Tag: Partai politik

  • Game Akrobatik Bacaleg

    Game Akrobatik Bacaleg

    Sejak beberapa bulan ini, Partai Politik (Parpol) tak ubahnya perahu-perahu yang masih ngetem cari penumpang di dermaga pemilu serentak, dan KPU sebagai instansi administratur demokrasi kepemiluan masih sibuk mendata setiap parpol dan kepastian jumlah daftar manifest Bacaleg yang sudah mengantongi tiket.

    Seiring itu, fenomena akrobatik dari bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berpindah-pindah perahu partai, ini masih banyak ditemukan bermanuver ria. Ya, namanya juga game demokrasi, itu sesuatu yang dipandang wajar, kendati di balik semua itu tak sedikit meninggalkan kecewa dan ketidakpuasan.

    Seorang teman penulis yang lama menjadi salah satu kader militan di sebuah Parpol mengaku dengan berat harus rela meninggalkan partainya dan hijrah menjadi Bacaleg di partai lain. Ia melakukan itu karena kecewa dengan elit partainya yang lebih memilih sosok baru yang dicalonkan partainya pada nomor andalan dengan dijadikan prioritas caleg pendulang suara, karena sosok Bacaleg itu dinilai lebih berpengaruh.

    Kepada penulis ia menuturkan merasa tersisih oleh kebijakan elit parpolnya yang menurutnya sudah tak mengutamakan kader militan sepertinya, yang padahal ia sudah berjuang lama membesarkan parpol itu di daerahnya.

    Selain itu, ada pula Bacaleg pendatang baru yang diperhatikan sejak awal pembukaan bursa Bacaleg yang terpantau telah lebih tiga parpol ia masuki secara pindah-pindah. Katanya sih lagi mencari partai yang pas tidak terlalu neko-neko dalam menerimanya sebagai anggota sekaligus Bacaleg, ia tak mau dibuat ribet oleh adat budaya administrasi di parpol yang ia masuki itu.

    Di tempat lainnya, ada pula dijumpai politisi yang sudah memiliki jam terbang lama, lebih tiga periode, tapi ia kerap berpindah-pindah baju parpol dalam setiap perhelatan pemilu. Bagusnya, di parpol manapun ia selalu sukses meraih kursi. Karenanya, ia memandang Parpol hanya sebuah kendaraan politik saja, ia tak punya militansi utuh pada partai manapun. Menurutnya Parpol ibarat penghantar untuk meraih kursi parlemen, baju partai hanya pelengkap legalitas pekerjaan politiknya saja. Selebihnya ia mengaku tetap profesional sebagai politisi di parpol itu dan konsisten memelihara konstituennya.

    Dalam sebuah diskusi sederhana Melihat Politik Kepartaian Dihinggapi Pragmatisme dan Oportunisme beberapa waktu lalu di Kampus Unma Banten, bahwa setiap jelang pemilu akan muncul fenomena game akrobatik kaum politisi oportunis. Sehingga sepak terjangnya tersebut kadang harus menyingkirkan para kader parpol militan. Lainnya ada pula yang selalu mengincar Parpol yang memiliki ideologi kuat dengan jaringan massa militan, sekalipun ia harus mahar besar.

    Kaum ini selalu mengincar peluang untung dalam setiap game perpolitikan. Karakter ini biasa juga ada di kalangan tokoh atau kaum pemodal yang berambisi mengejar target kekuasaan, baik dalam kontemplasi Pilpres maupun Pilkada. Atau juga hal itu dilakukan mereka demi mengamankan kekuasaan maupun bisnisnya. Ya, sejenis kutu loncat, yang biasa berganti baju dan tempat dukungan dan tak pernah konsisten bercokol pada sebuah partai.

    Akrobatik politik seperti di atas adalah manuver kaum kutu loncat, dan ini walaupun masih dipandang wajar dan tak melanggar, namun memang secara adab perpolitikan rasanya kurang elok dilakukan.

    Memasuki Oktober ini, potensi akrobatik masih mungkin terjadi karena batas tahapan daftar calon tetap (DCT) belum final. Untuk Parpol baru, elit partainya masih sibuk mencari sosok figur untuk dijadikan Bacaleg, bahkan potensi penggembosan untuk mengajak hijrah partai masih bisa terjadi.

    Parpol baru ini rata-rata masih miskin penumpang bacaleg, kuotanya masih banyak yang kosong.
    Memang demokrasi kepartaian ini masih dipandang populer, sebagai wadah politik yang keberadaannya diatur undang-undang. Parpol adalah instrumen demokrasi, tempat dimana curhatan rakyat konstituen diwadahi. Dan partai juga sekaligus alat penentu kekuasaan dan kebijakan negara.

    Di sini kita melihat hampir sebagian besar Parpol di Indonesia seperti mengalami pemudaran militansi. Para konstituen itu sebagian besar militan partainya masih remang, pasalnya mereka memilih bukan lantaran konsep ideologi partai itu, melainkan karena faktor keberadaan figur elit atau calegnya atau sesuatu hal yang memikatnya lainnya.

    Jika dirunut kebelakang, Di zaman Orde Lama dan Orde Baru (Orba) kita melihat kuatnya militansi pada parpol. Juga pada pemilu awal reformasi Tahun 1999, sistem itu masih dipakai. Saat itu konstituen tak memandang siapa sosok figur caleg yang ada di partai tersebut, bahkan banyak yang tak kenal.

