Tag: Pedofilia

  • Pedofilia yang Bekerja di Salah Satu Kampus di Kota Serang Ditangkap Polda Banten

    Pedofilia yang Bekerja di Salah Satu Kampus di Kota Serang Ditangkap Polda Banten

    SERANG, BANPOS – Seorang pria yang bekerja sebagai Office Boy di salah satu kampus swasta di Kota Serang, ditangkap Ditreskrimum Polda Banten lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 13 tahun.

    AG alias Rifan (40), sang pedofilia itu dicokok oleh Polda Banten pada Sabtu (1/4) di Komplek RS Pemda, Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaku ditangkap setelah mencabuli bocah berusia 13 tahun di salah satu indekos di Lingkungan Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa Rifan bekerja sebagai office boy di salah satu kampus swasta yang ada di Kota Serang. Diketahui bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan itu sebanyak 4 kali.

    “Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan. Sebelum melakukan aksinya biasanya pelaku menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui WhatsApp,” ujarnya, Selasa (4/4).

    Didik menuturkan, pelaku mengenal korban sejak 22 Februari 2023. Pelaku yang kerap berkomunikasi melalui pesan WhatsApp itu pun ditangkap oleh polisi saat hendak menjemput korban.

    Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

    “Kami mengimbau kepada orang tua, untuk menjaga putra-putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kekerasan,” tandasnya. (DZH)

  • Belasan Anak Kota Serang Jadi Korban ‘Predator’ Seksual

    Belasan Anak Kota Serang Jadi Korban ‘Predator’ Seksual

    SERANG, BANPOS – Mengawali tahun 2020, DP3AKB Kota Serang telah menerima laporan kekerasan seksual pada anak mencapai 17 kasus. Bahkan dari 17 kasus itu, 15 diantaranya dilakukan oleh satu orang pelaku.

    Kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya disebut sebagai salah satu akibat banyaknya kasus tersebut. Diduga pula para pelaku mengalami kelainan seksual karena berhasrat pada anak di bawah umur atau pedofilia.

    Kepala DP3AKB Kota Serang, Toyalis, menjelaskan dari 17 kasus kekerasan seksual pada anak, 15 diantaranya berada di Kecamatan Serang dan 2 lainnya di Kecamatan Walantaka. Selain itu, Toyalis juga mengatakan bahwa terdapat 15 kasus yang dilakukan oleh satu pelaku.

    “Pada Januari ini saja sudah ada 17 kasus pada anak, tentu ini luar biasa angkanya. Di awal tahun saja sudah sebanyak itu. Kalau tahun lalu ada 43 kasus kekerasan yang didominasi dengan kekerasan seksual pada anak sebanyak 35 kasus. Sisanya KDRT,” ujarnya, Selasa (28/1).

    Menurutnya, tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Kota Serang menjadi teguran kepada para orang tua, agar dapat memantau anaknya supaya tidak menjadi korban selanjutnya.

    “Tentu peran orang tua berikut pengawasannya juga sangat penting, karena pelakunya ini orang dekat dan memiliki kelainan,” tutur mantan Kepala Dinkes Kota Serang ini.

    Untuk meminimalisir dan mencegah terulangnya kasus tersebut, pihaknya tekah membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) dan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) di tiap kelurahan.

    “Jadi penanganannya cepat, begitu ada laporan langsung ditangani. Tapi yang penting ini pencegahannya. Kami juga melakukan roadshow dan sosialisasi, karena kebanyakan pelaku merupakan orang terdekat,” katanya.

    Kasi Pemenuhan Hak Anak pada DP3AKB Kota Serang, Ati Rohayati, mengaku dengan dibentuknya Pokmas dan PATBM, maka data kasus kekerasan seksual terhadap anak kemungkinan bertambah jumlahnya.

    “Bukan karena semakin buruk keadaan, melainkan karena korban sudah berani melaporkan. Tapi tentunya kami mengharapkan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti itu,” ucapnya.

    Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan data tahun lalu dan tahun ini, korban mayoritas didominasi anak di bawah umur dengan kisaran setingkat TK dan SD.

    “Banyaknya TK dan SD, karena mereka lebih mudah untuk diiming-imingi dengan berbagai jajanan. Seperti kasus baru-baru ini yang terjadi, itu korban diberikan permen dan jajanan kesukaan mereka,” katanya.

    Sementara, Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Shinta Damayanti, mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan pada korban, mulai dari pelaporan kepada kepolisian, pemeriksaan visum hingga ke pengadilan.

    “Kami dampingi sampai benar-benar tuntas dan selesai. Bahkan, kami juga bekerjasama dengan psikologi untuk penanganan trauma pada korban,” tandasnya. (DZH/AZM)