SERANG, BANPOS – Kebijakan penghapusan tenaga kerja honorer di dalam instansi pemerintahan ditanggapi oleh Walikota Serang, Syafrudin. Menurutnya, penghapusan tenaga kerja honorer tidak berarti melakukan pemecatan. Akan tetapi, status mereka dirubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Walikota Serang, Syafrudin, menegaskan bahwa dirinya sebagai kepala daerah tidak bisa menolak kebijakan penghapusan tenaga honorer itu. Karena, kebijakan tersebut datang langsung dari pusat.
“Aturan ya tidak bisa kita tolak. Tapi kan bukan berarti semua pegawai yang honor ini akan dihilangkan (dipecat),” ujar Syafrudin, kepada awak media saat ditemui di Puspemkot Serang, Selasa (21/1).
Ia mengaku, para tenaga kerja honorer akan diangkat menjadi PPPK. Sehingga, kekhawatiran para tenaga kerja honorer bahwa mereka akan dipecat, tidaklah benar.
“Bukan dipecat, akan tetapi diganti dengan program pemerintah PPPK. Jadi yang honor-honor ini akan kita angkat,” tuturnya.
Menurut Syafrudin, Pemkot Serang telah memberikan upah honor kepada tenaga honor lepas (THL) yang bertugas di Pemkot Serang. “Sebenarnya ini juga sudah kita biayai pemerintah, kayak THL itu kan sudah kita berikan honor,” ucapnya.
Terkait pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi PPPK, lanjut Syafrudin, pemerintah pusat pasti akan membantu jika legalitas seorang pegawai honorer itu jelas dan memenuhi syarat.
“InsyaAllah kalau memenuhi syarat yah otomatis pasti diangkat. Tapi untuk kuotanya kita belum tahu,” tuturnya.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi, menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait pengangkatan tenaga honor di Kota Serang. Menurut dia, Kewenangan pengangkatan tenaga honorer berada di masing-masing OPD Pemkot Serang.
“Kalau PPPK, kami yang ngurus. Kami mengajukan 600 kuota ke BKN untuk mengisi PPPK di Kota Serang sesuai kamampuan anggaran Pemkot Serang. Dan sekarang lagi nunggu surat dari pemerintah pusat,” tandasnya. (DZH)