Tag: PARTAI GARUDA

  • Partai Garuda: Kasihan Presiden Jokowi, Bersikap Netral Pun Tetap Disalahkan

    Partai Garuda: Kasihan Presiden Jokowi, Bersikap Netral Pun Tetap Disalahkan

    JAKARTA, BANPOS – Partai Garuda menyesalkan sikap pihak-pihak yang belakangan ini memfitnah Presiden Jokowi dan memaksakan untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilihan mereka.

    Padahal, menurut Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Presiden Jokowi sudah menyatakan netral dalam Pemilu 2024 mendatang.

    “Kasihan Pak Jokowi, beliau difitnah, dicaci maki oleh orang-orang yang besar karena menggunakan namanya, mereka ingin dan memaksa Jokowi untuk mengikuti keinginan mereka, mendukung pilihan mereka,” ungkap Teddy, Kamis (3/11/2023).

    Jika tidak mengikuti keinginan mereka, maka nama Jokowi harus dirusak, agar 82 persen masyarakat yang puas akan kepemimpinan Jokowi, jadi membencinya.

    “Bahkan ketika beliau menyatakan netral dalam Pemilu, tetap saja beliau difitnah, dicaci maki dan direndahkan hanya karena beliau tidak berpihak pada mereka,” tegasnya.

    Diingatkan Teddy, sebagai presiden, Jokowi tidak bisa diatur sesuai keinginan partai politik, relawan, dan lainnya.

    “Beliau bukan petugas partai tapi Presiden Republik Indonesia,” ingat Juru Bicara Partai Garuda ini.

    Bahkan terhadap negara-negara adikuasa, Jokowi punya sikap. Dari penguasaan Freeport, Blok Mahakam, Blok Rokan, pelarangan ekspor biji nikel, bauksit, tembaga dan lainnya.

    “Ini yang membuat negara-negara adikuasa murka, tapi ini yang membuat rakyat menyukai beliau. Jokowi tidak bisa diatur negara-negara adikuasa,” ungkap Teddy.

    Karena itu, fitnah dan caci maki terhadap Presiden Jokowi akan terus mereka lakukan secara masif.

    “Mereka gunakan jurus mabok untuk mendegradasi Jokowi hanya karena Jokowi tidak bisa diatur dan dipaksa untuk berpihak pada mereka,” tandasnya.(RMID)

    Berita Ini Telah Tayang Di RMID https://rm.id/baca-berita/parpol/195217/partai-garuda-kasihan-presiden-jokowi-bersikap-netral-pun-tetap-disalahkan.

  • Partai Garuda: Kasihan Presiden Jokowi, Bersikap Netral Pun Tetap Disalahkan

    JAKARTA, BANPOS – Partai Garuda menyesalkan sikap pihak-pihak yang belakangan ini memfitnah Presiden Jokowi dan memaksakan untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilihan mereka.

    Padahal, menurut Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Presiden Jokowi sudah menyatakan netral dalam Pemilu 2024 mendatang.

    “Kasihan Pak Jokowi, beliau difitnah, dicaci maki oleh orang-orang yang besar karena menggunakan namanya, mereka ingin dan memaksa Jokowi untuk mengikuti keinginan mereka, mendukung pilihan mereka,” ungkap Teddy, Kamis (3/11/2023).

    Jika tidak mengikuti keinginan mereka, maka nama Jokowi harus dirusak, agar 82 persen masyarakat yang puas akan kepemimpinan Jokowi, jadi membencinya.

    “Bahkan ketika beliau menyatakan netral dalam Pemilu, tetap saja beliau difitnah, dicaci maki dan direndahkan hanya karena beliau tidak berpihak pada mereka,” tegasnya.

    Diingatkan Teddy, sebagai presiden, Jokowi tidak bisa diatur sesuai keinginan partai politik, relawan, dan lainnya.

    “Beliau bukan petugas partai tapi Presiden Republik Indonesia,” ingat Juru Bicara Partai Garuda ini.

