Tag: Pasar Rangkasbitung

  • JPL 187 Stasiun RangkasBitung Bakal Kembali Ditutup

    JPL 187 Stasiun RangkasBitung Bakal Kembali Ditutup

    LEBAK, BANPOS – Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 183 direncanakan bakal kembali ditutup. Padahal sebelumnya, penutup JPL 183 telah didobrak paksa oleh ratusan pedagang dan masyarakat sekitar Pasar Rangkasbitung.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward. Menurutnya, rencana tersebut berasal dari Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA).

    ‘’Informasi kepada kami akan ditutup kembali oleh Balai Perkeretaapian (DJKA),’’ kata Rully saat dihubungi BANPOS, Rabu (23/8).

    Rully menjelaskan, sebelum diberlakukannya kembali penutupan jalur tersebut, pihak DJKA akan memberikan pemahaman dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat, guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti beberapa waktu lalu.

    ‘’Penutupan JPL tersebut bukan kewenangan pemda, tapi kewenangan PT KAI. Menurut info, hal tersebut akan disosialisasikan dulu oleh Balai perkeretaapian kepada masyarakat,’’ jelasnya.

    Ia berharap, masyarakat dapat menerima program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah guna kebaikan bersama.

    ‘’Tentunya kami atas nama pemerintah daerah berharap agar masyarakat mendukung program pemerintah ini demi terciptanya kenyamanan, keamanan dan keselamatan masyarakat,’’ tandasnya.

    Sementara itu, salah satu pedagang pasar, Udha, mengatakan bahwa dirinya dapat menerima bila JPL 183 akan ditutup kembali. Namun, ia berharap dapat diberikan akses melintas bagi pejalan kaki dan pengendara motor.

    ‘’Itukan untuk perputaran ekonomi kita ya, kita paham untuk kebaikan masa depan. Tapi, jangan sampai kami yang jadi korban," tandasnya. (MYU/DZH)

  • PKL Rangkasbitung Janji Bakal Tertib

    PKL Rangkasbitung Janji Bakal Tertib

    LEBAK, BANPOS – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Rangkasbitung berjanji akan tertib dalam menjalankan usahanya. Janji tersebut dituangkan melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PKL Rangkasbitung dengan Disperindag Kabupaten Lebak.

    Diketahui, penandatanganan MoU tersebut dilakukan seusai pelaksanaan musyawarah antara PKL Rangkasbitung dengan Disperindag. Selain Kadis Perindag Lebak, penandatanganan MoU itu juga disaksikan Kasat Satpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan Lebak.

    Perwakilan PKL, Tb Atang Solihin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Lebak, terkait dengan tempat penjualan PKL Rangkasbitung yang perlu adanya perhatian dari pemerintah.

    “Kami ingin pemerintah juga peduli dengan kami. Sehingga dalam mencari rezeki lancar dan bisa dinikmati keluarga. Di sini saya atas nama pengurus pedagang, akan mensosialisasikan aturan yang disepakati pada hari ini,” ujar Tb Atang yang kerap disapa Bangkol ini di Aula Kantor Disperindag Lebak, Selasa (15/8).

    Atang juga berharap, untuk pedagang subuh dan kuliner di jalan pasar Rangkasbitung, agar diberikan ruang dan tempat dan waktu untuk berjualan.

    “Hal ini juga penting dan perlu kita perjuangkan untuk para pedagang kaki lima. Karena bagaimana pun para pedagang ini juga usaha mandiri untuk kebutuhan keluarga. Intinya tolong selamatkan kebutuhan isi perut keluarga kami,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kadis Perindag Lebak, Orok Sukmana, mengemukakan bahwa dalam musyawarah kesepahaman tersebut, telah disepakati nota yang ditandatangani bersama antara pihaknya dengan para PKL.

    “Ada tiga isi dari Nota Kesepahaman itu, yakni tertuju pada pedagang pemilik meja yang digunakan sebagai alas berjualan, pedagang subuh dan kuliner di jalan sunan Kalijaga dan Tirtayasa,” ujar Orok.

    Kadis Perindag juga merinci isi nota kesepahaman tersebut yang intinya tetap mentaati Perda, serta menyepakati waktu berjualan.

    “Bersedia mentaati aturan berusaha sesuai dengan Perda No 10 tahun 2018 tentang penataan pemberdayaan PKL. Yang kedua, PKL subuh jam 22.00 s/d 06.00 WIB. Dan ketiga, PKL Kuliner jam 16.00 s/d jam 22.00 WIB,” terangnya.

