Tag: PAW

  • Pecat PKD Pengguna Narkoba

    Pecat PKD Pengguna Narkoba

    SERANG, BANPOS – Praktisi sekaligus akademisi hukum dari Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten, Agus Ruhban Tabriwindarta, meminta oknum anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Panggarangan yang terjerat kasus narkoba agar diberhentikan.

    “Ini preseden buruk bagi lembaga penyelenggara pemilu. Jujur saya cukup prihatin,” ujarnya.

    Menurutnya, oknum penyelenggara pemilu itu harus diberi efek jera, tentunya selain menjalani proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku. Oknum tersebut juga harus segera diberhentikan dari jabatannya, karena kasusnya bukan hanya sebatas pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut moralitas.

    “Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa. Tapi ini terikat sumpahnya, seharusnya oknum itu bisa menjaga nama baik lembaga penyelenggara Pemilu, bukan malah mencoreng nya,” ungkap Agus.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Dedi Hidayat membenarkan ada oknum Panwaslu yang ditangkap karena diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

    Adapun terkait upaya lanjutan pada oknum Panwaslu yang diduga terjerat penyalahgunaan narkoba. Pihaknya akan melakukan pengkajian dulu apakah melanggar kode etik atau tidak, jika terbukti akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

    “Jika terbukti melanggar kode etik, maka kami akan lakukan PAW terhadap yang bersangkutan,” terangnya.(wdo/pbn)

  • Lantik PAW anggota PPK Cilegon dan PPS Kelurahan Ciwedus, Nurjanah : Jaga Integritas Sebagai Penyelenggara Pemilu

    Lantik PAW anggota PPK Cilegon dan PPS Kelurahan Ciwedus, Nurjanah : Jaga Integritas Sebagai Penyelenggara Pemilu

    CILEGON, BANPOS – Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah melantik 1 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilegon dan 1 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Ciwedus melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

    Pelantikan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kota Cilegon, yang turut dihadiri para komisioner, perwakilan Bawaslu Kota Cilegon dan juga anggota PPK dan PPS, Selasa (27/6).

    “Pelantikan pergantian antar waktu ini dilakukan, yaitu berdasarkan surat pengunduran diri dari salah satu PPK dan PPS,” kata Nurjanah sapaan akrabnya.

    Maka berdasarkan surat pengunduran diri itu, lanjut Nurjanah PPK yang sekarang terpilih menjadi Komisioner KPU Kota Cilegon maka KPU menggelar rapat pleno untuk pergantian antar waktu.

    “Atas nama Bapak Agung Kurniansyah diganti dengan urutan berikutnya yakni atas nama Ari Ruddy Yuliawan yang sebelumnya menjadi salah satu PPS Kelurahan Ciwedus,” tuturnya.

    Oleh karena itu, kata Nurjanah maka dilakukannya klarifikasi sesuai administrasi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cilegon.

    “Saudara Ari Ruddy Yuliawan mengundurkan diri dari PPS dan menjadi PAW PPK Cilegon yang sebelumnya menjadi PPS Kelurahan Ciwedus karena ada kekosongan di tingkat PPS Kelurahan Ciwedus maka urutan berikutnya di tingkat PPS Kelurahan Ciwedus yaitu atas nama Sutini yang kemudian dilantik menjadi PPS Kelurahan Ciwedus,” jelasnya.

    Setelah dilantik, Nurjanah berharap agar anggota pengganti antar waktu (PAW) dapat menyesuaikan pola kerja di PPK Cilegon dan PPS Kelurahan Ciwedus, kemudian mempelajari regulasi kepemiluan untuk pelaksanaan tahapan program dan jadwal Pemilu sesuai tupoksinya.

    “Agar menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu, bekerja dengan baik dan penuh dedikasi, serta loyalitas kepada pimpinan dalam pelaksanaan tugas maupun arahan dari KPU Cilegon,” tegasnya.

    Nurjanah juga mendorong PPK dan PPS menggunakan media sosial atau jejaring lainnya khususnya yang masih digandrungi masyarakat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu mendatang guna meningkatkan partisipasi pemilih di Kota Cilegon. (LUK)

  • Di-PAW NasDem, Pujianto Bakal Ajukan Gugatan Perdata

    Di-PAW NasDem, Pujianto Bakal Ajukan Gugatan Perdata

    SERANG, BANPOS – Anggota DPRD Kota Serang Fraksi NasDem, Pujianto, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas putusan DPP Partai NasDem yang melakukan pergantian antar waktu (PAW), sebagai anggota DPRD Kota Serang.