    Bahkan terhadap negara-negara adikuasa, Jokowi punya sikap. Dari penguasaan Freeport, Blok Mahakam, Blok Rokan, pelarangan ekspor biji nikel, bauksit, tembaga dan lainnya.

    “Ini yang membuat negara-negara adikuasa murka, tapi ini yang membuat rakyat menyukai beliau. Jokowi tidak bisa diatur negara-negara adikuasa,” ungkap Teddy.

    Karena itu, fitnah dan caci maki terhadap Presiden Jokowi akan terus mereka lakukan secara masif.

    “Mereka gunakan jurus mabok untuk mendegradasi Jokowi hanya karena Jokowi tidak bisa diatur dan dipaksa untuk berpihak pada mereka,” tandasnya.(RMID).

    Berita Ini Telah Tayang Di RMID https://rm.id/baca-berita/parpol/195217/partai-garuda-kasihan-presiden-jokowi-bersikap-netral-pun-tetap-disalahkan.

  • Bawaslu Putuskan KPU Kaltim Langgar Administrasi

    Bawaslu Putuskan KPU Kaltim Langgar Administrasi

    JAKARTA, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

    Hal tersebut sebagaimana tertuang melalui Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023.

    “Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, mengambil kesimpulan, maka tindakan Terlapor (KPU Kaltim) dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Garuda dalam bentuk digital, melalui data isian excel dan folder ZIP, tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7).

    Sekadar informasi, kasus pelanggaran administrasi KPU Kaltim bermula dari temuan Bawaslu Kaltim yang menduga KPU Kaltim telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam proses Pencalonan Anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda.

    Dalam laporan disebutkan, KPU Kaltim tidak hanya menerima perbaikan data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kaltim milik Partai Garuda, melainkan juga menyatakan ‘lengkap dan diterima’ atas penambahan 24 bakal calon DPRD Kaltim dari Partai Garuda meski telah melewati batas waktu masa pengajuan bakal calon.

    Melanjutan keterangannya, Puadi menjelaskan bahwa, tindakan KPU Kaltim yang menerima penambahan 24 bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Garuda, tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2).

    Terkait bacaleg yang diajukan Partai Garuda di luar Tanggal 1-14 Mei 2023, Puadi menegaskan, tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan perbaikan karena tahapannya telah lewat.

    “Bahwa tujuan utama dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme yang keliru. Sehingga tidak dimungkinkan lagi dilakukan perbaikan, tata cara prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon, karena tahapannya telah lewat,” terangnya.

    Dalam putusan, Puadi juga menyatakan, Bawaslu memberikan teguran kepada KPU Kaltim untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

    “Kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan Terlapor, seyogyanya tidak serta-merta merugikan hak-hak konstitusinonal dari peserta pemilu. Namun demikian ke depannya, kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari terulang,” tegasnya.(RMID)

  • Pemilu 2024, Garuda Cilegon Targetkan Caplok 4 Kursi

    Pemilu 2024, Garuda Cilegon Targetkan Caplok 4 Kursi

    CILEGON, BANPOS – Partai Garuda yang lolos Pemilu 2024 terus melakukan konsolidasi dan saling memberikan dukungan serta semangat kepada semua kadernya. Termasuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat.

    Dewan Pembina DPC Partai Garuda Kota Cilegon, Tarun, Minggu (28/5) menjelaskan, meski partainya adalah pendatang baru, namun dengan performa yang dimiliki semua kader dan pengurus, maka dirinya berkeyakinan akan mencapai target yang diharapkan.

    “Harapan kita InsyAllah di Pemilu 2024 ini mendapatkan 4 kursi dari daerah pemilihan (Dapil),” katanya.

    Melihat persaingan pada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Tarun yang merupakan calon legislatif (Caleg) Dapil II, Kecamatan Cilegon dan Cibeber ini mengaku optimis, lantaran semua jajaran pengurus Partai Garuda yang semakin solid.

