Tag: Partai Prima

  • Sambil Berbagi Air Bersih, Prima Kota Serang Sosialisasikan Ria-Badri

    Sambil Berbagi Air Bersih, Prima Kota Serang Sosialisasikan Ria-Badri

    SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Kota Partai Rakyat Adil Makmur (DPK PRIMA) Kota Serang membagikan air bersih kepada warga di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa, (10/9).

    Selain di Kelurahan tersebut, Partai Prima Kota Serang juga turut membagikan air di Kampung Jamblang, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen.

    Dalam proses membagikan air bersih itu, Prima sebagai partai koalisi juga turut menyosialisasikan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang, Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin.

    Ketua Prima Kota Serang, Recky Pamungkas, mengatakan bahwa bagi-bagi air bersih tersebut dilakukan oleh pihaknya itu dilakukan lantaran dua wilayah tersebut dilanda kekeringan, sehingga warga setempat kesulitan dalam mengakses air bersih.

    “Dua tempat ini memang kekeringan dan sulit mengakses air bersih,” kata Recky.

    Saat pihaknya datang, warga antusias dan berbondong-bondong datang membawa derigen dan hilir mudik mengunjal air bersih yang diperolehnya dari Partai Prima.

    Recky menerangkan, kegiatan berbagi air bersih akan terus dilakukan Partai Prima Kota Serang di wilayah-wilayah yang dilanda kekeringan.

    “Selain itu kami juga sekaligus menyosialisasikan program Ratu Ria-Subadri yang di antaranya adalah meningkatkan dan memeratakan akses kebutuhan dasar, salah satunya air,” ujar Reky.

    Irfan, salah satu warga Kasemen yang rumahnya mendapatkan air bersih, mengaku jika bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat.

    “Sangat bermanfaat. Karena kita memang kesulitan sekali buat mendapatkan air bersih,” tandasnya. (DZH)

  • Partai PRIMA Banten Bagikan Susu Gratis dan Kaos Prabowo-Gibran, Warga Sambut Antusias

    Partai PRIMA Banten Bagikan Susu Gratis dan Kaos Prabowo-Gibran, Warga Sambut Antusias

    SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW-PRIMA) Banten menggelar kegiatan bagi-bagi susu gratis di Stadion Maulana Yusuf Serang pada Kamis, 28 Desember. Aksi ini tak hanya menyajikan susu, tetapi juga membagikan kaos bergambar Prabowo-Gibran dan flayer berisi program unggulan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2.

    Ratusan anak yang sedang bermain di stadion merespon dengan antusias terhadap pembagian susu dan kaos. Tak butuh waktu lama, stok susu dan kaos dari Partai PRIMA habis terbagi.

    Ketua Partai PRIMA Banten, Rizky Arifianto, menyatakan bahwa ini merupakan kali kedua mereka melakukan program bagi-bagi susu gratis. Komitmen mereka adalah melanjutkan kegiatan ini untuk memastikan kesehatan dan kekuatan anak-anak Indonesia.

    “Sejak pasangan Prabowo-Gibran menggagas program ‘Makan Siang Gratis dan Bagi-bagi Susu’ untuk anak-anak Indonesia, sejak saat itu pula kami antusias menyambut program ini, dan berkomitmen menjalankannya sampai anak-anak Indonesia sehat dan kuat,” kata Rizky.

    Menurutnya, program ini tidak hanya memiliki dimensi politis. Lebih dari itu, program tersebut dianggap sangat penting untuk memastikan kesejahteraan generasi muda Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.

    “Harapan dari program ini kan mulia. Bisa mendongkrak kualitas gizi anak sekolah, memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan tentu saja menggerakkan ekonomi nasional kita dalam 20 tahun kedepan,” tambah Rizky. (MYU/DZH)

  • Meski Sudah 25 Tahun Reformasi, Ketum PRIMA: Demokrasi Kapitalistik Dibawah Kendali Oligarki

    Meski Sudah 25 Tahun Reformasi, Ketum PRIMA: Demokrasi Kapitalistik Dibawah Kendali Oligarki

    JAKARTA, BANPOS – Tahun 2023 ini, gerakan reformasi sudah bergulir selama 25 tahun.

