosasih, pihaknya mengapresiasi karena bantuan tersebut sangat bermanfaat untuk meringankan beban warga.

    “Bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi warga dan membantu pemerintah daerah dalam meringankan beban warga terdampak banjir. Saya berharap warga bisa melakukan mitigasi bencana dengan cepat untuk membantu menyiapkan bantuan tenda dan perahu karet,” ungkapnya.

    Sementara itu, Vice President Marketing and Sales JHL Group, Khairunnisa Humairoh mengatakan, sebelum kegiatan tersebut, pihaknya telah memberikan bantuan untuk warga terdampak banjir beberapa waktu lalu yang lokasinya tidak jauh dari pembangunan perkebunan vanili.

    “Sekitar 16 ribu liter air bersih dan 100 paket sembako, termasuk alat-alat kebersihan dibagikan kepada warga yang terdampak banjir,” katanya.

    Menurutnya, ada sekitar 100 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir yang diberikan bantuan. Warga sangat antusias saat mendapatkan bantuan dua truk air bersih.

    “Bantuan diberikan secara merata di sekitar proyek dengan dibantu oleh unsur pemerintah daerah dan warga setempat,” ujarnya.

    “Selain memberikan bantuan, kedepannya akan melakukan mitigasi bencana tentang dampak banjir dan ancaman bencana alam lainnya, salah satunya rencana melakukan pelatihan kepada warga sekitar untuk mengantisipasi bencana dengan melibatkan unsur Muspika,” ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • Beli Ganja Lewat Medsos, Warga Panimbang Diciduk Polisi

    Beli Ganja Lewat Medsos, Warga Panimbang Diciduk Polisi

    PANDEGLANG, BANPOS – Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil meringkus HA (24) Tersangka penyalahgunaan narkotika Jenis ganja, di Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Senin (3/8/2020)

    Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media menjelaskan bahwa benar personel Satresnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.

    “Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap HA dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” katanya.

    Lanjut Sofwan menyampaikan ketika tim satresnarkoba melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 6,52 gram. Barang haram itu disimpan dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka pada saat ditangkap.
    Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya, sambung Sofwan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, dan kembali berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering.

    “Di rumah tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaleng yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 24,35 gram, 5 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 12,17 gram, satu bungkus plastik bening berisikan biji ganja dengan berat bruto 16,73 gram, satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai dengan berat bruto 0,32 gram dan satu buah Handphone,” terang Sofwan.

    Sesuai dengan keterangan tersangka, ungkap Sofwan, perolehan narkotika jenis ganja tersebut didapatkan tersangka melalui aplikasi media sosial dari salah satu nama akun yang saat ini masih kita lakukan upaya penyelidikan.
    Sementara itu di tempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan HA (24) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar.

    “Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy.

    Terakhir Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.(ENK)