    Konstituen pemilih saat itu hanya fanatik terhadap partainya. Zaman Orba untuk menjadi caleg di parpol mana pun tak mudah asal daftar, kader baru harus punya jam terbang pengabdian selama beberapa tahun.
    Model politik saat itu Parpol lah yang berhak menentukan siapa legislatif yang duduk, dalam hal ini tentu kader partai yang telah lama mengabdi akan diprioritaskan. Namun kadang sistem ini membuka celah lahirnya hegemoni dinasti di tingkatan elit parpol itu sendiri.

    Di sini bisa disimak, jika kita melihat perbedaan antara sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup semuanya memiliki kelebihan dan kelemahan tergantung dari sudut kepentingannya.

    Proporsional tertutup dapat membangun konsepsi ideologis, sehingga akan lahir militansi kepartaian. Sedangkan jika proporsional terbuka, konstituen pasti memilih figur calegnya langsung. Sehingga wajar, wabah pragmatisme politik dan serbuan kaum oportunis pastinya tak bisa ditepis. Karena parpol tak ubahnya kendaraan politik tanpa memiliki ideologi militan, namun ini masih bisa dipandang fair. (*)

  • PKS Nilai PSI Pas Dipimpin Kaesang

    PKS Nilai PSI Pas Dipimpin Kaesang

    SERANG, BANPOS – Pasca-diumumkannya putra Presiden Joko Widodo (jokowi), Kaesang Pangarep menjadi ketua umum (ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menuai berbagai tanggapan dari anggota partai politik lain.

    Salah satunya dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengatakan PSI sebagai partai yang diisi banyak kalangan muda merupakan partai yang cocok untuk Kaesang.

    Ketua DPD PKS Kota Serang, Hasan Basri mengatakan bahwa masuknya Kaesang Pangarep sebagai ketua umum PSI merupakan suatu hal yang baik.

    “Bagus-bagus aja, karena berpolitik itu termasuk bergabung dengan partai politik, itu hak semua orang. Kemudian, masing-masing parpol punya aturan dan kebijakannya sendiri,” katanya, Senin (2/10).

    Hasan mengungkapkan, PSI mungkin merupakan partai yang cocok dipimpin oleh Kaesang. Menurutnya, PSI merupakan partai anak-anak muda.

    “Mas Kaesang jadi ketum PSI mungkin itu merupakan partai yang pas untuk beliau. Insyaallah, PSI partai anak-anak muda,” katanya.

    Selain itu, menurut Hasan, bergabungnya Kaesang di PSI bukanlah suatu masalah. Ia menuturkan, dalam berpolitik semua bisa terjadi. Bahkan dalam pilpres pun dirinya tidak mempermasalahkan adanya putra Jokowi yang menjadi ketum partai dan bergabung pada koalisi capres lain, karena dalam kontestasi politik menang kalah merupakan suatu hal yang wajar.

    “Itu kan biasa, di dalam demokrasi kita berkompetisi secara sehat, secara fair, sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada masalah. Kalau misalnya terpilih dan tidak terpilih, itu tidak masalah itu hal biasa,” tuturnya.

    “Ini kan negara demokrasi dan punya hak yang sama untuk menentukan pilihan, menentukan tujuan dan masing-masing partai punya kebijakan serta aturannya sendiri,” sambungnya.

    Dirinya juga mengatakan, terkait mundurnya Partai Demokrat sebagai bagian dari koalisi yang mendukung Anies dalam Pilpres 2024 mendatang merupakan haknya. Dan pihaknya dalam hal ini senantiasa siap berkompetisi dan berkolaborasi dengan pihak manapun.

    “Untuk PKS kita ketika berijtihad ketika mendeklarasikan partai, memang kan semua sudah berhitung. Bahwa kita siap berkompetisi dengan siapapun dan dengan komponen manapun. Secara fair dan jujur. Kalah menang tetap dalam rangka mengabdi pada bangsa dan negara ini,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Pendaftar PPPK Dilarang Terlibat Politik

    Pendaftar PPPK Dilarang Terlibat Politik

    SERANG, BANPOS – Pemprov akan menggugurkan atau mencoret pendaftar formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) yang terlibat dalam politik praktis.

    Kepala BKD Banten, Nana Supiana, Senin (25/9) mengatakan, bagi pelamar formasi PPPK untuk jabatan fungsional guru yang telah resmi dibuka, sampai dengan 9 Oktober mendatang, dilarang aktif dalam partai politik (Parpol) manapun.

    “Salah satu syarat bagi pelamar PPPK untuk jabatan fungsional guru adalah,
    tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik atau terlibat politik
    praktis,” katanya.

    Selain itu kata Nana syarat lainnya yakni, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

    “Pelamar atau pendaftar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,” ujarnya.

    Adapun syarat lainya, harus berusia minimal 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Disamping itu, memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan/atau Sertifikat Pendidik. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, melampirkan surat keterangan berkelakuan baik,” pungkas Nana. (RUS)

  • Empat Parpol di Cilegon Ajukan Perbaikan

    Empat Parpol di Cilegon Ajukan Perbaikan

    CILEGON, BANPOS – Selama masa perpanjangan perbaikan dokumen administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Cilegon yang dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 16 Juli 2023, telah berakhir.