    Akan tetapi, meski sudag berjalan seperempat abad, kehidupan demokrasi disebut masih jauh dari cita-cita reformasi.

    Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Agus Jabo Priyono, menilai bahwa demokrasi di Indonesia saat ini masih menghambat partisipasi rakyat dalam urusan politik dan kebangsaan.

    Hal itu terbukti dengan dijegalnya PRIMA dan beberapa Partai untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Padahal, kata dia, PRIMA merupakan partainya rakyat biasa yang didirikan dan digerakkan langsung oleh rakyat

    “PRIMA adalah representasi langsung dari rakyat biasa, tapi kami dijegal oleh kepentingan yang merasa terusik eksistensinya, demokrasi kita hanya dinikmati segelintir elit super kaya,” ujar Agus Jabo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/5).

    Agus Jabo menjelaskan, demokrasi yang hanya dinikmati oleh segelintir elit super kaya tersebut berakibat pada penyelenggaraan negara yang tidak bersih dan kesenjangan sosial yang tajam.

    Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), kata Agus, terjadi di setiap tingkatan, dari pusat hingga ke kekuasaan paling bawah.

    Padahal, salah satu tujuan gerakan reformasi adalah Indonesia yang demokratis, terwujudnya kesejahteraan sosial dan terbebas dari praktik KKN yang marak dilakukan oleh Orde Baru saat itu.

    “Dulu, gerakan reformasi itu tujuannya agar demokrasi dapat terwujud, kesejahteraan sosial merata dan Indonesia terbebas dari praktik KKN,” ungkapnya.

    Selain menyinggung persoalan demokrasi dan pemerintahan bersih yang belum terwujud pasca reformasi, Agus Jabo juga menyoroti persoalan kesenjangan sosial di Indonesia yang masih sangat tajam.

    Menurutnya, cita-cita mewujudkan Indonesia yang demokratis bukan hanya terwujudnya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi atau keadilan sosial, seperti yang diamanatkan dasar negara Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945.

    Ia menyayangkan pengelolaan ekonomi dan sumber daya kekayaan bangsa saat ini, belum tegas berorientasi pada penguatan industri nasional dan kemandirian ekonomi.

    “Pengelolaan ekonomi sangat oligarkis dan masih menggunakan warisan kolonial yang sangat imperialistik, yaitu ekstraktivisme,” ucapnya.

    Agus Jabo mengaku akan mendukung setiap usaha pembangunan ekonomi yang diarahkan pada penguatan industrialisasi nasional, dengan mempercepat program hilirisasi atas semua produk sumber daya alam, khususnya tambang, pertanian, kehutanan, energi, perikanan dan lain-lain.

    Menurutnya, industri nasional yang berbasis pada kemandirian ekonomi dan penciptaan lapangan kerja secara penuh akan mengurangi kesenjangan sosial.

    “(Dapat) menghilangkan ketergantungan terhadap modal asing, menjadi negara yang kuat bermartabat, berkepribadian dan demokrasi ekonomi dapat terwujud,” tandasnya. (MUF)

  • Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PRIMA Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

    Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PRIMA Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

    JAKARTA, BANPOS – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023. Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai perbuatan melawan hukum.

    Atas putusan tersebut, Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menyampaikan sejumlah pernyataan diantaranya PRIMA menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat.

    Menurutnya, keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU, sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

    “(Putusan) yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan,” tuturnya.

    Agus mengatakan, hingga saat rilis ini ditulis, DPP PRIMA masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya mengaku perlu mengingatkan bahwa disamping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional.

    “Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),” terangnya.

    Mengenai kompetensi absolut, menurut PRIMA, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik.