    Ditegaskan Orok, tiga hari setelah penandatanganan nota kesepahaman itu, mereka harus bersiap-siap untuk menjalankan nota kesepahaman. “Jadi apabila setelah 3 hari ini masih buka, maka kalau diketahui oleh petugas itu risiko tanggung sendiri,” tegasnya.

    Kadis Perindag menegaskan pula, tidak ada yang boleh melanggar aturan. “Mulai saat itu tidak ada lagi pedagang subuh yang berjualan sebelum jam 10 malam. Penjualan subuh kita batasi dari mulai Sukasari lokasi pedagang subuh dan kuliner yang lokasinya sudah ditetapkan,” tandasnya. (WDO/DZH)

  • Pedagang Pasar Rangkasbitung Bongkar Paksa Penutup JPL 183

    Pedagang Pasar Rangkasbitung Bongkar Paksa Penutup JPL 183

    LEBAK, BANPOS – Ratusan pedagang dan masyarakat sekitar Pasar Rangkasbitung membongkar paksa penutup JPL 183. Hal itu setelah unjuk rasa yang mereka lakukan, mendapat jawaban yang tidak sesuai keinginan mereka.

    Pembongkaran tersebut dilakukan setelah Pemkab Lebak melalui Asda II, Ajis Suhendi, mengatakan jika pemerintah tidak bisa membuka akses tersebut untuk sejumlah alasan.

    Kesal dengan jawaban tersebut, pedagang dan masyarakat sekitar Pasar Rangkasbitung pun berinisiatif untuk membongkar paksa penutupan jalur tersebut.

    Massa kemudian berbondong-bondong beralih melakukan longmarch menuju JPL 183. Setibanya di lokasi, massa yang sudah tersulut emosi langsung membombardir material penutup JPL 183.

    Sayangnya, massa yang berniatan untuk sekedar membuka jalur bagi lalulintas manusia dan seluas sepeda motor sudah meluapkan emosinya ke penutup jalur tersebut.

    Sehingga, portal yang terletak di depan akses masuk pasar pun tidak terhindarkan menjadi bulan-bulanan massa.

    “Ini adalah kemenangan kita, ini semua perjuangan kita,” ujar salah satu massa aksi di tengah pembongkaran penutup JPL 183.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, terlihat ekspersi bahagia dan haru dari massa aksi, air mata para ibu-ibu pedagang pun tidak bisa terbendung.

    Bahkan, masyarakat sekitar langsung mengarahkan pengendara yang melintasi jalur tersebut untuk melewati JPL 183 yang sudah dibuka. (MYU/DZH)

  • Pungli Menjamur di Pasar Rangkasbitung, Asda II: Jangan Dibayar

    Pungli Menjamur di Pasar Rangkasbitung, Asda II: Jangan Dibayar

    LEBAK, BANPOS – Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi, menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membayar pungutan liar (Pungli), yang diminta oleh oknum di Pasar Rangkasbitung.

    Hal itu menyusul maraknya dugaan pungli di Pasar Rangkasbitung, yang disebut oleh berbagai pihak imbas dari penutupan JPL 183 beberapa waktu yang lalu.

    Ajis menjelaskan, pembayaran parkir hanya dikenakan saat pengunjung pasar masuk ke dalam portal awal, dengan bukti diberi karcis.

    Maka dari itu, apabila ada oknum yang kembali meminta pungutan, masyarakat dapat menolak dan menunjukkan karcis.

    “Jangan dibayar, cukup tunjukan kartu karcis,” kata Ajis, Kamis (10/8).

    Ajis menjelaskan, pungutan parkir tersebut bukan berasal dari Pemerintah Daerah, alias tidak resmi.

    Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban, atas adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

    “Kami berkomitmen untuk terus menertibkan pungutan liar tersebut,” jelasnya.

    Ia memaparkan, selama penutupan JPL tersebut, pada rentang 1 hingga 7 Agustus 2023, terdapat lebih dari 15.000 kendaraan yang mengunjungi pasar.

    “Kurang lebih 15.280 kendaraan. Ya meningkat sekitar 143,89 persen,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kabupaten Lebak diresahkan dengan dugaan pungli berkedok biaya parkir di Pasar Rangkasbitung.