    Dalam masa perpanjangan perbaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mencatat ada sebanyak 4 partai politik yang melakukan perbaikan dokumen di masa perpanjangan itu.

    “Perbaikan dokumen di masa perpanjangan ada 4 partai politik,” kata Anggota KPU Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni saat dikonfirmasi, Rabu (19/7).

    Urip menjelaskan, empat parpol yang melakukan perbaikan dokumen di masa perpanjangan yakni Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    “Tanggal 15 Juli itu Partai Golkar dan PBB. Di tanggal 16 Juli, PKS dan PPP,” tuturnya.

    Selain itu, penggantian dokumen perbaikan bakal calon tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023.

    Dalam SE tersebut, kata Urip, parpol hanya diperbolehkan melengkapi administrasi di masa perpanjangan perbaikan dokumen namun tidak diperbolehkan menggantikan nama bacaleg.

    “Persyaratan yang boleh mengajukan perbaikan pada SE 701, bagi parpol yang sudah mengajukan perbaikan pada 26 Juni sampai 9 Juli,” tuturnya.

    Mantan Komisioner Bawaslu Cilegon ini menyatakan, pihaknya setelah menerima perbaikan dokumen akan melakukan verifikasi adminstrasi perbaikan berkas tersebut.

    “Masa verifikasi administrasi hingga tanggal 6 Agustus. Nanti setelah itu, masuk pada pencermatan dokumen tanggal 7 sampai 11 Agustus,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Napas Lega Sistem Terbuka

    Napas Lega Sistem Terbuka

    Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

    “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

    Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

    “Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar Saldi Isra.

    Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

    “Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” ujar Saldi Isra.

    Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

    Di sisi lain, mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

    “Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut “nomor urut calon jadi” agar peluang atas keterpilihan nya semakin besar,” kata Saldi Isra.

    Oleh karena itu, menurut Saldi Isra, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.

    Saldi Isra menegaskan bahwa dalil-dalil Para Pemohon, seperti distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum.

    “Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” kata Saldi Isra.

    Menurut MK, perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.

    “Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Saldi Isra.

    Persidangan ini hanya dihadiri oleh delapan orang hakim konstitusi. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, bahwa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sedang menjalani tugas MK ke luar negeri. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan Pendapat Berbeda (dissenting opinion).

    Menanggapi hal tersebut Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mengaku bisa bernafas lega. Alasannya, putusan ini akan memberikan kesempatan yang sama, baik kepada pendatang baru maupun petahana.

    Sekretaris DPD Gerindra Banten yang juga Ketua DPRD Banten Andra Soni menyambut baik penolakan gugatan menerapkan sistem pemilu Indonesia menjadi proporsional tertutup. Maka Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Dengan keputusan ini, partai maupun caleg bisa berkonsentrasi penuh memenangkan pemilu.

    “Kami (Gerindra) sejak awal susah sangat jelas, bahwa sikap kita adalah dengan sistem proporsional terbuka. Ini memberikan kesempatan yang sama kepada caleg. Baik Petanaha atau yang baru menjadi Caleg,” katanya.

    Andra yang sudah dua periode menjadi legislatif di Provinsi Banten ini menilai bahwa dengan sistem proporsional terbuka menjadi tantangan bagi semua Caleg.

    “Saya melihatnya ini tantangan. Karena selain akan memilih partai, atau Caleg pilihanya. ini tantangan yang harus kita lakukan bersama-sama,” ungkapnya.

    Dan yang terpenting lagi, dengan putusan MK tersebut sistem demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan lancar hingga pemilu dilaksanakan sesuai dengan yang dijadwalkan KPU.

    “Kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus berjalan. Dan namanya aspirasi dan proses demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik,” ujarnya.

    Disinggung mengenai strategi menjadi pilihan masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang, Andra mengaku selama ini terus melakukan komunikasi dengan masyarakat.

    “Kalau saya sudah membangun komunikasi ini sejak tahun 2013 lalu. Setiap saat, pertemuan-pertemuan dengan warga, konsisten terus dilakukan. Yah Insyaallah dengan silaturahmi ini untuk di Dapil saya mendapatkan 1 sampai 2 kursi. Semoga ini dapat terwujud,” kata Andra.

    Sementara itu, Wakil DPRD Kota Serang, Hasan Basri menyampaikan partainya siap dengan apa yang ditetapkan oleh MK.

    “Saya pernah bilang, PKS secara kesiapan sebagai partai politik, mau tertutup maupun terbuka siap. Karena, pertama PKS partai kader yang mungkin dengan target-target perolehan kursi di Pemilu itu sangat bisa tercapai kalaupun tertutup,” ujarnya.

    Hasan juga mengungkapkan bahwa PKS menjadi bagian dari delapan fraksi di DPR RI yang menuntut sistem pemilu terbuka.

    “Kita sangat bersyukur berarti MK konsisten dengan konstitusi dengan konstitusi kita,” ungkapnya.

    Dalam hal strategi untuk menghadapi pemilu dengan sistem politik yang telah ditetapkan MK yaitu dengan sistem pemilu terbuka. Dirinya mengaku tidak ada strategi yang khusus untuk disiapkan.

