Tag: Pasar Induk Jatiuwung

  • Soal Polemik Pasar Induk Jatiuwung dan Tanah Tinggi, DPRD Kota Tangerang Cari Solusi

    Soal Polemik Pasar Induk Jatiuwung dan Tanah Tinggi, DPRD Kota Tangerang Cari Solusi

    TANGERANG, BANPOS – Komisi III DPRD Kota Tangerang berusaha memfasilitasi polemik Pasar Induk Jatiuwung dengan Pasar Induk Tanah Tinggi. Di antaranya dengan menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat.

    Seperti Kamis (17/2) rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang. Dalam rapat tersebut Komisi III memfasilitasi para pedagang Pasar Induk Jatiuwung dengan perwakilan Pemkot Tangerang.

    Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah memikirkan solusi terkait aspirasi Pasar Induk Jatiuwung. “Jujur, kami di komisi tidak diam. Kami memikirkan solusi terbaiknya untuk memperjuangkan aspirasi,” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menuturkan, Pasar Induk Tanah Tinggi telah melengkapi perizinan yang telah diterbitkan Kementerian Investasi / BKPM berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

    “Ya apa yang Pasar Jatiuwung mintakan kepada kita waktu itu bagaimana status dari pada Pasar Induk Tanah Tinggi kita sudah sampaikan bahwa mereka sudah mempunyai NIB. Jadi ya memang itulah kondisinya saat ini,” katanya.

    Menurut Anggiat, para pedagang Pasar Induk Jatiuwung kini harus memahami bahwa NIB yang menerbitkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. “Jadi, kami mohon maaf seperti apapun kondisinya itu yang kami sampaikan,” imbuhnya.

    Anggiat menambahkan, jika hasilnha dianggap tidak sesuai oleh para pedagang Pasar Induk Jatiuwung, Komisi III DPRD Kota Tangerang telah memperjuangkan aspirasi.

    “Kalau dalam hal contohnya pedagang Pasar Induk Jatiuwung meminta Pasar Induk Tanah Tinggi ditutup itu bukan kewenangan DPRD. Dari aspirasi mereka itu kami hanya menyampaikan,” jelasnya.

    Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, NIB untuk Pasar Induk Tanah Tinggi dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi. NIB ini, kata Dedi, sudah bisa digunakan sebagai dasar untuk izin operasional.

    “Ya izinnya izin NIB dari Kementerian Investasi. Dan dengan aturan sekarang OSSRBA ini kalau NIB-nya itu berbasis risiko rendah sekaligus bisa digunakan untuk izin operasional,” katanya.

    (BNN/RUL)