    “Kepada struktur PRIMA di daerah, untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan,” tandasnya. (MUF)

  • Selesai Verfak Pemilu, PRIMA Tunggu Nomor Urut

    Selesai Verfak Pemilu, PRIMA Tunggu Nomor Urut

    SERANG, BANPOS – DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Provinsi Banten telah menjalani verifikasi faktual (Verfak) dari KPU Provinsi Banten pada Minggu (2/4). Kini, partai yang mengangkat jargon partainya orang biasa itu tinggal menunggu nomor urut, untuk menjadi peserta Pemilu.

    Untuk diketahui, Verfak tersebut dilangsungkan usai gugatan PRIMA ke Bawaslu RI dan PN Jakarta Pusat dinyatakan diterima. KPU RI pun melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) ulang terhadap PRIMA, dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada Sabtu (1/4) kemarin.

    Kini, PRIMA DPW Banten tengah mempersiapkan diri dan meyakini bahwa partainya tersebut lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Pengurus empat kota/kabupaten di Banten pun sudah menjalankan verifikasi faktual dan dinyatakan memenuhi syarat.

    Ketua DPW PRIMA Banten, Rizky Arifianto mengatakan ada 4 kab/kota yang sudah di verifikasi faktual dan semua nya MS (memenuhi syarat).

    Rizky mengatakan, verifikasi faktual sudah berjalan sejak Sabtu, 1 April 2023 kemarin di kepengurusan Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.

    “Hari ini DPW dan Tangerang Raya sudah dilakukan verifikasi faktual dan kita semua juga MS. Bahkan DPK Kabupaten Tangerang langsung diverifikasi keanggotaan oleh KPU. Jadi kita optimistis bahwa Prima akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024,” kata Rizky kepada media, Minggu (2/4).

    Rizky menegaskan bahwa partainya tidak menjadi spesial pasca-putusan PN Jakarta Pusat terkait kemenangannya atas gugatan dengan KPU.

    Hal itu dapat terlihat atas tetap dilaksanakannya proses tahapan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 melalui Vermin, hingga Verfak.

    “Melalui Verfak sedang menunjukan kepada publik bahwa Prima bukan partai yang di-anak emaskan oleh KPU pasca-putusan PN dan Bawaslu. Oleh karena itu hari ini kita tunjukan bahwa PRIMA memang sudah Prima untuk ikut pemilu 2024. Administrasi MS, faktual kepengurusan MS, tinggal satu langkah lagi kita lolos menjadi peserta pemilu 2024,” ucap Rizky.

    Rizky mengatakan pihaknya bisa mencapai hingga tahap ini karena perjuangan dari para kader partai yang didominasi sebagai rakyat biasa.

    “Kita bisa sampai tahap ini itu karena perjuangan rakyat biasa, perjuangan panjang dan perjuangan kita ini sesuai dengan konstitusi dan UU. Karena pada prinsipnya kemenangan hanya untuk kita yang berjuang,” tandas Rizky. (DZH/AZM)

  • Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Nyatakan Prima Penuhi Syarat

    Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Nyatakan Prima Penuhi Syarat

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat.

    Pernyataan tersebut dimuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (31/3).

    “KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat,” ujar Hasyim, dalam surat pengumumannya, Sabtu (1/4).

    Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April mendatang.

    Hal tersebut pun telah diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3). Lalu, KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023.

    Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu (29/3) lalu.

    Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

    Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.

    Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

    Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

    Setelah menggelar rapat teknis dengan Prima di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023, untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

    Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.

    Dalam masa perbaikan itu, Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau. (ANT/MUF)

  • PRIMA Hargai Upaya Banding KPU

    PRIMA Hargai Upaya Banding KPU

    JAKARTA, BANPOS – Partai PRIMA menyatakan bahwa mereka menghormati dan menghargai upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI, atas putusan yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat.

    Meski demikian, pihaknya juga siap untuk melakukan upaya hukum lainnya, jika hasil banding tidak memenuhi keadilan yang tengah mereka tuntut.

    Hal itu disampaikan oleh Waketum DPP PRIMA, Alif Kamal Haladi, dalam rilis tertulis yang diterima BANPOS pada Jumat (10/3).

    “Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang juga sudah digariskan UU, kami harus menghargai itu,” ujarnya.

