SERANG, BANPOS – Pemkot Serang menyebut capaian target PAD melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kurang memuaskan.
Hal itu dikarenakan per 29 Agustus 2022, seluruh Kecamatan se-Kota Serang masih belum merealisasikan target penerimaan PBB-P2 yang sudah ditetapkan oleh Bapenda.
“Sebenarnya target yang kurang memuaskan, karena masih banyak yang belum terealisasi pada pencapaian ini. Namun mudah-mudahan di bulan Oktober nanti bisa mencapai target atau melebihi target mencapai 70 Persen,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, usai Monitoring dan Evaluasi Penerimaan PBB-P2, yang diikuti oleh Kelurahan dan Kecamatan Se-Kota Serang di Aula Auditorium Bank BJB, Selasa (30/8/2022).
Pada kesempatan tersebut, Syafrudin mengungkap bahwa penerimaan PBB ini kaitannya dengan peningkatan PAD Kota Serang. Tak hanya itu, hasil dari penerimaan PBB-P2 ini juga akan digunakan pembangunan Kota Serang.
“Banyak tuntutan dari masyarakat kaitannya dengan infrastruktur, sosial dan sebagainya. Mudah-mudahan dengan menekan kepala kelurahan, bisa meningkatkan capaian PBB-P2,” ucapnya.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor dalam menurunnya atau belum tercapainya nilai PBB-P2 di Kota Serang salah satunya karena masyarakat yang belum bisa dan terbiasa membayar pajak. Faktor lainnya yaitu petugas yang malas dalam bertugas menagih pajak.
“Faktornya kendala di masyarakat seperti kepemilikan dan kesadaran membayar pajak rendah, ada juga beberapa kelurahan yang kepemilikannya orang luar. Selanjutnya karena faktor petugas yang malas,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menekan para Lurah agar harus banyak bekerja dengan mengatur, memanage supaya anak buah terbagi difungsikan sebagai tenaga penagih.
“Kalau sudah malas ya sulit, jadi lurah itu harus giat bekerja. Bekerjanya itu bukan berarti turun langsung, namun bisa memanage supaya anak buah ini difungsikan untuk tenaga khusus penagih,” katanya.
Diakhir, Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan memberikan penghargaan dan sanksi bagi lurah. Penghargaan yang dimaksud yaitu Umroh, apabila lurah dapat merealisasikan PBB-P2 diatas Rp300 juta.
“Yang diatas Rp300 juta keatas akan mendapat reward Umroh, kemudian ada Motor yang berada dibawah 300, ada Sepeda, TV dan Reward lain, mudah-mudahan ini dapat menjadi pemicu bagi Kecamatan dan Kelurahan lain agar meningkatkan PBB-P2 di wilayahnya,” tandasnya.
Berdasarkan data realisasi per tanggal 29 Agustus 2022, Kecamatan Walantaka yang memperoleh peringkat pertama dengan pokok ketetapan Rp1,3 miliar dengan realisasi pokok ketetapan sebesar 40,3 persen atau Rp552 juta. Kecamatan Serang memperoleh peringkat kedua dengan pokok ketetapan sebesar Rp4,3 miliar dengan realisasi pokok ketetapan sebesar Rp1,4 miliar atau 33,9 persen.
Kecamatan Curug memperoleh peringkat ketiga dengan nilai pokok ketetapan sebesar Rp1 miliar dengan realisasi pokok ketetapan mencapai Rp327 juta atau 31,5 persen. Disusul dengan Kecamatan Taktakan, Cipocok Jaya dan Kecamatan Kasemen.
Kepala Bapenda, Hari W Pamungkas, menegaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan BKPSDM untuk memberikan sanksi bagi yang tidak memenuhi target capaian. Menurutnya, ada dua sisi tidak tercapainya realisasi PBB-P2 yaitu dari sisi petugasnya malas dan sisi masyarakat yang butuh edukasi untuk ditingkatkan kesadaran bayar pajak.
“Apabila lurah tidak bisa memenuhi target, ada sanksi mutasi yang diberikan oleh BKPSDM. Ada dua hal sisi perpajakan, ada sisi perpajakan dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Camat Kasemen, Ahmad Nuri mengatakan, minimnya capaian pajak PBB-P2 menjadi motivasi dan tantangan besar ke depannya. Sebab camat memiliki kewajiban untuk meningkatkan PAD dengan cara memungut pajak di masyarakat.
“Dengan ini tidak ada masalah bagi kita, dan ini akan dijadikan sebagai motivasi untuk meningkatkan capaian pajak,” ungkapnya.
Ia mengatakan, minimnya capaian ini juga diakibatkan beberapa faktor, salah satunya yakni keberadaan pengusaha dari luar kota yang berinvestasi di Kota Serang. Ini tentu menyulitkan saat penagihan pajak. Menurutnya, Kasemen hampir 40 persen adalah lahan yang dikuasai orang luar seperti di Jakarta, sehingga sulit dicari pemiliknya.
Sementara pajak tingkat rumah tangga, Nuri mengaku sudah 50 persen membayarkan pajaknya. Ia juga optimis akan memenuhi target hingga akhir tahun 2022.
“Ada beberapa upaya pendekatan seperti RT RW intens untuk memungut dan sosialisasi. Kemudian bila pemiliknya diluar akan dicari dimana ia tinggal untuk diminta pajaknya,” tandasnya. (MUF)