    “Saya kira kalau seorang petahana itu konsisten dengan kewajibannya, sering turun di Dapilnya, sering membantu masyarakat, itu Insya Allah merupakan modal utama. Jadi, bukan lagi bicara janji, tapi dia sudah membuktikan kalau dia adalah wakil dari masyarakat yang memang memperjuangkan hak-hak masyarakat,” paparnya.

    Sementara, salah satu pendatang baru dalam dunia politik, Risaldy Amry mengaku Putusan MK mengenai sistem pemilu terbuka sesuai dengan proses yang sudah dilalui oleh para bacaleg selama ini. Dirinya mengatakan, dalam pemilu seorang caleg perlu adanya pendekatannya dengan masyarakat agar bisa menarik hati masyarakat untuk bisa dipilih oleh masyarakat.

    “Yang jelas sebagai caleg harus bisa mengambil hati masyarakat dan apabila sampai terpilih jangan sampai mencederai hati masyarakat dengan cara bertanggung jawab sesuai jabatan yg diduduki,” katanya.

    Bacaleg PAN ini menjelaskan, apabila pemilihan terbuka, caleg yang dipilih langsung oleh masyarakat memiliki tanggung jawab secara langsung kepada masyarakat dan apabila pemilihan tertutup, caleg tetap memiliki tanggung jawab yang sama kepada masyarakat, hanya karena pemilihan dilakukan oleh partai maka caleg juga punya tanggung jawab besar kepada partai nya.

    “Langkah khususnya setiap caleg harus punya jiwa besar untuk memperbesar suara partai dan menunjukan citra positif partai kepada masyarakat agar ikut terus berpartisipasi,” jelasnya.

    Risaldy juga mengaku, karena dalam keputusan MK terkait sistem pemilu yaitu ditetapkan pemilu terbuka. Dirinya menyiapkan pendekatan secara langsung dengan masyarakat.

    “Saya rasa kita harus terus menjalin silaturahmi dengan siapapun, sekalipun terkait pandangan politik. Justru dengan bersilaturahmi dan berkolaborasi membuat kita semakin dewasa dalam berpolitik, karena memiliki kepentingan yang sama yaitu menyuarakan aspirasi masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu, Caleg Dapil 3 Lebak Partai PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

    “Saya meyakini bahwa putusan MK sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek sehingga tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan,” ujar Tika saat diwawancarai BANPOS.

    Lanjutnya, hal ini dapat membuat ruang kontestasi untuk menunjukkan kemampuan atau kapasitas diri bagi calon legislatif sangat sempit karena sangat dipengaruhi oleh penentuan nomor urut.

    “Maka dari itu, sistem Pemilu proporsional terbuka lebih demokratis daripada tertutup. Semua calon legislatif membawa program dan gagasan yang ditawarkan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa menilai sendiri terhadap semua calon yang akan dipilih,” katanya.

    Ia menjelaskan, dengan hasil keputusan Pemilu terbuka tersebut Partisipasi dari pemilih pada Pemilu 2024 akan dipastikan meningkat dikarenakan masing-masing Caleg akan terjun langsung kepada masyarakat.
    Sebagai Caleg Perempuan, dirinya mengaku akan melakukan pembenahan dan fokus terhadap masyarakat di Dapilnya terlebih dahulu.

    “Persaingan pasti ada dalam Pemilu, namun semoga semuanya bersaing secara sehat. Terlepas, untuk saat ini bersinergi dengan caleg provinsi ataupun RI masih belum ada gambaran kesana,” terangnya.

    Wakil Ketua DPRD Lebak, Ucuy Masyhuri Sajim, mengatakan bahwa sejak awal secara pribadi pihaknya yakin MK akan profesional dan kredibel dalam memutuskan permasalahan tersebut, serta akan sesuai dengan harapan sebagian besar masyarakat indonesia.

    “Saya yakin putusan MK bukan berdasarkan tekanan dan pesanan dari pihak manapun, kami percaya keputusan ini berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang,” kata Ucuy.

    Ucuy menjelaskan, terkait penetapan MK tersebut, sedikit-banyaknya akan sangat mempengaruhi akuntabilitas dan partisipasi dalam politik. Karena keputusan tersebut akan berakibat masifnya sosialisasi para pelaku politik, baik secara kelembagaan partai, dan individu para bakal caleg, serta unsur-unsur lain.

    “Dengan demikian, masyarakat semakin banyak menerima info tentang perkembangan Pemilu dan Politik,” jelasnya.
    “Bagian lainnya dikembalikan kepada para pemangku kepentingan, apakah putusan ini akuntabel dan mampu mempengaruhi partisipasi politik masyarakat,” terangnya.

    Saat ditanyakan terkait rencana menghadapi Pemilu Terbuka mendatang, ia mengaku akan menghadapi sesuai dengan kapasitas yang ia miliki.

    “Tidak ada strategi khusus, semua berjalan apa adanya sesuai kemampuan saat ini,” tandasnya.

    Bacaleg DPRD Pandeglang Dapil II dari Parpol Golkar Pandeglang, Nipal Sutiana mengatakan, masyarakat dapat menentukan secara langsung siapa wakil rakyatnya dibandingkan dengan sistem tertutup yang tidak diketahui siapa yang bakal mewakilinya di Parlemen.