    Hal itu terungkap dalam unggahan Facebook Daddy Hartadi, yang ditunjuk oleh Pujianto sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut. Sebelumnya, isu mengenai PAW Pujianto kembali santer terdengar.

    Bahkan dari isu yang beredar, eksekusi surat PAW dari partai yang dipimpin oleh Surya Paloh tersebut akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri.

    “Sah, penandatanganan surat kuasa dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Surat Keputusan DPP Partai NasDem yang melakukan pergantian antar waktu Pujiyanto sebagai Anggota DPRD Kota Serang,” tulis Daddy, Senin (11/4).

    Menurutnya, dengan penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum Pujianto, maka dirinya akan bertindak atas nama Pujianto untuk mengupayakan pembatalan atas surat PAW tersebut.

    “Asas Legitima Persona Standi in Judicio memberi ruang kepada siapapun selama memiliki hak dan kepentingan sebagai pihak yang dapat bertindak dalam suatu perkara di pengadilan, juga dituangkan dalam hukum positif yang mengatur hak keperdataan dalam pasal 1365 KUHPerdata,” tuturnya.

    Daddy menjelaskan, keputusan dilakukannya PAW terhadap Pujianto dianggap telah merugikan kliennya. Maka dari itu, kliennya akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak terkait, dalam hal ini DPP NasDem.

    “Perbuatan-perbuatan yang melanggar hak orang lain, yang bertentangan dengan kewajiban hukum, dan menimbulkan kerugian di pihak lain dapat dimintakan pertanggungjawaban,” katanya.

    “Keadilan harus diperjuangkan, kebenaran harus dipertahankan, karena hukumlah kita patuh dan taat untuk menjamin kepastian hukum, guna terjamin ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya. (DZH)

  • Eki Gantikan Toni, PAW DPRD Kabupaten Serang

    Eki Gantikan Toni, PAW DPRD Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang, memastikan bahwa Eki Baihaki akan menggantikan almarhum Toni Nasroni, menjadi anggota DPRD Kabupaten Serang. Saat ini, Partai masih melakukan pengumpulan database yang nantinya akan diajukan ke DPD Partai Demokrat Banten hingga ke DPP Partai Demokrat. 

    Demikian disampaikan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang, Yayan Alfian Nugraha, Rabu (8/12). Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan komunikasi secara personal berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW).

    “Yang pasti menjadi pengganti adalah Eki Baihaki, secara personal sudah melakukan komunikasi. Proses PAW saat ini masih pengumpulan database yang akan dibawa ke DPD dan DPP, sambil menunggu DPD dilantik, karena posisinya baru pemilihan berapa waktu yang lalu dan saat ini pengurus DPD belum dilantik,” ujarnya. 

    Ia mengungkapkan bahwa untuk mekanisme tidak ada kendala, meski kondisi Anggota legislatif meninggal dunia harus ada rujukan-rujukan. Yayan mengakui bahwa pihaknya belum melakukan interaksi kepada DPD dan DPP terkait dengan proses PAW, karena masih fokus mengumpulkan database.

    “Walau sudah komunikasi secara personal, tetapi tetap ada mekanisme organisasi yang harus dilalui, administrasi dan sebagainya,” ucapnya.

    Melihat dari keanggotaan, kata dia, Eki merupakan kader resmi Partai Demokrat. Memang pada periode kepengurusan saat ini, Eki tidak turut serta menjadi pengurus Partai. 

    Meskipun demikian, Yayan mengatakan bahwa di kepengurusan sebelumnya, Eki menjadi aalah satu pengurus partai Demokrat Kabupaten Serang. Sehingga, hak dan kewajibannya normatif, dan partai pasti melihat itu. 

    “Kemudian dari sisi administrasi dan kepatuhan terhadap partai tidak ada masalah, pasti berjalan dengan lancar. Tinggal mekanismenya saja harus ditempuh, insyaAllah tidak ada masalah,” tandasnya. 

    Sementara itu, Eki Baihaki, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sudah berkomunikasi secara personal perihal PAW.

    “Tapi untuk mekanismenya saya serahkan ke Partai, karena itu merupakan ranahnya partai,” ungkapnya. 

    Eki Baihaki merupakan calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat tahun 2019 yang menduduki peringkat kedua suara terbanyak setelah almarhum Toni Nasroni dengan jumlah suara 4.258. 

    “InsyaAllah saya siap mengikuti aturan partai, apapun keputusannya, saya serahkan ke Partai,” tandasnya. (MUF/AZM)