    Keresahan tersebut muncul lantaran masyarakat mendapatkan tagihan parkir berulang kali saat memasuki, berbelanja atau bahkan berpindah-pindah toko.

    Seperti yang diakui oleh salah satu pengunjung pasar, Latifa. Ia mengatakan, saat dirinya hendak melewati portal sebelum masuk ke pasar ia membayar karcis parkir bertuliskan ‘Karcis Retribusi Pelayanan Pasar’.

    Namun, ketika ia memarkirkan kendaraannya di depan toko, setelah berbelanja ia dimintai uang parkir kembali senilai Rp2.000.

    “Bahkan ini terjadi beberapa kali setiap pindah toko. Kan ribet, sayang juga uangnya. Bukan masalah dua ribunya, tapi karcis itu gunanya buat apa,” kata Latifa kepada BANPOS, Senin (8/8). (MYU/DZH)

  • Merasa Dikhianati, Pedagang Rangkasbitung Lebak Ancam Mogok Bayar Retribusi

    Merasa Dikhianati, Pedagang Rangkasbitung Lebak Ancam Mogok Bayar Retribusi

    LEBAK, BANPOS – Puluhan pedagang dan masyarakat sekitar Pasar dan Stasiun Rangkasbitung kembali menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan penutupan JPL 183 pada Rabu (9/8).

    Diketahui, aksi tersebut bertujuan untuk menunggu jawaban atas kesepakatan yang ditetapkan oleh pihak Pemerintah Daerah pada aksi demonstrasi Senin lalu. Saat itu, Pemda meminta waktu dua hari untuk membuka JPL 183 tersebut.

    Namun sayangnya, massa aksi mendapatkan kabar bahwa pada saat rapat dilakukan, Pemerintah belum bisa mengabulkan tuntutan mereka.

    Salah satu massa aksi, Rafli, dalam orasinya menegaskan bahwa seluruh pedagang dan sektor lainnya di sekitar pasar, akan mogok membayar retribusi hingga penutupan permanen JPL 183 dibatalkan.

    “Mulai besok kita semua sepakat untuk tidak membayar retribusi kepada pihak manapun,” ujar Rafli yang disambut riuh massa aksi menandakan kesepakatan.

    Sementara itu, salah satu Koordinator Aksi, Roni, mengatakan bahwa seluruh elemen mengaku mengalami kekecewaan yang mendalam atas pengkhianatan, yang dilakukan oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Lebak.

    “Ini keterlaluan, bagaimana mungkin mereka bisa setega itu membohongi kami. Padahal, pada saat dijanjikan akan dibuka dalam waktu dua hari, jatuh tangisan kami terharu,” kata Roni saat diwawancara BANPOS.

    Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di Kantor Bupati Lebak sebagai bentuk protes pengkhianatan, yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.

    “Besok pagi kita akan aksi kembali dengan membawa massa yang lebih besar dari sebelumnya,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Soal Dugaan Pungli di Pasar Rangkasbitung, Ini Kata Disperindag Lebak

    Soal Dugaan Pungli di Pasar Rangkasbitung, Ini Kata Disperindag Lebak

    LEBAK, BANPOS – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Pasar Rangkasbitung direspon oleh Disperindag Lebak. Menurutnya, penarikan retribusi penitipan kendaraan hanya sekali saja.

    Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Lebak, Yani, mengatakan bahwa setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar Rangkasbitung, akan dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan.

    “Alhamdulillah setelah adanya penarikan retribusi parkir dengan hanya satu dipintu masuk, selama satu Minggu ini perolehan PAD dari penitipan kendaraan bisa meningkat atau naik lebih dari 200 persen,” kata Yani saat dikonfirmasi BANPOS.

    Ia menjelaskan, pengenaan tarif parkir tersebut hanya diberikan pada saat pengunjung pasar memasuki atau melewati portal awal.

    “Jadi hanya ketika masuk saja dikenakan tarif parkir, ketika keluar pengunjung akan diminta karcisnya lagi untuk diperiksa karena khawatir adanya tindak kriminal atau pencurian,” jelas Yani.

    Ia menerangkan, terkait masyarakat yang dimintai parkir saat telah memasuki pasar harus melihat apakah orang tersebut merupakan orang dari dinas atau bukan.

    Menurutnya, pihaknya tidak mungkin melakukan pungutan liar pada retribusi parkir di Pasar Rangkasbitung.