    Dengan adanya keputusan Pemilu terbuka, lanjut Nipal, ia bisa terjun ke lapangan dan langsung bersentuhan atau berhadapan dengan masyarakat dibanding Pemilu tertutup sangat tidak mungkin bisa dilaksanakan karena terhalang nomor urut.

    Dalam sistem Pemilu terbuka, kata mantan Jurnalis lokal di Pandeglang ini, faktor dikenal dan dekat menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk memilih wakilnya, dengan begitu langkah yang tepat untuk memastikannya dengan cara terjun langsung atau door to door berhadapan dengan masyarakat.

    Jika sistemnya tertutup, butuh kerja keras dan ekstra agar masyarakat merasa terwakili dan dapat memilih Partai karena masyarakat beranggapan seperti membeli kucing dalam karung.

    “Sistem Pemilu terbuka sangat memudahkan dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, karena memang kita pun sebagai Caleg bisa terjun langsung. Kan modal utama dalam pemilu itu dikenal dan dekat secara langsung dengan masyarakatnya,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah percaya sistem pemilu terbuka akan meningkatkan akuntabilitas, Nipal Mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban semua Caleg menjaga integritas dalam berkampanye. Karena suasana pertarungan cenderung panas, sehingga menimbulkan gesekan dan polarisasi sengit di masyarakat. Maka dari itulah, ia bakal mengedepankan prinsip moral dan etika dalam berkampanye yang berintegritas.

    “Semua Caleg termasuk saya pasti ingin menang dalam bertarung, namun harus ada kedewasaan politik demi menjaga kualitas prosesnya. Ada beberapa hal yang akan saya lakukan dalam berkampanye, berintegritas yakni tidak merusak keutuhan dan persatuan seperti menghindari kampanye hitam, menghindari politik pragmatis atau vote buying,“ jelasnya.

    Terpisah, Bacaleg DPRD Pandeglang, Dapil VI dari Parpol Gerindra, Erin Fabiana mengatakan bahwa sebagai Caleg petahana keputusan MK tentang sistem Pemilu terbuka tersebut cukup adil.

    “Saya rasa keputusan MK yang memutuskan sistem pemilu terbuka cukup adil, pastinya setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa menjadi wakil rakyat,” kata Erin.

    Untuk memanfaatkan keuntungan sebagai petahana dalam sistem Pemilu terbuka, Erin mengatakan bahwa kesempatan untuk menjadi pemenang semuanya sama.

    “Dalam mempertahankan dukungan dan kepercayaan dari konstituen tentunya ada strategi yang diterapkan, tapi itu tidak bisa saya sebutkan,” ujarnya.

    Untuk memastikan pencapaian dan kinerja sebagai Caleg petahana dikenal oleh pemilih di wilayah Dapil VI, Erin mengaku bahwa ia selalu melakukan evaluasi dari perolehan suara sebelumnya.

    Untuk rencana menghadapi persaingan politik yang lebih ketat dalam sistem pemilu terbuka, Erin mengaku akan mengikuti instruksi yang telah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Bergerak sesuai instruksi Ketua Umum Gerindra, kita rebut hati masyarakat. Gerindra ada ditengah-tengah masyarakat dan memberikan manfaat,” katanya.

    Bacaleg Partai Gerindra untuk Provinsi Banten dari Dapil Lebak, Ade Hidayat kepada BANPOS mengatakan pemilu dengan sistem terbuka lebih demokratis dan transparan.

    “Jadi dengan sistem terbuka itu banyak keuntungan bagi semua. Dan masyarakat bisa memilih sesuai pilihannya,” ungkap Ade.

    Menurut anggota DPRD Banten ini, jika sistem tertutup yang disahkan oleh MK maka hal itu demokrasinya kurang transparan. “Kalau tertutup justru transparannya kurang, masyarakat seperti membeli kucing dalam karung,” katanya.

    Bacaleg lainnya, Yakni Usep Setiana dari Partai Nasdem Zona V untuk DPRD Lebak yang menyebut sistem terbuka lebih memiliki keterbukaan politik yang mendidik, karena masyarakat bisa terbangun animo dukungan politiknya secara langsung pada individu politisi.

    “Artinya sistem terbuka ini jelas punya banyak kelebihan dalam membangun pendidikan demokrasi. Rakyat bisa memilih langsung calon pilihannya sesuai nurani mereka,” terang Usep.

    Bacaleg Partai Gerindra Cilegon Dapil I Jombang-Purwakarta Ratu Illus Susilaningrum menyambut baik hasil putusan MK yang menetapkan Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Menurutnya dengan sistem proporsional terbuka Pemilu lebih demokratis.

    “Setuju karena dengan Pemilu proporsional terbuka proses pemilu menjadi lebih demokratis. Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya,” kata Ratu kepada BANPOS, Kamis (15/6).

    Dengan sudah adanya kejelasan sistem Pemilu, Ia akan lebih gencar turun kepada masyarakat untuk menyerap aspirasi apa yang diinginkan masyarakat Kota Cilegon khususnya Jombang-Purwakarta.

    “Sebagai Caleg saya akan berusaha dan berupaya untuk memenuhi keinginan masyarakat seperti apa, dan melakukan pendekatan dengan mensosialisasikan program yang akan saya lakukan terhadap masyarakat bila saya terpilih,” tuturnya.