    “Konsolidasi antar pengurus dewan pimpinan cabang dan dewan pimpinan anak cabang, selalu kita lakukan. Evaluasi dari kerja-kerja partai kami tingkatkan. Kalaupun nantinya, tidak semua Dapil kita mendapatkan kursi. Paling tidak kita (Partai Garuda), mendapatkan 4 kursi di DPRD Kota Cilegon,” ungkapnya.

    Pihaknya juga berterima kasih kepada rekan-rekan pengurus partai dan kepada masyarakat yang begitu besar memberikan perhatian terhadap Partai Garuda. “Sejauh ini masyarakat Cilegon menyambut positif. Dan mudah-mudahan angin segar ini dapat terwujud dengan perolehan suara dan kursi di DPRD Kota Cilegon,” ungkapnya

    Namun demikian Tarun mengaku masih ada masyarakat yang terlihat apatis terhadap keberadaan partai dan Pemilu. “Ada sekian masyarakat, tapi memang tidak terlalu banyak yang kami temui masyarakat terlihat acuh (tidak peduli) akan Pemilu. Tapi yah ini tugas kita bersama untuk meyakInkan bahwa suara mereka itu sangat penting untuk membangun bangsa yang kita cintai ini,” ujarnya. (RUS)

  • Soal Permintaan Amnesti, Partai Garuda Ingatkan Aktivis Tak Kebal Hukum

    Soal Permintaan Amnesti, Partai Garuda Ingatkan Aktivis Tak Kebal Hukum

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk seorang aktivis lingkungan penolak tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, Heru Budiawan alias Budi Pego.

    Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai, permintaan Komnas HAM merupakan hal yang sah. Namun, diingatkannya, tak dibenarkan jika menyebut seorang aktivis tidak boleh dihukum.

    “Sah-sah saja Komnas HAM mengirim surat kepada Presiden meminta Amnesti terhadap salah seorang aktivis lingkungan hidup yang dipidana. Tapi ketika menuding bahwa ini kriminalisasi dan seorang aktivis tidak tepat untuk diberikan hukuman, tentu ini mengganggu,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3).

    Dia juga menyoroti LSM Amnesty International yang menuding aparat hukum membungkam aktivis karena menghukum aktivis tersebut.

    Artinya, seolah-olah tidak boleh jika seorang aktivis dihukum. Padahal, setelah dilakukan proses pembuktian, aktivitas tersebut terbukti bersalah.

    “Hukum tidak melihat apa jubahmu, apa pekerjaanmu. Hukum hanya melihat apa yang kamu lakukan ketika melanggar hukum. Bahkan pemuka agama sekalipun, yang mengajarkan begitu banyak kebaikan kepada banyak orang, jika melanggar hukum, tetap dihukum,” ingatnya.

    Menurut Teddy, jika label aktivis kebal hukum dan bebas dari hukum, maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM sebagai alat untuk melindungi kejahatannya.

    “Kejahatannya tidak bisa dipidana, dianggap tidak ada, karena yang melakukan kejahatan adalah seorang yang berlabel aktivis,” tegas pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.

    Menurut Teddy, meminta amnesti ke presiden merupakan hal sah. Namun jangan sampai membuat label aktivis seolah-olah orang suci yang tak berdosa sehingga tidak boleh dihukum, lalu menyalahkan hukum.

    “Ini tidak sehat, kami mengecam pernyataan konyol Komnas HAM,” tandas Teddy.

    Sekadar latar, Budi Pego pernah dihukum 4 tahun penjara karena berdemo menggunakan spanduk palu-arit di Banyuwangi pada April 2017.

    Pada Januari 2018, PN Banyuwangi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘kejahatan terhadap keamanan negara’.

    Lalu, Februari 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyatakan Budi Pego ‘secara melawan hukum, di muka umum dengan tulisan menyebarkan ajaran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya’.

    MA pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun pada Oktober 2018.(RMID)