    Yani menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan yang juga bisa disertakan dokumentasi pungutan parkir ketika sudah memiliki karcis resmi.

    “Kita akan tindaklanjuti dan bersama tim pendamping akan menelusuri, kalau benar kita akan tindak serius,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Ditagih Parkir Berulang Kali, Masyarakat Duga Ada Pungli di Pasar Rangkasbitung

    Ditagih Parkir Berulang Kali, Masyarakat Duga Ada Pungli di Pasar Rangkasbitung

    LEBAK, BANPOS – Masyarakat Kabupaten Lebak diresahkan dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) berkedok biaya parkir di Pasar Rangkasbitung.

    Keresahan tersebut muncul lantaran masyarakat mendapatkan tagihan parkir berulang kali saat memasuki, berbelanja atau bahkan berpindah-pindah toko.

    Seperti yang diakui oleh salah satu pengunjung pasar, Latifa. Ia mengatakan, saat dirinya hendak melewati portal sebelum masuk ke pasar, ia membayar karcis parkir bertuliskan ‘Karcis Retribusi Pelayanan Pasar’ atau masyarakat lebih mudah menyebut ‘Tiket Parkir’.

    Namun, ketika ia memarkirkan kendaraannya di depan toko, setelah berbelanja ia dimintai uang parkir kembali senilai Rp2.000.

    “Bahkan ini terjadi beberapa kali setiap pindah toko. Kan ribet, sayang juga uangnya. Bukan masalah dua ribunya, tapi karcis itu gunanya buat apa,” kata Latifa kepada BANPOS, Senin (8/8).

    Hal senada disampaikan oleh salah satu pengunjung yang meminta namanya dirahasiakan. Ia mengaku kesal dan kecewa dengan adanya pungli di area Pasar Rangkasbitung.

    Menurutnya, hal seperti ini adalah penyakit yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah terkait, karena dapat membuat masyarakat enggan untuk datang ke Pasar Rangkasbitung.

    “Ya semakin malas aja saya jadinya ke Pasar kalau begini. Pemerintah kan dapat uang dari parkir ke pasar, kalau uang dari karcis ini ke pemerintah terus mereka setor ke siapa? Apa pemerintah juga bermain?” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Demi Tingkatkan PAD, Pemkab Lebak Sasar Retribusi Parkir Ranmor di Pasar Rangkasbitung

    Demi Tingkatkan PAD, Pemkab Lebak Sasar Retribusi Parkir Ranmor di Pasar Rangkasbitung

    LEBAK, BANPOS – Pemkab Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyasar jasa penitipan kendaraan bermotor (Ranmor), untuk dapat ditarik retribusi. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar pada Disperindag Lebak, Yani, mengatakan bahwa setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar Rangkasbitung, akan dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan.

    “Iya, setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar dikenakan tarif, yaitu untuk motor sebesar Rp2 ribu dan untuk mobil sebesar Rp3 ribu,” ujarnya, Jumat (4/8).

    Dikatakan Yani, kebijakan penerapan tarif retribusi jasa titip Ranmor yang masuk ke kawasan pasar merupakan bagian dari upaya sosialisasi. Menurutnya, pada bulan depan pihaknya akan menerapkan parkir elektronik atau e-parkir.

    “Ini sudah kita mulai sosialisasikan. Saat ini memang penerapannya baru manual atau pembayaran cash, sebelum nanti pembayarannya dilakukan secara elektronik pasa bulan September nanti,” ujar Yani.

    Ia menuturkan, kebijakan tersebut tentu sebagai salah satu upaya pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan PAD. Hal itu juga agar pengelolaan parkir khususnya di dalam kawasan pasar Rangkasbitung, dapat lebih tertib.

    Adapun bagi para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut, Yani mengaku bahwa pihaknya akan memberikan status sebagai member. Sehingga, kata dia, tidak akan disamakan dengan pengguna kendaraan dari masyarakat umum yang menitip di kawasan pasar Rangkasbitung.

    “Tetapi dalam soal ini, untuk para pedagang itu ada pengecualian. Yang pastinya berbeda dengan masyarakat umum yang nitip kendaraan,” tandasnya. (WDO/DZH)

  • Pasar Rangkasbitung Semrawut, Anggota DPRD Geram

    Pasar Rangkasbitung Semrawut, Anggota DPRD Geram

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Lebak diminta serius untuk melakukan pembenahan Pasar Rangkasbitung agar kondisinya tidak semrawut dan seperti sekarang ini. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Lebak, Aad Firdaus, Kamis (24/3) kepada wartawan.