    Dengan adanya sistem Pemilu terbuka, kata Ratu otomatis terbangunnya kedekatan antara pemilih dan kandidat. Sehingga masyarakat bebas menentukan pilihannya sesuai hati nurani.

    Kemudian, Ia akan melakukan langkah-langkah khusus untuk mengecek dan memastikan daftar pemilih sudah terdata apa belum untuk dapat mengikuti proses pemilu. “Percaya dengan sistem terbuka pastinya, masyarakat mengetahui siapa orang atau caleg yang akan dia pilih dan bukan terserah dari pilihan partai,” ujarnya.

    Disisi lain ia juga siap bersinergi dengan para caleg lainnya untuk memenangkan partai walaupun harus bersaing merebut hati rakyat dengan para caleg lainnya.

    “Tentunya saya akan berkolaborasi dan bersinergi dengan caleg lainnya untuk mendukung dan membantu kemenangan partai dalam Pemilu,” tandasnya.

    Antusias juga diungkapkan oleh Bacaleg pendatang baru dari Dapil II Cilegon-Cibeber Iip Ibrohim. Menurutnya ini merupakan kabar gembira bagi seluruh caleg.

    “Jadi ini kabar yang luar biasa karena semua mempunyai peluang terpilih melalui proporsional terbuka ini,” tambahnya.

    Dengan sudah diputuskannya sistem proporsional terbuka maka ia akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Dapil II Cilegon-Cibeber. “Karena sistemnya sudah terbuka kita akan gas lagi,” tegasnya.

    Hal senada dikatakan Bacaleg Petahana dari Partai Golkar Dapil II Cilegon-Cibeber, Subhi. Ia sebagai masyarakat dan Bacaleg menyambut baik putusan tersebut.

    “Nah tentunya saya baik sebagai masyarakat ataupun sebagai bakal calon di salah satu partai politik, Partai Golkar tentunya menyambut baik. Mudahan-mudahan itu adalah jawaban yang tentu menjadi salah satu kepuasan untuk masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

    Menurutnya dengan sistem proporsional terbuka ini, petahana maupun bacaleg baru mempunyai kesempatan yang sama untuk duduk di parlemen.

    Dengan sistem proporsional terbuka ini, Subhi meyakini partisipasi pemilih akan tinggi seperti Pemilu sebelumnya.
    Kemudian ia percaya bahwa sistem pemilu terbuka akan meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi politik. “Kalau saya secara pribadi dengan harapan mereka memilih saya tentunya sebagai bakal calon selalu menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan hak pilihnya,” ujarnya.

    Terkait dengan persaingan politik yang lebih ketat antar caleg dalam sistem pemilu terbuka, ia menanggapinya dengan santai. “Saya kira saya prinsipnya air mengalir saja kuncinya adalah bagaimana pembinaan itu dilakukan oleh seorang caleg, oleh seorang incumbent atau petahana atau yang lain tentu dengan harapan supaya karier politik juga berkesinambungan dengan mengedepankan kepentingan-kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,” tutup Ketua Harian Banggar DPRD Kota Cilegon ini.

    Bacaleg PAN dari Dapil II Cilegon-Cibeber Anugrah Chaerullah menyambut baik dengan sistem proporsional terbuka karena masyarakat bisa memilih langsung pilihannya. Dengan sistem Pemilu terbuka ini, sebagai petahana, ia akan mempertahankan dukungan dan kepercayaan dari konstituen melalui program-program yang telah direalisasikan kepada masyarakat.

    “Ya kalau petahana kan kita ada program-program kemasyarakatan yang harus kita selesaikan di berikutnya. Salah satunya itu dengan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi kita lakukan upaya dengan program itu, kita bisa lakukan mengaplikasikan langsung kepada masyarakat,” tuturnya.

    Menurutnya kondisi politik saat ini dengan 2019 lalu sama karena menggunakan sistem yang sama. “Saya kira sama saja 2019 pun kita terbuka yah dan saat ini juga pemilu terbuka saya kira tinggal melakukan pendekatan persuasif lagi kepada masyarakat dan mengajak, menghimbau masyarakat untuk ke TPS karena ini memang pemilu yang terbuka,” tandasnya.

    Bacaleg Petahana dari Dapil II Cilegon-Cibeber Erik Airlangga mengatakan dengan diputuskan oleh MK sistem proporsional terbuka, pihaknya akan terus mendorong partisipasi pemilih pentingnya memilih calon legislatif. Meskipun calon petahana diuntungkan akan tetapi harus tetap menyerap aspirasi masyarakat.

    “Tapi memang berbicara terbuka mungkin ada kepuasan atau yang tidak puas dengan kinerja kita DPRD otomatis kita lebih ekstra lagi kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi kepada masyarakat. Apalagi incumbent di 2014 dan 2019 50 persen terpilih kembali sedangkan waktu itu belum ada pokir (pokok pikiran) tapi begitu saat ini ada pokir jadi usulan kita terealisasi untuk memudahkan kita mendorong kepentingan masyarakat dalam hal pembangunan. Yang terpenting kepentingan masyarakat bisa terealisasi dalam hal ini pembangunan,” tanda Politisi Golkar ini.

