Tag: Pasar Badak

  • Pasca-lebaran, Harga Bawang Merah Lokal Meroket

    Pasca-lebaran, Harga Bawang Merah Lokal Meroket

    PANDEGLANG, BANPOS – Pasokan bahan kebutuhan pokok masyarakat di Pasar Badak Pandeglang dalam kondisi normal di awal Juni ini. Namun khusus bawang merah lokal, meski pasokan barang masih berlangsung, tapi jumlahnya berkurang.

    Kondisi ini membuat harga bawang merah lokal meroket dari harga normal.

    “Harga bawang lokal naik terus, kemarin masih Rp =20 ribu per kilo, sekarang sudah Rp60 ribu per kilo,” kata Aas, pedagang eceran di Pasar Badak, Pandeglang, kepada BANPOS, Kamis (4/6).

    Menurutnya, saat Ramadan harga bawang merah lokal di kisaran Rp40 ribu per kilogram. Bahkan sebelum bulan puasa, harga bawang merah hanya Rp 20 ribu per kilogram. Pascalebaran, harga bawang merah lokal mulai melonjak naik.

    “Katanya sih pasokan dari petani bawang seperti Brebes agak berkurang, selain itu juga kendalanya dari pengiriman,” ucapnya.

    Mengenai harga bawang merah impor, ia mengatakan meski harganya murah yakni di kisaran Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per kilogram, namun masyarakat kurang menyukai aromanya.

    “Tapi kalau untuk masak lebih enak bawang merah lokal, karena lebih wangi dan enak, itu juga kata pembeli,” jelasnya.

    Kenaikan harga bawang merah cukup signifikan juga diakui Saep, pedagang eceran lainnya di Pasar Badak, Pandeglang. Ia menjual bawang merah lokal Rp60 ribu per kilogramnya. Kenaikan sudah terjadi dalam seminggu terakhir.

    “Habis Lebaran lah sudah mulai naik. Sekarang di pasar saja sudah Rp58 ribu sampai Rp60 ribu yang kualitas bagus,” bebernya.

    Namun, untuk harga komoditi yang lain, Saep menuturkan tidak ada kenaikan harga atau masih stabil bahkan cenderung mengalami penurunan.

    “Kalau untuk harga bawang putih, tomat, cabe merah, cabe rawit, bawang bombay, itu tidak mengalami kenaikan, bahkan sebagian harganya ada yang turun,” ungkapnya.

    Kontributor harga bahan pokok Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pandeglang, Nunu membenarkan kenaikan harga bawang merah lokal di Pasar Badak Pandeglang disebabkan oleh beberapa faktor.

    “Kenaikan harga bawang merah lokal sudah terjadi pasca-hari raya Idul Fitri kemarin, itu disebabkan oleh gagal panen para petani, baik yang dari Brebes, Cirebon, dan juga Pati, serta kendaraan yang mengirimnya sulit masuk dikarenakan PSBB dan masih banyak lagi,” tandasnya.(MG-02/PBN)

  • Mencari Kembalian di Pasar, Perempuan Paruh Baya Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

    Mencari Kembalian di Pasar, Perempuan Paruh Baya Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

    PANDEGLANG,BANPOS – Jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (40) yang diduga sebagai pengedar uang palsu diwilayah Pasar Badak Pandeglang, pada Sabtu 30 Mei 2020.

    Kasat Reskrim IPTU Nandar mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berbelanja dibeberapa pedagang di Pasar Badak Pandeglang.

    Terbongkarnya modus pelaku ini, karena ada salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya itu di duga uang palsu, lalu korban berteriak dan meminta bantuan pihak keamananan setempat.

    Dari hasil keterangan korban, pelaku sudah berbelanja di dua toko, lalu pada saat berbelanja di toko korban, korban sadar bahwa uang yang dibayarkan itu adalah uang palsu, kemudian korban langsung memanggil pihak keamanan setempat, dengan mengetahui adanya peristiwa tersebut personel Polsek Pandeglang dengan sigap ke TKP dan mengamankan pelaku

    “Ya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp50.000, dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp50.000, 1 lembar pecahan Rp100.000, dan 1 lembar pecahan Rp20.000 yang diduga uang palsu,” ucap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Nandar, Senin (1/6).

    Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Membenarkan adanya penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar Uanga Palsu, pelaku berikut barang buktinya sudah di amankan di Mapolsek Pandeglang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah adanya peristiwa tindak pidana, bilamana ada hal-hal yang dicurigai, segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Lakukan langkah-langkah antisipasi dengan kenali uang asli dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang,” katanya.(MG-02/PBN)