    Aad Firdaus mengatakan, penataan Pasar Rangkasbitung itu menjadi kunci agar kondisi pasar tradisional tersebut terasa nyaman, tidak hanya bagi pengunjung pasar melainkan juga bagi pembeli barang yang dibutuhkan.

    “Bagaimana memanjakan pengunjung dengan akses ke dalam pasar yang mudah ditempuh. Jangan sampai kondisi semrawutnya di luar lalu berimbas ke dalam pasar,” katanya.

    Menurut Aad, kosongnya keberadaan ratusan kios di dalam pasar yang tidak ditempati pedagang salah satu faktornya dikarenakan penataan fisik yang berkaitan dengan alur proses sirkulasi masuk-keluar pengunjung dan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang belum dilakukan dengan serius.

    “Parkirnya dimana lalu masuk berhimpitan, jadi alur proses keluar-masuk pengunjung yang harus ditata. Maka yang dibutuhkan untuk mengurai masalah itu adalah penataan, jadi enggak ada lagi yang laku cuma di depan karena aksesnya mudah dijangkau, sementara yang di dalam sepi,” jelasnya

    Bukan hanya penataan fisik alur keluar-masuk pengunjung, tetapi penataan terhadap para pedagang yang berjualan di Pasar Rangkasbitung juga harus dilakukan. Misalnya, di barisan pertama itu untuk pedagang yang menjual A, begitu seterusnya.

    “Oke misalnya di barisan pertama untuk pedagang yang menjual komoditi A, lalu lapis kedua komoditi B dan C kemudian seterusnya. Jadi misalnya, di depan itu khusus semua untuk bahan pokok terus di dalam khusus untuk ikan,” terangnya.

    Penataan yang serius kata Aad menegaskan, akan jadi langkah awal terwujudnya Pasar Rangkasbitung yang memang layak dikunjungi sebagai destinasi wisata belanja di Kabupaten Lebak.

    “Poin pentingnya itu, kalau kita bicara iklan penataan ya salah satu modal awal ya enggak boleh melabrak regulasi, perparkiran, trotoar, bongkar muat. Jadi kalau sekarang benar-benar bicara penataan apanya yang ditata. Penataan itu harus jelas,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan merelokasi ratusan pedagang kaki lima (PKL) ke Terminal Curug Cileweng, namun batal dilakukan. Kemudian Disperindag juga akan merelokasi puluhan PKL di Jalan Sunan Kalijaga yang berjualan dan menempati fasilitas umum dengan mengerahkan ratusan petugas dari Dinas Satpol PP, Kepolisian dan TNI, namun kembali batal dilakukan karena mendapat perlawanan dari pedagang.

    Batalnya relokasi ratusan PKL ke Terminal Curug Cileweung tersebut selain juga ada penolakan dari PKL lantaran dipastikan bakal sepi dari pengunjung, juga ada pertimbangan dan kebijakan lain Disperindag yakni akan dilakukan relokasi sekaligus ke pasar baru di Kampung Kandang Sapi, Narimbang yang saat ini rencana pembangunannya telah diusulkan dengan meminta bantuan Kementerian.

    Sementara batalnya relokasi puluhan PKL yang berjualan di Jalan Sunan Kalijaga ke dalam Pasar Rangkasbitung, selain mendapat perlawanan dari PKL, juga terdapat kesepahaman antara pedagang dengan Pemerintah Kabupaten Lebak bahwa relokasi dilakukan setelah lebaran Idul Fitri. Sesuai kesepahaman dengan perjanjian bahwa PKL membongkar tempat dagangannya sendiri sebelum dilakukan penertiban.

    Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Dedi Setiawan membenarkan adanya kesepahaman antara pedagang di Jalan Sunan Kalijaga dengan Pemkab Lebak bahwa relokasi ke dalam pasar itu dilakukan setelah lebaran Idul Fitri. Ia juga mengatakan, menyikapi pedagang itu harus dengan pendekatan hati dan rencana yang matang.

    “Benar, setelah lebaran Idul Fitri pedagang yang berjualan di Jalan Sunan Kalijaga akan direlokasi ke dalam pasar. Perencanaannya itu harus matang, dengan begitu semuanya bisa dilakukan dengan lancar tanpa perlawanan,” katanya. (CR-01/PBN)