    Bacaleg Kota Serang Dapil Cipocok Jaya dari PDI Perjuangan, Fauzan Dardiri, menyatakan, sebagai anggota partai dirinya tentu mengikuti instruksi partainya, PDIP yang cenderung menghendaki untuk ditetapkannya sistem proporsional tertutup pada Pemilu nanti. Hanya saja, menurutnya, sebagai peserta pemilu pihaknya tidak bisa menolak putusan yang telah ditetapkan oleh MK.

    Oleh karenanya Fauzan menambahkan, PDIP menghargai putusan MK yang menetapkan sistem yang dianut adalah sistem proporsional terbuka.

    ”Tentu saya sebagai Caleg, ya menghargai keputusan MK sebagaimana DPP PDIP juga sama kan menghargai putusan MK,” ucapnya.

    Kini karena sistem yang ditetapkan adalah sistem proporsional terbuka, Fauzan mengatakan dirinya akan memaksimalkan kesempatan itu untuk bisa menggaet simpatisan dan konstituen sebanyak-banyak, agar mau memilih dirinya dan juga PDIP pada pemilu 2024 nanti.

    Sebagai langkah upaya untuk bisa meyakinkan para konstituen, mantan jurnalis itu pun menjelaskan akan melakukan penguatan basis massa di tingkat akar rumput, caranya pendekatan emosional secara intens, door to door.
    Sebab dirinya merasa yakin dengan bekal modal sosial yang dimilikinya, mampu meyakinkan konstituen dan pemilih di wilayahnya untuk mau memilihnya sebagai anggota legislatif di Pemilu nanti.

    “Mulai dari pemilih muda, pemilih tua, kemudian pemilih rasional, pemilih tradisional. Karena memang telah terbiasa saya berkomunikasi dengan siapapun. Jadi ya, harus ketemu dan tatap muka,” terangnya.

    Sementara itu, Dede Rohana Putra yang tak lain merupakan patahan di kursi DPRD Provinsi Banten mengungkapkan, dirinya merasa senang dengan ditetapkannya sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024. Menurutnya, keputusan MK yang memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 nanti bak angin segar bagi para Bacaleg.

    Karena tidak sedikit menurut penuturannya, para Bacaleg yang merasa gelisah menanti putusan tersebut.
    Kemudian ia juga menambahkan dengan ditetapkannya sistem proporsional terbuka, dirinya merasa yakin jika proses pemilu akan jauh lebih akuntabel dan transparan. Sebab didalamnya ada peran serta masyarakat di berbagai lini sektor dalam pengawasannya.

    ”Kalau dari sisi transparansinya tentu lebih transparan. Karena masyarakat akan memonitor semua dengan semua calon bergerak, semua masyarakat memonitor, semua masyarakat mengawasi, ingin mengawal calonnya masing-masing, seperti itu,” katanya.

    Namun bukan berarti sistem tersebut tidak memiliki kekurangan dibaliknya, Dede menjelaskan kekurangan sistem proporsional terbuka adalah penyelenggaraan pemilu yang terlalu mahal. Sebab para peserta kontestasi pasti akan mengeluarkan banyak uang dalam prosesnya. Meski begitu, ia merasa yakin dengan keterlibatan peran serta masyarakat dalam pengawasan di dalamnya, hal itu bisa teratasi.

    Sebagai petahana di Pemilu 2024 nanti, Dede Rohana mengatakan bahwa dirinya akan memaksimalkan kesempatan sistem proporsional terbuka itu dengan sebaik mungkin. Bahkan dirinya mengaku akan lebih intens lagi melakukan pendekatan terhadap masyarakat, agar para konstituen merasa yakin untuk memilih dirinya yang kedua kalinya.(MG-01/MG-02/LUK/DHE/WDO/MYU/RUS/PBN)

  • Ada 52 Juta Pemilih Dinilai Aneh

    Ada 52 Juta Pemilih Dinilai Aneh

    JAKARTA, BANPOS – Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil menemukan data tak wajar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Sebanyak 52 juta pemilih dinilai aneh atau janggal.

    Juru Bicara Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil Dendi Susianto mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah DPS pada Pemilu 2024 sebanyak 205.768.061 pemilih. Dari jumlah itu, ada 52 juta atau 25,3 persen terdapat keanehan atau kejanggalan.

    “Data janggal tersebut, yaitu pemilih berumur lebih dari 100 tahun, pemilih berumur kurang dari 12 tahun, pemilih memiliki identitas yang sama, pemilih memiliki RT 0, pemilih memiliki RW 0, pemilih memiliki RT dan RW 0,” jelas Dendi dalam keterangannya, kemarin.

    Temuan itu, setelah pihaknya meneliti data DPS yang di­terima oleh partai politik (parpol). “KPU mengirim ke parpol berupa salinan DPS Pemilu 2024 dalam bentuk soft copy excel CSV,” kata dia.

    Dendi mendesak KPU sebagai pe­nyelenggara pemilu merespons dengan cepat keanehan data itu. Kata dia, data aneh tersebut harus dibersihkan, karena berpotensi keliru dan dapat dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan.

    Dendi menyayangkan KPU yang tidak mengeluarkan data pemilih secara jelas atau minim informasi, sehingga, meng­hambat hak warga negara ikut memantau Pemilu 2024. Dia mendesak KPU mem­buka data lengkap.

