SERANG, BANPOS – Seorang pria yang bekerja sebagai Office Boy di salah satu kampus swasta di Kota Serang, ditangkap Ditreskrimum Polda Banten lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 13 tahun.
AG alias Rifan (40), sang pedofilia itu dicokok oleh Polda Banten pada Sabtu (1/4) di Komplek RS Pemda, Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaku ditangkap setelah mencabuli bocah berusia 13 tahun di salah satu indekos di Lingkungan Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa Rifan bekerja sebagai office boy di salah satu kampus swasta yang ada di Kota Serang. Diketahui bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan itu sebanyak 4 kali.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan. Sebelum melakukan aksinya biasanya pelaku menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui WhatsApp,” ujarnya, Selasa (4/4).
Didik menuturkan, pelaku mengenal korban sejak 22 Februari 2023. Pelaku yang kerap berkomunikasi melalui pesan WhatsApp itu pun ditangkap oleh polisi saat hendak menjemput korban.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Kami mengimbau kepada orang tua, untuk menjaga putra-putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kekerasan,” tandasnya. (DZH)