Tag: Pegawai Negeri Sipil

  • Puluhan Pejabat Eselon II, III dan IV Dilantik Bupati Lebak

    Puluhan Pejabat Eselon II, III dan IV Dilantik Bupati Lebak

    BUPATI Lebak, Iti Oktavia Jayabaya, melantik 36 pejabat eselon mulai pimpinan tinggi pratama (Eselon IIb), pejabat administrator (Eselon III) dan pengawas (Eselon IV) di lingkungan Pemkab Lebak, bertempat di Aula Multatuli, Senin (25/9).

    Menurut keterangan, pelantikan pejabat itu terdiri dari, satu pejabat eselon II b, 14 pejabat eselon III dan 21 pejabat eselon IV.

    Bupati Lebak dalam sambutan mengucapkan selamat dan sukses kepada para pejabat yang baru saja
    dilantik.

    "Momentum pelantikan dan rotasi jabatan yang kita lakukan, merupakan upaya untuk memenuhi
    kebutuhan organisasi dan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil,” ujar Iti

    Bupati pun mengatakan, apabila terjadi kekosongan jabatan, untuk segera diisi dengan aparatur terbaik
    yang dimiliki, agar tidak menghambat kinerja pemerintah dan pelayanan terhadap masyarakat.

    "Saya ingatkan kepada para pejabat yang baru saja dilantik agar segera menyelesaikan tugasnya di
    tempat yang lama, serta secepatnya bisa melakukan adaptasi di tempat yang baru dengan penuh
    semangat dan tanggung jawab,” tegas Iti. (WDO/DZH)

  • Mantan Sekmat Carenang Dikenakan Sanksi

    SERANG, BANPOS – Menyikapi terkait kasus yang melibatkan mantan sekretaris kecamatan (sekmat)
    Carenang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang saat ini tengah memproses pemberhentian dari Mantan Sekmat Carenang (AN) yang ditangkap Polisi karena dugaan kasus pencabulan.

    Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, saat ini pihaknya sedang meminta surat penetapan tersangka AN. Surat tersebut sebagai dasar untuk pemberhentian sementara sekmat yang saat ini ditangkap pihak kepolisian, sambil menunggu putusan pengadilan.

    ”Karena dasar dari itu, kita akan berhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Setiap PNS yang ditetapkan tersangka, maka tanggal satu bulan berikutnya diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipilnya. Mendapatkan gaji pokok 50 persen sampai dengan mendapatkan putusan pengadilan yang ingkrah nantinya,” katanya, Selasa (29/8).

    Menurutnya, pemberhentian pada mantan sekmat carenang akan disesuaikan dengan apa yang pengadilanan tetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    ”Jadi tergantung vonisnya, kalau vonis pengadilan ingkrah lebih dari dua tahun karena ini jenis pidana umum. Maka dapat diberhentikan. Kalau dibawah dua tahun tidak diberhentikan,” ungkapnya.

    Diketahui, sebelumnya Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, menerangkan bahwa pihaknya telah menangkap oknum mantan Sekmat Carenang  yang berinisial AN (47) di rumahnya yang beralamat didesa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Sabtu (26/08).

    “Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” terangnya, Minggu, (27/08).

    Penangkapan terhadap AN dilakukan, pasca tim melakukan penyelidikan setelah ibu dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu. Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan pada proses penyidikan. Selanjutnya  tim penyidik langsung menetapkan AN sebagai tersangka.

    Karena melakukan perbuatan cabul kepada seorang siswi yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang saat kejadian tengah melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada (14/3) silam.

    Yang mana atas perbuatannya tersebut pihak kepolisan terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 kepada tersangka. (CR-01/AZM)

  • ASN Harus Kreatif dan Inovatif

    ASN Harus Kreatif dan Inovatif

    PANDEGLANG, BANPOS – Menghadiri acara Pelatihan Dasar (Latsar) menuju Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Banten pada Jumat (12/5) lalu. Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan bahwa para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021, harus inovatif dan kreatif untuk memajukan daerah.

    “Anda adalah orang pilihan menjadi ASN, hadir sebagai langkah perubahan di lingkungan kerja Pemerintah Daerah,” kata Irna.

    Menurutnya, inovasi dan kreativitas para ASN dapat diimplementasikan kedalam pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

    “Kami harap anda bisa merubah wajah Pandeglang dan membawa Pandeglang maju diantaranya pelayanan publik. Berikan mereka pelayanan yang mudah, murah dan cepat,” terangnya.

    Selain itu, pihaknya juga mengingatkan karena para pejabat dan ASN digaji oleh masyarakat. Untuk itu, sebagai wujud pengabdian harus bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan optimal.

    “Kami harap kita semua bisa mensejahterakan masyarakat dengan pelayanan prima,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pandeglang, Moh Amri mengatakan, peserta Latsar adalah CPNS formasi tahun 2021, dengan jumlah sebanyak 425 orang.

    “Yang latsar sekarang dibagi 4 gelombang 11 angkatan. Ini gelombang pertama angkatan 88, 89 dan 90 berjumlah 120 orang kebetulan 3 orang sedang sakit,” katanya. (DHE/PBN)