    “Jadi, tidak menimbulkan keraguan publik, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil,” pinta dia.

    Dengan data yang minim informasi tersebut, amat mustahil bagi orang normal dari kalangan warga negara, partai peserta pemilu, maupun lembaga pemantau pemilu ikut membantu KPU dalam memverifikasi DPS sebagaimana yang diamanatkan UU Pemilu.

    Dendi membandingkan dengan kebijakan KPU pada Pemilu 2004 yang dinilai lebih transparan. Saat itu, KPU mengeluarkan data pemilih secara jelas sampai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    “Lembaga pemantau pemilu seperti LP3ES dulu bisa melakukan audit DPS untuk membantu verifikasi data pemilih, karena data dibuka secara transparan,” ujarnya.

    Untuk itu, Dendi menyarankan KPU melakukan pengecekan langsung ke lapangan, untuk memastikan kecocokan dan akurasi data.

    Dia bilang, audit DPS akan berkontri­busi besar pada koreksi atas DPS sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Berikut ini data pemilih aneh yang ditemukan Perkumpulan Warga Untuk Pemilu Jurdil. Umur di bawah 12 tahun ada 35.785, umur di atas 100 tahun ada 13.606, nama kurang dari 2 huruf ada 14.000, nama mengandung tanda tanya: 35, RW-nya 0 ada 13.344.569.

    Kemudian, RW-nya 0 ada 616.874, RT dan RW-nya 0 ada 35.905.638, Identitas sama (nama, KPU ID, RT, RW, TPS se­mua sama) ada 2.120.135. (PBN/RMID)

  • KPU Kota Serang Catat 7 Parpol Sudah Aktivasi Silon

    KPU Kota Serang Catat 7 Parpol Sudah Aktivasi Silon

    SERANG, BANPOS – KPU Kota Serang mencatat sebanyak 7 Partai Politik (Parpol) telah melakukan aktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) per hingga Sabtu, 29 April 2023, pukul 16.00 WIB dari total 14 Parpol peserta Pemilu 2024.

    Ke-tujuh Parpol tersebut antara lain Partai Perindo, PSI, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKS, dan PPP.

    Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, berharap kepada 11 parpol lainnya agar segera melakukan aktivasi Silon.

    Ia juga meminta agar Parpol dapat segera mengunggah setiap dokumen bacaleg seperti ijazah, surat keterangan pengadilan, dan keterangan terdaftar sebagai pemilih.

    “Sesuai PerKPU 10/2023 tentang pencalonan, setiap dokumen digital bacaleg harus diunggah ke Silon, sementara dokumen fisiknya dihantarkan ke KPU sesuai tingkatan, pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Mengingat banyaknya dokumen yang harus dilengkapi setiap bacaleg, kami berharap, parpol segera melakukan aktivasi Silon. Jika setiap parpol mengajukan 100 persen jumlah bacaleg, yakni 45 orang, dari 18 parpol maka akan ada 810 bacaleg disertai setiap dokumennya,” jelasnya.

    Fierly menyebutkan bahwa saat aktivasi Silon Parpol di kantor KPU Kota Serang, turut hadir pimpinan Bawaslu Kota Serang Faridi dan Agus Humaedi.

    Pada kesempatan tersebut, KPU juga sudah mengaktivasi akun Silon viewer Bawaslu Kota Serang. Kata dia, pengajuan dokumen bacaleg ke KPU harus dilakukan oleh ketua dan sekretaris parpol sesuai tingkatan.

    Jika ketua dan sekretaris berhalangan hadir, maka pengajuan dapat dilakukan oleh pengurus atau LO parpol yang telah menerima mandat tertulis.

    “Kami sudah menerbitkan surat himbauan kepada parpol untuk terlebih dahulu menyampaikan jadwal kehadiran mereka ke kantor KPU. Agar kami bersiap diri baik dari sisi kelayakan tempat, keamanan, dan juga fasilitasi lainnya. KPU bersaran, agar proses pengajuan dokumen tidak dilakukan di hari-hari terakhir untuk menghindari terjadinya penumpukan berkas dan hal lain yang tidak diinginkan,” tandasnya.

    Diketahui, pengajuan dokumen dimulai tanggal 1 sampai 13 Mei pukul 08:00 hingga 16:00 WIB. Sementara pada hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, dimulai pukul 08:00 sampai dengan 23:59 WIB.

    Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang, Patrudin menerangkan, guna memperkuat pemahaman mengenai tahapan pencalonan, KPU sudah berkoordinasi dengan lembaga lain.

    “Akhir pekan lalu secara simultan kami sudah bertemu dengan Dindik, Kemenag, dan Polres. Mengingat ada beberapa dokumen yang diterbitkan lembaga tersebut. Seperti ijazah dan SKCK,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap dokumen bacaleg dalam kondisi yang benar dan sah di mata hukum. Secara internal, kata dia, awal pekan nanti pihaknya akan menggelar bimtek kepada jajaran Sekretariat KPU Kota Serang.

    “Agar ada pemahaman yang sama saat melakukan verifikasi administrasi, yang akan dimulai tanggal 15 sampai dengan 23 Mei 2023,” tandasnya. (MUF)