Tag: Pedagang Kaki Lima

  • Ramai-ramai Kecam Satpol PP

    Ramai-ramai Kecam Satpol PP

    LEBAK, BANPOS – Tindakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Rangkasbitung yang diduga

    dilakukan secara kasar oleh Satpol PP Kabupaten Lebak, mendapat kritik dari berbagai pihak. Pasalnya,
    penertiban tersebut dilakukan diduga dengan cara mengacak-ngacak barang dagangan milik pedagang.

    Hal itu diketahui berdasarkan video yang beredar di kalangan masyarakat. Berdasarkan informasi, video
    tersebut direkam pada Senin (21/8) pagi. Video itu berisikan petugas Satpol PP yang menertibkan
    pedagang pasar subuh, karena telah melewati jam operasionalnya. Namun, terjadi keributan dan
    diduga, barang dagangan milik pedagang ikut diacak-acak oleh petugas terkait.

    Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu pedagang pasar, Icong. Ia mengatakan, pedagang dibubarkan
    secara keras oleh petugas satpolpp dan sempat terjadi keributan.

    "Iya ricuh tapi gak sampai berkelahi, hanya adu omong saja. Tapi barang dagangan juga ikut kena acak-acakan,& quot; kata Icong saat ditanya BANPOS, Selasa (22/8).

    Ketua Umum Asosiasi PKL Provinsi Banten, Adam Surya Muhamad Khadafi, mengecam tindakan yang
    dilakukan Satpol PP Lebak atas pengusiran dan perusakan dagangan PKL di Rangkasbitung. Pihaknya
    mengaku miris melihat oknum Satpol PP Lebak saling tarik menarik meja yang berjualan.

    Ia menyebut, dengan melihat video kejadian kemarin sekitar pukul 6 pagi, para pedagang dan oknum
    Satpol PP ricuh tarik menarik alas berjualan, yaitu meja yang dipakai berjualan PKL pasar subuh
    Rangkasbitung.

    “Dengan video yang sudah saya lihat berdurasi 12, 9, dan 10 detik. Mereka berjualan untuk kebutuhan
    hidup dan memberikan makan istri dan anak-anak mereka di rumah. Kalau melihat Perda No 10
    harusnya ada perlindungan dan pemberdayaan buat pedagang tradisional. Sekarang gimana kebijakan
    pemerintahan Kabupaten Lebak khususnya dari Satpol PP Lebak,” ujar Adam.

    Menurut dia, seharusnya penindakannya itu secara pelan-pelan dan pendekatan secara persuasif
    kepada para pedagang, berikan pemahaman dan arahan, bukan dagangan mereka yang malah dirusak.

    "Mereka pedagang dengan modal sendiri bukan modal dari pemerintah, wajar halnya saya sebagai
    ketua umum kaum PKL di Banten tidak menerima kejadian itu. Mereka pedagang berjuang untuk
    keluarganya, seharusnya aparatur pemerintah disini melakukan evaluasi dan pendekatan terhadap
    pedagang,” tandas Adam.

    Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi
    (HMI-MPO) Cabang Lebak, Tubagus Muhammad Tri Aprilyandi, juga menyayangkan perlakuan oknum
    Satpol PP Lebak yang menertibkan pedagang kaki lima dengan menumpahkan dagangan yang mereka
    jual.

    "Dari video yang beredar, sangat miris sekali melihat oknum Satpol PP yang melakukan penertiban
    dengan tindakan represif, mereka mengacak-ngacak dagangan para pedagang sampai tidak ada yang
    tersisa," ujar Tubagus.

    Tubagus mengatakan, para PKL hanya mengandalkan hasil jualnya demi memenuhi kebutuhan sehari-
    hari di rumahnya, sehingga seharusnya Satpol PP Lebak bisa lebih persuasif dalam melaksanakan
    tugasnya ketika menertibkan pedagang kaki lima.

    "Memang sudah menjadi tugasnya Satpol PP dalam menertibkan pedagang kaki lima, tetapi seharusnya
    tindakan seperti itu tidak dibenarkan. Harusnya mereka (Satpol PP) bisa lebih humanis," jelasnya.

    Tubagus juga menanyakan peran pemerintah Kabupaten Lebak dalam memberikan pemberdayaan
    kepada para PKL sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
    Penaataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

    "Jika kita melihat di perda Lebak nomor 10 Tahun 2018 tentang Penaataan dan Pemberdayaan
    Pedagang Kaki Lima di pasal 2 dan 3 sebetulnya sudah jelas bahwa seharusnya peran Pemerintah
    Kabupaten Lebak adalah melakukan penataan serta pemberdayaan terhadap PKL dan juga memberikan
    kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya,

    jika memang pasar subuh bukan lokasinya untuk para PKL maka sudah sewajibnya pemerintah menyediakan lokasi

    yang seharusnya sudah disosialisasikan terlebih dahulu dengan para PKL yang ada di pasar subuh
    tersebut," terangnya.

    Tubagus menambahkan jika didalam perda tersebut dipasal 4 ayat 3 itu sudah jelas bahwa pemerintah
    wajib melakukan pemberdayaan terhadap PKL.

    "Di pasal 4 ayat 3 disitu sudah dikatakan bahwa maksud dari pemberdayaan terhadap PKL ialah fasilitasi
    akses permodalan, penguatan kelembagaan, fasilitasi kerjasama antar daerah, dan mengembangkan
    kemitraan dengan dunia usahausaha," tandas Tubagus.

    Tubagus berharap agar pemerintah bisa memberikan solusi kepada para PKL dalam melakukan
    penertiban yang dilakukan oleh PKL. (WDO/MYU/DZH)