    Alif pun menyatakan jika pihaknya juga akan mempersiapkan segala sesuatu, berkaitan dengan upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI.

    “Seperti saat kami masukan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis Pengadilan Tinggi (PT),” katanya.

    Di sisi lain, Alif menuturkan bahwa pihaknya tengah mendiskusikan untuk mencari upaya terbaik, agar proses hukum yang berlangsung tidak berlarut-larut.

    Pasalnya, Alif mengaku jika sebetulnya Partai PRIMA tidak mau pelaksanaan Pemilu 2024 yang merupakan hajat orang banyak, tertunda.

    “Dan tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang terciderai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP PRIMA mau ikut pemilu 2024,” tegasnya.

    Ia pun menegaskan jika KPU RI memulihkan hak politik dari Partai PRIMA untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024, maka pihaknya akan mencabut gugatan.

    “Terkait perihal eksekusi putusan PN Jakpus, kami sedang dalam pertimbangan dengan melihat situasi terkini,” tandasnya.

    Untuk diketahui, KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, telah menyerahkan memori banding ke PN Jakpus pada Jumat (10/3).

    “Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

    Andi pun menyampaikan bahwa pengajuan banding tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan. (DZH/MUF)

  • KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

    KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

    JAKARTA, BANPOS – KPU RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

    Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus pada Jumat (10/3).

    “Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

    Andi pun menyampaikan bahwa pengajuan banding tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.

    “Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” tuturnya.

    Untuk diketahui, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

    “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

    Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

    Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (ANT/MUF)

  • PRIMA Sambut Baik Putusan Bawaslu, Sekjen: Kemenangan Rakyat Biasa

    PRIMA Sambut Baik Putusan Bawaslu, Sekjen: Kemenangan Rakyat Biasa

    JAKARTA, BANPOS – Usai diterimanya sebagian gugatan oleh Bawaslu, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengaku akan menjalankan hasil putusan, sekaligus bersiap untuk menghadapi verifikasi faktual (Verfak).

    Sekretaris Jendral PRIMA, Dominggus Oktavianus, mengatakan bahwa pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI, atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.

    “Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11).

    Dominggus menuturkan, setelah ini PRIMA akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

    “Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki,” ucapnya.

    Ia mengatakan bahwa keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, ia menggarisbawahi jika perjuangan tersebut tidak berhenti di sini saja.

    “Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai,” tegas pria asal NTT itu.

    Menurut dia, dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat mencedarai hak politik rakyat.

    “Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu,” tegasnya.

    Ia juga berpesan kepada struktur dan anggota PRIMA di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI.

    “Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu,” tandasnya. (DZH)

  • Bawaslu RI Kabulkan Sebagian Permohonan PRIMA, KPU Wajib Terima Berkas Perbaikan Vermin

    Bawaslu RI Kabulkan Sebagian Permohonan PRIMA, KPU Wajib Terima Berkas Perbaikan Vermin

    JAKARTA, BANPOS – Gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ke Bawaslu RI terkait hasil verifikasi administrasi (vermin) dikabulkan sebagian oleh Majelis.

    Hal itu terungkap dalam Sidang Ajudikasi yang digelar oleh Bawaslu RI, dengan agenda pembacaan putusan gugatan Partai PRIMA, Jumat (4/11).

    Dalam pembacaan amar putusan ajudikasi tersebut, Ketua Majelis, Rahmad Bagja, menyampaikan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh KPU RI ditolak.

    Sementara pada pokok permohonan, ia menuturkan bahwa permohonan dari PRIMA dikabulkan sebagian.

    “Membatalkan berita acara KPU nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tanggal 13 Oktober 2022,” ujarnya.

    Selanjutnya, memerintahkan termohon yakni KPU, untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan selama 1 x 24 jam.

    “Empat, memerintahkan termohon untuk memberitahukan kepada pemohon mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan dan perbaikan selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu dimulai,” katanya.

    Kelima, memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh PRIMA.

    “Enam, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verfikasi administrasi perbaikan,” lanjutnya.

    Ketujuh, Majelis memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan putusan itu paling lambat tiga hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan. (DZH)